Hero Blog HR Tips

Kompensasi PKWT: Hak atau Kontrak Jika Masa Kerja Usai

Agustus 1, 2023

Article by Ricky Caesar Sam

Saat ini, topik tentang kompensasi PKWT menjadi suatu hal yang hangat dibicarakan. Mempekerjakan karyawan PKWT atau buruh kerja & karyawan kontrak menjadi pilihan bagi banyak pengusaha dan perusahaan.

Kompensasi PKWT: Hak atau Kontrak Jika Masa Kerja Usai

Key Takeaways

  • Uang kompensasi PKWT merupakan bentuk penghormatan terhadap hak-hak karyawan setelah kontrak kerja berakhir di perusahaan tempat mereka bekerja.
  • Pada dasarnya, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi PKWT setelah berakhirnya masa kerja karyawan tersebut.

Mempekerjakan buruh secara PKWT memberikan fleksibilitas dan efisiensi bagi perusahaan. Meskipun begitu, baik pengusaha dan pekerja buruh wajib memenuhi hak dan kewajiban mereka. Pengusaha wajib memberikan uang upah pokok dan tunjangan bagi karyawan kontrak.

Namun seperti yang kita tahu, PKWT merupakan status kerja yang bersifat sementara atau berlangsung selama jangka waktu tertentu. Dengan kata lain, jika jangka waktu PKWT telah selesai, maka kompensasi PKWT perlu diberikan oleh perusahan.

Artikel ini akan membahas tentang kompensasi PKWT, dasar hukum undang-undang yang berlaku, serta dasar perhitungan uang kompensasi PKWT. Baca artikel ini hingga tuntas.

Apa itu Uang Kompensasi PKWT?

Pada dasarnya, uang kompensasi kepada karyawan dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) merupakan bentuk penghormatan terhadap hak-hak karyawan setelah kontrak kerja berakhir di perusahaan tempat mereka bekerja.

Karyawan PKWT yang berhak menerima kompensasi adalah mereka yang telah bekerja setidaknya selama satu bulan secara terus-menerus, dan bukan merupakan tenaga kerja asing (TKA) yang dipekerjakan dengan PKWT.

Sebelum diberlakukannya UU Cipta Kerja, karyawan kontrak atau PKWT hanya berhak menerima gaji terakhir mereka. Namun dengan perubahan ini, karyawan PKWT berhak menerima uang kompensasi setelah masa kerja berakhir.

0
Bagaimana pengalaman Anda dengan sistem payroll di tempat kerja Anda saat ini?

Pemberian uang kompensasi dilakukan saat jangka waktu PKWT berakhir. Jika kontrak diperpanjang atau karyawan PKWT beralih menjadi karyawan tetap, maka uang kompensasi dibayarkan sebelum perpanjangan kontrak. Setelah jangka waktu perpanjangan PKWT berakhir, pengusaha harus memberikan uang kompensasi atas perpanjangan kontrak tersebut.

Pengertian Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan Karyawan PKWT

PKWT yang merupakan kependekan dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu adalah bentuk kesepakatan kerja antara pekerja dan pengusaha yang memiliki batasan waktu yang telah ditentukan. Dalam PKWT, pekerja dipekerjakan untuk jangka waktu tertentu yang tidak bersifat permanen atau berkelanjutan.

Setiap perjanjian kerja PKWT mengatur hak dan kewajiban yang melekat pada pekerja dan pengusaha berdasarkan kesepakatan yang telah ditetapkan dalam dokumen perjanjian tersebut. PKWT memberikan kerangka kerja yang jelas untuk hubungan kerja antara kedua belah pihak selama jangka waktu yang ditentukan.

Mereka memiliki batasan dalam jenis pekerjaan yang dapat dilakukan. Hal ini termasuk pekerjaan yang memiliki perkiraan penyelesaian dalam waktu singkat, proyek musiman, proyek sekali selesai, proyek sementara, atau pekerjaan yang terkait dengan produk baru, kegiatan baru, maupun produk tambahan yang sedang dalam tahap uji coba.

Apakah Perusahaan Wajib Memberikan Uang Kompensasi PKWT?

Pada dasarnya, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi PKWT kepada pekerja buruh kontrak kerja. Hal ini wajib dilaksanakan oleh pengusaha sebagai pemenuhan kewajiban setelah selesainya suatu pekerjaan.

Uang penggantian ini diberikan kepada karyawan yang telah bekerja selama setidaknya 1 bulan secara terus-menerus. Pembayaran uang kompensasi dilakukan saat kontrak PKWT berakhir.

Jika PKWT diperpanjang, uang penggantian akan diberikan setelah masa PKWT sebelum perpanjangan berakhir.

Jika salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum jangka waktu yang ditentukan dalam PKWT berakhir, pengusaha tetap wajib memberikan uang penggantian sesuai dengan jangka waktu PKWT yang telah dilalui oleh karyawan.

Jika pekerjaan yang telah disepakati selesai lebih cepat dari jangka waktu PKWT, uang penggantian akan dihitung mulai dari awal berlakunya PKWT hingga selesainya pekerjaan tersebut.

