Hero Blog HR Tips

Mengenal Apa Itu Regulasi Kepegawaian dan Manfaatnya

September 5, 2022

Article by Ricky Caesar Sam

Dimanapun kita berada dan sebagai manusia, kita harus melaksanakan hak dan kewajiban sesuai tanggung jawab dan peran masing-masing, termasuk jika memiliki jabatan di dalam suatu organisasi. Untuk itu diperlukan adanya regulasi kepegawaian dalam suatu organisasi. Dengan adanya regulasi, keseimbangan akan hak dan kewajiban setiap pegawai dapat tercapai. Regulasi dapat diartikan sebagai segala peraturan yang sifatnya mengatur berbagai pihak yang terlibat. Akan tetapi, regulasi tidak melulu tentang hak dan kewajiban, bisa juga berupa pekerjaan yang harus dilakukan pegawai dan yang tidak boleh dilakukan pegawai.

Selain itu, perusahaan, lembaga, dan organisasi juga perlu memastikan bahwa regulasi kepegawaian berjalan dengan lancar. Namun, istilah regulasi kepegawaian mungkin terdengar asing bagi Anda. Simak pembahasan berikut agar dapat memahami regulasi kepegawaian lebih lanjut. 

Pengertian Regulasi Kepegawaian

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, regulasi merupakan suatu peraturan yang dibuat untuk membantu mengendalikan suatu kelompok, lembaga, organisasi, dan masyarakat demi mencapai tujuan tertentu dalam kehidupan bersama, bermasyarakat, dan bersosialisasi.

Regulasi kepegawaian merupakan peraturan tertulis yang memuat aturan-aturan yang mengikat secara umum baik karyawan maupun pengusaha. Regulasi ini dibentuk sesuai prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-Undangan. Dengan adanya regulasi, para pegawai diharapkan dapat lebih mengetahui secara rinci mengenai apa pekerjaan yang harus dilakukan.

Regulasi kepegawaian juga dibuat dengan tujuan agar pegawai melakukan pekerjaannya dengan baik, terutama setelah mengetahui bahwa haknya akan dipenuhi. 

Baca juga: Kontroversial, Apa Isi RUU Cipta Kerja? Ini Dia Penjelasannya

Macam-macam regulasi kepegawaian

Regulasi kepegawaian sendiri terdiri atas berbagai macam, antara lain:

1. Keputusan presiden

Keppres Nomor 99 Tahun 2000 (302) Tentang Tunjangan Jabatan Struktural merupakan keputusan presiden yang saat ini digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan regulasi mengenai kepegawaian. Melalui peraturan ini maka pegawai dapat bekerja lebih baik lagi karena tunjangan yang merupakan haknya juga diatur di dalam peraturan tersebut.

Berikut beberapa keputusan presiden yang mengatur regulasi kepegawaian :

  • Nomor 57 Tahun 1984 (210) Tentang Penghargaan Terhadap Ijazah Diploma IV di Bidang Kepegawaian
  • Nomor 57 Tahun 1986 (255) Tentang Tunjangan Tugas Belajar Bagi Tenaga Pengajar Biasa Pada Perguruan Tinggi Yang Ditugaskan Mengikuti Pendidikan Pada Fakultas Pasca Sarjana
  • Nomor 65 Tahun 1992 (135) Tentang Tunjangan Jabatan Pustakawan, Teknisi Penerbangan, Penguji Mutu Barang dan Pranata Komputer
  • Nomor 14 Tahun 1993 (125) Tentang Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil
  • Nomor 51 Tahun 1995 (169) Tentang Pengangkatan Pegawai Badan Urusan Logistik Menjadi Pegawai Negeri Sipil
  • Nomor 5 Tahun 1996 (166) Tentang Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil
  • Nomor 71 Tahun 1998 (110) Tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 67 Tahun 1980 Tentang Badan Pertimbangan Negara
  • Nomor 87 Tahun 1999 (174) Tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
  • Nomor 93 Tahun 1999 (102) Tentang Perubahan Institut Keguruan Dan Ilmu Pendidikan (IKIP) Menjadi Universitas
  • Nomor 99 Tahun 2000 (302) Tentang Tunjangan Jabatan Struktural
  • Nomor 101 Tahun 2000 (225) Tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1995 Tentang Tunjangan Tenaga Kependidikan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1997
  • Nomor 102 Tahun 2000 (148) Tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 199 Tahun 1998 Tentang Tunjangan Dosen
  • Nomor 146 Tahun 2000 (137) Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pustakawan
  • Nomor 103 Tahun 2001 (185) Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen
  • Nomor 104 Tahun 2001 (128) Tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 162 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Tim Penilai Akhir Pengangkatan, Pemindahan Dan Pemberhentian Dalam Dan Dari Jabatan Struktural Eselon I
  • Nomor 60 Tahun 2002 (164) Tentang Tunjangan Jabatan Analis Kepegawaian, dst.

