Hero Blog General

Berikut Jenis-Jenis Tunjangan PNS Update (2022)

September 24, 2022

Article by Nuritia Ramadhani

Pegawai Negeri Sipil dan Aparatur Sipil Negara saat ini berhak mendapatkan beberapa tunjangan selain gaji pokok dengan pembagian berdasarkan golongan dan jabatannya. Seperti tunjangan yang akan diterima oleh PNS dan ASN tersebut? Mari kita bahas dalam artikel berikut ini.

e-kinerja-untuk-institusi-dan-instansi-Anda

Key Take Points

  • Pemerintah pada tahun 2022 menyebutkan akan mengubah skema dana pensiun ASN dan PNS karena anggarannya terus meningkat setiap tahun.
  • Terdapat 6 jenis tunjangan yang bisa diterima oleh PNS/ASN sesuai PNS golongan dan persen dari gaji pokok atau gaji pengawai negeri sipil.

Pemberian Tunjangan Kepada PNS/ASN

Pemerintah pada tahun 2022 bersama badan kepegawaian kegara BKN menyebutkan akan mengubah skema dana pensiun ASN dan PNS karena anggarannya terus meningkat setiap tahun. Pada tahun 2022 ini, belanja pensiun untuk ASN dalam APBN 2022 diprediksi mencapai Rp 119 triliun.

Besarnya anggaran pensiun dari APBN karena pemerintah pusat juga menyalurkan pensiunan PNS di daerah. Angka ini sesuai dengan skema pembiayaan PNS saat ini yang menggunakan skema pay as you go. Sehingga tidak heran pekerjaan ini menjadi idaman banyak orang.

Baca Juga: Maksimalkan Kinerja ASN dan PNS dengan menggunakan E TPP

Tunjangan yang diterima oleh PNS/ASN akan didasarkan pada golongan serta pangkat yang diterimanya.  Penyebutan pangkat golongan dan ruang ini diatur dalam peraturan gaji pegawai negeri dan pertama kali ada di Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2000. Berikut rincian golongan PNS:

Golongan I (Juru)

  • IA adalah Juru Muda
  • IB adalah Juru Muda Tingkat 1
  • IC adalah Juru
  • ID adalah Juru Tingkat 1

Golongan II (Pengatur)

  • IIA adalah Pengatur Muda
  • IIB adalah Pengatur Muda Tingkat 1
  • IIC adalah Pengatur
  • IID adalah Pengatur Tingkat 1

Golongan III (Penata)

  • IIIA adalah Penata Muda
  • IIIB adalah Penata Muda Tingkat 1
  • IIIC adalah Penata
  • IIID adalah Penata Tingkat 1

Golongan IV (Pembina)

  • IVA adalah Pembina
  • IVB adalah Pembina Tingkat 1
  • IVC adalah Pembina Utama Muda
  • IVD adalah Pembina Utama Madya
  • IVE adalah Pembina Utama

Gaji pokok yang diterima oleh PNS/ASN telah ditentukan dalam golongan serta pangkat yang diterimanya. Apabila ada kenaikan pangkat, tentunya PNS/ASN mendapatkan kenaikan gaji sesuai peraturan gaji Pegawai Negeri Sipil yang ada. Berikut ini daftar gaji pokok PNS terupdate untuk tahun 2022 sesuai dengan golongan dan pangkatnya:

Gaji PNS Golongan I (Juru)

  • IA: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800
  • IB: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900
  • IC: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500
  • ID: Rp 1.851.800-Rp 2.686.500

Gaji PNS Golongan II (Pengatur)

  • IIA: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600
  • IIB: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300
  • IIC: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000
  • IID: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000

Gaji PNS Golongan III (Penata)

  • IIIA: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400
  • IIIB: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600
  • IIIC: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400
  • IIID: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000

Gaji PNS Golongan IV (Pembina)

  • IVA: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000
  • IVB: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500
  • IVC: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900
  • IVD: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700
  • IVE: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200

Jenis-Jenis Tunjangan 

Seperti yang telah disebutkan pada awal artikel, PNS/ASN berhak mendapatkan berbagai tunjangan selama masa baktinya selain gaji pokok PNS yaitu mulai dari tunjangan kinerja hingga tunjangan anak. Setiap tunjangan telah diatur dalam undang-undang tertentu dengan ketentuan besarannya. Berikut ini adalah jenis-jenis tunjangan yang bisa didapatkan oleh PNS/ASN selain gaji pokok PNS:

  1. Tunjangan Kinerja

Pertama ada tunjangan kinerja alias tukin. Ini adalah tunjangan dengan jumlah terbesar yang akan diterima PNS. Namun, besaran tunjangan kinerja PNS berbeda-beda, tergantung jabatan maupun instansi tempat bekerja.

Saat ini, tukin paling tinggi diperoleh di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015. Besaran tunjangan kinerja DJP tertinggi adalah Rp117.375.000 yang didapat oleh pejabat struktural eselon I dengan peringkat jabatan 27. Sementara, golongan terendah menerima tukin sebesar Rp5.361.800.

  1. Tunjangan Suami/Istri

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977 mengatur soal tunjangan suami/istri ini. Jadi, PNS yang memiliki suami/istri berhak menerima tunjangan ini sebesar 5 persen dari gaji pokoknya dengan catatan keduanya tak sama-sama berprofesi sebagai PNS.

