Hero Blog HR Tips

Kupas Tuntas Mengenai Surat Perjanjian Kerja

November 22, 2022

Article by Marketing Appsensi

Perjalanan karir seseorang dimulai saat orang tersebut menandatangani surat perjanjian kerja. Bagi Anda yang belum mengetahuinya, surat perjanjian kerja atau kontrak kerja adalah dokumen kepegawaian yang merupakan bentuk simbolis bahwa telah terjadi hubungan kerja sama antara perusahaan dan pekerja.

Surat perjanjian kerja juga menjadi landasan hukum atas status kepegawaian, hak dan kewajiban kedua belah pihak, serta ketentuan-ketentuan yang terkait dengan kontrak kerja.

Pada artikel ini, Anda akan diajak untuk mempelajari hal-hal yang berkaitan dengan kontrak kerja, termasuk di antaranya definisi, syarat sah, dan komponen yang idealnya tercantum pada dokumen tersebut.

struktur-organisasi-perusahaan-appsensi

Key Takeaways:

  • Surat perjanjian atau kontrak kerja merupakan dokumen kepegawaian yang menjelaskan tentang agenda kerja sama yang berlangsung antara pemberi kerja dan karyawan.
  • Terdapat sejumlah ketentuan yang harus diperhatikan oleh perusahaan dalam membuat surat perjanjian kerja. Ketentuan-ketentuan yang dimaksud nantinya akan berpengaruh pada legalitas isi dari surat perjanjian kerja itu sendiri.

Definisi Surat Perjanjian Kerja

Sebagaimana telah dipaparkan, surat perjanjian atau kontrak kerja merupakan dokumen kepegawaian yang menjelaskan tentang agenda kerja sama yang berlangsung antara pemberi kerja dan karyawan.

Surat perjanjian kerja umumnya ditandatangani di awal masa kerja. Dokumen tersebut menjadi bukti fisik bahwa kedua belah pihak telah menyepakati dan bersedia untuk menjalankan segala ketentuan sesuai dengan apa yang tertulis pada kontrak kerja.

Dalam hal ini, karyawan yang telah membubuhkan tanda tangan pada surat perjanjian kerja dianggap telah setuju untuk melaksanakan kewajiban kerja sesuai dengan masa kontrak dan lingkup pekerjaan yang telah ditentukan. Lebih lanjut, karyawan yang telah menandatangani kontrak kerja juga dianggap bersedia untuk menanggung konsekuensi apabila melanggar perjanjian tersebut.

Hal ini juga berlaku dengan pihak perusahaan. Setelah kontrak kerja ditandatangani, perusahaan memiliki kewajiban untuk memberikan hak, fasilitas, dan kontraprestasi terhadap pegawai sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati bersama.

Baca juga: Acuan perjanjian kerja definisi dan jenisnya

Syarat Legalitas Surat Perjanjian Kerja

Mencantumkan banyak hal yang bersifat krusial terkait hubungan kerja sama dalam lingkup pekerjaan, surat perjanjian kerja tidak dapat dibuat sembarangan.

Terdapat sejumlah ketentuan yang harus diperhatikan oleh perusahaan dalam membuat surat perjanjian kerja. Ketentuan-ketentuan yang dimaksud nantinya akan berpengaruh pada legalitas isi dari surat perjanjian kerja itu sendiri.

Berikut adalah peraturan terkait isi yang menjadi syarat legalitas dokumen kontrak kerja.

1. Disepakati oleh Kedua Belah Pihak

Syarat utama berlakunya surat perjanjian kerja adalah consent kedua pihak terhadap ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam surat tersebut. Dalam hal ini, penandatanganan kontrak kerja yang dilakukan oleh karyawan harus dilakukan dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan dari pihak manapun, termasuk perusahaan yang memberi pekerjaan.

Hal tersebut bertujuan agar nantinya praktik kerja yang dilakukan tidak terkesan hanya memberi keuntungan pada satu pihak saja.

2. Terdapat Pekerjaan yang Dijanjikan Oleh Pihak Perusahaan

Saat membuka lowongan pekerjaan, perusahaan umumnya memberi deskripsi terkait peran dan tugas pokok yang harus dijalankan oleh karyawan yang nantinya terpilih untuk mengisi jabatan tertentu.

