Hero Blog Payroll

Self Assessment adalah Istilah dalam Sistem Pajak, Apa Maknanya?

Desember 20, 2023

Article by Aprilia

Self-assessment mengacu pada proses evaluasi diri yang dilakukan oleh wajib pajak terhadap keuangan mereka.

Ini bukan sekadar kewajiban, tetapi merupakan kesempatan bagi individu atau entitas untuk merinci dan menilai pendapatan, pengeluaran, serta kewajiban pajak mereka.

Self Assessment adalah Istilah dalam Sistem Pajak, Apa Maknanya?

Key Takeaways

  • Self-assessment bukan hanya kewajiban, melainkan peluang untuk secara aktif mengelola keuangan, mendukung sistem perpajakan yang transparan, dan memberikan kontribusi yang adil.
  • Wajib pajak yang melaksanakan self-assessment dengan teliti dan akurat dapat membangun pondasi yang kuat untuk kepatuhan pajak, mendukung pembangunan negara, dan memastikan partisipasi yang bermakna dalam sistem perpajakan.

Dalam artikel ini, kita akan membahas esensi self-assessment pajak, manfaatnya, dan langkah-langkah praktis untuk melaksanakannya sesuai dengan regulasi perpajakan di Indonesia.

Self-Assessment Pajak

Self-assessment adalah pendekatan ketika wajib pajak memiliki tanggung jawab penuh untuk menilai, melaporkan, dan membayar pajak yang terhutang kepada otoritas pajak.

Self assessment merupakan sistem pemungutan pajak yang memberi kepercayaan dan tanggung jawab kepada wajib pajak dalam mendaftarkan diri sendiri dan mengurus segala hal terkait pajaknya secara mandiri.

Baca juga: Pengertian Pajak Progresif Penghasilan dan Cara Menghitungnya

Cara Melakukan Self-Assessment Pajak

Cara Melakukan Self-Assessment Pajak

1. Pengumpulan Data Keuangan

Wajib pajak perlu mengumpulkan dan menyusun data keuangan mereka, termasuk pendapatan, pengeluaran, dan dokumen-dokumen yang diperlukan.

2. Pengisian Surat Pemberitahuan Pajak (SPT)

Wajib pajak harus mengisi SPT secara akurat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selai itu, mereka perlu memahami jenis-jenis penghasilan dan pengurangannya serta mengklasifikasikan dengan benar.

3. Evaluasi Kewajiban Pajak

Evaluasi jumlah pajak yang terutang dengan memperhitungkan potongan dan keringanan pajak yang mungkin berlaku.

4. Pelaporan dan Pembayaran

Wajib pajak harus melaporkan SPT dan membayar pajak yang terhutang ke DJP atau melalui sistem perbankan yang ditunjuk, sesuai batas waktu yang ditentukan.

5. Pemantauan dan Koreksi

Wajib pajak perlu memantau perkembangan peraturan perpajakan dan mengoreksi kesalahan atau ketidakakuratan jika ditemukan.

Baca juga: Cek Besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak Terbaru di Sini

Melalui self-assessment pajak yang teliti dan akurat, wajib pajak dapat memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan dan memberikan kontribusi yang tepat kepada pembangunan negara.

Dengan pemahaman yang baik tentang proses self-assessment pajak, wajib pajak dapat mengelola keuangan dengan lebih efektif, memberikan kontribusi yang adil, serta mendukung sistem perpajakan yang transparan dan efisien.

Untuk mempermudah proses perhitungan pajak, HRD perusahaan bisa memanfaatkan fitur payroll dari Appsensi. Payroll akan membantu menghitung pemotongan pajak secara otomatis, menyesuaikan aturan undang-undang yang berlaku.

Hubungi Appsensi untuk mendapat penawaran lebih lanjut.

Aprilia

Human Resources Consultant

Artikel Terkait

Top Artikel

Tulis Komentar

Nama

Email

Komentar

TOC Icon