Apakah Anda familier dengan biaya jabatan PPh 21? Setiap perusahaan lekat dengan perhitungan biaya jabatan PPh 21 dan berbagai ketentuannya. Jika Anda melihat slip gaji karyawan atau pegawai, maka Anda melihat gaji yang telah dipotong PPh 21, yaitu potongan sebesar 5 persen dari gaji bruto untuk biaya jabatan.
Key Takeaways
- Biaya jabatan adalah biaya yang mengurangi pendapatan bruto karyawan, tidak termasuk iuran BPJS, biaya pensiun, dan tunjangan lain yang diberikan oleh perusahaan.
- Biaya jabatan merupakan salah satu komponen Pajak Penghasilan (PPh 21) yang didefinisikan sebagai biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh, mengamankan, dan mempertahankan penghasilan.
- Dalam perhitungan biaya jabatan PPh 21, terdapat batas maksimal pengurangan sebesar 500 ribu rupiah per bulan. Sedangkan jika dihitung per tahun, batas maksimalnya adalah 6 juta rupiah.
PPh 21 merupakan suatu bentuk pajak yang dibayarkan berdasarkan pendapatan yang diperoleh oleh individu yang dikenai pajak. Oleh karena itu, istilah “biaya jabatan” kerap muncul dalam daftar komponen pada slip gaji karyawan.
Mengetahui definisi dan metode penghitungan biaya jabatan PPh 21 sangat penting bagi pemilik bisnis dan praktisi sumber daya manusia. Hal ini karena biaya jabatan akan mempengaruhi potongan gaji atau pendapatan bruto yang diterima karyawan. Namun, bagaimana sebenarnya cara menghitung batas maksimal biaya jabatan dalam PPh 21?
Artikel ini akan membahas tentang pengertian biaya jabatan PPh 21, ketentuan biaya jabatan PPh 21, dan cara perhitungan biaya jabatan PPh 21.
Pengertian Biaya Jabatan PPh 21
Biaya jabatan adalah biaya yang mengurangi pendapatan bruto karyawan, tidak termasuk iuran BPJS, biaya pensiun, dan tunjangan lain yang diberikan oleh perusahaan.
Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan, biaya jabatan merupakan salah satu komponen Pajak Penghasilan (PPh 21) yang didefinisikan sebagai biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh, mengamankan, dan mempertahankan penghasilan. Dengan kata lain, biaya ini adalah biaya yang harus dikeluarkan oleh karyawan saat menerima penghasilan.
Pada dasarnya, biaya ini diakui sebagai pengurang dari pendapatan bruto karena karyawan pasti akan mengeluarkan sejumlah biaya dalam menjalankan tugas pekerjaannya.
Dengan demikian, biaya jabatan dapat dikurangkan dari pendapatan bruto setiap individu yang bekerja sebagai pegawai tetap, tanpa memandang tingkat jabatannya.
Pengenaan biaya ini didasarkan pada pengurangan dari pendapatan bruto dalam satu tahun. Pendapatan bruto adalah total pendapatan sebelum dikurangi PPh 21 yang diterima oleh karyawan dalam satu periode, termasuk gaji maupun tunjangan, seperti tunjangan makan, lembur, dan bonus.
Baca juga: Cek Tarif PPh 21 Tenaga Ahli dan Cara Mudah Perhitungannya
Regulasi dan Ketentuan Biaya Jabatan PPh 21
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.03/2008 mengatur secara rinci tentang besaran Biaya Jabatan atau Biaya Pensiun yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pegawai Tetap atau Pensiunan. Oleh karena itu, biaya pensiunan yang dipotong juga termasuk dalam ketentuan ini.
Besaran yang dikenakan adalah 5%, Pajak PPh 21 merupakan jenis pajak yang dipotong setiap bulan dan selanjutnya disetorkan kepada kas negara. Biaya pemotongan ini mengikuti peraturan yang telah ditetapkan oleh PMK, yaitu sekitar 5% dari penghasilan bruto. Aturan ini berlaku untuk semua tingkatan jabatan.
Dalam perhitungan biaya jabatan PPh 21, terdapat batas maksimal pengurangan sebesar 500 ribu rupiah per bulan. Sedangkan jika dihitung per tahun, batas maksimalnya adalah 6 juta rupiah dari penghasilan bruto. Jadi, jika hasil perhitungan 5% melebihi Rp6 juta, biaya yang harus dikeluarkan tetap sebesar Rp6 juta.
Secara rinci, ketentuan ini juga mencakup beberapa poin, antara lain:
- Untuk jenis pegawai yang langsung diangkat sebagai pegawai tetap, terdapat ketentuan khusus mengenai biaya jabatan PPh 21. Jenis pegawai ini memiliki aturan yang spesifik dalam penentuan biaya PPh. Biaya jabatan akan terhitung mulai dari saat pegawai tersebut diangkat sebagai pegawai tetap dan berlaku hingga pegawai tersebut berhenti bekerja.
- Jika seseorang baru diangkat menjadi pegawai tetap dalam tahun takwim/kalender, maka biaya jabatan dihitung sejak bulan pengangkatan hingga akhir tahun atau hingga status berhenti bekerja.
- Jika seseorang berhenti bekerja dalam tahun takwim, maka biaya jabatan dihitung dari bulan Januari hingga bulan saat yang bersangkutan berhenti bekerja.
