Hero Blog HR Tips

Cari Tahu Tentang Uang Pesangon dan Mekanisme Perhitungannya

Agustus 4, 2023

Article by Belinda Halim

Sebagai karyawan, sangat penting untuk memahami hak-hak yang kita miliki selama bekerja di sebuah perusahaan, termasuk hak terkait pesangon. Lebih baik jika kita juga mengerti cara menghitung pesangon yang akan kita terima nantinya.

Cari Tahu Tentang Uang Pesangon dan Mekanisme Perhitungannya di Sini!

Key Takeaways

  • Uang pesangon merupakan bentuk penghargaan yang diberikan kepada karyawan sebagai apresiasi atas masa kerjanya di perusahaan ketika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
  • Ada tiga jenis uang pesangon, yaitu uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.

Pesangon, dalam konteks ini, berhubungan dengan masa kerja seorang karyawan di perusahaan. Selain sebagai bentuk upah, pesangon juga merupakan penghargaan atas masa bakti yang telah diberikan selama bekerja di perusahaan tersebut.

Ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang. Oleh karena itu, manajemen perusahaan harus memperhatikan dengan baik kompensasi berupa uang pesangon.

Perhitungan pesangon telah diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja, yaitu UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Oleh karena itu, penting bagi pemilik bisnis dan karyawan untuk memiliki pemahaman yang mendalam mengenai pesangon. Kesalahan perhitungan pesangon dapat berakibat pada konsekuensi hukum bagi pemilik bisnis. Dengan demikian, sangat penting untuk memastikan perhitungan yang tepat sesuai perjanjian kerja & peraturan perusahaan.

Artikel ini akan membahas tentang uang pesangon, mulai dari pengertian, tujuan, hingga cara menghitungnya. Baca artikel ini hingga tuntas.

Apa itu Uang Pesangon?

Uang pesangon merupakan bentuk penghargaan yang diberikan kepada karyawan sebagai apresiasi atas masa kerjanya di perusahaan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK). Menurut definisi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pesangon adalah sejumlah uang yang dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja.

Di tengah kondisi bisnis yang tidak menentu, terkadang sebuah perusahaan terpaksa mengambil tindakan ekstrem setelah mengalami kerugian besar. Salah satunya adalah dengan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) untuk mengurangi jumlah pekerja. Situasi ini bisa sangat menantang bagi perusahaan dan karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja.

PHK menjadi pilihan sulit yang harus diambil oleh perusahaan ketika menghadapi tantangan ekonomi atau perubahan kondisi bisnis yang signifikan. Pengurangan jumlah karyawan bisa menjadi langkah strategis untuk menjaga keberlangsungan perusahaan, meskipun tentu saja keputusan ini tidak diambil dengan mudah.

Di sisi lain, situasi yang tidak menentu juga dapat mendorong karyawan untuk mengambil inisiatif pribadi dengan melakukan pengunduran diri. Mereka mungkin merasa perlu mencari kesempatan baru atau mencari stabilitas dalam karier mereka.

Namun, pesangon tidak hanya upah biasa, melainkan juga sebagai bentuk penghargaan atas loyalitas dan kontribusi karyawan selama bekerja di perusahaan. Hal ini diatur dalam undang-undang dan merupakan hak yang wajib diberikan oleh perusahaan ketika terjadi PHK.

Pemberian uang pesangon biasanya dilakukan dalam pertemuan antara karyawan dan pihak manajemen atau divisi sumber daya manusia. Perusahaan dapat meminta karyawan untuk menandatangani perjanjian pesangon sebagai tanda menerima kompensasi yang telah ditetapkan.

Selain uang pesangon, karyawan yang mengalami PHK juga berhak mendapatkan uang penghargaan masa kerja (UPMK) dan uang penggantian hak (UPH) sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003. Ketiga bentuk kompensasi ini menjadi hal penting yang harus diperhatikan oleh perusahaan untuk memastikan keadilan dan kesejahteraan karyawan.

Tujuan Pemberian Uang Pesangon

Uang pesangon merupakan hak yang dijamin bagi karyawan atau pegawai yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) atau berakhirnya masa kerja di suatu perusahaan. Ini merupakan bentuk kompensasi yang wajib diberikan oleh perusahaan sebagai tanggung jawab terhadap karyawan yang terkena PHK.

Pemberian uang pesangon memiliki tujuan utama untuk memberikan perlindungan finansial kepada karyawan yang mengalami PHK. Dengan adanya kompensasi ini, karyawan dapat mengatasi kebutuhan sehari-hari mereka sambil mencari pekerjaan baru. Hal ini memberikan mereka waktu dan kesempatan untuk menyesuaikan diri dengan situasi baru dan mempersiapkan diri sebelum memasuki pekerjaan yang baru.

Penting bagi setiap karyawan untuk memahami hak mereka terkait pesangon dan sebaiknya memeriksa apakah dalam perjanjian kontrak mereka terdapat ketentuan yang mengatur tentang pesangon. Dengan mengetahui hak-hak mereka, karyawan dapat menghadapi situasi PHK dengan lebih siap dan memastikan bahwa mereka mendapatkan hak yang seharusnya mereka terima.