2. Peraturan Pemerintah

Berbagai regulasi kepegawaian juga diatur dalam Peraturan Pemerintah. Contohnya seperti pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 1994 (220) tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil. Selain peraturan tersebut masih banyak lagi peraturan, seperti:

  • Nomor 35 Tahun 1964 (169)Tentang Pemberian Penghargaan Kepada Pegawai Negeri Yang Melakukan Kewajibannya Secara Luar Biasa
  • Nomor 21 Tahun 1975 (910) Tentang Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil
  • Nomor 24 Tahun 1976 (173) Tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil
  • Nomor 10 Tahun 1979 (121) Tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil
  • Nomor 32 Tahun 1979 (196) Tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
  • Nomor 10 Tahun 1983 (139) Tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil
  • Nomor 45 Tahun 1990 (137) Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintahan Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil
  • Nomor 19 Tahun 1991 (204) Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1975 Tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan Dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
  • Nomor 20 Tahun 1991 (197) Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Secara Langsung
  • Nomor 1 Tahun 1994 (216) Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 Tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, dst. 

3. Peraturan Menteri

Peraturan Menteri (PerMen) juga mengatur regulasi kepegawaian, seperti Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 42 Tahun 2006 (334) Tentang Tata Persuratan di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional. Peraturan Menteri lainnya:

  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2005 (401) Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Perpanjangan Batas Usia Pensiun Guru Besar Dan Pengangkatan Guru Besar Emeritus
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2006 (81) Tentang Prosedur Penetapan Organisasi Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara Pada Masa Peralihan
  • Menteri Pendidikan Nasional Nomor 32 Tahun 2006 (89) Tentang Perubahan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 042/U/2000 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Penetapan Perguruan Tinggi Negeri Sebagai Badan Hukum
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 37 Tahun 2006 (103) Tentang Tata Kearsipan Di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 38 Tahun 2006 (145) Tentang Persyaratan dan Tata Cara Perpanjangan BUP Guru Besar dan Pengangkatan Guru Besar Emeritus
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 42 Tahun 2006 (334) Tentang Tata Persuratan Di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional
  • Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/12/M.PAN/08/Tahun 2007 (111) Tentang Pedoman Umum Hubungan Masyarakat di Lingkungan Instansi Pemerintah
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 (212) Tentang Standar Penilaian Pendidikan
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 42 Tahun 2007 (79) Tentang Sertifikasi Dosen, dst.

4. Keputusan Menteri

Dengan dibuatnya KepMen, regulasi diperkecil dan dibagi-bagi hingga ke tingkat khusus. Tujuan dibuat hal ini agar regulasi bersifat lebih jelas, detail, dan mencakup seluruh pegawai. Beberapa contoh KepMen tentang regulasi kepegawaian:

  • Keputusan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 0442/P/1977 (215)Tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil Kepada Pejabat Tertentu Dalam Lingkungan Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan
  • Keputusan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 223/U/1998 (78)Tentang Kerjasama Antar Perguruan Tinggi
  • Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 38/KEP/MK.WASPAN/8/1999 (94) Tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya
  • Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 232/U/2000 (84) Tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar mahasiswa
  • Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 234/U/ 2000 (265) Tentang Pedoman Pendirian Perguruan Tinggi
  • Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 36/D/O/2001 (95) Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Dosen
  • Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 184/U/2001 (85) Tentang Pedoman Pengawasan-Pengendalian dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana dan Pascasarjana di PT
  • Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 178/U/2001 (91) Tentang Gelar Dan Lulusan Perguruan Tinggi, dst.

5. Peraturan Badan Kepegawaian

Perka BKN juga membuat regulasi kepegawaian secara lebih khusus dan lebih rinci. Contoh Perka BN :

  • No 10 Tahun 2001 (250) Tentang Pegawai negeri sipil yang menjadi Calon kepala daerah/calon wakil kepala daerah
  • Peraturan Kepala BKN No 13 tahun 2002 (273)
  • Nomor 18 Tahun 2006 (144) Tentang Tata Cara Permintaan, Pemberian dan Penghentian Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil
  • Nomor 19 Tahun 2006 (416) Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara
  • Nomor 22 Tahun 2007 (109) Tentang Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil
  • Nomor 7 Tahun 2008 (207) Tentang Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik
  • Nomor 17 Tahun 2008 (303) Tentang Penetapan Angka Pengenal Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk Konversi Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil
  • Nomor 20 Tahun 2008 (109) Tentang Pedoman Pemanfaatan Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian
  • Nomor 21 tahun 2010 (858) Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Lampiran I Bab I-IV (160) ; Lampiran I Bab V-XI (3926) ; Anak Lampiran Ia-Iw (732), dst. 

