Hero Blog HR Tips

Cek Besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak Terbaru di Sini

Juni 3, 2023

Article by Ricky Caesar Sam

Ternyata, tidak semua orang yang memiliki pendapatan diwajibkan membayar pajak. Hal ini berlaku jika penghasilan bulanan tidak mencapai nominal yang dikenakan pajak. Dengan demikian, yang bersangkutan hanya wajib melaporkannya. Kondisi seperti ini disebut dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Cek Besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak Terbaru di Sini

Key Takeaways

  • Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah komponen pengurang dalam menghitung besarnya pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi.
  • Besaran tarif PTKP berbeda-beda menyesuaikan status dan tanggungan para wajib pajak.

Perhitungan PTKP mengacu pada peraturan yang berlaku. Lantas bagaimana cara menghitungnya serta berapa besarannya? Simak cara menghitung PTKP dan cek besaran tarif PTKP terbaru tahun 2023 di bawah ini.

Pengertian Penghasilan Tidak Kena Pajak

Berdasarkan Undang-Undang No 36 Tahun 2008, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah komponen pengurang dalam menghitung besarnya pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi. PTKP berlaku bagi semua Wajib Pajak Orang Pribadi yang sudah punya pendapatan. Sementara menurut Detik Finance, PTKP adalah jumlah pendapatan wajib pajak pribadi yang dibebaskan dari pajak penghasilan (PPh).

PTKP dapat dijadikan dasar penghitungan PPh 21. PPh pasal 21 adalah pengurangan penghasilan yang dibayarkan.

Aturannya, apabila penghasilan Wajib Pajak tidak lebih dari PTKP maka tidak dikenai PPh Pasal 21. Dengan demikian, wajib pajak yang bersangkutan diberi kelonggaran untuk tidak membayar pajak penghasilan.

Sebaliknya, jika wajib pajak memiliki penghasilan lebih besar dari PTKP, maka penghasilan bersih dikurangi PTKP menjadi dasar penghitungan pajak penghasilan berdasarkan pasal 21.

PTKP inilah yang kemudian dikenal dan menjadi dasar perhitungan pajak penghasilan (PPh) dengan perhitungan progresif berdasarkan lapisan tarif yang ditetapkan pemerintah. Dengan demikian, PTKP merupakan batasan yang ditetapkan pemerintah agar dapat memungut pajak penghasilan dari wajib pajak pribadi.

PTKP Diberlakukan untuk Siapa Saja?

Pada dasarnya, PTKP berlaku bagi semua Wajib Pajak Orang Pribadi yang sudah memiliki pendapatan. Akan tetapi, hal yang dapat mempengaruhi besarnya PTKP adalah tanggungan.

Beberapa hal yang termasuk tanggungan dan menentukan nilai akhir PTKP adalah:

  • Keluarga sedarah, termasuk orang tua kandung, saudara kandung, anak kandung dan anak angkat.
  • Keluarga semenda, termasuk mertua, anak tiri, dan ipar.

Jumlah maksimal anggota keluarga yang bisa menjadi tanggungan adalah sebanyak 3 orang. Jika ada lebihnya, maka tak akan dihitung dalam penyesuaian PTKP.

Fungsi Penghasilan Tidak Kena Pajak

PTKP memiliki fungsi untuk mengurangi penghasilan neto wajib pajak dalam perhitungan PPh Pasal 21. Dengan demikian, penetapannya dapat meringankan masyarakat menengah ke bawah

Pemerintah menetapkan penghasilan bebas pajak (PTKP) wajib pajak orang pribadi sebesar Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan.

Hal ini sebagaimana Undang-Undang Penyeragaman Ketentuan Perpajakan (UU HPP) Nomor 7 Tahun 2021 yang menyebutkan bahwa PTKP orang pribadi tetap Rp 54 juta per tahun, sama dengan jumlah PTKP yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh). Sedangkan orang pribadi dengan penghasilan bersih per bulan kurang dari Rp4,5 juta digolongkan sebagai Wajib Pajak Non Efektif yang tidak wajib mendaftarkan SPT.

Akan tetapi, bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang penghasilan bruto tahunannya melebihi Rp 54 juta, PTKP akan dipotong dari penghasilan brutonya. Sehingga besarnya penghasilan kena pajak (PKP) ini kemudian menjadi dasar penghitungan pajak penghasilan (PPh) pribadi dengan perhitungan progresif berdasarkan golongan tarif yang ditetapkan pemerintah.

