Hero Blog Payroll

Cek Tarif PPh 21 Tenaga Ahli dan Cara Mudah Perhitungannya

April 19, 2023

Article by Ricky Caesar Sam

Ketika perusahaan memutuskan untuk menggunakan tenaga ahli, akan ada pajak yang dikenakan. Pajak ini dikenal dengan sebutan PPh 21 Tenaga Ahli. Dikarenakan mereka tidak terikat oleh hubungan kerja, maka tarif PPh 21 Tenaga Ahli ini berbeda dari tarif PPh 21 karyawan pada umumnya.

Key Takeaways:

  • Tenaga ahli adalah orang pribadi yang menerima penghasilan berdasarkan keahlian khusus yang dimilikinya.
  • Tenaga ahli terdiri dari tenaga ahli berkesinambungan dan tenaga ahli tidak berkesinambungan.
  • PPh 21 Tenaga Ahli dapat dihitung dengan rumus Penghasilan Tidak Berkesinambungan, rumus penghasilan berkesinambungan dengan penghasilan lebih dari satu pemberi kerja atau rumus penghasilan berkesinambungan dengan penghasilan hanya dari satu pemberi kerja.

Pemungutan pajak penghasilan (PPh 21) Tenaga Ahli memiliki ketentuan dan perhitungannya sendiri, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016. Untuk informasi selengkapnya mengenai PPh 21 Tenaga Ahli, di bawah ini akan diuraikan ketentuan dan cara perhitungannya.

Pengertian Tenaga Ahli

Menurut Ortax, tenaga ahli adalah orang pribadi yang menerima penghasilan berdasarkan keahlian khusus yang dimilikinya. Namun tidak terikat oleh hubungan kerja, sehingga posisi tenaga ahli ini berbeda dengan pegawai. Mereka tidak mendapatkan gaji bulanan seperti halnya karyawan perusahaan. Selain itu, besaran gaji yang diterimanya juga berbeda.

Melansir dari website resmi Direktorat Jenderal Pajak Indonesia, jenis profesi yang termasuk dalam kategori tenaga ahli, yaitu:

  1. Pengacara
  2. Akuntan
  3. Notaris
  4. Arsitek
  5. Dokter
  6. Konsultan
  7. Penilai
  8. Akuaris

Jenis Penghasilan Tenaga Ahli

Pada praktiknya, tenaga ahli bisa menerima penghasilan dari banyak pemberi kerja atau dari satu pemberi kerja saja. Dari sini, tenaga ahli dibedakan dalam dua jenis, menurut sifat penghasilannya.

  • Tenaga Ahli Berkesinambungan, yaitu tenaga ahli yang dalam satu tahun kalender menerima penghasilan atau imbalan lebih dari satu kali.
  • Tenaga Ahli Tidak Berkesinambungan, yaitu tenaga ahli yang dalam satu tahun kalender hanya menerima penghasilan atau imbalan sekali.

Dasar Penetapan Tarif PPh 21 Tenaga Ahli

Sama halnya dengan jenis penghasilan tenaga ahli yang dibedakan menjadi berkesinambungan dan tidak berkesinambungan. Dasar ketentuan penerapan tarif PPh 21 Tenaga Ahli juga terbagi atas dua kategori, yakni berkesinambungan dan tidak berkesinambungan.

  • Tenaga ahli yang menerima penghasilan berkesinambungan, tarif pajaknya dikenakan atas jumlah kumulatif dari Penghasilan Kena Pajak.
  • Tenaga ahli yang menerima penghasilan tidak berkesinambungan, tarif pajaknya dikenakan atas 50% penghasilan bruto setiap pembayaran imbalan. Penghasilan bruto adalah total penghasilan yang diterima oleh tenaga ahli dari semua sumber penghasilan, termasuk gaji, honorarium, dan lain sebagainya.

Besaran Tarif PPh 21 Tenaga Ahli

Terkait tarif penghasilan kena pajak Pasal 21 bagi tenaga ahli diatur dalam Undang-Undang Perpajakan Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 17 Ayat 1 huruf a UU Pajak Penghasilan. Melansir dari Klik Pajak, berikut besaran tarif PPh 21 Tenaga Ahli.

  • Penghasilan kena pajak sampai dengan 50 juta dikenai potongan sebesar 5%
  • Penghasilan kena pajak 50 juta sampai 250 juta dikenai potongan sebesar 15%
  • Penghasilan kena pajak 250 juta sampai 500 juta dikenai potongan sebesar 25%
  • Penghasilan kena pajak di atas 500 juta dikenai potongan sebesar 30%

Baca juga: Pengertian Pajak Progresif Penghasilan dan Cara Menghitungnya

Cara Menghitung Pajak Tenaga Ahli (PPh 21)

Cara Menghitung Pajak Tenaga Ahli (PPh 21)

Tarif pasal 17 diatas dimasukkan ke dalam rumus perhitungan pajak PPh 21 Tenaga Ahli. Untuk lebih jelasnya simak cara penghitungannya menggunakan rumus dibawah ini.