Dasar Hukum Pemberian Uang Kompensasi Karyawan Kontrak

Dasar Hukum Pemberian Uang Kompensasi Karyawan Kontrak

Ketika hubungan kerja PKWT berakhir, karyawan berhak menerima uang kompensasi, namun tidak mendapatkan pesangon. Hal ini diatur dalam UU Cipta Kerja melalui penambahan Pasal 61A pada UU Ketenagakerjaan, yang berbunyi:

1. Dalam hal perjanjian kerja waktu tertentu berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf b dan huruf c, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh.

2. Uang kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pekerja/buruh sesuai dengan masa kerja pekerja/buruh di perusahaan bersangkutan.”

Selain itu, kompensasi PKWT juga diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2023 pasal 15, 16, 17, 63, 64 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan kerja.

Masing-masing pasal memuat tentang kewajiban pengusaha untuk memberikan uang kompensasi PKWT, besaran uang kompensasi dan perhitungan uang kompensasi, serta regulasi terkait hal lainnya. Oleh karena itu, pemberian uang kompensasi dilaksanakan pada akhir masa kerja karyawan mengacu pada aturan yang berlaku..

Baca juga: Pentingnya Kompensasi Finansial dan Cara Menentukannya

Besaran Uang Kompensasi PKWT

Pasal 16 ayat (1) dalam UU Cipta Kerja telah mengatur besaran uang kompensasi bagi PKWT dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Jika PKWT berlangsung selama 12 bulan secara terus menerus, karyawan berhak menerima kompensasi sebesar 1 kali upah per bulan.
  • Jika PKWT berlangsung antara 1 hingga 12 bulan, besaran kompensasi dihitung secara proporsional berdasarkan perbandingan masa kerja 12 x 1 bulan upah.
  • Jika PKWT berlangsung lebih dari 12 bulan, besaran kompensasi dihitung secara proporsional berdasarkan perbandingan masa kerja dengan 12 bulan, kemudian dikalikan dengan 1 bulan upah.

Perlu diperhatikan bahwa jangka waktu maksimal PKWT adalah 5 tahun atau 60 bulan. Oleh karena itu, besaran uang kompensasi maksimal yang dapat diterima adalah 5 bulan upah (60 bulan dibagi 12 bulan, dikalikan dengan 1 bulan upah).

Perhitungan Uang Kompensasi PKWT

Biasanya, perhitungan besaran uang kompensasi untuk karyawan PKWT menggunakan rumus sebagai berikut:

Kompensasi PKWT = masa kerja/12 x 1 bulan gaji

Dengan demikian, jika seorang karyawan PKWT telah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus, mereka berhak mendapatkan uang kompensasi sebesar 1 bulan gaji.

Bagi karyawan yang memiliki masa kerja lebih dari 1 bulan tetapi kurang dari 12 bulan, mereka akan menerima uang kompensasi secara proporsional atau prorata, dengan besaran yang kurang dari 1 bulan gaji.

Sementara itu, bagi karyawan yang memiliki masa kerja lebih dari 12 bulan, mereka akan menerima uang kompensasi secara proporsional dengan besaran yang lebih dari 1 bulan gaji.

Gaji sebulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang kompensasi PKWT tergantung pada kondisi berikut:

  • Jika gaji sebulan terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap, maka dasar perhitungannya adalah upah pokok dan tunjangan tetap.
  • Jika gaji sebulan hanya terdiri atas upah tanpa tunjangan, maka dasar perhitungannya adalah upah tanpa tunjangan.
  • Jika gaji sebulan terdiri atas upah pokok dan tunjangan tidak tetap, maka dasar perhitungannya adalah upah pokok.

Perlu diketahui bahwa untuk karyawan PKWT di usaha mikro dan kecil, perhitungan dan besaran uang kompensasi dapat disesuaikan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan karyawan.

Kelola Kompensasi Jadi Lebih Mudah dengan Appsensi

Appsensi adalah sebuah aplikasi berbasis Cloud yang menyediakan solusi bagi perusahaan dalam mengelola data kehadiran karyawan secara real-time dan akurat, serta mengatur kompensasi yang akan diberikan kepada karyawan. Dengan menggunakan aplikasi ini, perusahaan dapat menentukan besaran kompensasi berdasarkan Summary yang mencakup informasi grafis mengenai perkembangan dan laporan bulanan.

Tidak hanya itu, software ini juga dilengkapi dengan fitur-fitur yang memberikan solusi untuk kebutuhan perhitungan pajak penghasilan (PPh 21), BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan perhitungan tunjangan lainnya secara mudah dan aman.

Melalui Appsensi, karyawan juga dapat memperoleh edukasi keuangan dan memiliki akses terhadap gaji yang fleksibel. Artinya, karyawan dapat melakukan penarikan gaji lebih awal, sebelum tanggal penggajian resmi. Hal ini diharapkan dapat mengurangi tingkat absensi dan pergantian karyawan.

Kunjungi situs kami untuk informasi lebih lanjut.

Ricky Caesar Sam

Head of Sales and Marketing Appsensi

Artikel Terkait

Top Artikel

TOC Icon