- Pajak PPh 21 merupakan jenis pajak yang dipotong setiap bulan dan selanjutnya disetorkan kepada kas negara.
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, biaya jabatan dalam PPh 21 juga diatur dalam Pasal 21 Ayat 3 UU PPh dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Pasal tersebut menjelaskan bahwa untuk setiap bulan, penghasilan bruto atau gaji bulanan pegawai, karyawan tetap, maupun pensiunan yang akan dikenai pajak, akan dikurangi dengan biaya jabatan dan biaya pensiun. Besaran biaya tersebut telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK), serta juga termasuk iuran pensiun dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Besaran Biaya Jabatan PPh 21
Besaran biaya jabatan PPh 21 yang harus dibayarkan juga dimuat dalam PMK Nomor 250/PMK.03/2008 dalam Pasal 1 yang berisi:
“Besarnya biaya jabatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto penghitungan pemotongan Pajak Penghasilan bagi pegawai tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 36 Tahun 2008 ditetapkan 5 % dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya Rp6.000.000,00 setahun atau Rp500.000,00 sebulan.”
Oleh karena itu, besaran biaya jabatan yang ditanggung maksimal yang dikenakan karyawan atau pegawai adalah sebesar Rp500.000,00/bulan atau Rp6.000.000,00/tahun. Meskipun total gaji setahun Anda semakin besar, tetapi ini tidak akan melebihi tarif maksimal yang ditetapkan
Apakah PPh 21 Dikenakan Potongan Tiap Bulan?
Pajak PPh 21 merupakan jenis pajak yang dipotong setiap bulan dan selanjutnya disetorkan kepada kas negara. Biaya pemotongan ini mengikuti peraturan yang telah ditetapkan oleh PMK, yaitu sekitar 5% pengurang penghasilan bruto. Aturan ini berlaku untuk semua tingkatan jabatan.
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, terdapat batas maksimal pengurangan dalam perhitungan biaya jabatan PPh 21 mengacu pada aturan yang berlaku.
Baca juga: Pengertian Pajak Progresif Penghasilan dan Cara Menghitungnya
Cara Menghitung Biaya Jabatan PPh 21
Selanjutnya, Anda perlu mengetahui cara menghitung biaya jabatan PPh 21. Untuk mengetahui cara menghitung biaya jabatan PPh 21, kita akan melihat contoh berikut:
Contoh Perhitungan Biaya Jabatan PPh 21
Adi bekerja sebagai karyawan tetap di suatu perusahaan dengan penghasilan bulanan sebesar Rp5.000.000,00 dan tunjangan sebesar Rp500.000,00, sehingga gaji bruto Adi adalah Rp5.500.000,00. Pertanyaannya, berapa biaya jabatan yang akan dikenakan kepada Adi setiap bulannya?
Untuk menghitung biaya PPh 21, kita dapat menggunakan langkah berikut:
Gaji Bruto x 5% = Rp5.500.000,00
Rp5.500.000,00 x 5% = Rp275.000,00
Jadi, Adi harus membayar biaya pajak penghasilan sebesar Rp275.000,00 per bulannya.
Untuk menghitung biaya jabatan per tahun, kita juga dapat menggunakan perhitungan yang serupa. Akan tetapi, gaji tetap dan tunjangan harus dikalikan dengan jumlah bulan dalam satu tahun.
Gaji tetap per tahun: Rp5.000.000,00 x 12 = Rp60.000.000,00
Tunjangan: Rp500.000,00 x 12 = Rp6.000.000,00
Gaji bruto: Rp60.000.000,00 + Rp6.000.000,00 = Rp66.000.000,00
Biaya PPh 21: Rp66.000.000,00 x 5% = Rp3.300.000,00
Dengan demikian, biaya jabatan PPh 21 per tahun yang harus dibayar Adi sebesar Rp3.300.000,00.
Nantinya, biaya jabatan yang dipotong setiap bulan dan selanjutnya disetorkan kepada kas negara sesuai ketentuan biaya jabatan yang berlaku.
Menyusun Gaji Karyawan dan Hitung PPh 21 Lebih Mudah dengan Appsensi
Menggunakan sistem absensi online adalah solusi yang efektif bagi HR untuk melakukan perhitungan gaji dengan akurat. Untuk itu, hadirnya Appsensi sebagai aplikasi absensi online dapat menjadi solusi untuk mengatasi permasalahan pengelolaan gaji.
Fitur-fitur penting yang diperlukan untuk mengelola absensi dan penggajian telah tersedia dalam Appsensi. Beberapa fitur tersebut, mulai dari pemantauan presensi kehadiran karyawan, penghitungan pajak, hingga penghitungan gaji dan tunjangan, semuanya dapat diakses melalui fitur-fitur yang tersedia dalam Appsensi.
Appsensi menawarkan berbagai fitur, seperti Absensi Online, Penggajian, Earned Wage Access (EWA), Pelacakan secara Langsung (Live-Tracking), Manajemen Shift, Pengajuan Cuti dan Lembur, Perhitungan Pajak PPh21 terbaru, serta klaim cuti atau klaim penggantian biaya dan fitur lainnya.
Apakah Anda tertarik untuk mengetahui lebih lanjut tentang kemudahan yang disediakan oleh Appsensi? Klik tautan ini untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai Appsensi.