Rata–rata hampir sebagian besar para pekerja di sebuah perusahaan tertentu paling takut jika sudah mendengar istilah PHK atau Pemutusan Hubungan Kerja. Meskipun hal ini sangat lazim terjadi di Indonesia, akan tetapi kondisi ini sering kali menjadi pemicu terjadinya pengangguran di berbagai wilayah perkotaan. Adapun dalam PHK sendiri, biasanya akan tertera contoh surat pemutusan hubungan kerja yang disebabkan oleh beberapa faktor penyebab. Jika Anda penasaran, sebaiknya menyimak informasi lebih lengkapnya di artikel berikut ini.
Apa yang dimaksud surat pemutusan hubungan kerja?
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) umumnya menjadi istilah yang sangat lazim terjadi dalam dunia kerja. Terlebih lagi, kondisi ini sering kali menyebabkan keresahan tersendiri bagi para pekerja di suatu perusahaan. Sebab dengan adanya keputusan PHK dari pihak perusahaan tersebut, nantinya bisa memberikan dampak buruk bagi kondisi kelangsungan hidup dan masa depan para karyawan yang mengalami begitu juga dengan anggota keluarga yang ditanggungnya.
Umumnya, PHK sendiri merupakan suatu pengakhiran hubungan kerja karena beberapa alasan tertentu yang menyebabkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pihak pekerja dan pihak perusahaan. Dalam memutuskan hubungan kerja ini, setiap perusahaan ini harus menyertakan adanya hal atau alasan tertentu yang melatarbelakangi atau mendasari adanya pengakhiran hubungan kerja tersebut.
Berbicara mengenai PHK sendiri, pihak perusahaan yang profesional biasanya akan melakukan prosedur pemecatan tenaga kerja dengan sesuai dengan proses perekrutan dan orientasi karyawan. Dimana, pihak perusahaan nantinya akan mengirim surat pemberhentian kerja yang bisa Anda lihat di beberapa contoh surat pemutusan hubungan kerja yang baik di beberapa perusahaan.
Adapun surat pemutusan hubungan kerja sendiri umumnya merupakan suatu pemberitahuan resmi dari pihak perusahaan untuk memberikan informasi bagi karyawan bahwa mereka telah diberhentikan dari pekerjaan mereka. Dalam hal ini, surat pemutusan hubungan kerja biasanya mencakup beberapa informasi penting. Di antaranya yakni terkait alasan pemecatan karyawan, tunjangan atau uang pesangon yang akan diterima karyawan, tanggal gaji terakhir serta beberapa rincian lain yang berkaitan erat dengan PHK tersebut.
Baca juga: Pemantauan Jobdesk Lebih Mudah dan Aman dengan Appsensi
Berbagai kondisi yang membuat perusahaan bisa melakukan PHK karyawan
Tahukah Anda, bahwa adanya contoh surat pemutusan hubungan kerja secara sepihak ternyata tidak boleh dilakukan oleh perusahaan. Hal ini dikarenakan, perusahaan harus memiliki alasan mendasar mengapa mereka melakukan PHK tersebut kepada karyawannya. Dalam hal ini, perusahaan dikatakan dapat melakukan PHK karyawan jika terjadi beberapa kondisi seperti berikut ini :
- Karyawan yang telah mencapai masa usia pensiun
Dalam perjanjian kerja sama yang diberikan di awal, biasanya karyawan akan mengetahui mengenai batasan usia pensiun yang disepakati bersama antara dirinya dengan perusahaan. Jika sewaktu – waktu usia karyawan telah mencapai batasan pensiun, maka perusahaan bisa saja melakukan PHK dengan prosedur yang ada.
1. Pekerja terbukti melakukan kesalahan berat
Selain batasan usia pensiun, perusahaan juga bisa saja melakukan PHK jika pekerjanya terbukti melakukan suatu kesalahan berat. Dimana, kategori kesalahan berat ini meliputi tindakan penipuan, pencurian, penggelapan dana perusahaan, penganiayaan, mabuk, terlibat narkoba, memberikan keterangan palsu yang merugikan pihak perusahaan dan beberapa tindakan berat lainnya.
2. Karyawan ditahan pihak berwajib
Pihak perusahaan juga dapat melakukan PHK jika karyawan tersebut sudah tidak melakukan tugas dan pekerjaannya karena masih dalam proses pidana atas kasus tertentu. Disini, perusahaan bisa melakukan PHK tanpa harus ada penetapan dari pihak lembaga Penyelesaian Hubungan Industrial. Namun, pekerja bisa kembali bekerja jika pengadilan menyatakan dirinya tidak terbukti bersalah.
3. Perusahaan mengalami dampak kerugian yang berkepanjangan
Jika selama 2 tahun perusahaan katakanlah mengalami kerugian secara terus menerus hingga berisiko bangkrut, maka bisa saja melakukan PHK karyawan. Untuk bisa melakukan PHK ini, pihak perusahaan harus membuktikan mengenai kerugian yang dialaminya dengan bukti laporan keuangan selama 2 tahun terakhir yang telah diperiksa terlebih dahulu oleh pihak akuntan publik.
4. Karyawan yang terus menerus mangkir dari pekerjaannya
Apabila pekerja terhitung sudah 5 hari berturut–turut tidak masuk tanpa adanya keterangan tertulis yang disertai bukti sah meski sudah dipanggil 2 kali secara baik dan tertulis oleh perusahaan, maka perusahaan bisa melakukan tindakan tegas dengan PHK karyawan. Sebab dalam kondisi ini, karyawan tersebut dikatakan sudah mengundurkan diri dari pekerjaannya.