Baca juga: Cek Tarif PPh 21 Tenaga Ahli dan Cara Mudah Perhitungannya

Besaran Tarif PTKP Menurut Status PTKP

1. Tarif PTKP dengan status lajang

  • Seorang laki-laki/perempuan yang belum menikah dan tidak memiliki tanggungan (TK/0) sebesar Rp 54.000.000,00 per tahun.
  • Seorang laki-laki/perempuan yang belum menikah namun memiliki satu tanggungan (TK/1) sebesar Rp 58.500.000,00 per tahun.
  • Seorang laki-laki/perempuan yang belum menikah dan memiliki dua orang tanggungan (TK/2) sebesar Rp 63.000.000,00 per tahun.
  • Seorang laki-laki/perempuan yang belum menikah dan memiliki tiga orang tanggungan (TK/3) sebesar Rp 67.500.000,00 per tahun.

2. Tarif PTKP dengan status kawin

  • Seorang laki-laki/perempuan yang telah menikah dan tidak memiliki tanggungan (K/0) sebesar Rp 58.500.000,00 per tahun.
  • Seorang laki-laki/perempuan yang telah menikah dan memiliki satu tanggungan (K/1) sebesar Rp 63.000.000,00 per tahun.
  • Seorang laki-laki/perempuan yang telah menikah dan memiliki dua tanggungan (K/2) sebesar Rp 67.500.000,00 per tahun.
  • Seorang laki-laki/perempuan yang telah menikah dan memiliki tiga tanggungan (K/3) sebesar Rp 72.000.000,00 per tahun.

3. Tarif PTKP dengan Status PTKP Digabung

  • Penghasilan suami dan istri digabung serta tidak memiliki tanggungan (K/I/0) sebesar Rp 112.500.000,00 per tahun.
  • Penghasilan suami dan istri digabung dengan memiliki satu tanggungan (K/I/1) sebesar Rp 117.000.000,00 per tahun.
  • Penghasilan suami istri digabung serta memiliki dua tanggungan (K/I/2) sebesar Rp 121.500.000,00 per tahun.
  • Penghasilan suami istri digabung serta memiliki tiga tanggungan (K/I/3) sebesar Rp126.000.000,00 per tahun.

Tarif PTKP Terbaru Tahun 2023

Besaran tarif PTKP menyesuaikan kondisi perekonomian nasional, pergerakan upah minimum, dan biaya hidup. Tak heran jika besaran PTKP mengalami perubahan dari tahun ke tahun.

Perubahan tarif PTKP mengacu ketika pertama kali diatur pada Pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dan mengalami revisi terakhir pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

Sejak tahun 2001-2020, PTKP telah diubah sebanyak 5 kali. Hal ini dilakukan sebagai penyesuaian atas penghasilan.

Akan tetapi, karena sejak tahun 2016 jumlah PTKP tidak mengalami perubahan, perhitungan tahun 2019 hingga tahun 2023 tetap mengacu pada PTKP tahun 2016.

Sumber Tambahan PTKP

Jumlah PTKP masih bisa bertambah sebagaimana telah diatur Ditjen Pajak Republik Indonesia, sehingga tidak hanya Rp 54 juta per tahun. Hal ini bisa diperoleh dengan cara:

  1. Tambahan Rp 4.500.000,00 per tahun untuk wajib pajak yang telah menikah.
  2. Tambahan Rp54.000.000,00 per tahun untuk istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suaminya.
  3. Tambahan Rp 4.500.000,00 per tahun untuk setiap anggota keluarga sedarah serta anak angkat/tiri yang menjadi tanggungan sepenuhnya, dengan jumlah tanggunan sepenuhnya adalah tiga orang untuk satu keluarga.

Perlu dicatat bahwa PTKP tambahan untuk pasangan hanya berlaku jika mereka setuju untuk menggabungkan pendapatan keluarga dan pajak.

Baca juga: Jenis-Jenis Upah yang Perlu Diketahui untuk Penyusunan Gaji Karyawan

Simulasi Perhitungan Penghasilan Tidak Kena Pajak

Simulasi Perhitungan Penghasilan Tidak Kena Pajak

1. Perhitungan PTKP Belum Menikah

Contoh kasus:

Budi adalah seorang karyawan yang memiliki penghasilan Rp4.500.000,00 per bulan dan berstatus belum menikah.

