Hero Blog HR Tips

Jangan Sembarangan! Cuti Karyawan Juga Punya Aturan

Oktober 6, 2021

Article by Nuritia Ramadhani

Karyawan juga manusia yang butuh hari libur untuk mengurus berbagai keperluannya. Setiap perusahaan harus mematuhi aturan cuti karyawan yang telah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Karyawan tentu saja harus memahami hak-haknya dengan baik termasuk jatah cutinya di waktu mendatang. 

Apa itu Cuti Karyawan?

Cuti merupakan ketidakhadiran karyawan untuk sementara yang disertai keterangan dari pihak bersangkutan. Sebagai negara yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang, Indonesia turut mengatur tentang hak cuti karyawan. Hal ini telah dituang secara jelas dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003. 

Aturan cuti karyawan tidak dapat diabaikan oleh HRD Personalia karena merupakan bagian dari hak yang harus didapatkan oleh karyawan. Kesalahan mengatur cuti karyawan bisa mengakibatkan perusahaan ditindak secara pidana. Ketentuan tersebut jelas tertera dalam Pasal 187 Undang-Undang Ketenagakerjaan. 

Perusahaan akan dikenakan sanksi pidana berupa kurungan minimal selama 1 bulan dan maksimal 12 bulan. Oleh sebab itu perusahaan harus memahami dengan baik dan bijak dalam menentukan hari cuti karyawan. 

Baca juga: Sudah Kenali dan Pahami Peraturan Jam Kerja Karyawan Menurut Depnaker?

cuti karyawan

Jenis Cuti Karyawan

Ada beberapa jenis cuti karyawan yang telah diatur oleh Undang-Undang dan tidak boleh dilanggar perusahaan.

1. Cuti Tahunan

Undang-Undang Ketenagakerjaan pada Pasal 79 disebutkan bahwa pengusaha wajib memberikan waktu jeda untuk istirahat dan cuti kepada para pekerja maupun buruh. Cuti tahunan atau dikenal dengan sebutan annual leave merupakan hak dari pekerja yang harus dipenuhi. 

Cuti tahunan berjumlah 12 hari kerja diberikan kepada karyawan yang telah bekerja penuh selama 12 bulan. Bagi karyawan yang tidak bekerja selama 12 bulan penuh, maka cuti tahunan bukanlah hak mereka. Ketentuan ini harus disertakan dalam perjanjian kerja, perjanjian kerja bersama atau peraturan perusahaan. 

2. Cuti Besar

Cuti besar juga dikenal dengan istirahat panjang merupakan hak istimewa bagi karyawan yang telah bekerja secara loyal pada sebuah perusahaan. Masa istirahat panjang ini berlangsung selama 1 bulan dengan syarat karyawan harus telah bekerja selama 6 tahun di perusahaan tersebut. 

Sementara itu karyawan juga berhak mendapatkan masa istirahat selama 2 bulan dapat diberikan kepada karyawan pada tahun berikutnya, yakni pada tahun ketujuh masa kerja. Perusahaan yang baik akan sangat menghargai loyalitas karyawan sehingga karyawan enggan untuk berhenti bekerja atau mengundurkan diri. Perusahaan yang baik pula akan memberikan hak cuti karyawan sesuai perundang-undangan yang berlaku. 

3. Cuti Bersama

Cuti bersama adalah waktu libur yang telah diatur oleh pemerintah. Biasanya cuti bersama ini jatuh pada hari yang kurang efektif seperti hari diantara hari libur, akhir pekan, peringatan hari besar nasional maupun hari besar keagamaan. Berdasarkan aturan yang berlaku, apabila karyawan libur bekerja pada hari cuti bersama maka hak cuti tahunannya akan berkurang. Jadi semua keputusan ada di tangan karyawan, ingin mengambil cuti bersama atau memperpanjang cuti tahunan dengan tidak cuti bersama. 

4. Cuti Melahirkan

Setiap karyawan perempuan berhak mendapatkan hari cuti melahirkan. Karyawan dapat mengambil cuti tersebut sebelum melahirkan, saat melahirkan dan setelah melahirkan. Hak cuti karyawan ini diberikan agar karyawan perempuan bisa mempersiapkan diri sebelum menghadapi proses bersalin. Karyawan perempuan juga diharapkan dapat merawat bayi setelah proses bersalin. 

Waktu yang diberikan untuk cuti bersalin berdasarkan Pasal 82 ayat 1 dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Perusahaan memberikan cuti 1,5 bulan sebelum proses lahiran dan 1,5 bulan setelah proses lahiran berdasarkan hitungan bidan atau dokter kandungan. 

Selain itu karyawan perempuan yang mengalami keguguran juga berhak mendapatkan waktu istirahat selama 1,5 bulan sesuai keterangan dokter atau bidan. Apabila perusahaan tidak memenuhi hak cuti melahirkan, maka perusahaan dikenakan sanksi sesuai Pasal 185 yang tertera dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. 

5. Cuti Sakit

Peraturan mengenai cuti sakit tertuang dalam pasal yang sama dengan cuti melahirkan. Hak ini diberikan kepada karyawan dalam kondisi yang tidak memungkinkan untuk melakukan pekerjaan. Karyawan juga manusia yang mampu merasakan sakit dan butuh istirahat. 

Jangankan manusia, bahkan robot dan mesin saja akan mengalami hambatan jika terus bekerja tanpa jeda. Oleh karena itu perusahaan yang tidak memperhatikan hak karyawan dalam hal cuti juga akan diberikan sanksi. 

