Hero Blog General

Peraturan pemerintah terbaru yang mengatur tentang cuti pegawai

November 30, 2021

Article by Ricky Caesar Sam

Salah satu pekerjaan administratif HR perusahaan adalah mengelola cuti tahunan karyawan. Tugas ini tidak hanya terkait dengan pencatatan jatah cuti tahunan karyawan, tetapi juga penyusunan aturan pelaksanaan hak cuti karyawan di perusahaan secara rinci dan detail. Maka dari itu HR perlu mengetahui bagaimana peraturan pemerintah terbaru yang mengatur tentang cuti pegawai di Indonesia.

Perlu diketahui bahwa aturan cuti tahunan karyawan swasta di UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020 (Omnibus Law) tidak berbeda dengan ketentuan di UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003. Tidak ada perubahan berarti di pasal-pasal yang mengatur cuti tahunan karyawan.

Jika dirangkum, hak cuti karyawan Omnibus Law meliputi cuti tahunan (annual leave), cuti sakit, cuti menikah, cuti haid, cuti melahirkan atau keguguran, cuti ayah (paternal leave), cuti haji/umrah, cuti panjang (untuk perusahaan tertentu), dan cuti penting. Semua cuti tersebut bersifat wajib, di mana perusahaan harus memberikannya dan membayar upahnya meski karyawan bersangkutan tidak menjalankan pekerjaan. 

Di luar itu, ada jenis cuti yang tidak diatur Undang-Undang sehingga sifatnya opsional atau tidak wajib diberikan perusahaan, yaitu cuti di luar tanggungan. Ini merupakan jenis cuti yang tidak dibayar atau unpaid leave.

Baca Juga: Ini dia daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2022

Peraturan pemerintah mengenai cuti karyawan

Jika kita melihat Pasal 79 UU Ketenagakerjaan telah yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) sehingga saat ini aturan mengenai cuti tahunan diatur dalam Pasal 81 angka 23 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 79 ayat (3) UU Ketenagakerjaan.

Berdasarkan ketentuan tersebut, pengusaha wajib memberikan cuti tahunan kepada pekerja setelah pekerja yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus menerus. Lebih lanjut, pelaksanaan cuti tahunan tersebut diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (“PP”) atau perjanjian kerja bersama (“PKB”) hak cuti tahunan tersebut timbul setelah pekerja bekerja selama 12 bulan secara terus menerus, maka seharusnya pada bulan ke-13 pekerja yang bersangkutan sudah dapat menikmati hak cuti tahunannya. 

Namun, karena pelaksanaan cuti tahunan tersebut diatur dalam perjanjian kerja, PP, atau PKB, perusahaan bisa saja mengatur secara berlainan dalam perjanjian kerja, PP, atau PKB sepanjang tidak merugikan hak pekerja, yakni minimal 12 hari per tahun setelah 12 bulan bekerja secara terus menerus.

Dalam praktiknya, pemberian hak cuti tahunan di tiap perusahaan berbeda-beda. Ada perusahaan yang memberikan hak cuti tahunan pada tahun pertama (12 bulan pertama) seseorang bekerja. Ada pula perusahaan yang mengatur bahwa semenjak seseorang bekerja, dia berhak mendapatkan cuti 1 hari per bulan. Hal tersebut diperbolehkan selama tidak melanggar hak cuti tahunan pekerja sebagaimana yang telah kami jelaskan sebelumnya.

Cuti tahunan adalah Hak setiap karyawan

Di antara yang disebutkan, cuti tahunan merupakan satu-satunya hak cuti mutlak atau diberikan tanpa syarat kepada setiap karyawan tanpa kecuali. Terlepas dari apakah karyawan membutuhkan atau tidak, hak cuti tahunan tetap wajib diberikan oleh perusahaan kepada karyawannya.

