Hero Blog General

Ini Yang Perlu Diketahui Terkait Tunjangan Kinerja Untuk ASN/PNS

September 22, 2022

Article by Nuritia Ramadhani

Tunjangan Kinerja seperti yang diketahui adalah tunjangan yang diberikan kepada PNS/ASN dengan ketentuan besaran tergantung pada jabatan, kelas dan hasil evaluasi kinerjanya. Namun, ternyata ada beberapa fakta unik yang perlu Anda ketahui mengenai tunjangan kinerja. Baca pada artikel berikut mengenai news atau berita terpopuler terkini terkait Tunjangan Kinerja. Mari kita simak dalam artikel berikut ini.

Key Take Points

  • Pemberian Tunjangan kinerja Pegawai Negeri Sipil atau Aparatur Sipil Negara harus ditetapkan dalam Peraturan Presiden.
  • Tunjangan kinerja untuk Guru PNS dan Non-PNS terdapat perbedaan
  • Tahun 2022 terdapat kenaikan tunjangan kinerja khusus untuk pegawai BRIN

Pengaturan Tunjangan Kinerja 

Pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian atau Lembaga harus ditetapkan dengan Peraturan Presiden dan pemberian tunjangan kinerja kerja Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah terkini. Para pejabat daerah tentunya perlu mem baca informasi terbaru untuk berita terkini terkait tunjangan kinerja pegawai

Dalam pelaksanaannya, pemberian tunjangan kinerja akan diatur oleh masing-masing pimpinan instansi dengan melihat kerja, nilai kelas dan jabatan serta besaran tunjangan kinerja sesuai dengan nilai kelas dan jabatan. 

Tunjangan kinerja ini dilakukan dengan cara melihat rekap kehadiran absensi, baik di kantor atau luar kantor, disiplin pegawai, serta pelaporan kinerja harian perorangan. Penilaian ini dilakukan dari orang sekeliling, baik dari atasan, sejara-sekolah maupun bawahan agar lebih objektif. sehingga tentunya tiap kinerja pegawai di lingkungan kantor akan sangat diperhatikan dan diberi penilaian.

Baca Juga: Maksimalkan Kinerja ASN dan PNS dengan menggunakan E TPP

Jadi, tunjangan kinerja itu tidak semata-mata diberikan dengan angka bulat setiap bulan, tapi ada perhitungannya. Oleh karena itu, ada prinsip yang harus dipahami bersama adalah tunjangan kinerja bisa naik atau bisa turun setiap bulannya, naiknya tunjangan kinerja tak akan melebihi plafon.

Tunjangan kinerja ini melekat dengan tugas-tugas seluruh jabatan yang dimiliki PNS yang pada dasarnya memiliki jabatan. Ada dua pengelompokan besar jabatan yaitu jabatan fungsional umum dan jabatan fungsional tertentu. 

Jabatan fungsional umum adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas-tugas, misalnya di bidang administrasi umum seperti tata usaha, surat-menyurat dan sebagainya.

Sedangkan jabatan fungsional tertentu adalah jabatan fungsional yang memiliki spesifikasi tugas tersendiri. 

Baca Juga: Apa itu Tukin? Definisi dan Penerapannya

Perbedaan Tunjangan Kinerja Untuk Guru PNS dan Non PNS

Profesi guru juga termasuk dalam golongan yang mendapatkan sejumlah tunjangan dari Pemerintah. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan guru. Namun ada perbedaan tunjangan yang diberikan oleh Pemerintah untuk guru PNS dan Non-PNS. Berikut ini news atau informasi untukbaca perbedaan dari tunjangan untuk guru PNS dan Non PNS:

Tunjangan Guru PNS: Guru PNS akan mendapatkan tunjangan yang sama dengan PNS pada umumnya yaitu Tunjangan Kinerja, Tunjangan Suami/Istri, Tunjangan Anak, Tunjangan Makan dan Tunjangan Profesi. Tunjangan Profesi sendiri hanya diberikan kepada guru-guru yang sudah sertifikasi dengan besaran tunjangan adalah satu kali gaji pokok, pasangan untuk guru PNS yang non sertifikasi tidak akan mendapatkan tunjangan profesi karena belum memiliki sertifikat pendidik. 

Tunjangan Guru Non-PNS: Tunjangan yang diberikan pada guru non PNS memang tidak sebanyak PNS. Namun, pemerintah masih mengalokasikan dana untuk guru-guru non PNS yang sudah sertifikasi. Berdasarkan Permendiknas Nomor 72 Tahun 2008, besarnya tunjangan profesi guru non PNS adalah Rp1.500.000/bulan. Jika guru non PNS tersebut sudah mendapatkan jabatan fungsional guru, maka besaran tunjangan juga berubah.

Baca Juga: Apa Saja Jenis – Jenis Tunjangan PNS

Kenaikan Tukin PNS 2022

Informasi terpopuler dilansir dari Grid pada 24 Agustus 2022 lalu, Presiden Joko Widodo menetapkan adanya kenaikan tunjangan kinerja untuk PNS. Kenaikan tukin in hanya diberikan untuk para PNS di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sesuai dengan kelas jabatannya.

Kenaikan tukin bagi para PNS BRIN tertuang dalam Perpres Nomor 104 Tahun 2022 pasal 14 yakni: ‘Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan’.

Angka tertinggi besaran tukin yang diberikan bisa mencapai Rp 33 juta. Tunjangan kinerja PNS BRIN diberikan terhitung mulai tanggal penetapan keputusan menjadi ASN di BRIN dan pajak atas tunjangan ini diberikan pada APBN.

