Hero Blog General

PNS Wajib Tahu! Jenis dan Syarat Mutasi PNS

Maret 21, 2023

Article by Ricky Caesar Sam

Mutasi bagi Pegawai Negeri Sipil terkadang menjadi suatu hal yang tidak bisa dihindari. Ada kalanya Anda akan dimutasi atau dipindahkan dari tempat satu ke tempat lain untuk kepentingan tertentu. Namun, mutasi ini tidak bisa asal dilakukan. Terdapat syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi untuk bisa melakukan mutasi Pegawai Negeri Sipil.

Bagi Anda yang berprofesi sebagai PNS, wajib hukumnya untuk mengetahui serba-serbi tentang mutasi. Mulai dari jenis, syarat, hingga prosedur lainnya. Artikel ini akan mencoba memberikan guideline bagi Anda untuk menyiapkan berbagai hal untuk kepentingan mutasi. 

e-kinerja-untuk-institusi-dan-instansi-Anda

Key Takeaways

  • Mutasi PNS dapat didefinisikan sebagai perpindahan kerja seorang PNS baik berupa, pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, perubahan susunan, pensiunan, dan lain-lain.
  • Terdapat syarat dan ketentuan yang perlu dipenuhi ketika instansi terkait bermaksud melakukan mutasi Pegawai Negeri Sipil. Semua prosedur ini tertuang dalam peraturan BKN No.5 Tahun 2019 tentang tata cara mutasi pegawai negeri sipil.

Apa Mutasi PNS Itu?

Kata mutasi sering diartikan sebagai pemberhentian hubungan kerja atau perpindahan lokasi pekerjaan. Namun, nyatanya mutasi tidak hanya sesempit itu. Terdapat banyak hal yang dimuat dalam satu kata “mutasi”.

Bagi seorang Pegawai Negeri Sipil atau PNS, mutasi tidak bisa dihindari. Sepanjang masa pengabdiannya, mutasi hampir tidak pernah lepas dari hidup seorang PNS. Lalu sebenarnya apa sih mutasi itu?

Dilansir dari website Badan Kepegawaian Negara (BKN), mutasi PNS adalah sebuah perpindahan, pengangkatan, pemberhentian, pemensiunan, dan perubahan susunan seorang pegawai negeri sipil yang dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jadi singkatnya mutasi itu adalah perpindahan seorang PNS dari satu tempat ke tempat lain. Pemindahan ini dapat berupa pemindahan lokasi kerja, pemindahan karena diberhentikan dari jabatannya, maupun perpindahan karena kepentingan tertentu. Perpindahan atau mutasi ini dilakukan berdasarkan kesepakatan antara PNS yang bersangkutan dengan instansi terkait.

Baca juga: Pengaruh Perbedaan Pangkat dan Golongan PNS

Kapan Biasanya Mutasi Dilakukan

Setelah tau apa yang dimaksud dengan mutasi, maka pertanyaan selanjutnya adalah berapa lama durasi mutasi PNS ini berlangsung? apakah akan berlaku selamanya? Ataukah ada kesempatan untuk kembali ke instansi asal?

Pada dasarnya waktu mutasi Pegawai Negeri Sipil ini akan disesuaikan oleh kebutuhan instansi terkait. Instansi pemerintahan berhak menyusun perencanaan dari mutasi pegawai di lingkungannya berdasarkan berbagai pertimbangan.

Meskipun begitu, BKN menyebutkan bahwa mutasi paling singkat dilakukan selama 2 tahun, dan paling lama 5 tahun.

Jenis-Jenis Mutasi PNS

Mutasi seorang PNS memiliki berbagai jenis yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan instansi terkait. Berikut adalah 6 jenis mutasi PNS yang telah ditentukan oleh BKN.

  1. Mutasi PNS dalam satu Instansi Pusat atau Daerah
  2. Mutasi PNS antar-Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi
  3. Mutasi PNS antar-Kabupaten/Kota antar-Provinsi dan antar-Provinsi
  4. Mutasi PNS Provinsi/Kabupaten/Kota ke Instansi Pusat atau sebaliknya
  5. Mutasi PNS antar-Instansi Pusat
  6. Mutasi PNS ke perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia di luar negeri

Enam jenis mutasi ini memiliki syarat dan prosedur yang berbeda-beda. Untuk itu, pastikan Anda untuk menghubungi instansi terkait jika bermaksud mengajukan mutasi. Namun secara garis besar, terdapat beberapa syarat tersebut memiliki keterkaitan dengan apa yang tertuang dalam tulisan di bawah ini.