Perhitungan PPh 21 Tenaga Ahli dengan Penghasilan Tidak Berkesinambungan

Rumus: (Penghasilan Bruto X 50%) X Tarif Pasal 17

Contoh:

Robby adalah seorang pengacara yang baru menangani kasus dan memperoleh komisi sebesar 620 juta dari PT Maju Mapan. Robby juga telah terdaftar sebagai Wajib Pajak dan memiliki kartu NPWP.

Maka, perhitungan PPh Pasal 21 Terutang atas komisi yang diperoleh Robby adalah sebagai berikut:

  • Penghasilan Kena Pajak = 50% x Rp620.000.000 = Rp310.000.000
  • Perhitungan PPh 21 Terutang = (5% x Rp50.000.000) + (15% x Rp200.000.000) + (25% x Rp60.000.000) = Rp47.500.000,-

Perhitungan PPh 21 Tenaga Ahli dengan Penghasilan Berkesinambungan

Perhitungan PPh 21 Tenaga Ahli dengan Penghasilan Lebih dari Satu Pemberi Kerja

Rumus: (Penghasilan Bruto X 50%) X Tarif Pasal 17

Contoh:

Sinta adalah seorang dokter umum yang membuka praktek di Rumah Sakit Rahmawati. Total penghasilan bruto yang diperoleh Sinta dari praktek di Rumah Sakit selama tahun 2022 adalah Rp 582.500.000.

Dari penghasilan yang diperoleh, maka besaran PPh Pasal 21 terutang adalah sebagai berikut:

  • Perhitungan Penghasilan Kena Pajak = 50% X Rp582.500.000 = Rp291.250.000
  • Perhitungan PPh 21 Terutang = (5% x Rp50.000.000) + (15% x Rp200.000.000) + (25% x Rp41.250.000) = Rp42.812.500,-

Perhitungan PPh 21 Tenaga Ahli dengan Penghasilan Hanya dari Satu Pemberi Kerja

Apabila dalam satu Tahun Periode Pajak Tenaga Ahli tersebut memperoleh penghasilan berkesinambungan hanya dari satu pemberi kerja, maka Tenaga ahli jenis ini dapat mengajukan pengurangan penghasilan kena pajak berupa Tunjangan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).

Terdapat tiga syarat utama Tenaga Ahli yang harus dipenuhi untuk mendapat tunjangan PTKP tersebut, yakni:

  • Mendapatkan penghasilan hanya dari satu pemberi kerja,
  • Memiliki NPWP (fotokopi NPWP Suami bagi wanita yang sudah menikah beserta Surat Nikah), dan
  • Kartu Keluarga.

Sementara itu, untuk nilai PTKP Tenaga Ahli per bulan, yakni sebesar:

  1. Rp4.500.000,- untuk diri wajib pajak orang pribadi.
  2. Rp375.00,- tambahan untuk wajib pajak yang kawin.
  3. Rp375.000,- tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, maksimal 3 orang.

Rumus: (Penghasilan Bruto X 50%) – PTKP) X Tarif Pasal 17

Contoh:

Dokter Sinta kini hanya membuka praktek di Rumah Sakit Rahmawati. Ia memiliki seorang suami yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak serta memiliki NPWP dan bekerja di PT Prima Sukses. Maka, Sinta hanya perlu melampirkan fotokopi NPWP suami, Surat Nikah, dan Kartu Keluarga.

Dari penghasilan yang diperoleh Sinta di Rumah Sakit Rahmawati, maka perhitungan PPh Pasal 21 terutangnya adalah:

  • Penghasilan Kena Pajak setelah dikurangi PTKP = Rp237.250.000
  • Perhitungan PPh 21 Terutang = (5% x Rp50.000.000) + (15% x Rp187.250.000) = Rp 30.587.500.

Itulah besaran tarif PPh 21 Tenaga Ahli dan cara menghitungnya. Jadilah Wajib Pajak yang membayar dan melaporkan pajak tepat waktu. Supaya terhindar dari sanksi dan keuangan perusahaan dapat dikelola dengan baik.

Untuk memudahkan Anda dalam menghitung PPh 21 Tenaga Ahli dengan cepat dan akurat, serta terhindar dari resiko salah hitung, maka Anda membutuhkan Appsensi.

Appsensi adalah aplikasi absensi online berbasis mobile yang mendukung kebutuhan perusahaan, pemerintahan dan UMKM. Memberikan solusi untuk pencatatan kehadiran, penjadwalan karyawan dan penarikan laporan secara real-time.

Terintegrasi dengan payroll. Memudahkan Anda mengautomasi perhitung PPh 21 Tenaga Ahli. Tidak perlu repot lagi menghitung pajak tenaga ahli secara manual setiap bulan.

Tertarik untuk mencoba menggunakan Appsensi? Atau Anda mempunyai pertanyaan seputar layanan Appsensi jangan ragu untuk hubungi kami atau klik link ini untuk coba gratis selama 30 hari.

Ricky Caesar Sam

Head of Sales and Marketing Appsensi

Artikel Terkait

Top Artikel

Tulis Komentar

Nama

Email

Komentar

TOC Icon