6. Regulasi Kepegawaian Lain

Selain peraturan-peraturan di atas, terdapat juga peraturan lain yang diberlakukan di suatu organisasi atau perusahaan untuk mewujudkan regulasi kepegawaian. Peraturan tersebut biasanya disosialisasikan dan disampaikan dalam bentuk surat edaran khusus. Misalnya Peraturan Nomor 13/SE/1987 (93) Tentang Perlakuan terhadap Penerima Pensiun atau Tunjangan yang Hilang, dan lain-lain.

Macam-macam regulasi kepegawaian

Baca juga: Simak Peran Pentingnya UU No. 13 tentang Ketenagakerjaan dalam Memberikan Perlindungan Tenaga Kerja

Manfaat Regulasi Kepegawaian

Dengan melaksanakan regulasi kepegawaian, terdapat beberapa manfaat yang dapat diperoleh, antara lain:

1. Hak dan kewajiban pegawai terjamin

Setiap pegawai tentu berharap hak yang diterima dan diberikan sesuai dengan kewajiban yang telah dilaksanakan. Regulasi diadakan dengan harapan dapat menciptakan keseimbangan antara hak dan kewajiban para pegawai. Regulasi kepegawaian yang berjalan dengan lancar maka dapat mengatur serta menetapkan hak yang akan diperoleh pegawai.

2. Kinerja pegawai terjamin

Selain menjamin hak dan kewajiban, regulasi juga dapat membuat kinerja pegawai meningkat. Hal ini karena setiap deskripsi pekerjaan yang harus dijalankan oleh para pegawai tertera di dalam regulasi. Pegawai akan bekerja lebih maksimal lagi ketika mereka telah memahami deskripsi pekerjaan yang tertera.

Perusahaan juga perlu menyesuaikan antara kinerja pegawai dengan ketentuan dan peraturan perusahaan. Kinerja pegawai juga akan semakin meningkat jika ia mengetahui bahwa segala haknya dapat diterima setelah pekerjaan selesai.

3. Menciptakan kepastian hukum

Di dalam perusahaan diperlukan adanya perlindungan hukum. Dengan adanya regulasi maka pegawai bisa memahami apa yang boleh dikerjakan dan tidak boleh dilakukan, serta apa yang dapat diterima setelah pekerjaan selesai. Tidak hanya itu, perusahaan juga tidak boleh melanggar aturannya seperti mengurangi hak karyawan atau memperlakukan pegawai melebihi kewajiban. 

Baca juga: Peraturan pemerintah terbaru yang mengatur tentang cuti pegawai

Permudah Pemantauan Kinerja Karyawan dengan Appsensi

Melaksanakan regulasi kepegawaian tentu membutuhkan kegiatan pemantauan dari pihak manajemen perusahaan. Untuk itu, Anda bisa menggunakan jasa Appsensi. Appsensi merupakan aplikasi yang didesain sejak tahun 2019 untuk perusahaan berskala kecil maupun berskala besar, fitur keamanan data karyawan sangat dijaga dan terenskripsi, jadi bersifat aman bagi penggunanya.

Appsensi memiliki fitur utama berupa sistem absensi online (mobile attendance), yang membantu perusahaan dalam memonitor data kehadiran, kinerja karyawan, serta perhitungan biaya pengeluaran secara real-time. Selain fitur tersebut, Appsensi juga menyediakan fitur-fitur yang bermanfaat bagi HR, antara lain fitur pengajuan klaim, pengajuan cuti, pengajuan lembur, grafik informasi progress dan monthly report, fitur payroll, fitur pemberian tugas dan penilaian karyawan, performance management serta masih banyak lagi.

Kami telah berpengalaman dalam bekerja sama dengan banyak klein di berbagai industri dan institusi seperti; BNPB, Bank Indonesia, Metrocom Global Solusi, D’Crepes, Terralogiq, Bhinneka Life dan masih banyak lagi. Appsensi juga memberikan kemudahan bagi perusahaan untuk melakukan integrasi data dengan software HR yang telah digunakan perusahaan saat ini.

Ingin merasakan kemudahan dan fitur yang diberikan Appsensi bagi perusahaan Anda? Klik link berikut atau isi form dibawah ini untuk mengetahui lebih lanjut mengenai Appsensi 

Ricky Caesar Sam

Head of Sales and Marketing Appsensi

Artikel Terkait

Top Artikel

Tulis Komentar

Nama

Email

Komentar

TOC Icon