Hero Blog General

Ini dia bentuk laporan harian TPP pemerintah dan fungsinya

Mei 23, 2022

Article by Ricky Caesar Sam

Pegawai Negeri Sipil atau PNS pada Pemerintahan baik di kota ataupun daerah tengah menerapkan e-Kinerja sebagai acuan untuk pemberian TPP yang sepadan dengan hasil kerjanya. Sehingga apabila dibandingkan dalam laporan harian TPP sistem yang lalu, TPP tidak akan diberikan secara penuh 100% apabila hasil kinerja tidak sebanding hasilnya. 

Mudah menghitung laporan harian TPP dengan solusi e Kinerja

Sehingga setiap pegawai Pemerintahan diwajibkan untuk membuat laporan hasil kerja yang akan direkap oleh sistem setiap bulannya untuk dijadikan dasar untuk penghitungan Tunjangan Kinerja atau TPP setiap pegawainya selain tergantung pada instansi maupun kelas jabatannya saat. 

Perbedaan tidak hanya antara instansi pusat dengan daerah namun antar instansi vertikal seperti Kementerian Lembaga juga tidak sama tergantung pencapaian reformasi di K/L tersebut.  

Besaran Tunjangan kinerja K/L diatur dalam Perpres sedangkan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) PNS Daerah dituangkan dalam Peraturan Kepala Daerah. 

Mekanisme penentuan TPP PNS Daerah diatur dalam Keputusan Mendagri Nomor 061-5446 Tahun 2019 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri terhadap Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah. 

Intinya Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah dapat diberikan TPP dengan kriteria sebagai berikut:

  • TPP berdasarkan beban kerja.
  • TPP berdasarkan prestasi kerja.
  • TPP berdasarkan tempat bertugas.
  • TPP berdasarkan kondisi kerja.
  • TPP berdasarkan kelangkaan profesi, dan/atau
  • TPP berdasarkan pertimbangan objektif lainnya.

Baca Juga: Penerapan e-Kinerja di Pemerintah

laopran harian tpp pemerintah

e-Kinerja siapkan format khusus laporan harian TPP sebagai hasil kerja

Format laporan kerja PNS atau ASN tentunya ada banyak sekali perubahan apabila laporan kerja tersebut dibuat secara manual menggunakan Excel atau Spreadsheets. Tidak adanya acuan atau referensi pembentukan laporan kerja tentunya akan cukup menyulitkan dalam proses rekapitulasi.

Sistem e-Kinerja mempermudah proses pembuatan laporan kerja hanya dalam satu dashboard sehingga pengguna cukup memasukkan laporan sesuai dengan format yang telah tersedia. Tentunya hal ini akan sangat mempermudah dan mempersingkat waktu untuk melakukan rekap laporan kerja harian PNS atau ASN dan dapat ditarik sesuai kebutuhan, baik itu perbulan, per semester, per triwulan maupun tahunan. Hasil rekapan ini akan menjadi acuan dasar untuk menghitung Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk seluruh pegawai Pemerintahaan di Indonesia.

Cara penggunaannya cukup mudah. Pegawai dapat mengakses e-Kinerja melalui perangkat elektronik yang terhubung ke internet secara mobile seperti aplikasi Appsensi. Appsensi menyediakan fitur absensi online melalui smartphone dan pengguna dapat mencatat hasil kerjanya pada fitur Assignment ataupun menyelesaikan tugas dari atasan pada fitur Task.

Seluruh data tersebut akan dikumpulkan dalam satu dashboard yang hanya bisa diakses oleh HR atau Biro Kepegawaian Kementerian. Data-data tersebut akan terintegrasi dengan data pegawai bersamaan dengan data absensi kehadirannya, sehingga hasil laporannya tentu akan sangat memudahkan perhitungan TPP PNS atau ASN setiap bulannya. 

Solusi Aplikasi e-Kinerja Bersama Appsensi

Alur Pemberian TPP pada PNS atau ASN 

Proses pengajuan persetujuan TPP dari pemerintah daerah kepada Kemendagri sebagai berikut:

  • Pengajuan persetujuan TPP melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD)
  • Kemendagri melalui Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) memvalidasi pengajuan tersebut baik dari penjabaran TPP maupun dokumen lainnya
  • Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuda mengajukan pertimbangan persetujuan TPP kepada Kemenkeu melalui Dirjen Perimbangan Keuangan
  • Kemendagri melalui Ditjen Bina Keuda mengeluarkan surat persetujuan TPP ASN Pemda Tahun Anggaran (TA) 2022 yang mengacu pada hasil validasi Biro Ortala Kemendagri, pertimbangan Kemenkeu, dan hasil rapat pembahasan

Adapun kriteria pemberian TPP meliputi beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, tempat bertugas, dan kelangkaan profesi. Berkas-berkas yang divalidasi adalah:

  • SK Tim TPP
  • Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang TPP
  • Penjabaran TPP dan bukti tahun 2022
  • Rekomendasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terkait hasil evaluasi jabatan pemda
  • Bukti tambahan jika kelas jabatan tertentu mendapat TPP lebih besar dari kelas jabatan di atasnya
  • Bukti tambahan jika kelas jabatan yang sama pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tertentu mendapat TPP yang lebih besar
  • Surat pertanggungjawaban mutlak bahwa data yang disampaikan adalah data yang sebenarnya

Adapun tujuan e-Kinerja dijelaskan antara lain, meningkatkan kinerja organisasi dan aparatur, menjadi salah satu instrumen dalam penataan dan penyempurnaan organisasi, alat ukur prestasi kerja organisasi dan aparatur, meningkatkan kesejahteraan.

Baca Juga: Maksimalkan Kinerja ASN dan PNS dengan E-TPP

Selanjutnya, mendorong terciptanya kompetisi yang sehat antara aparatur, meningkatkan kompetisi SDM, menumbuhkan kreatifitas dan inovasi kerja lebih tinggi dan merekam pekerjaan harian aparatur sesuai dengan jabatan dan beban kerja.

Apa instansi atau lembaga Anda memerlukan solusi untuk pembuatan dan penerapan sistem aplikasi e-Kinerja dan laporan harian TPP? Appsensi siap membantu Anda dengan kebutuhan tersebut. Silahkan isi form di bawah ini untuk menkosultasikan kebutuhan Anda dan specialist kami siap membantu:

Ricky Caesar Sam

Head of Sales and Marketing Appsensi

Artikel Terkait

Top Artikel

Tulis Komentar

Nama

Email

Komentar

Enos Fredy Dokainubun

" Contoh membuat laporan kinerja pegawai dengan jabatan pegawai adalah teknik mesin "

TOC Icon