5. Karyawan yang telah meninggal dunia
Pada umumnya, hubungan kerja akan berakhir secara otomatis jika karyawan dinyatakan telah meninggal dunia lantaran alasan kecelakaan, penyakit yang dideritanya atau beberapa alasan lainnya. Dalam hal ini, perusahaan bisa saja melakukan PHK dengan tetap berkewajiban memberikan uang yang besarnya yakni 2 kali uang pesangon. Dimana, 1 kali uang penghargaan masa kerja dan uang pengganti hak.
6. Pekerja terbukti melakukan pelanggaran berat
Dalam contoh surat pemutusan hubungan kerja, perusahaan juga bisa melakukan PHK jika pekerja terbukti melakukan pelanggaran berat lantaran melakukan kesalahan yang dinilai merugikan perusahaan. Jika nantinya, pekerja masih tetap melakukan pelanggaran tersebut meski sudah diberikan teguran dan sanksi tegas, maka perusahaan bisa langsung melakukan PHK karyawan tersebut.
Bagaimana tata cara atau prosedur PHK karyawan?
Demi menghindari adanya perselisihan dan hubungan yang tidak baik dengan pekerja, maka proses penyelesaian PHK dapat dilakukan dengan beberapa perundingan terlebih dahulu antara kedua belah pihak yakni pekerja dan pihak perusahaan. Dalam hal ini, pihak perusahaan sebelum membuat contoh surat pemutusan hubungan kerja karyawan bisa melakukan beberapa tata cara atau prosedur PHK yang baik antara lain sebagai berikut :
- Melakukan musyawarah untuk menyelesaikan hubungan industrial antara kedua belah pihak, yakni pekerja dan perusahaan.
- Meminta bantuan dinas tenaga kerja untuk membantu menyelesaikan perselisihan yang dialami.
- Melakukan mediasi dari pihak terkait seperti Depnaker.
- Menyelesaikan perselisihan dengan ditengahi konsiliator yang netral dan telah terdaftar di kantor instansi bidang ketenagakerjaan Kabupaten atau Kota.
- Mengajukan gugatan kepada pihak Pengadilan Hubungan Industrial.
- Melakukan tahapan perjanjian atau kesepakatan bersama.
Baca juga: Apa Saja Alasan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)?
Apa saja contoh surat pemberhentian kerja bagi karyawan?
Dari beberapa prosedur melakukan PHK karyawan di atas, Anda tentunya tahu bahwa proses pemberhentian kerja karyawan ini tak luput dari surat PHK yang dikeluarkan oleh pihak perusahaan, bukan? Ya, dengan adanya surat PHK ini maka akan lebih memudahkan pekerja untuk tahu mengenai apa alasan pemberhentian kerja dilakukan dan beberapa informasi lain yang diberikan perusahaan.
Dalam hal ini, surat pemutusan hubungan kerja karyawan sendiri dibedakan menjadi beberapa jenis sesuai dengan faktor penyebabnya. Adapun contoh dari surat PHK karyawan ini diantaranya yakni sebagai berikut :
1. Surat pemutusan hubungan kerja karena karyawan tidak disiplin
Contoh surat pemutusan hubungan kerja karena tidak disiplin ini biasanya disebabkan karena pihak tenaga kerja dinilai tidak disiplin dalam mematuhi segala peraturan yang dikeluarkan oleh pihak perusahaan. Bahkan, tak jarang pekerja tersebut berulang kali melakukan pelanggaran kebijakan perusahaan yang mengganggu aktivitas pekerjaan sehari – hari.
2. Surat pemutusan hubungan kerja karena masalah efisiensi perusahaan
Hampir dikatakan mirip dengan contoh surat pemutusan hubungan kerja kontrak, surat ini biasanya ditujukan bagi pekerja lantaran perusahaan biasanya sudah tidak memerlukan lagi layanan si pekerja dalam menangani pekerjaan di perusahaan terkait. Hal ini bisa terjadi lantaran adanya masalah kerugian yang dialami oleh pihak perusahaan atau masalah lainnya.
3. Surat pemutusan hubungan kerja karena kesalahan karyawan
Untuk contoh surat pemutusan hubungan kerja karena kesalahan karyawan ini biasanya disebabkan karena kesalahan yang diakibatkan oleh tenaga kerja hingga berdampak pada kerugian yang dialami oleh perusahaan tempatnya bekerja. Adapun untuk kesalahan ini biasanya bisa berupa karena si karyawan yang sering kali mengambil cuti tanpa alasan jelas atau masalah lain yang tidak bisa ditolerir lagi.
4. Surat pemutusan hubungan kerja karena karyawan tidak lolos masa trainning
Contoh surat pemutusan hubungan kerja karyawan bermasalah biasanya juga berkaitan dengan adanya sikap karyawan yang dinyatakan tidak lolos dalam masa percobaan di perusahaan. Dalam hal ini, perusahaan biasanya akan menilai bagaimana cara bekerja karyawan di awal trainning untuk menangani pekerjaan yang diemban nantinya. Jika tidak lolos, maka karyawan bisa saja di-PHK sewaktu – waktu.
Dari ulasan menarik mengenai pengertian dan contoh surat pemutusan hubungan kerja di atas, perusahaan tentunya tetap membayarkan gaji atau pesangon bagi karyawannya, bukan? Disini, perusahaan bisa menggunakan aplikasi software HR untuk membantu membayarkan gaji atau pesangon karyawan yang di-PHK dengan cepat, mudah dan aman menggunakan fitur terbaik dari aplikasi Appsensi. Pelajari fitur-fitur yang cocok untuk bisnis anda di Appsensi.
Isi from berikut dibawah ini agar dapat terhubung dengan sales kami dan konsultasikan masalah HR Anda kepada kami!