Syarat untuk mendapatkan cuti sakit adalah melampirkan surat keterangan dari dokter. Penerapan cuti sakit berbeda-beda pada setiap perusahaan. Contohnya perusahaan mengatur cuti sakit dapat diberikan dengan syarat ada surat dokter. Surat tersebut harus diberikan sebelum tanggal tutup buku kehadiran. Apabila lewat maka surat keterangan dokter tidak akan diterima. 

6. Cuti Penting

Cuti penting merupakan hak cuti karyawan yang tidak bisa hadir karena berbagai alasan penting. Hal yang termasuk alasan penting biasanya menikah, meninggal dan keperluan mendesak lainnya. Berdasarkan Undang-Undang, berikut jumlah hari yang dapat diperoleh saat mengambil cuti penting. 

  1. Pernikahan karyawan yang bersangkutan, diberikan cuti 3 hari. 
  2. Pernikahan anak karyawan yang bersangkutan, diberikan cuti 2 hari. 
  3. Acara khitanan anak karyawan yang bersangkutan, diberikan cuti 2 hari. 
  4. Pembaptisan anak karyawan yang bersangkutan, diberikan cuti 2 hari.
  5. Istri karyawan yang bersangkutan melahirkan atau keguguran, diberikan cuti 2 hari. 
  6. Anggota keluarga karyawan yang bersangkutan meninggal dunia, diberikan cuti 2 hari. 
  7. Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia, diberikan cuti 1 hari. 

Baca juga: Penerapan Teknologi HR di masa depan

Penerapan Aturan Cuti Karyawan yang Benar

Pastikan perusahaan memahami dengan baik dan benar mengenai hak cuti bagi karyawan sesuai dengan Undang-Undang. Kemudian sesuaikan kapasitas perusahaan dalam memberikan aturan mengenai cuti. Ada beberapa faktor penting yang harus diperhatikan dalam mengatur hak cuti karyawan. 

1. Perhitungan Jumlah Cuti

Perusahaan harus dengan bijak menggunakan perhitungan jumlah cuti bagi karyawan agar dinilai adil. Cuti diberikan kepada karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan. Ada 3 perhitungan cuti tahunan, yakni:

  1. Annually adalah hak cuti tahunan selama 12 hari dihitung per awal tahun.
  2. Anniversary adalah hak cuti tahunan selama 12 hari dihitung sejak karyawan memenuhi syarat kerja selama 12 bulan. 
  3. Annual Anniversary adalah gabungan dari kedua perhitungan cuti tahunan di atas. Hak cuti tahunan diperoleh setelah awal tahun pertama waktu anniversary berlalu. 
  4. Cuti yang Dibayar dan Tidak Dibayar

Karyawan yang mengambil masa cuti berhak mendapatkan upah penuh berupa gaji pokok tidak termasuk tunjangan. Tunjangan diperhitungkan berdasarkan kehadiran karyawan seperti tunjangan transportasi, tunjangan makan dan lainnya. Saat karyawan mengajukan cuti yang sesuai dengan peraturan maka perusahaan tidak diperbolehkan untuk memotong upah tetapnya. 

Lain halnya dengan cuti di luar ketentuan pemerintah seperti cuti yang diambil saat masa kerja belum genap 12 bulan. Alasan apapun termasuk sakit dan kerabat meninggal dunia maka perusahaan tidak berhak membayar upah karyawan tersebut. 

2. Penerima Cuti

Cuti tahunan berhak diperoleh karyawan yang telah bekerja penuh selama 12 bulan, baik karyawan kontrak maupun karyawan tetap. Namun hal ini tergantung dengan kebijakan perusahaan dengan mempertimbangkan lama waktu kontak karyawan yang bersangkutan. 

Baca juga: Tips Mengelola Payroll Secara Efektif

Bagaimana Jika Perusahaan Tidak Mematuhi Ketentuan Cuti Karyawan?

Perusahaan yang tidak mengikuti atau mematuhi ketentuan terkait cuti karyawan akan mendapatkan sanksi. Sanksi dapat berupa teguran, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha dan denda ratusan juta rupiah. 

Berdasarkan kasus yang pernah terjadi, sanksi pidana penjara selama 1 tahun hingga 4 tahun dengan denda sebesar 100 juta rupiah bahkan 400 juta rupiah. Hal ini berlaku bagi pelanggar yang tidak memberikan hak cuti melahirkan. Sanksi pidana kurungan 1 bulan hingga 12 bulan dan denda sebesar 10 juta rupiah bahkan 100 juta rupiah. Hal ini diberikan bagi perusahaan yang melanggar tidak memberikan cuti sesuai aturan. 

Pengajuan Cuti Karyawan

Pengajuan cuti untuk karyawan dapat diberikan kepada pihak HRD Personalia perusahaan. Mereka bertugas mengurus keseluruhan database, kehadiran dan jatah cuti bagi karyawan. Oleh karena itu pihak HRD Personalia diharapkan mampu memahami jenis cuti tahunan yang akan diajukan oleh karyawan. 

Jika biasanya pengajuan cuti dilakukan secara manual, maka saat ini pihak HRD Personalia dapat menggunakan aplikasi cuti karyawan. Appsensi merupakan aplikasi absensi berbasis mobile yang mendukung kebutuhan perusahaan, pemerintah dan UMKM. Melalui aplikasi ini HRD Personalia dapat mencatat penjadwalan karyawan, kehadiran karyawan dan penarikan laporan real time. Itulah ulasan singkat mengenai aturan cuti karyawan yang wajib diketahui perusahaan maupun karyawan itu sendiri.

Jika Anda ingin manajemen kalender perusahaan dan karyawan bersama Appsensi, silahkan Anda bisa berkonsultasi bersama kami dengan mengisi form dibawah ini:

Nuritia Ramadhani

Content Manager

Artikel Terkait

Top Artikel

TOC Icon