Cuti tahunan berbeda dari cuti lain yang bersyarat, misalnya cuti melahirkan khusus untuk karyawan perempuan yang akan melahirkan, cuti menikah hanya untuk karyawan yang menikah, cuti sakit untuk karyawan yang sakit, dan cuti penting apabila anggota keluarga karyawan meninggal, karyawan menikahkan anak, mengkhitankan atau membaptiskan anak, atau istri karyawan melahirkan atau keguguran.

Dengan demikian, menjawab pertanyaan Anda, pekerja sudah berhak atas cuti tahunan saat memasuki bulan ke-13 ia bekerja secara terus menerus. Namun, untuk mengetahui lebih lanjut, pekerja yang bersangkutan dapat memeriksa kembali ketentuan pelaksanaan cuti tahunan di dalam perjanjian kerja, PP, atau PKB pada perusahaan tempat ia bekerja, karena bisa saja diatur di dalamnya ada hak cuti tahunan yang sudah bisa digunakan pada tahun pertama bekerja.

Jumlah cuti tahunan

Aturan hak cuti tahunan terbaru terdapat dalam Omnibus Law Pasal 81 Angka 23, yang menyebutkan bahwa cuti tahunan wajib diberikan kepada pekerja paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus menerus. Ketentuan jumlah cuti tahunan tersebut merupakan batas minimal, artinya perusahaan boleh memberikan hak cuti lebih dari 12 hari setahun.

Sesuai aturan di atas, hak cuti tahunan karyawan timbul pada bulan ke-13, yang pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Karena itu, setiap perusahaan perlu membuat teknis pelaksanaan aturan cuti tahunan mereka sendiri.

Sanksi atas pelanggaran hak cuti karyawan

Pelanggaran terhadap ketentuan hak cuti karyawan dapat dikenai sanksi pidana. Apa saja sanksinya menurut Omnibus Law Cipta Kerja?

Pengusaha yang tidak memberikan hak cuti karyawan atau memberikannya kurang dari 12 hari setahun dianggap melakukan tindak pidana pelanggaran. Sanksinya adalah pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan dan atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp100 juta.

Sedangkan pengusaha yang tidak membayar upah karyawan yang melaksanakan hak cuti dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp400 juta rupiah.

Aplikasi HR untuk cuti yang efisien

Ingin mengelola cuti karyawan tanpa repot? Software HRIS Appsensi dapat membantu memudahkan pekerjaan Anda.

Appsensi adalah aplikasi absensi online, hitung gaji secara online yang juga bisa digunakan sebagai aplikasi pengajuan cuti online karyawan. Fitur cuti online dapat menyederhanakan proses pengajuan dan persetujuan cuti karyawan menjadi lebih praktis, lebih hemat, lebih cepat, dan dapat dilakukan di mana saja tanpa perlu ada form-form manual atau kertas.

Cukup melalui aplikasi, karyawan dapat mengajukan cuti dan atasan dapat menyetujuinya secara langsung tanpa proses panjang. Ini memungkinkan karyawan mengajukan cuti untuk urusan mendadak.

Keuntungan lainnya, data cuti karyawan otomatis dapat tercatat secara online di server cloud Appsensi. Cuti karyawan yang disetujui akan langsung mengurangi jatah atau saldo cuti mereka, sehingga Anda memiliki data real-time, tak perlu repot melakukan update data cuti karyawan setiap saat secara manual satu per satu.

Baca Juga: Sudah Kenali dan Pahami Peraturan Jam Kerja Karyawan Menurut Depnaker?

Sekian pembahasan mengenai peraturan pemerintah terbaru yang mengatur tentang cuti pegawai. Tertarik untuk mencob fitur cuti online yang praktis dan efisien dari Appsensi? Anda bisa coba gratis atau daftar langsung untuk berlangganan aplikasi Appsensi. Gunakan fitur Appsensi GRATIS 30 hari dengan mengisi form dibawah ini:

 

Ricky Caesar Sam

Head of Sales and Marketing Appsensi

Artikel Terkait

Top Artikel

Tulis Komentar

Nama

Email

Komentar

TOC Icon