Sebagai perusahaan, memberikan uang pesangon adalah bagian dari tanggung jawab sosial dan etika perusahaan untuk memberikan perlindungan dan keadilan kepada karyawan, terutama dalam situasi yang sulit seperti PHK. Dengan memastikan karyawan mendapatkan hak-hak mereka, perusahaan dapat memperkuat hubungan positif dengan mantan karyawan dan mencerminkan komitmen terhadap kesejahteraan semua anggota timnya.

Undang-Undang yang Mengatur Perhitungan Pesangon​

UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menjadi dasar hukum yang mengatur tentang pesangon bagi karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Rincian terkait pesangon terdapat dalam beberapa pasal dan ayat yang ada dalam UU tersebut. Mari kita jelaskan lebih lanjut:

  • Pasal 156 Ayat 1: “Dalam hal terjadinya pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayarkan uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan pengganti hak yang seharusnya diterima.”
  • BAB XII membahas tentang pemutusan hubungan kerja.
  • Pasal 150 mengatur tentang kewajiban pengusaha untuk memberikan pesangon kepada buruh/karyawan dalam situasi pemutusan hubungan kerja. Pengusaha yang dimaksud disini mencakup berbagai jenis entitas, seperti perusahaan swasta atau milik negara, perseorangan atau badan hukum, yang memiliki pengurus atau mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.

Namun, saat ini telah berlaku peraturan baru terkait rincian pesangon melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Jumlah kompensasi yang diterima oleh karyawan berdasarkan masa kerja tidak mengalami perubahan dari ketentuan sebelumnya. Baik uang pesangon maupun uang penghargaan masa kerja tetap berlaku sesuai dengan ketentuan sebelumnya. Namun, terdapat beberapa penyesuaian pada besar pengali upah yang diterima oleh karyawan dalam situasi PHK.

Peraturan dan ketentuan terkait pesangon sangat penting untuk dipahami oleh kedua belah pihak, yaitu perusahaan dan karyawan, guna memastikan hak dan kewajiban terlaksana dengan adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Melalui pemahaman yang jelas tentang pesangon, situasi PHK dapat ditangani dengan transparansi dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Mekanisme Uang Pesangon atau Uang PHK

Perusahaan dapat memberikan uang pesangon kepada karyawan dalam situasi tertentu, terutama ketika karyawan mengalami PHK.

Pemberian uang pesangon ini telah diatur dalam undang-undang, namun perusahaan memiliki kebebasan untuk menentukan mekanisme yang tepat sesuai kebijakan perusahaan.

Berikut adalah mekanisme umum yang biasanya diterapkan:

  1. Pemberitahuan PHK: Perusahaan memberitahu karyawan tentang adanya PHK dan membahas situasi tersebut.
  2. Pertemuan untuk pesangon: Perusahaan bertemu dengan karyawan atau pekerja buruh untuk membahas mengenai pesangon yang akan diberikan.
  3. Penawaran pesangon: Perusahaan kemudian menawarkan paket pesangon yang mencakup beberapa syarat. Setelah karyawan menyetujui perjanjian pesangon, tanda tangan akan dilakukan.
  4. Penerimaan atau negosiasi: Karyawan dapat menerima paket pesangon yang ditawarkan atau melakukan negosiasi untuk mendapatkan kesepakatan yang lebih baik.
  5. Penandatanganan perjanjian: Setelah mencapai kesepakatan, karyawan dan perusahaan menandatangani perjanjian pesangon.
  6. Pembayaran Pesangon: Karyawan akan menerima pesangon sesuai dengan periode dan jumlah yang telah ditentukan dalam perjanjian.

Proses ini penting untuk memastikan bahwa karyawan yang mengalami PHK mendapatkan kompensasi yang adil sesuai dengan undang-undang dan perjanjian yang telah disepakati. Oleh karena itu, perusahaan harus menjalankan mekanisme ini dengan transparansi dan kebijakan yang berlaku.

Jenis-jenis Uang Pesangon

Jenis-jenis Uang Pesangon

Untuk lebih memahami besaran uang pesangon yang akan diterima, berikut adalah beberapa jenis pesangon yang perlu diketahui, yaitu uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.

Uang Pesangon

Jenis pertama adalah uang pesangon yang dihitung berdasarkan gaji pokok ditambah tunjangan lainnya. Ketentuan ini diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pada Pasal 156 ayat 2.

Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)

UPMK merupakan uang penghargaan yang diberikan perusahaan sebagai bentuk apresiasi atas kesetiaan karyawan selama bekerja di perusahaan, seperti bekerja hingga usia pensiun. Besar UPMK tidak hanya berdasarkan gaji pokok, tetapi mencakup penghargaan atas masa bakti karyawan. Ketentuan ini diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pada Pasal 156 ayat 3.

Uang Penggantian Hak (UPH)

Jenis pesangon ini diberikan untuk mengganti hak-hak karyawan yang belum terpakai, seperti cuti tahunan yang belum digunakan dan dapat diuangkan. UPH juga mencakup hak-hak lain, seperti perawatan kesehatan dan pengobatan sebesar 15 persen dari uang penghargaan masa kerja jika karyawan telah memenuhi syarat.

