e‑Kinerja: Apikasi Monitor ASN dan PNS
Aplikasi e‑Kinerja adalah sebuah aplikasi berbasis website untuk mengukur kinerja pegawai dan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) baik di kabupaten, daerah ataupun kota sesuai dengan peraturan Pemerintahan Indonesia.
Aplikasi e‑Kinerja memberikan output nilai Aktivitas Kinerja (AK). Data Aktivitas Kinerja (AK) ini yang akan digunakan sebagai salah satu indikator pembayaran TPP bagi PNS dan ASN. Ada pun capaian aktivitas harian individu (AH1) dan aktivitas harian bawahan langsung dan bawahan dua tingkat (AH2) menjadi tolak ukur kualitas mutu kinerja PNS dan ASN.
Undang-undang Tentang e‑Kinerja
-
Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
-
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
-
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil
-
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2016 tentang Uang Makan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara
-
PermenPAN dan RB Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah
-
PermenPAN dan RB Nomor 25 Tahun 2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah
-
Peraturan Kepala BKN Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Penghitungan Tunjangan Kinerja PNS
-
Peraturan Menteri tentang Tunjangan Kinerja masing–masing Kementerian atau Lembaga
Aplikasi e‑Kinerja adalah sebuah aplikasi berbasis website untuk mengukur kinerja pegawai dan disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Aparatur Sipil Negara baik di kabupaten, daerah ataupun kota sesuai dengan peraturan Pemerintahan Indonesia.
Aplikasi e‑Kinerja adalah sebuah aplikasi berbasis website untuk mengukur kinerja pegawai dan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) baik di kabupaten, daerah ataupun kota sesuai dengan peraturan Pemerintahan Indonesia.
Aplikasi e‑Kinerja memberikan output nilai Aktivitas Kinerja (AK). Data Aktivitas Kinerja (AK) ini yang akan digunakan sebagai salah satu indikator pembayaran TPP bagi PNS dan ASN. Ada pun capaian aktivitas harian individu (AH1) dan aktivitas harian bawahan langsung dan bawahan dua tingkat (AH2) menjadi tolak ukur kualitas mutu kinerja PNS dan ASN.
Undang-undang Tentang e‑Kinerja
-
Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
-
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
-
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil
-
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2016 tentang Uang Makan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara
-
PermenPAN dan RB Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah
-
PermenPAN dan RB Nomor 25 Tahun 2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah
-
Peraturan Kepala BKN Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Penghitungan Tunjangan Kinerja PNS
-
Peraturan Menteri tentang Tunjangan Kinerja masing–masing Kementerian atau Lembaga
Appsensi Aplikasi Perhitungan TPP dan e‑Kinerja Terbaik di Indonesia
Appsensi sebagai aplikasi kehadiran online memiliki berbagai fitur untuk menjawab kebutuhan e‑Kinerja Pemerintah. Mulai dari fitur attendance, fitur activity, geofencing zone, payroll dan lainnya yang dapat disesuaikan untuk membuat laporan e‑Kinerja dan perhitungan TPP.
Data absensi online Appsensi terintegrasi dengan sistem existing HR mulai dari Master Data Karyawan, Kustomisasi Laporan, Persetujuan dan lain sebagainya. Perhitungan TPP dengan Appsensi menjadi lebih mudah, otomatis dan transparan. Mengelola data evaluasi kerja karyawan menjadi lebih hemat waktu dan tidak terlalu memakan biaya berlebih.
Dipercaya sebagai solusi untuk berbagai instansi pemerintah
Appsensi dipercaya banyak klien dari berbagai instansi pemerintahan
Kelola Perhitungan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Otomatis
-
Aplikasi Perhitungan TPP mudah digunakan dengan software berbasis website dan user interface serta performa yang optimal
-
Aplikasi TPP teruji aman dan stabilitas sistem yang teruji sehingga resiko kebocoran data dapat terhindar
-
Sistem yang fleksibel dan dapat disesuaikan dengan peraturan pemerintah yang berlaku
-
Catatan Log History bersifat transparan dan otomatis tercatat secara mobile
-
Pelaporan dan penghitungan TPP otomatis
Persingkat Waktu Kelola TPP dengan Aplikasi e‑Kinerja
Data absensi online Appsensi telah terintegrasi dengan aplikasi e‑Kinerja sehingga pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) jadi lebih mudah, transparan dan otomatis serta terintegrasi dengan master data karyawan
Mempersingkat Manajemen Birokrasi
Setiap informasi yang masuk kedalam aplikasi akan memudahkan para SKPD untuk menginput data secara otomatis sehingga pembuatan rekap bulanan data pegawai beserta tunjangannya akan semakin singkat dan tepat
Sebelum menggunakan Aplikasi e‑Kinerja
-
Sistem absensi kurang efektif karena masih menggunakan sistem manual
-
Perhitungan Tambahan penghasilan pegawai (TPP) membutuhkan waktu yang lama dan biaya yang banyak
-
Rawan terjadi kesalahan karena human-error
-
Rekap absensi dan perhitungan tidak transparan
Setelah menggunakan Aplikasi e‑Kinerja
-
Aplikasi berbasis website dan otomatis merekap data absensi secara real-time
-
Perhitungan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) otomatis, akurat dan sesuai peraturan pemerintah yang berlaku
-
Hemat waktu dan biaya
-
Penyimpanan data berbasis cloud dan terjamin aman
Testimoni Klien
Apa pendapat mereka setelah menggunakan Appsensi
Appsensi Mobile cukup efektif dari data serta dukungan yang bisa kita manfaatkan, terutama bagi lembaga dan instansi yang membutuhkan saya rekomendasikan untuk menggunakan layanan dan aplikasi ini.
