Hero Blog HR Tips

Ini Dia Contoh Surat Usulan Promosi Jabatan Untuk Karyawan

Oktober 18, 2022

Article by Nuritia Ramadhani

Tahukah Anda untuk mendapatkan promosi jabatan, Anda memerlukan surat usulan promosi jabatan? Surat ini biasanya akan dibuat dan diberikan kepada pemimpin perusahaan untuk kemudian diproses oleh HRD. Selain itu, biasanya surat ini diberikan kepada karyawan yang berhasil dan memenuhi kualifikasi setelah melalui masa percobaan di kantor yang baru. Mari kita bahas mengenai contoh surat usulan promosi jabatan pada artikel berikut ini. 

Key Take Points

  • Format penulisan surat promosi jabatan berbeda-beda sesuai dengan kebutuhan pada masing-masing perusahaan.
  • Surat promosi jabatan sangat penting dan memiliki banyak manfaat bagi karyawan
  • Promosi jabatan memerlukan surat usulan yang direkomendasikan oleh atasannya.

Pentingnya Surat Usulan Promosi Jabatan

Umumnya dalam mengajukan promosi jabatan akan diawali dengan pengajuan surat promosi oleh pimpinan terkait berdasarkan hasil penilaian kinerja yang telah dilakukan selama ini. Format penulisan pun berbeda-beda sesuai dengan kebutuhan pada masing-masing perusahaan. 

Surat promosi jabatan atau surat pengangkatan karyawan biasanya akan diberikan perusahaan kepada karyawan yang berstatus kontrak dan sudah melewati masa percobaan. UU Nomor 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) yang beberapa ketentuannya diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”), perjanjian kerja dibagi menjadi dua, yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“PKWT”) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (“PKWTT”). Pasal 57 ayat (1) UU Ketenagakerjaan. 

UU Cipta Kerja mensyaratkan PKWT secara tertulis serta harus menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin. 

Dalam hal PKWT dibuat tidak tertulis bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dinyatakan sebagai PKWTT. PKWT tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja, dalam hal disyaratkan masa percobaan kerja dalam perjanjian kerja, maka masa percobaan kerja yang disyaratkan batal demi hukum. 

Sedangkan PKWTT dapat dibuat secara lisan, maka pengusaha wajib membuat surat pengangkatan bagi pekerja/buruh yang bersangkutan. PKWTT dapat mensyaratkan masa percobaan kerja paling lama tiga bulan. Syarat masa percobaan kerja harus dicantumkan dalam perjanjian kerja. 

Apabila perjanjian kerja dilakukan secara lisan, maka syarat masa percobaan kerja harus diberitahukan kepada pekerja yang bersangkutan dan dicantumkan dalam surat pengangkatan. Dalam hal tidak dicantumkan dalam perjanjian kerja atau dalam surat pengangkatan, maka ketentuan masa percobaan kerja dianggap tidak ada. 

Sehingga dapat disimpulkan bahwa surat pengangkatan merupakan surat keterangan resmi yang dikeluarkan dan diputuskan oleh pihak perusahaan untuk tujuan pengangkatan karyawan setelah melalui masa percobaan menjadi karyawan tetap sebagaimana yang disyaratkan oleh UU Ketenagakerjaan.

Surat promosi jabatan ini berfungsi sebagai tanda prestasi, bukti masa kerja, sebagai bahan pertimbangan dalam perhitugan gaji dan hak karyawan, serta sebagai bukti hukum dan berhak mendapatkan perlindungan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Berikut adalah syarat-syarat yang diperlukan dalam pembuatan surat pengangkatan karyawan perusahaan berdasarkan UU Ketenagakerjaan pasal 52:

  1. Ada kesepakatan antara pihak perusahaan dan karyawan perihal keputusan pengangkatan karyawan
  2. Kedua pihak (pihak yang mengesahkan surat dan karyawan yang bersangkutan) berusia minimal 18 tahun dan terbukti tidak memiliki masalah gangguan jiwa
  3. Ada objek jabatan atau pekerjaan yang tertulis dengan jelas di dalam contoh surat pengangkatan karyawan
  4. Pekerjaan yang ditawarkan atau ditugaskan oleh perusahaan bersifat legal dan tidak berlawanan dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku secara hukum di Indonesia

Keempat syarat di atas harus terpenuhi semuanya barulah surat pengangkatan karyawan perusahaan bisa sah di mata hukum.

Jika ada satu saja dari poin syarat di atas yang tidak terpenuhi, maka surat pengangkatan karyawan bisa dibatalkan

Format Penulisan Surat Usulan Promosi Jabatan

Penulisan surat usulan promosi jabatan umumnya akan berbeda-beda pada setiap perusahaan dan disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan. Namun setidaknya dalam surat tersebut berisi keterangan sebagai berikut:

  • Nama dan alamat karyawan
  • Tanggal mulai bekerja di perusahaan
  • Jenis pekerjaan karyawan yang bersangkutan
  • Besarnya upah atas jenis pekerjaan tersebut
  • Dengan membuat surat pengangkatan karyawan berdasarkan aturan yang berlaku, pemberi kerja akan membuka transparansi kepada karyawan dan karyawan akan mendapatkan ekspektasi sesuai yang mereka harapkan dari perusahaan.

Agar Anda tidak bingung membuat surat promosi jabatan, artikel ini menyedia beberapa referensi penulisan yang bisa Anda gunakan dan unduh dengan mudah. 

Contoh Surat Usulan Promosi Jabatan 

Untuk Karyawan Swasta : link

Untuk PNS/ASN: link

Surat Promosi Jabatan Tetap : link

Surat Promosi Jabatan Mutasi Karyawan : link

Kelola Management Karyawan Bersama Appsensi

Mengukur kinerja karyawan untuk memilih karyawan yang berhak mendapatkan promosi jabatan, memerlukan software yang dapat menampung seluruh data karyawan dan memonitor hasil kerja karyawan secara real-time serta mudah digunakan. Appsensi adalah solusi terbaik untuk Anda yang memerlukan alat ukur kinerja karyawan. 

Fitur-fitur yang dibutuhkan untuk membentuk alat ukur kinerja karyawan tersedia pada Appsensi. Mulai dari monitor kehadiran karyawan hingga penghitungan gaji serta tunjangan karyawan telah tersedia pada fitur-fitur Appsensi.

Mulai dari Fitur Absensi Online, Fitur Payroll, Earned Wage Access (EWA), Live-Tracking, Manajemen Shifting, Pengajuan Cuti dan Lembur, Perhitungan Pajak PPh21 terbaru hingga klaim cuti atau klaim reimburse dan lain sebagainya.

Tertarik untuk mengetahui lebih lanjut kemudahan-kemudahan yang disediakan oleh Appsensi? Klik link ini untuk mengetahui lebih lanjut mengenai Appsensi. Isi from berikut dibawah ini agar dapat terhubung dengan sales kami dan konsultasikan masalah HR Anda kepada kami!

Nuritia Ramadhani

Content Manager

Artikel Terkait

Top Artikel

Tulis Komentar

Nama

Email

Komentar

TOC Icon