Hero Blog Payroll

PPh 21 Tidak Final: Cara Pembayaran dan Bedanya dengan PPh 21 Final

Desember 9, 2023

Article by Aprilia

Pajak penghasilan (PPh) adalah salah satu jenis pajak yang dibebankan pada karyawan maupun badan yang merupakan wajib pajak. Pajak ini dikenakan atas penghasilan yang diperoleh dalam kurun waktu satu tahun pajak.

Berdasarkan sifat pemotongan/pemungutan, pajak penghasilan dibagi menjadi 2 jenis, yaitu PPh Final dan PPh Tidak Final. Pada artikel ini akan dibahas lebih jauh mengenai PPh 21 Tidak Final.

PPh 21 Tidak Final: Cara Pembayaran dan Bedanya dengan PPh 21 Final

Key Takeaways 

  • PPh 21 Tidak Final adalah pajak yang belum selesai atau diperhitungkan kembali dengan sumber penghasilan lainnya.
  • Pembayaran PPh dalam tahun berjalan yang bersifat tidak final dapat berupa penyetoran atau pembayaran sendiri dan pemotongan/pemungutan pihak ketiga.

Pengertian PPh 21 Tidak Final

PPh 21 Tidak Final adalah pajak yang belum selesai atau diperhitungkan kembali dengan sumber penghasilan lainnya, untuk kemudian dikenakan tarif umum dalam pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Objek Pajak PPh Tidak Final

Objek Pajak Penghasilan Pasal 21 yang termasuk Pajak Tidak Final, antara lain:

  • Penggantian/imbalan terkait dengan pekerjaan atau jasa.
  • Hadiah yang berasal dari pekerjaan dan penghargaan.
  • Laba usaha.
  • Keuntungan penjualan atau pengalihan harta.
  • Penerimaan kembali pajak yang dibebankan sebagai biaya serta pembayaran tambahan pengembalian pajak.
  • Bunga premium, diskonto, serta imbalan jaminan pengembalian utang.
  • Dividen.
  • Royalti atau imbalan atas penggunaan hak.
  • Sewa dan penghasilan penggunaan harta.
  • Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala.
  • Keuntungan apabila terjadi pembebasan utang.
  • Keuntungan selisih kurs mata uang asing.
  • Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva.
  • Premi asuransi.
  • Iuran perkumpulan dari anggotanya, yaitu wajib pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
  • Tambahan kekayaan neto yang belum dikenakan pajak.
  • Penghasilan dari usaha berbasis syariah.
  • Imbalan bunga yang diatur undang-undang.
  • Surplus Bank Indonesia.

Tarif PPh 21 Tidak Final

Tarif PPh 21 Tidak Final diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 pasal 17 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Berikut daftar tarif PPh 21 Tidak Final berupa persentase:

1. Wajib Pajak Orang Pribadi

  • Sampai dengan Rp60.000.000,00 = 5%.
  • Rp60.000.000,00 – Rp250.000.000,00 = 15%.
  • Rp250.000.000,00 – Rp500.000.000,00 = 25%.
  • Rp500.000.000,00 – Rp5.000.000.000,00 = 30%.
  • Diatas Rp5.000.000.000,00 = 35%.

2. Wajib Pajak Badan

  • Tarif yang ditetapkan sebesar 22%, tarif ini mulai berlaku pada tahun pajak 2022. 

Cara Pembayaran PPh 21 Tidak Final

Pembayaran yang bersifat tidak final biasa disebut PPh pasal 25. Pembayaran PPh dalam tahun berjalan yang bersifat tidak final dapat berupa penyetoran atau pembayaran sendiri dan pemotongan/pemungutan pihak ketiga. Sementara itu, pelunasan PPh dalam tahun berjalan melalui mekanisme pemotongan/pemungutan pihak ketiga meliputi:

  1. Pemotongan PPh Pasal 22.
  2. Pemungutan PPh Pasal 23.
  3. Pemotongan/Pemungutan PPh Pasal 26.

Perusahaan atau pihak pemberi kerja selaku pemberi penghasilan juga wajib melakukan pemotongan atau pemungutan PPh pegawainya, serta menyetorkan PPh yang bersifat tidak final dalam tahun berjalan.

Penyetoran PPh oleh pihak pemotong/pemungut dilakukan ke Bank Persepsi atau Kantor Pos dengan mekanisme billing system. Adapun pembayaran pajak yang bersifat tidak final lainnya yakni:

  • PPh pasal 21 yang dipotong.
  • PPh pasal 22 yang dipotong/dipungut.
  • PPh pasal 23 yang dipotong.
  • PPh pasal 25 yang dibayar sendiri.
  • PPh Pasal 15 yang dipotong atau dibayar sendiri.

Bukti potong PPh yang tidak final tersebut dapat dijadikan sebagai kredit pajak pada waktu pelaporan SPT Tahunan.

Baca juga: Panduan Lengkap Perhitungan PPh 21 yang Harus Anda Ketahui

Simulasi Perhitungan PPh 21 Tidak Final

Simulasi Perhitungan PPh 21 Tidak Final

Anita (TK/0) bekerja pada PT. Bintang Terang dan memperoleh gaji sebesar Rp5.000.000,00 sebulan. Pada bulan November 2023, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Anita selama 1 tahun berakhir dan Anita diangkat sebagai karyawan tetap di PT. Bintang Terang.

Anita berhak memperoleh uang kompensasi saat berakhirnya PKWT sebesar Rp5.000.000,00, sehingga pada bulan November 2023 Anita memperoleh penghasilan berupa gaji sebesar Rp5.000.000,00 dan uang kompensasi berakhirnya PKWT sebesar Rp 5.000.000,00. Setiap bulannya, Anita membayar iuran pensiun ke dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan sebesar Rp80.000,00.

