Hero Blog General

Wajib Baca! Tips Kerja Aman Bagi Pekerja Harian Lepas

Maret 17, 2023

Article by Ricky Caesar Sam

Semua orang kini bisa bekerja kapan saja dan dari mana saja atau biasa disebut Work From Anywhere. Tidak hanya bagi karyawan, WFA juga membawa manfaat bagi perusahaan. Salah satunya adalah dengan menerima Pekerja Harian Lepas atau lebih dikenal dengan istilah Freelancer.

Para pekerja harian lepas ini adalah orang-orang yang bekerja bagi perusahaan, namun tidak dengan sistem kontrak bulanan maupun berstatus sebagai karyawan tetap. Artikel ini akan membahas tentang berbagai hal yang perlu Anda ketahui seputar pekerja harian lepas beserta tips-tips yang diperlukan di dunia kerja nantinya.

Apapun pekerjaannya Absennya pakai Appsensi

Key Takeaways

  • Pekerja harian lepas atau lebih akrab disebut dengan Freelance adalah seseorang yang bekerja pada perusahaan atau instansi tertentu tanpa adanya kontrak kerja secara khusus.
  • Freelance akan dipekerjakan untuk menangani proyek-proyek tertentu. Misalnya Social Media Marketing, Web Developer, Content Writer, dan sejenisnya.
  • Pekerjaan jenis ini biasanya dilirik oleh para anak muda atau fresh graduate yang membutuhkan pengalaman kerja namun tidak ingin terlalu terikat dengan manajemen perusahaan.

Siapa Pekerja Harian Lepas Itu?

Pekerja Harian Lepas adalah orang yang bekerja dalam sebuah perusahaan atau institusi, tanpa menyandang status sebagai karyawan dari perusahaan atau institusi terkait. Artinya, mereka hanya mengerjakan sesuatu by order yang tertulis dalam perjanjian kerjanya.

Dengan kata lain, pekerja harian lepas itu hanya mengerjakan proyek by proyek yang dipesan oleh perusahaan. Setelah proyek tersebut selesai, mereka tidak akan terikat lagi dengan perusahaan. Tak jarang, para freelance ini bahkan tidak pernah menginjakkan kakinya di perusahaan tempat dia mendapatkan proyek.

Karena itulah, pekerja harian lepas juga tidak memiliki jam kerja khusus. Mereka berhak beristirahat kapan saja, dan bekerja kapan saja dengan catatan semua proyek yang dibebankan selesai pada waktu yang ditentukan.

Pekerjaan model ini kini sangat populer di kalangan anak muda. Apalagi semenjak pandemi Covid-19 tahun 2020 hingga 2022 yang memaksa semua orang bekerja dari rumah. Menjadi pekerja harian lepas menjadi sangat menguntungkan baik bagi pekerja maupun bagi perusahaan.

Pekerja Harian Lepas dan Pekerja Bulanan Kontrak

Setelah tau definisi dari pekerja harian lepas, kini Anda akan bahas apa perbedaan dari pekerja harian lepas dan pekerja bulanan kontrak.

Perbedaan pertama dapat dilihat dari sistem kerjanya. Pekerja bulanan kontrak memiliki jam kerja, perjanjian kerja, dan kewajiban khusus yang harus dipenuhi terhadap perusahaan tempat dia bekerja. Umumnya pekerja bulanan kontrak akan diberikan surat perjanjian kerja yang berisi poin-poin yang harus mereka tepati.

Sedangkan pekerja harian lepas sangat fleksibel. Mereka tidak punya jam kerja, tidak harus datang ke kantor, bahkan tak jarang tidak punya perjanjian kerja yang jelas. Surat kesepakatan akan diperbaharui setiap kali ada proyek yang harus dikerjakan. Mereka juga sama sekali tidak terikat dengan perusahaan selain urusan proyek yang dipesan.

