Meskipun sulit untuk dicapai, menjadi PNS atau pegawai negeri sipil merupakan impian banyak orang. Walaupun harus melalui perekrutan atau tes untuk calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS yang diadakan setiap tahunnya, banyak sekali masyarakat yang antusias untuk mendaftarkan dirinya sebagai calon PNS.
Sebelum menjadi PNS, sangat penting bagi para CPNS untuk mengetahui pangkat dan golongan PNS yang memiliki pengaruh yang cukup besar terhadap gaji pokok dan tunjangan yang diperoleh.
Simak artikel berikut ini untuk mengetahui lebih lanjut mengenai apa itu PNS, tanggung jawab PNS, dan pangkat golongan PNS.
Pengertian PNS
PNS atau singkatan dari Pegawai Negeri Sipil adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Beberapa hak yang berhak diperoleh oleh seorang PNS antara lain:
- Gaji, tunjangan, dan fasilitas
- Cuti
- Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
- Perlindungan
- Pengembangan kompetensi
Syarat Menjadi PNS
Syarat untuk menjadi PNS terdiri dari syarat administrasi dan pendidikan minimum. Selain itu, para calon PNS juga harus bebas dari narkoba dan tidak pernah terlibat masalah hukum.
Beberapa tes yang harus diikuti oleh calon PNS adalah tes administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan, Tes Intelegensia Umum dan Tes Karakteristik Pribadi, yang kemudian dilanjutkan dengan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Terdapat dua cara untuk menjadi PNS, yaitu Pendidikan Strata 1 dan Tes Seleksi Umum CPNS.
Pendidikan Strata 1 harus ditempuh oleh CPNS selama 4 tahun. CPNS dapat menempuh Pendidikan Ilmu Pemerintahan atau bidang keilmuan lain dengan syarat Lulusan Perguruan Tinggi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).
Untuk mengikuti Tes Seleksi Umum CPNS, CPNS harus mengikuti Tes Kemampuan Dasar (TKD), Tes Kemampuan Bidang (TKB) sesuai dengan formasi pilihan, dan juga mengikuti wawancara. Penting bagi seorang CPNS untuk memastikan instansi yang dipilih sama atau linear dengan latar belakang pendidikan yang telah ditempuh.
Peran dan Tanggung Jawab PNS
Beberapa peran dan tanggung jawab yang dimiliki oleh seorang PNS, yaitu:
- Melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Membahas dan memberikan persetujuan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu)
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, serta kebijakan pemerintah
- Merancang dan menyusun rencana serta program kerja bidang kepegawaian dan melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas
- Membentuk undang-undang yang dibahas bersama dengan presiden untuk memperoleh persetujuan bersama
- Mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Memberikan pelayanan publik secara profesional dan berkualitas
- Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik pada mereka yang di dalam maupun di luar kedinasan
- Menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Baca Juga: Tingkatkan Kinerja PNS dengan Aplikasi TPP
Pangkat dan Golongan PNS
Setiap anggota PNS dapat memiliki tingkat kedudukan yang berbeda, atau disebut sebagai pangkat. Pangkat seorang PNS didasarkan pada jabatan dalam rangkaian sistem kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian.
Pangkat golongan PNS disusun berdasarkan prinsip kepastian, profesionalisme, dan transparan, yang sangat dipengaruhi oleh waktu lamanya mengabdi, diklat jabatan yang pernah diikuti, kompetensi, pendidikan, serta prestasi.
Pangkat PNS dibagi kedalam golongan-golongan yang berbeda. Golongan ini dapat mempengaruhi besaran gaji dan tunjangan yang akan diterima, serta tugas dan tanggung jawab dari tiap golongan PNS.
Golongan PNS dibagi menjadi 4 golongan, dengan golongan terendah berada pada golongan I. Tingkatan golongan PNS antara lain dibagi menjadi golongan I juru muda, golongan II pengatur, golongan III penata, dan golongan IV pembina, yang kemudian dibagi kembali menjadi beberapa pangkat di dalamnya.
Golongan I (Juru Muda)
Golongan | Ruang | Jenis Pangkat | Gaji |
I | a | Juru Muda | Rp 1.560.800 sampai Rp 2.335.800 |
I | b | Juru Muda Tingkat I | Rp 1.704.500 sampai Rp 2.472.900 |
I | c | Juru | Rp 1.776.600 sampai Rp 2.557.500 |
I | d | Juru Tingkat I | Rp 1.851.800 sampai Rp 2.686.500 |
Golongan II (Pengatur)
Golongan | Ruang | Jenis Pangkat | Gaji |
II | a | Pengatur Muda | Rp 2.022.200 sampai Rp 3.373.600 |
II | b | Pengatur Muda Tingkat I | Rp 2.208.400 sampai Rp 3.516.300 |
II | c | Pengatur | Rp 2.301.800 sampai Rp 3.665.000 |
II | d | Pengatur Tingkat I | Rp 2.399.200 sampai Rp 3.820.000 |
Golongan III (Penata)
Golongan | Ruang | Jenis Pangkat | Gaji |
III | a | Penata Muda | Rp 2.579.400 sampai Rp 4.236.400 |
III | b | Penata Muda Tingkat I | Rp 2.688.500 sampai Rp 4.415.600 |
III | c | Penata | Rp 2.802.300 sampai Rp 4.602.400 |
III | d | Penata Tingkat I | Rp 2.920.800 sampai Rp 4.797.000 |
Golongan IV (Pembina)
Golongan | Ruang | Jenis Pangkat | Gaji |
IV | a | Pembina | Rp 3.044.300 sampai Rp 5.000.000 |
IV | b | Pembina Tingkat I | Rp 3.173.100 sampai Rp 5.211.500 |
IV | c | Pembina Utama Muda | Rp 3.307.300 sampai Rp 5.431.900 |
IV | d | Pembina Utama Madya | Rp 3.447.200 sampai Rp 5.661.700 |
IV | e | Pembina Utama | Rp 3.593.100 sampai Rp 5.901.200 |
Tunjangan PNS
Selain gaji, pangkat dan golongan seorang PNS juga menentukan besaran tunjangan yang akan diterima oleh PNS tersebut.