Kheriawan, S.Pd.I., M.M.
Kepala Bagian Sumber Daya Manusia BNPB
Cari Tahu Cara Kerja e‑Kinerja
Mari mengenal fitur-fitur Appsensi yang dapat membantu Biro Kepegawaian Pemerintahan dalam mengelola absensi dan hasil kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan e‑Kinerja Appsensi.
FAQ
Frequently Asked
Questions
Apa itu e‑Kinerja?
e‑Kinerja adalah sebuah aplikasi berbasis website yang bertujuan untuk mengukur kinerja pegawai dan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) serta telah diatur dalam undang-udang yang berlaku di Indonesia. e‑Kinerja sendiri saat ini sangat disarankan untuk pemerintahan baik di daerah ataupun perkotaan demi membentuk lingkungan e governance yang baik.
Mengapa harus menggunakan e‑Kinerja Appsensi?
e‑Kinerja Appsensi adalah sebuah aplikasi absensi dan perhitungan TPP yang sangat tepat untuk menjawab permasalahan bagian kepegawaian kantor, mulai dari merekap data absensi karyawan, melakukan evaluasi hasil kerja hingga menghitung Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) secara tepat, akurat dan transparan.
Apa keunggulan Aplikasi e‑Kinerja Appsensi?
e‑Kinerja Appsensi memiliki keunggulan lebih untuk mempermudah proses pembuatan laporan absensi kehadiran karyawan dan menghitung Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dengan cepat, tepat dan akurat. Selain itu e‑Kinerja Appsensi memiliki penyimpanan berbasis cloud dengan tingkat keamanan berlapis sehingga data karyawan akan terjamin aman.
Kapan harus menggunakan Aplikasi e‑Kinerja?
e‑Kinerja sangat cocok digunakan untuk Anda yang ingin menghemat waktu dan biaya untuk mengelola laporan absensi kehadiran PNS dan ASN serta untuk menghitung Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) secara otomatis. Dengan sistem rekap dan perhitungan otomatis ini, e‑Kinerja akan sangat membantu manajemen pemerintah baik di daerah dan pusat untuk mengelola data secara mudah.
Bagaimana Aplikasi e‑Kinerja bekerja?
e‑Kinerja Appsensi akan mengambil data absensi karyawan secara mobile dan dapat dimonitor secara real-time dengan bagian kepegawaian atau pihak yang berwenang. Pegawai dapat memasukkan sasaran kerja dan perkembangannya pada fitur Activity untuk melakukan update tugas serta dapat dimonitor oleh atasan. Laporan hasil kerja karyawan akan secara otomatis terdata. Data absensi kehadiran pegawai dan laporan hasil kerja PNS atau ASN dapat direkap secara otomatis dan ditarik datanya baik mingguan, bulanan, triwulan ataupun tahunan sesuai dengan kebutuhan. Data ini akan digunakan sebagai dasar untuk perhitungan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan akan terhitung secara otomatis secara akurat serta tepat.
Siapa yang menggunakan Aplikasi e‑Kinerja?
e‑Kinerja dibentuk dengan tujuan untuk membuat e governance yang baik sesuai dengan harapan Pemerintah Republik Indonesia saat ini. e‑Kinerja ditujukan untuk seluruh para pegawai negeri sipil (PNS) dan ASN baik untuk pemerintah daerah, kota ataupun Pusat demi menciptakan lingkungan kerja yang transparan dan tertata rapi. e‑Kinerja sendiri memiliki tujuan untuk meningkatkan tingkat kedisplinan PNS dan ASN serta memonitor dan penilaian kinerja pegawai untuk sebagai dasar perhitungan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Apakah Aplikasi e‑Kinerja aman digunakan?
Ya, Aplikasi e‑Kinerja sangat aman karena penyimpanan berbasis cloud dan memiliki keamanan berlapis sehingga Anda tidak perlu khawatir akan terjadi kebocoran data ataupun hacking.