Perbedaan kedua terletak pada sistem pembayaran gaji. Gaji pekerja bulanan kontrak akan dibayarkan setiap satu bulan sekali atau setelah kontrak selesai. Sedangkan pegawai harian lepas dapat memilih kapan gaji akan dibayarkan. Ia bisa menentukan apakah akan dibayar di awal, di akhir, atau keduanya.

Baca juga: Magang alias Internship: Definisi, Peraturan, dan Manfaatnya

Keuntungan Menjadi Pekerja Harian Lepas

Banyak anak muda kini lebih memilih untuk menjadi freelance daripada bergabung secara resmi dalam sebuah perusahaan. Hal ini tentu bukan tanpa alasan. Pekerjaan freelance memang sangat menggiurkan, apalagi dengan jenis pekerjaan yang kini sangat beragam.

Dibawah ini adalah beberapa keuntungan yang bisa Anda dapatkan dengan memilih menjadi seorang freelance.

1. Fleksibilitas waktu dan tempat kerja

Keuntungan pertama seorang pekerja harian lepas tentu saja adalah waktu dan tempat kerja yang fleksibel. Anda bisa bekerja di mana saja dan kapan saja. Bahkan Anda bisa bekerja sambil liburan. Tidak ada aturan pasti dalam hal ini, yang pasti adalah pekerjaan harus selesai tepat waktu sesuai kesepakatan awal dengan pihak perusahaan atau instansi tertentu.

2. Bisa menerima lebih dari satu jenis pekerjaan

Karena bisa bekerja kapan saja dan dari mana saja, seorang pekerja harian lepas bisa menerima lebih dari satu jenis pekerjaan dalam satu waktu. Dengan begitu, penghasilan yang diterima setiap bulanannya pun bisa jadi jauh lebih besar dibandingkan dengan besaran gaji pegawai kontrak bahkan dengan pegawai tetap sekalipun.

3. Tidak terikat dengan perusahaan secara resmi

Terikat dengan sistem ketenagakerjaan perusahaan tertentu terkadang menjadi sangat merepotkan. Anda harus memenuhi standar operasional tertentu yang telah ditentukan oleh perusahaan.

Semua itu tidak perlu Anda rasakan jika status Anda adalah pekerja harian lepas. Anda tidak terikat dengan perusahaan dari segi SOP ataupun kewajiban lainnya secara langsung.

Hal yang perlu Anda perhatikan hanyalah mematuhi kewajiban berdasarkan apa yang ditulis dalam perjanjian kerja.

4. Bisa menentukan sistem gaji sendiri

Keuntungan lain seorang pekerja harian lepas adalah bisa menentukan sendiri kapan akan menerima upah atau gaji. Anda bisa mengusulkan pula apakah gaji akan diterima langsung di awal, di akhir, atau dibayar secara bertahap.

Dalam kesepakatan awal dengan pihak perusahaan, biasanya akan ada negosiasi perihal upah ini. Mulai dari berapa besar yang harus dibayarkan, hingga kapan waktu pembayarannya.

Keuntungan Menjadi Pekerja Harian Lepas

Masalah yang Sering dihadapi Pegawai Harian Lepas

Selain banyaknya keuntungan yang mungkin diperoleh oleh pegawai harian lepas, terdapat pula berbagai masalah yang sering menghantui di belakangnya. Berikut adalah beberapa di antaranya.

1. Overload pekerjaan

Masalah pertama adalah overload pekerjaan. Hal ini biasanya terjadi ketika seorang pekerja terlalu banyak mengambil pekerjaan.

Namun hal ini juga bisa disebabkan karena beban kerja yang dituntut oleh perusahaan terlalu tinggi, sehingga berpotensi terjadinya overload.

2. Perjanjian kerja tidak sesuai

Masalah kedua adalah perjanjian kerja yang tidak sesuai kesepakatan. Misalnya jika Anda adalah freelance desainer grafis. Di perjanjian kerja tertera bahwa revisi maksimal 2x. Namun perusahaan atau klien menuntut revisi berkali-kali.

Tak jarang karena hal semacam ini, pembayaran upah pun menjadi terhambat.