Tunjangan yang dapat diperoleh oleh seorang PNS terdiri dari tunjangan kinerja, tunjangan kemahalan, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, dan tunjangan makan.
Baca Juga: Apa Saja Jenis – Jenis Tunjangan PNS
Tunjangan Kinerja
Tunjangan kinerja atau Tukin adalah tunjangan yang dibayarkan sesuai dengan pencapaian kinerja. Tunjangan kinerja atau Tukin adalah salah satu jenis tunjangan yang paling besar untuk seorang PNS. Besar tunjangan kinerja yang diperoleh oleh tiap pangkat golongan PNS akan berbeda. Selain itu, besaran tunjangan juga akan berbeda sesuai dengan instansi tempat bekerjanya, baik instansi pusat maupun instansi daerah.
Tunjangan Kemahalan
Tunjangan kemahalan dibayarkan sesuai dengan tingkat kemahalan berdasarkan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.
Tunjangan Suami atau Istri
PP No. 7 tahun 1977 menyatakan seorang PNS yang mempunyai suami ataupun istri berhak memperoleh tunjangan senilai lima persen dari gaji pokoknya. Namun, bila suami atau istri tersebut memiliki profesi yang serupa, maka tunjangan hanya akan diberikan kepada salah satunya saja sesuai dengan gaji pokok tertinggi yang diperoleh pasangan tersebut.
Tunjangan Anak
Menurut PP No. 8 tahun 1997, seorang PNS yang mempunyai anak berhak memperoleh tunjangan senilai dua persen dari gaji pokok yang mereka terima dengan beberapa syarat. Beberapa syarat yang harus dipenuhi agar seorang PNS dapat memperoleh tunjangan anak, antara lain:
- Anak harus berusia kurang dari 18 tahun
- Anak harus belum menikah
- Anak tidak memiliki penghasilan sendiri atau masih dalam tanggungan orang tua (PNS) tersebut
Tunjangan Makan
Besaran tunjangan makan yang akan diterima oleh seorang PNS akan bergantung pada pangkat golongan masing-masing. Berikut adalah rincian besaran tunjangan makan yang dapat diperoleh oleh seorang PNS berdasarkan golongannya.
- Tunjangan makan untuk golongan I dan golongan II adalah sebesar Rp 35.000 setiap harinya
- Tunjangan makan untuk golongan III adalah sebesar Rp 37.000 setiap harinya
- Tunjangan makan untuk golongan IV adalah sebesar Rp 41.000 setiap harinya
Baca Juga: PNS Wajib Tahu! Jenis dan Syarat Mutasi PNS
Appsensi, Aplikasi Pendukung HR Personalia
Anggota karyawan dari sebuah perusahaan bisa terdiri dari pegawai negeri sipil atau pegawai swasta. Adanya perbedaan ini dapat menjadi salah satu hambatan HR dalam melakukan proses administrasi karyawan, salah satunya data absensi dan penggajian.
Appsensi adalah aplikasi yang berfokus pada solusi HR dengan fitur utama absensi online. Selain fitur absensi online, Appsensi juga menyediakan fitur payroll atau penggajian yang memungkinkan laporan payroll yang komprehensif dan fleksibel.Â
Appsensi e-Kinerja merupakan aplikasi berbasis web yang digunakan oleh Pemerintah Kabupaten atau Kota untuk menganalisis kebutuhan jabatan, beban kerja jabatan dan beban kerja unit maupun satuan kerja organisasi sebagai dasar perhitungan prestasi kerja dan pemberian insentif kerja. Aplikasi Appsensi e-Kinerja dapat digunakan untuk merekam semua aktivitas yang dikerjakan oleh ASN, mengetahui optimalisasi kinerja ASN, TPP dan lain-lain.
Baca juga: E-Kinerja dan Penerapannya di Pemerintah
Tidak hanya itu, Appsensi juga menyediakan fitur lainnya yang sangat berguna bagi SDM, seperti mencatat aktivitas karyawan secara real-time, pengajuan ijin dan cuti karyawan, fitur pengajuan lembur dan persetujuan, daftar karyawan berdasarkan organisasi, dan lainnya.
Klik link ini untuk mengetahui lebih lanjut mengenai bagaimana Appsensi dapat membantu Anda.Â
Tulis Komentar