Cara menghitung:

Gaji per bulan = Rp4.500.000,00

Gaji setahun adalah Rp4.500.000,00 x 12 = Rp54.000.000,00

PPh 21 Terutang (gaji setahun – PTKP)

Rp0,00 PTKP (TK/0) Rp54.000.000,00

Kode dasar PTKP Budi adalah TK/0 atau sejumlah Rp54.000.000,00 karena Budi adalah seorang karyawan yang belum menikah dan memiliki pendapatan sejumlah Rp4.500.000,00 per bulannya, maka ia tidak memiliki PPh 21 terutang.

2. Perhitungan PTKP Berstatus Menikah jika Istri Tidak Bekerja

Contoh kasus:

Bila Budi menikah dengan Ani yang tidak bekerja dan tidak memiliki tanggungan, maka jumlah PTKPnya adalah Rp54.000.000,00

Cara menghitung:

Rp54.000.000,00 + Rp4.500.000,00 = Rp58.000.000,00 (dengan kode PTKP K/0)

3. Perhitungan PTKP Berstatus jika Istri Bekerja

Contoh kasus:

Bila Budi menikah dengan Ani yang juga memiliki pekerjaan tapi mereka tidak atau belum memiliki tanggungan maka jumlah PTKPnya adalah Rp112.500.000,00

Cara menghitung:

Rp54.000.000,00 + Rp54.000.000,00 + Rp4.500.000,00 = Rp112.500.000,00 (dengan kode PTKP K/I/0)

4. Perhitungan PTKP Suami Istri Punya Anak Kandung dan Anak Angkat

Contoh Kasus:

Galih menikah dengan Ratna memiliki dua anak kandung dan satu anak angkat. Dengan penghasilan bruto Galih Rp 144 juta dan Ratna Rp 84 juta, maka total penghasilan mereka dalam setahun Rp 228 juta.

Cara menghitung:

Galih menikah dengan Ratna memiliki dua anak kandung dan satu anak angkat, akan memiliki PTKP sebagai berikut:

  • PTKP dasar wajib pajak = Rp54.000.000,00
  • PTKP dari status kawin = Rp4.500.000,00
  • PTKP satu istri = Rp54.000.000,00
  • PTKP tambahan dari dua anak kandung = Rp 9.000.000,00
  • PTKP tambahan dari satu anak angkat = Rp 4.500.000,00

Dari rincian tersebut didapati total PTKP pasangan suami istri ini adalah Rp 126 juta.

Berarti, penghasilan kena pajak (PKP) suami istri:

Rp228.000.000,00 – Rp126.000.000,00 = Rp102.000.000,00 

Merujuk ke tabel tarif dan pelapisan di bagian sebelumnya, pasangan suami istri ini akan dikenakan perhitungan progresif:

  • 5% x Rp50.000.000,00 = Rp 2.500.000,00
  • 15% x Rp52.000.000,00 = Rp 7.800.000,00

Dengan demikian, total pajak terutang menjadi Rp 10.300.000

Adapun mulai tahun pajak 2023, ilustrasi yang sama di atas akan menggunakan perhitungan:

  • 5% x Rp60.000.000 = Rp3.000.000
  • 15% x Rp 42.000.000 = Rp 6.300.000

Sehingga, total pajak terutang adalah Rp 9.300.000

Baca juga: Pengertian Pajak Progresif Penghasilan dan Cara Menghitungnya

Hitung Gaji dan Pajak Karyawan Anda Secara Otomatis dengan Appsensi

Hitung gaji karyawan Anda beserta komponen lainnya secara otomatis menggunakan Appsensi. Perhitungan lebih cepat dengan hasilnya akurat.

Appsensi memiliki fitur terbaik yang menjadi solusi bagi kebutuhan Anda untuk pembayaran gaji karyawan, hitung PPh 21, hitung BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan serta hitung tunjangan secara mudah dan aman.

Software payroll online tak hanya untuk perusahaan skala besar saja, tapi juga sangat cocok bagi Anda yang baru saja merintis usaha maupun Anda yang merupakan pelaku bisnis berskala kecil dan menengah (UMKM) sekalipun.

Tertarik untuk mencoba menggunakan Appsensi? Atau Anda mempunyai pertanyaan seputar layanan Appsensi jangan ragu untuk hubungi kami atau klik link ini untuk coba gratis selama 30 hari.

Ricky Caesar Sam

Head of Sales and Marketing Appsensi

Artikel Terkait

Top Artikel

Tulis Komentar

Nama

Email

Komentar

TOC Icon