Hero Blog HR Tips

Jenis-Jenis Upah yang Perlu Diketahui untuk Penyusunan Gaji Karyawan

Mei 4, 2023

Article by Ricky Caesar Sam

Jenis-jenis upah yang diberlakukan oleh perusahaan begitu beragam. Sistem upah disesuaikan dengan jenis pekerjaan dan kebijakan dari perusahaan tersebut. Berikut ini penjelasan tentang jenis-jenis sistem upah yang bisa dijadikan acuan untuk penyusunan gaji.

Key Takeaways

  • Komponen gaji terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap, tunjangan tidak tetap, potongan, dan upah lembur.
  • Terdapat 7 sistem upah yang bisa digunakan perusahaan untuk dalam memberikan gaji pada karyawan. Penetapannya disesuaikan dengan proses bisnis, regulasi dan kondisi perusahaan.

Pengertian Upah

Upah adalah hak buruh atau pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan. Termasuk tunjangan bagi pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan yang telah atau akan dilakukan.

Melansir dari Gadjian, sebuah pembayaran dapat disebut sebagai upah apabila memenuhi unsur berikut: 

  • Sebagai imbalan atas pekerjaan.
  • Dalam bentuk uang.
  • Ditetapkan berdasarkan kesepakatan atau perundang-undangan.
  • Diberikan oleh pemberi kerja kepada pekerja.

Jadi gaji pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap termasuk upah. Sedangkan THR, bonus, insentif, komisi, hadiah, gratifikasi, natura, fasilitas kerja, dan semacamnya bukan termasuk upah.

Mengutip dari Serikat Pekerja Nasional (SPN), sistem pengupahan di Indonesia didasarkan pada tiga fungsi upah, yaitu mampu menjamin kehidupan yang layak bagi pekerja dan keluarganya, mempunyai fungsi sosial, mencerminkan pemberian imbalan terhadap hasil kerja seseorang dan membuat pemberian insentif yang mendorong peningkatan produktivitas kerja dan pendapatan nasional.

Komponen Upah dalam Penyusunan Gaji Karyawan

Melansir dari Online Pajak, komponen gaji terdiri dari:

1. Upah Pokok

Upah pokok dibayarkan kepada para pekerja berdasarkan tingkat atau jenis pekerjaannya. Dengan besaran mengacu pada Upah Minimum Regional (UMR) di daerah atau kota tersebut.

2. Tunjangan Tetap

Tunjangan dapat dianggap sebagai benefit dan perhitungannya tidak berubah selama pekerja masih di posisi yang sama. Namun apabila pekerja dipromosikan atau di demosikan maka nominal komponen bisa berubah. Misalnya tunjangan tunjangan anak dan tunjangan istri.

3. Tunjangan Tidak Tetap

Seperti dengan namanya, komponen ini besarannya tidak tetap tiap bulan. Dikarenakan hitungannya dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti jumlah kehadiran, kinerja karyawan hingga laba perusahaan, dan lainnya. Tunjangan tidak tetap dibayar tidak bersamaan dengan upah pokok dan tunjangan tetap.

4. Potongan

Potongan ini biasanya terdiri dari PPh Pasal 21 dan iuran BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan maupun Kesehatan. Selain itu, ada pula potongan yang dilakukan dikarenakan keterlambatan, sanksi dan sebagainya.

5. Upah Lembur

Upah lembur adalah upah tambahan yang diberikan sebagai imbalan karena bekerja di luar jam kerja resmi. Untuk besaran dan waktu pembayarannya disesuaikan dengan kesepakatan bersama antara pihak perusahaan dan karyawan.

Baca juga: Mengenal Tunjangan Jabatan, Jenis, dan Manfaatnya

Prinsip-Prinsip Dasar Upah

  • Total pemotongan upah maksimal sebesar 50%.
  • Untuk komponen upah yang terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap. Jumlah gaji pokok minimal 75% dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap.
  • Cuti tetap digaji (leave with pay).
  • Buruh tidak melakukan pekerjaan maka upah tidak dibayar apabila (no work no pay).
  • Tanpa diskriminasi (no discrimination). Pengusaha tidak boleh mengadakan diskriminasi upah bagi pekerja laki- laki dan wanita untuk jenis pekerjaan yang sama.
  • Adanya hubungan kerja (existence of employment relationship). Hak menerima upah timbul pada saat adanya hubungan kerja dan berakhir pada saat hubungan kerja putus.
  • Jangka waktu pembayaran sesuai dengan kesepakatan.
  • Tuntutan pembayaran upah buruh dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja otomatis menjadi kadaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 2 tahun sejak timbulnya hak.
  • Pengurangan untuk pihak ketiga harus dilakukan berdasarkan surat kuasa.
  • Pembayaran diberikan dalam mata uang yang sah, yaitu Rupiah.

Baca juga: Beda dari Gaji Pokok, Ini Definisi Take Home Pay dan Cara Menghitungnya!