Idealnya, tidak ada perbedaan pada deskripsi tugas pokok yang tercantum pada lowongan pekerjaan maupun surat perjanjian kerja. Dalam hal ini, perusahaan tidak boleh mengubah posisi pekerjaan yang dipilih oleh karyawan tanpa adanya persetujuan dari individu yang bersangkutan.

3. Kedua Belah Pihak Harus Memahami Aspek Hukum yang Berlaku dalam Kontrak Kerja

Berisi tentang ketentuan yang meliputi pasal-pasal dan prosedur standar, dokumen kontrak kerja bersifat resmi dan mengikat secara hukum. Karena sifatnya yang mengikat dan sangat krusial, penting bagi kedua pihak agar memahami dan mampu menjalankan hukum dan tata aturan yang berlaku dalam surat tersebut.

Hal ini bertujuan agar segala ketentuan yang tercantum kontrak kerja dapat dilaksanakan dengan baik dan tanpa kendala apapun.

4. Jenis Pekerjaan Tidak Bertentangan dengan Ketertiban Umum, Kesusilaan, serta Undang-undang

Terakhir, syarat legalitas dokumen kontrak kerja juga mengacu pada jenis pekerjaan yang ditawarkan dan aktivitas yang berkaitan dengan lingkup pekerjaan tersebut.

Perusahaan memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa jenis pekerjaan dan tanggung jawab yang dibebankan kepada karyawan tidak melanggar norma dan aturan hukum pada pelaksanaannya.

Komponen yang Terdapat dalam Surat Perjanjian Kerja

Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, surat perjanjian atau kontrak kerja merupakan dokumen kepegawaian yang berisikan tentang sejumlah informasi dan ketentuan yang berkaitan dengan lingkup pekerjaan yang ditawarkan oleh pihak perusahaan.

Komponen yang Terdapat dalam Surat Perjanjian Kerja

Meski kontrak kerja yang diterbitkan oleh perusahaan umumnya berbeda antara satu dengan lainnya, Pasal 54 ayat (1) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan telah menjelaskan terkait sembilan unsur yang setidaknya harus dicantumkan pada perjanjian kerja. Kesembilan unsur yang dimaksud yaitu:

1. Nama perusahaan, alamat perusahaan, dan jenis usaha

Bagian ini menjelaskan secara terperinci identitas sebuah perusahaan. Dengan mencantumkan identitas perusahaan pada kontrak kerja, karyawan mendapatkan informasi mengenai tempat kerja dan jenis industri yang akan digeluti.

2. Nama, jenis kelamin, usia, dan alamat karyawan

Kontrak kerja bersifat individual dan dibuat berdasarkan kesepakatan perusahaan dan karyawan yang nantinya akan mengisi jabatan di perusahaan tersebut.

Karena itu, penting bagi perusahaan untuk mencantumkan identitas dari karyawan yang bersangkutan. Hal ini bertujuan untuk menjamin pelaksanaan hak dan kewajiban di antara perusahaan dan karyawan yang menandatangani perjanjian kerja.

3. Jabatan atau jenis pekerjaan yang ditawarkan

Jenis pekerjaan yang ditawarkan merupakan hal yang krusial untuk ditampilkan dalam kontrak kerja. Bagian ini tidak hanya menjelaskan jabatan yang akan diampu oleh karyawan, melainkan juga tugas pokok dan tanggung jawab harian dalam melaksanakan pekerjaan.

4. Lokasi bekerja dan jam kerja

Informasi terkait lokasi dan jam kerja merupakan hal penting lainnya yang perlu dicantumkan dalam dokumen kontrak kerja. Hal tersebut bertujuan agar nantinya tidak ada kebingungan pada karyawan terkait batasan jam kerja dan lokasi bekerja.

5. Besaran upah

Tak hanya menjelaskan terkait jenis pekerjaan dan jam kerja, besaran upah merupakan komponen yang harus tercantum dalam kontrak kerja. Nantinya, besaran inilah yang akan dibayarkan oleh perusahaan sebagai bentuk kontraprestasi atas kinerja karyawan.

6. Syarat kerja sama yang memuat hak dan kewajiban perusahaan dan karyawan

Selanjutnya, perjanjian kerja juga wajib menjelaskan terkait hak dan kewajiban dari kedua pihak yang melakukan hubungan kerja sama, dalam hal ini adalah perusahaan dan karyawan yang akan menduduki sebuah jabatan di perusahaan tersebut.

Penjelasan terkait hak dan kewajiban ini penting, agar nantinya tidak ada kesalahpahaman yang timbul karena ada pihak yang merasa dirugikan oleh pihak lainnya.