Peraturan mengenai UPH tertuang dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pada Pasal 156 ayat 4.

Mengetahui rincian jenis-jenis pesangon ini akan membantu karyawan dan perusahaan dalam melakukan perhitungan yang tepat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, hal ini juga akan memberikan kejelasan mengenai hak-hak karyawan yang berhubungan dengan pesangon dan kompensasi lainnya.

Ketentuan Cara Perhitungan Pesangon

1. Uang Pesangon (UP)

Uang pesangon yang dimaksud mencakup gaji pokok ditambah dengan tunjangan tetap, seperti tunjangan jabatan, transportasi, makanan, dan kesehatan yang diterima selama masa kerja. Setiap perusahaan dapat memiliki perbedaan dalam besaran tunjangan tetap. Penting untuk dicatat bahwa tunjangan tetap akan tetap dihitung dan dibayarkan meskipun karyawan tidak dapat hadir di tempat kerja karena berbagai alasan.

Besaran uang pesangon yang wajib diberikan oleh pemberi kerja kepada karyawannya telah diatur dalam Pasal 156 Ayat (2) Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2003 sebagai berikut:

  • Masa kerja kurang dari 1 tahun = 1 bulan upah
  • Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun = 2 bulan upah
  • Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun = 3 bulan upah
  • Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun = 4 bulan upah
  • Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun = 5 bulan upah
  • Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun = 6 bulan upah
  • Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun = 7 bulan upah
  • Masa kerja 8 tahun atau lebih = 9 bulan upah

2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)

Jenis kedua dari uang pesangon yang perlu Anda ketahui adalah uang penghargaan masa kerja atau biasa disebut UPMK. Selain dari gaji bulanan dan tunjangan, sebagai pekerja, Anda memiliki hak untuk menerima penghargaan atas kontribusi kerja yang telah Anda lakukan. Hal ini diatur dalam Pasal 156 Ayat (3) dalam UU Ketenagakerjaan.

Berikut adalah ketentuan perhitungan uang pesangon bagi karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK):

  • Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun: Mendapatkan 2 bulan gaji.
  • Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun: Mendapatkan 3 bulan upah.
  • Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun: Mendapatkan 4 bulan upah.
  • Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun: Mendapatkan 5 bulan upah.
  • Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun: Mendapatkan 6 bulan upah.
  • Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun: Mendapatkan 7 bulan upah.
  • Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun: Mendapatkan 8 bulan upah.
  • Masa kerja 24 tahun atau lebih: Mendapatkan 10 bulan upah.

3. Uang Penggantian Hak (UPH)

Selain mendapatkan uang pesangon, setelah mengalami pemutusan hubungan kerja, mantan karyawan perusahaan juga berhak atas uang penggantian hak. Hak ini diatur dalam Pasal 156 Ayat (4) dalam UU Nomor 13 Tahun 2003. Agar lebih memahami mengenai uang penggantian hak, perhatikan beberapa poin di bawah ini:

  • Sisa cuti tahunan yang belum diambil atau yang telah hangus masih menjadi hak mantan karyawan.
  • UPH juga mencakup penggantian biaya untuk pengobatan, perawatan, dan perumahan sebesar 15 persen dari uang penghargaan masa kerja (UPMK), jika pekerja memenuhi syarat.
  • Biaya transportasi bagi pegawai yang sering melakukan perjalanan dinas di luar kota atau daerah juga masuk dalam penggantian hak.
  • Beberapa biaya lain yang telah ditetapkan dalam perjanjian kerja sebelumnya, peraturan manajemen perusahaan, atau perjanjian kerja lain yang relevan juga menjadi bagian dari hak mantan karyawan setelah bergabung dengan perusahaan.

Penting bagi mantan karyawan untuk mengetahui hak-hak mereka terkait uang penggantian hak. Hal ini akan dapat membantu mereka dalam proses pemutusan hubungan kerja dan memastikan bahwa hak-hak mereka dilindungi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga: Jenis-Jenis Upah yang Perlu Diketahui untuk Penyusunan Gaji Karyawan

Hitung Gaji dan Pesangon Secara Akurat dengan Appsensi

Appsensi merupakan aplikasi absensi online terpercaya berbasis mobile yang menyediakan solusi lengkap untuk kebutuhan perusahaan, pemerintahan, dan UMKM. Aplikasi ini memberikan kemudahan dalam pencatatan kehadiran karyawan, penjadwalan, serta penarikan laporan secara real-time.

Salah satu keunggulan Appsensi adalah integrasinya dengan sistem payroll, sehingga Anda tidak perlu lagi repot menghitung gaji secara manual setiap bulan. Semuanya menjadi lebih efisien dan akurat.

Jika Anda tertarik mencoba Appsensi atau memiliki pertanyaan seputar layanannya, jangan ragu untuk klik link ini untuk mencoba gratis selama 30 hari. Kami siap membantu dan memberikan solusi terbaik untuk kebutuhan bisnis Anda.

Belinda Halim

Finance Officer

Artikel Terkait

Top Artikel

TOC Icon