1. Perhitungan Pajak atas Gaji

PENGHASILAN BRUTO SETAHUN

12 x Penghasilan per bulan

12 x Rp5.000.000,00 = Rp60.000.000,00

PENGURANGAN

Biaya Jabatan

5% dari penghasilan bruto setahun (maks. Rp6.000.000,00)

5% x Rp60.000.000,00 = Rp3.000.000,00

Iuran Pensiun Setahun

12 x Rp80.000,00 = Rp960.000,00

TOTAL PENGURANGAN

Biaya jabatan + iuran pensiun setahun

Rp3.000.000,00 + Rp960.000,00 = Rp3.960.000,00

PENGHASILAN NETO SETAHUN

Penghasilan bruto setahun – total pengurangan

Rp60.000.000,00 – Rp3.960.000,00 = Rp56.040.000,00

PKP

Penghasilan neto setahun – PTKP

Rp56.040.000,00 – Rp54.000.000,00 = Rp2.040.000,00

PPh 21 SETAHUN

Tarif pajak x PKP

5% x Rp2.040.000,00 = Rp102.000,00

PPh 21 SEBULAN

PPh 21 Setahun / 12

Rp102.000,00 / 12 = Rp8.500,00

2. Perhitungan Pajak atas Gaji dan Uang Kompensasi PKWT

PENGHASILAN BRUTO SETAHUN

(12 x penghasilan per bulan) + uang kompensasi PKWT

(12 x Rp5.000.000,00) + Rp5.000.000,00 = Rp60.000.000,00 + Rp5.000.000,00 = Rp65.000.000,00

PENGURANGAN

Biaya Jabatan

5% dari penghasilan bruto setahun (maks. Rp6.000.000,00)

5% x Rp65.000.000,00 = Rp3.250.000,00

Iuran Pensiun Setahun

12 x Rp80.000,00 = Rp960.000,00

TOTAL PENGURANGAN

Biaya jabatan + iuran pensiun setahun

Rp3.250.000,00 + Rp960.000,00 = Rp4.210.000,00

PENGHASILAN NETO SETAHUN

Penghasilan bruto setahun – total pengurangan

Rp65.000.000,00 – Rp4.210.000,00 = Rp60.790.000,00

PKP

Penghasilan neto setahun – PTKP

Rp60.790.000,00 – Rp54.000.000,00 = Rp6.790.000,00

PPh 21 SETAHUN

Tarif pajak x PKP

5% x Rp6.790.000,00 = Rp 339.500,00

PPh 21 BULANAN

PPh 21 setahun / 12

Rp339.500,00 / 12 = Rp28.300,00

3. Perhitungan Pajak atas Uang Kompensasi PKWT

Pajak uang kompensasi PKWT

PPh 21 setahun atas gaji dan uang kompensasi PKWT – PPh 21 setahun atas gaji

Rp339.500,00 – Rp102.000,00 = Rp237.500,00

Total PPh 21 bulanan

Pajak bulanan + Pajak uang kompensasi PKWT

Rp8.500,00 + Rp237.500,00 = Rp246.000,00

Perbedaan PPh 21 Final dan PPh 21 Tidak Final

Pembayaran PPh Tidak Final pada umumnya merupakan kebalikan dari PPh Final. Untuk memperjelas antara PPh 21 Final dan Tidak Final, berikut adalah perbedaan antara keduanya:

1. Berdasarkan Penggabungan dengan Penghasilan Lain

PPh 21 Final: penghasilan tidak digabungkan dengan penghasilan lain yang dikenai tarif umum dalam SPT Tahunan PPh Badan.

PPh 21 Tidak Final: penghasilan digabungkan dengan penghasilan lain yang dikenai tarif umum SPT Tahunan PPh Badan.

2. Berdasarkan Pengurangan Biaya

PPh 21 Final: biaya sehubungan untuk menghasilkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dikenai PPh tidak dapat dikurangi dengan penghasilan bruto.

PPh 21 Tidak Final: biaya sehubungan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dapat dikurangkan dengan penghasilan bruto.

3. Berdasarkan Diperhitungkannya Bukti Potongan

PPh 21 Final: bukti potong PPh tidak dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak bagi pihak yang dipotong atau dipungut.

PPh 21 Tidak Final: bukti potong dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak bagi pihak yang dipotong atau dipungut.

4. Berdasarkan Landasan Hukum

PPh 21 Final diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) atau Keputusan Menteri Keuangan (KMK).

PPh 21 Tidak Final diatur berdasarkan pada tarif umum Pasal 17 UU Perpajakan.

Itulah pembahasan mengenai tarif PPh 21 Tidak Final dan cara menghitungnya. Untuk memudahkan Anda dalam menghitung PPh 21 Tidak Final dengan cepat dan akurat, serta terhindar dari risiko salah hitung, Anda dapat memanfaatkan Appsensi.

Appsensi adalah aplikasi absensi online berbasis mobile yang mendukung kebutuhan perusahaan, pemerintahan, dan UMKM. Appsensi memberikan solusi untuk pencatatan kehadiran, penjadwalan karyawan, dan penarikan laporan secara real-time.

Terintegrasi dengan payroll, Appsensi memudahkan Anda mengotomasi perhitungan PPh 21 Tidak Final tanpa perlu repot lagi menghitung pajak secara manual setiap bulan. Klik link ini untuk coba gratis selama 30 hari.

Aprilia

Human Resources Consultant

Artikel Terkait

Top Artikel

Tulis Komentar

Nama

Email

Komentar

TOC Icon