Dasar Hukum Sistem Upah di Indonesia

Landasan hukum pengupahan di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Jenis-jenis Sistem Upah

Jenis-jenis Sistem Upah

1. Sistem Upah Berdasarkan Satuan Waktu dan Satuan Hasil

Sistem upah ini menggunakan satuan waktu seperti hitungan jam, harian, mingguan dan bulanan. Berikut rumus perhitungan upah berdasarkan satuan waktu:
Upah per jam = jam kerja x upah sejam

Upah per Hari = jumlah kehadiran x upah harian

Sedangkan sistem upah berdasarkan satuan hasil ditetapkan berdasarkan jumlah hasil pekerjaan yang diselesaikan oleh pekerja. Besaran upah yang dibayarkan dapat dihitung menggunakan rumus berikut.

Upah satuan = jumlah unit x rate

2. Sistem Upah Berkala

Sistem upah berkala merupakan upah yang dibayar berdasarkan tingkat kemajuan dan kemunduran hasil penjualan. Ini artinya jumlah penjualan berbanding lurus dengan upah yang dibayarkan. Jadi jika jumlah penjualan meningkat. Maka upah yang dibayarkan juga akan meningkat. Sebaliknya jika penjualan turun, upah yang dibayarkan juga akan menurun.

3. Sistem Upah Borongan

Sistem upah borongan merupakan sistem upah yang didasarkan volume (banyaknya) pekerjaan. Mencakup dari awal hingga pekerjaan selesai. Sehingga tidak ada penambahan upah diluar kesepakatan. 

Sistem upah borongan ini umumnya diterapkan dalam pembayaran upah proyek bangunan. Pemberi kerja sepakat untuk menyerahkan pekerjaan pada pihak pemborong untuk mengerjakan suatu pekerjaan atau proyek sampai selesai. Pihak pemborong kemudian mempekerjakan beberapa pekerja yang pembayarannya disesuaikan dengan uang borongan yang telah disepakati oleh pihak pemberi kerja dan dalam waktu yang sudah ditentukan.

4. Sistem Upah Bonus (Partisipasi)

Sistem upah partisipasi adalah upah khusus yang diberikan pada saat-saat tertentu. Misalnya pada saat akhir tahun. Bonus yang diberikan kepada pekerja bisa diambil dari sebagian keuntungan perusahaan pada akhir tahun. Bonus ini biasanya diberikan atas dasar jabatan pekerja atau performa pekerja dalam satu tahun terakhir.

5. Sistem Upah Premi (Prestasi)

Sistem upah premi merupakan upah tambahan yang diberikan kepada pekerja karena prestasi yang dimilikinya ataupun karena mampu bekerja lebih baik. Misalnya bekerja pada hari libur, memiliki keterampilan yang sangat khusus, melakukan pekerjaan yang berbahaya, dan lain sebagainya.

6. Sistem Upah Mitra Usaha

Sistem upah mitra usaha ini hampir sama dengan sistem upah bonus. Perbedaannya adalah jika dalam sistem upah bonus yang diberikan berupa uang tunai, maka pada sistem upah mitra usaha upah yang diberikan berupa saham atau obligasi.

Namun, saham ini diberikan pada organisasi pekerja di perusahaan tersebut. Jadi bukan diberikan kepada pekerja secara perorangan. Dengan pemberian saham atau obligasi oleh perusahaan, diharapkan kinerja para pekerja meningkat karena ikut berperan sebagai bagian dari pemilik perusahaan tersebut. 

7. Sistem Upah Indeks

Sistem upah indeks adalah upah yang dibayarkan berdasarkan indeks biaya hidup. Ini artinya besarnya upah yang diterima oleh pekerja menyesuaikan naik turunnya indeks biaya hidup.

Demikian ulasan mengenai jenis-jenis upah. Semoga membantu Anda dalam menetapkan gaji untuk karyawan. Untuk memudahkan Anda dalam menghitung gaji dengan cepat dan akurat, serta terhindar dari resiko salah hitung, maka Anda membutuhkan Appsensi.

Appsensi adalah aplikasi absensi online terpercaya berbasis mobile yang mendukung kebutuhan perusahaan, pemerintahan dan UMKM. Memberikan solusi untuk pencatatan kehadiran, penjadwalan karyawan dan penarikan laporan secara real-time.

Terintegrasi dengan payroll. Sehingga Anda tidak perlu repot lagi menghitung gaji secara manual setiap bulan.

Tertarik untuk mencoba menggunakan Appsensi? Atau Anda mempunyai pertanyaan seputar layanan Appsensi jangan ragu untuk hubungi kami atau klik link ini untuk coba gratis selama 30 hari.

Ricky Caesar Sam

Head of Sales and Marketing Appsensi

Artikel Terkait

Top Artikel

Tulis Komentar

Nama

Email

Komentar

TOC Icon