Syarat-Syarat Mutasi PNS

Syarat-Syarat Mutasi PNS

Menentukan mutasi PNS tidak bisa dilakukan secara asal-asalan. Terdapat syarat-syarat administrasi yang perlu dipenuhi sebelum mutasi dilakukan.

Ada setidaknya 9 syarat yang perlu dipersiapkan. Berikut adalah rinciannya:

1. Dokumen analisis jabatan dan analisis beban kerja

Syarat pertama yang perlu disiapkan adalah dokumen analisis jabatan dan analisis beban kerja. Dokumen ini dilakukan oleh instansi asal terhadap jabatan PNS yang akan dimutasi.

2. Surat permohonan mutasi

Syarat kedua ialah membuat surat permohonan mutasi dari PNS yang bersangkutan.

3. Surat usul mutasi

Selain surat permohonan mutasi, ada pula surat usul mutasi dari PPK instansi penerima dengan menyebut jabatan yang akan diduduki oleh PNS yang bersangkutan.

4. Surat persetujuan mutasi

Syarat selanjutnya adalah membuat surat pengajuan mutasi dari PPK instansi asal dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki oleh PNS yang bersangkutan.

5. Surat pernyataan dari instansi asal

Syarat kelima adalah surat pernyataan dari instansi asal. Surat ini adalah menyatakan bahwa anggota PNS terkait tidak sedang menjalani hukuman disiplin.

6. Salinan sah keputusan

Salinan sah keputusan yang dimaksud dalam syarat kali ini adalah fotocopy sah surat keputusan dalam pangkat atau jabatan terakhir dalam karir PNS terkait.

7. Salinan sah penilaian prestasi kerja

Syarat selanjutnya adalah salinan atau fotocopy sah penilaian prestasi kerja. Salinan ini memuat penilaian perilaku baik dalam kurun waktu dua tahun. Artinya, seorang PNS yang akan menjalani mutasi, harus benar-benar berkelakuan baik selama itu (tidak ada catatan kriminal atau tindak pidana).

8. Surat pernyataan bebas ikatan dinas dan tidak menjalani tugas belajar

Seorang PNS kadang diberi kewajiban untuk menjalani tugas belajar atau ikatan dinas. Ketika mengajukan mutasi, maka pegawai perlu membuat surat pernyataan tidak menjalani tugas belajar dan/ surat pernyataan bebas ikatan dinas yang diterbitkan oleh PPK maupun pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPB Pratama.

9. Surat keterangan bebas temuan

Terakhir adalah surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan inspektorat tempat seorang PNS bekerja.

Baca juga: Cara Cek NIP Online yang Mudah untuk Pegawai Negeri Sipil

Proses dan Prosedur Mutasi PNS

Mengenai prosedur mutasi PNS, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) telah menuliskannya dalam peraturan BKN No. 5 Tahun 2019. Prosedur ini pun berbeda tergantung atas jenis mutasi yang dilakukan.

Meskipun begitu, secara umum prosedur mutasi dimulai dengan mengajukan mutasi dari instansi penerima ke instansi asal.

Apabila dalam proses ini instansi penerima menyetujui, maka PNS yang bersangkutan dan instansi wajib membuat surat persetujuan mutasi yang dikirimkan ke BKN untuk dilakukan pertimbangan dan peninjauan teknis.

Setelah itu, BKN akan mengeluarkan keputusan teknis serta keputusan mutasi final. Jika keputusan mutasi final ini telah disetujui, maka PNS yang bersangkutan sudah bisa bekerja di lokasi baru.

Appsensi Solusi Tepat Semua Instansi

Setiap instansi pemerintahan butuh efisiensi dan ketepatan ketika menjalankan pekerjaannya. Oleh karena itu, dibutuhkan sebuah fitur yang bisa memudahkan setiap pekerjaan pegawai institusi, baik dalam sistem pendataan kehadiran, hingga pembagian gaji bulanan.

Dalam hal ini, Anda bisa memercayakannya kepada Appsensi. Sebuah aplikasi yang didesain khusus untuk para instansi yang mengidamkan kemudahan sekaligus ketepatan dalam satu genggaman.

Appsensi memiliki fitur seperti payroll, absensi online otomatis, dan fitur spesial bernama earned wage access (EWA) yang akan memudahkan semua pekerjaan Anda. Informasi lebih lanjut tentang Appsensi, klik di sini.

Ricky Caesar Sam

Head of Sales and Marketing Appsensi

Artikel Terkait

Top Artikel

Tulis Komentar

Nama

Email

Komentar

TOC Icon