Jika suami atau istri tersebut mempunyai profesi serupa sebagai PNS, maka tunjangan tersebut akan diberikan kepada salah satunya saja sesuai dengan gaji pokok tertinggi yang diperoleh pasangan tersebut.

  1. Tunjangan Anak

Selain mengatur tunjangan suami/istri, PP Nomor 7 Tahun 1977 juga mengatur soal tunjangan anak yang bakal diterima PNS. Besaran tunjangan anak ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok, untuk setiap anak.

Namun, tunjangan anak memiliki batasan untuk tiga orang anak saja, sehingga PNS/ASN tersebut akan mendapatkan gaji pokok untuk setiap anak. Selain itu, tunjangan anak akan diberikan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan anak yang berumur kurang dari 18 tahun, belum menikah, dan tidak memiliki penghasilan sendiri alias masih dalam tanggungan PNS tersebut.

  1. Tunjangan Makan

Urusan perut Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga diatur secara khusus dalam tunjangan makan. Besaran tunjangan makan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019.

PNS dengan Golongan I dan II bakal mendapat uang makan Rp35.000 per hari. Sementara, Golongan III berhak mendapat Rp37.000 per hari dan terakhir Golongan IV menjadi yang terbesar dengan Rp41.000 per hari.

  1. Tunjangan Jabatan

Selanjutnya, ada tunjangan jabatan. Namun, tunjangan jabatan hanya diterima Pegawain Negeri Sipil dengan posisi tertentu atau berada pada jenjang jabatan struktural. Tunjangan ini lebih dikenal sebagai jenjang eselon. Pemberian tunjangan jabatan diatur dalam Perpres Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.

Besaran tunjangan jabatan terendah adalah Rp 360.000 per bulan untuk eselon VA. Lalu, Rp 490.000 untuk IVB, Rp 540.000 untuk IVA. Sementara, tunjangan sebesar Rp1.260.000 untuk IIIA, dan tertinggi Rp 5.500.000 untuk eselon IA.

  1. Tunjangan Umum

Terakhir, ada tunjangan umum. Tunjangan ini diberikan kepada CPNS dan Pegawai Negeri Sipil yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.

Tunjangan umum diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil. Besaran tunjangan umum yang diterima adalah Rp 190.000 untuk Golongan IV, Rp 185.000 bagi Golongan III, Rp 180.000 untuk Golongan II, dan paling rendah Rp 175.000 untuk Golongan I.

Selain itu ada juga biaya pensiun yang akan diberikan ketika Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau ASN sudah menyelesaikan masa baktinya, mulai Golongan I hingga Golongan IV: 

  1. Gaji Pensiun PNS pokok: 
  • Golongan I antara Rp1.560.800-Rp2.014.900. 
  • Golongan II antara Rp1.560.800-Rp2.865.000. 
  • Golongan III antara Rp1.560.800-Rp3.597.800. 
  • Golongan IV antara Rp1.560.800-Rp4.425.900. 
  1. Gaji Pensiun untuk Janda/Duda Pensiun PNS: 
  • Golongan I Rp 1.170.600. 
  • Golongan II antara Rp1.170.600-Rp 1.375.200. 
  • Golongan III antara Rp1.170.600-Rp1.727.000. 
  • Golongan IV antara Rp1.170.600-Rp2.124.500. 
  1. Gaji Pensiun Janda/Duda yang Ditinggal PNS Meninggal: 
  • Golongan I antara Rp1.560.800-Rp1.934.800. 
  • Golongan II antara Rp1.560.800-Rp2.746.500. 
  • Golongan III antara Rp1.786.100-Rp3.453.300. 
  • Golongan IV antara Rp2.111.400-Rp4.243.600.

Perhitungan Tunjangan Lebih Efisien dengan Appsensi 

Perhitungan tunjangan kepada para pegawai PNS/ASN umumnya membutuhkan waktu yang banyak karena setiap karyawan akan mendapatkan besaran gaji dan tunjangan berbeda-beda. Untuk itu diperlukan sebuah aplikasi atau software untuk membantu perhitungan besaran gaji pns dan tunjangan PNS/ASN yang akurat serta hemat waktu. 

Appsensi sebagai aplikasi kehadiran online memiliki berbagai fitur untuk menjawab kebutuhan perhitungan tunjangan Pemerintah. Mulai dari fitur attendance, fitur activity, geofencing zone, gaji PNS dan lainnya yang dapat disesuaikan untuk membuat laporan E-Kinerja dan Aplikasi perhitungan TPP. Data absensi online Appsensi terintegrasi dengan sistem existing HR mulai dari Master Data Karyawan, Kustomisasi Laporan, Persetujuan dan lain sebagainya.

Bersama Appsensi, perhitungan besaran gaji dan tunjangan akan menjadi lebih cepat, akurat serta efisien. Biro kepegawaian tidak lagi khawatir terlambat memberikan gaji pokok ataupun salah menghitung. 

Nuritia Ramadhani

Content Manager

Artikel Terkait

Top Artikel

Tulis Komentar

Nama

Email

Komentar

TOC Icon