7. Jangka waktu perjanjian kerja berlangsung

Jangka waktu perjanjian kerja merupakan sebuah acuan yang digunakan bagi karyawan untuk mengetahui seberapa lama kontrak kerja berlangsung. Karyawan yang mengundurkan diri sebelum habis masa kontrak kerja umumnya akan diberikan sanksi berupa penalti dari pihak perusahaan.

8. Tempat dan tanggal pembuatan perjanjian kerja

Tempat dan tanggal merupakan elemen surat perjanjian yang tidak dapat dilupakan, karena berkaitan dengan prosedur pengarsipan dokumen oleh perusahaan. Lebih lanjut, nomor surat juga umumnya menjadi bagian yang dihadirkan dalam surat perjanjian kerja.

9. Tanda tangan kedua pihak yang terlibat dalam perjanjian kerja

Tanda tangan pada dokumen kontrak kerja merupakan sebuah bukti sah bahwa perjanjian tersebut telah disepakati oleh perusahaan maupun karyawan yang akan bekerja di perusahaan tersebut. Setelah penandatanganan kontrak, kedua belah pihak telah resmi terikat dalam hubungan kerja sama dan bertanggung jawab atas pemenuhan hak dan kewajiban di antara keduanya.

Sebagai divisi yang bertanggung jawab untuk membuat dokumen perjanjian kerja, penting bagi Human Resources (HR) untuk memastikan dokumen mudah dipahami dan lengkap secara substansi. Hal ini bertujuan agar nantinya tidak terdapat kesalahpahaman pada kedua belah pihak.

Dapatkan Kemudahan Monitoring Evaluasi Kontrak Kerja Bersama Appsensi

Hubungan kerja sama antara pihak perusahaan dan karyawan resmi berlangsung sejak penandatanganan dokumen perjanjian kerja.

Penting bagi kedua pihak untuk menjalankan serta memenuhi segala hak dan kewajiban sesuai dengan yang tercantum pada surat perjanjian. Hal ini bertujuan agar tidak ada salah satu pihak yang merasa dirugikan.

Sebagai upaya untuk memastikan hak dan kewajiban kedua belah pihak terpenuhi, perusahaan dapat melakukan pemantauan kinerja dan aktivitas karyawan. Appsensi dapat membantu Anda untuk mengelola dan memantau data performa karyawan secara real-time.

Berikut adalah beberapa fitur Appsensi yang dapat dimanfaatkan untuk proses monitoring oleh perusahaan:

Activity

Merupakan layanan yang menyediakan laporan kinerja dan aktivitas harian karyawan dari hari ke hari. Melalui fitur ini, karyawan dapat membuat laporan pertanggungjawaban atas aktivitas harian kepada perusahaan.

Lebih lanjut, perusahaan juga bisa mengetahui apakah karyawan telah menjalankan kewajiban yang tercantum pada kontrak kerja.

Baca juga: Pemantauan Jobdesk Lebih Mudah dan Aman dengan Appsensi

Summary

Fitur summary merupakan layanan yang memungkinkan pihak perusahaan untuk mengetahui perkembangan kinerja karyawan dalam jangka waktu tertentu. Fitur ini menyajikan laporan lengkap terkait pencapaian jangka pendek dan progres untuk target jangka panjang.

Performance Management

Selain memantau kinerja karyawan, pemberian feedback juga dapat dilakukan oleh perusahaan melalui layanan Performance Review. Melalui fitur ini, perusahaan dapat menginformasikan kepada karyawan terkait hal apa saja yang masih perlu ditingkatkan untuk dapat melaksanakan kewajiban secara optimal.

Penutup

Selain fitur yang telah disebutkan di atas, Appsensi juga memiliki layanan yang dapat dimanfaatkan oleh karyawan untuk memperoleh hak-hak mereka, seperti fitur Claim yang memudahkan karyawan untuk mengajukan klaim, seperti asuransi dan reimbursement. Selain itu, terdapat pula fitur Leave, yang berfokus pada layanan pengajuan ijin dan cuti karyawan.

Memiliki pertanyaan lebih lanjut terkait fitur-fitur Appsensi? Kontak kami atau klik di sini untuk mendapatkan akses gratis layanan Appsensi selama 30 hari.

Marketing Appsensi

HR Software Solutions

Artikel Terkait

Top Artikel

TOC Icon