Dalam Perpres yang ditetapkan pada 24 Agustus lalu, bisa diprediksi bahwa kenaikan tukin akan berlaku mulai bulan September 2022. Adapun berikut besaran tunjangan kinerja bagi PNS BRIN untuk 17 kelas jabatan sebagai berikut:

  • Kelas 17 : Rp33.240.000
  • Kelas 16 : Rp27.577.500
  • Kelas 15 : Rp19.280.000
  • Kelas 14 : Rp17.064.000
  • Kelas 13 : Rp10.936.000
  • Kelas 12 : Rp9.896.000
  • Kelas 11 : Rp8.757.600
  • Kelas 10 : Rp5.979.200
  • Kelas 9 : Rp5.079.200
  • Kelas 8 : Rp4.595.150
  • Kelas 7 : Rp3.915.950.
  • Kelas 6 : Rp3.510.400
  • Kelas 5 : Rp3.134.250
  • Kelas 4 : Rp2.985.000
  • Kelas 3 : Rp2.898.000
  • Kelas 2 : Rp2.708.250
  • Kelas 1 : Rp2.531.250

Sesuai dengan pasal 3 kenaikan tunjangan kinerja di BRIN tidak berlaku bagi pegawai berikut ini:

  1. Pegawai di lingkungan BRIN yang tidak mempunyai jabatan tertentu.
  2. Pegawai di lingkungan BRIN yang diberhentikan untuk sementara waktu atau dinonaktifkan.
  3. Pegawai di lingkungan BRIN yang diberhentikan dari jabatan organiknya
  4. Pegawai di lingkungan BRIN yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan pensiun.

Baca Juga: Kegunaan dari Aplikasi TPP di Pemerintahan

Instansi Dengan Tunjangan Tertinggi di Indonesia

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan

Gaji semua PNS di seluruh Indonesia adalah sama sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Gaji pokok PNS ditetapkan sebesar Rp 1.560.800 untuk masa jabatan terendah hingga Rp 5.901.200 untuk masa jabatan tertinggi.

Yang membedakan adalah tunjangan kinerjanya. Apalagi, bila DJP dapat menerima penerimaan negara dari perpajakan, maka tidak mungkin tunjangan kinerja (tukin) yang diperoleh mencapai 80% sampai 90%.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

PNS DKI, layaknya PNS daerah lainnya menerima gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan baik struktural, fungsional, umum, hingga tunjangan kinerja. Yang membedakan adalah Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Komponen PAD DKI Jakarta sendiri termasuk yang paling tinggi jika dibandingkan dengan daerah lainnya. Pada tahun lalu, realisasi PAD DKI Jakarta mencapai Rp 63,5 triliun.

Kementerian Keuangan

Tunjangan yang diterima PNS Kementerian Keuangan terbilang menjadi yang paling tinggi dibandingkan instansi pemerintah lainnya, kendati besaran tunjangannya di bawah Ditjen Pajak.

Tunjangan PNS Kementerian Keuangan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 156/2014, di mana tunjangan terendahnya yakni sebesar Rp 2,57 juta untuk kelas jabatan terendah, dan sebesar Rp 46.9 juta untuk kelas jabatan 27.

Kementerian Hukum dan HAM

Tunjangan PNS kementerian yang dipimpin Yasonna H Laoly itu diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM 5/2015. Jabatan paling rendah mendapatkan tunjangan sebesar Rp 2,21 juta, sementara kelas tertinggi tunjangannya bisa mencapai Rp 27,5 juta.

 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

BPK menjadi salah satu lembaga negara yang memiliki besaran tunjangan yang lumayan dibandingkan yang lainnya, diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 188/2014.

Tunjangan paling rendah yang diterima PNS BPK yakni sebesar Rp 1,54 juta, sementara yang paling besar adalah Rp 41,5 juta untuk kelas jabatan 17.

Software Perhitungan Tunjangan PNS/ASN

Perhitungan tunjangan kepada para pegawai PNS/ASN umumnya membutuhkan waktu yang banyak karena setiap karyawan diterima akan mendapatkan besaran gaji dan tunjangan berbeda-beda. Untuk itu diperlukan sebuah aplikasi atau software untuk membantu perhitungan besaran gaji pns dan tunjangan PNS/ASN yang akurat serta hemat waktu. 

Kami dapat memberikan solusi dashboard e-kinerja dan e-tpp untuk lembaga atau instansi Anda. Appsensi sebagai aplikasi kehadiran online memiliki berbagai fitur untuk menjawab kebutuhan perhitungan tunjangan Pemerintah. Mulai dari fitur attendance, fitur activity, geofencing zone, gaji PNS dan lainnya yang dapat disesuaikan untuk membuat laporan E-Kinerja dan perhitungan TPP. Data absensi online Appsensi terintegrasi dengan sistem existing HR mulai dari Master Data Karyawan, Kustomisasi Laporan, Persetujuan dan lain sebagainya.

Bersama Appsensi, perhitungan besaran gaji dan tunjangan akan menjadi lebih cepat, akurat serta efisien. Biro kepegawaian tidak lagi khawatir terlambat memberikan gaji pokok ataupun salah menghitung. 

Ingin tahu lebih lanjut mengenai sistem E-Kinerja Appsensi?

Nuritia Ramadhani

Content Manager

Artikel Terkait

Top Artikel

Tulis Komentar

Nama

Email

Komentar

TOC Icon