3. Miskomunikasi antara pekerja dengan perusahaan tempat bekerja

Karena seorang freelance tidak berada dalam satu tempat yang sama dengan perusahaan, maka adanya miskomunikasi tidak bisa dihindari lagi. Miskomunikasi ini umumnya terjadi karena perbedaan persepsi tentang brief yang diberikan.

Oleh karena itu, pastikan untuk selalu melakukan konfirmasi sebelum menyetujui brief tertentu.

4. Gaji tidak tetap setiap bulannya

Masalah umum semua freelance adalah gaji yang tidak tetap setiap bulannya. Besaran gaji seorang freelance ditentukan oleh seberapa banyak orderan pekerjaan yang diterima setiap bulannya. Jika banyak orderan masuk, maka gaji yang diterima akan besar, begitu juga sebaliknya.

Baca juga: Memahami Apa itu PKWT dalam Konteks Kontrak Kerja

Perlindungan Hukum Pekerja Harian Lepas

Pertanyaan yang sering muncul di benak para Freelance adalah, apakah mereka punya perlindungan hukum sebagaimana yang dimiliki oleh pekerja kontrak dan karyawan tetap?

Jawabannya, tentu ada. Freelance juga bisa menggugat jika ada ketidaksesuaian atau pelanggaran hukum selama pekerjaan berlangsung.

Terdapat aturan yang membahas mengenai masalah perlindungan hukum seorang freelance yakni:

  • Peraturan Ketenagakerjaan yang berlaku yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan)
  • Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 100 Tahun 2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
  • Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).

Baik perusahaan maupun pekerja freelance memiliki hak dan kewajiban sebagaimana yang tertuang dalam undang-undang tersebut. Baik berupa waktu kerja, upah minimum, dan peraturan-peraturan terkait telah diatur secara rinci di sana.

Jadi, jika ada salah satu pihak yang ingkar, Anda bisa langsung melaporkannya kepada pihak yang berwenang.

Lakukan Hal Ini Jika Ingin Menjadi Pekerja Harian Lepas!

Agar Anda, para freelancer bisa bekerja dengan aman dan nyaman, setidaknya Anda perlu memperhatikan beberapa hal berikut ini:

  1. Perhatikan perjanjian kerja secara detail
  2. Patuhi semua ketentuan yang disebutkan dalam perjanjian kerja
  3. Lakukan konfirmasi brief di awal sebelum melakukan pekerjaan
  4. Periksa latar belakang perusahaan atau klien
  5. Usahakan untuk tidak melibatkan pihak ketiga dalam penyusunan perjanjian kerja
  6. Segera laporkan jika ada hal-hal mencurigakan.

Kesimpulan

Memilih pekerjaan sebagai freelancer bukanlah kesalahan. Namun, seorang pekerja hendaknya lebih teliti dalam memahami perjanjian kerja maupun jenis pekerjaan yang diterimanya. Hal ini sangat penting untuk menghindari segala bentuk penipuan dan hal-hal yang tidak menyenangkan lainnya.

Freelance bisa menjadi pekerjaan yang sangat menguntungkan karena fleksibilitas yang dimilikinya. Anda bahkan bisa mengerjakan berbagai pekerjaan dalam satu waktu.

Kelola Keuangan Lebih Mudah dengan Fitur Earn Wage Access (EWA) Appsensi

Menjadi pekerja harian lepas tentu perlu mengatur keuangan dengan baik. Semua pengeluaran dan budgeting lain harus tercatat agar keuangan Anda tetap stabil.

Dengan fitur Earned Wage Access (EWA) dari Appsensi, Anda bisa melakukan penarikan gaji lebih awal, sebelum tanggal penggajian serta memungkinkan Anda untuk dapat memulai dan mengatur kebutuhannya setiap bulan secara mandiri.

Dapatkan informasi lebih lanjut tentang fitur ini dengan cara mengunjungi laman Appsensi di sini.

Ricky Caesar Sam

Head of Sales and Marketing Appsensi

Artikel Terkait

Top Artikel

Tulis Komentar

Nama

Email

Komentar

Artikel Terkait

TOC Icon