Perjanjian Kerja adalah suatu perjanjian antara pekerja dan pengusaha secara lisan dan atau tulisan, baik untuk waktu tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban pekerja dan perusahaan.
Jika Anda diterima kerja di suatu perusahaan, Anda pasti akan diberikan surat perjanjian kerja. Sebelum Anda menandatangani perjanjian, baca dan pelajari perjanjian kerja Anda terlebih dahulu. Dalam perjanjian kerja, kita dapat mengetahui syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban bagi pekerja dan pemberi kerja atau pengusaha yang sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia, selain itu kita juga dapat mengetahui status kerja, apakah kita berstatus pekerja tetap atau pekerja kontrak.
Apa definisi dari Perjanjian Kerja?
Perjanjian Kerja menurut Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003) adalah perjanjian antara pekerja atau buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.
2 jenis Perjanjian Kerja menurut bentuknya
1. Lisan atau Tidak tertulis
Meskipun perjanjian kerja dibuat secara tidak tertulis, namun perjanjian kerja jenis ini tetap bisa mengikat pekerja dan pengusaha untuk melaksanakan isi perjanjian kerja tersebut.
Tentu saja perjanjian kerja jenis ini mempunyai kelemahan fatal yaitu apabila ada beberapa isi perjanjian kerja yang disepakati namun tidak dilaksanakan oleh pengusaha, tidak dapat dibuktikan adanya pelanggaran terhadap kesepakatan karena tidak pernah dituangkan secara tertulis. Hal ini tentu sangat merugikan pekerja.
2. Tertulis
Perjanjian yang dituangkan dalam bentuk tulisan, dapat dipakai sebagai bukti tertulis apabila muncul perselisihan hubungan industrial yang memerlukan adanya bukti-bukti dan dapat dijadikan pegangan terutama bagi pekerja apabila ada beberapa kesepakatan yang tidak dilaksanakan oleh pengusaha yang merugikan pekerja. Dalam hal perjanjian kerja dibuat tertulis, maka dibuat dalam 2 rangkap yang mempunyai kekuatan hukum yang sama, masing-masing untuk pegangan pekerja dan pengusaha (Pasal 54 ayat (3) UU 13/2003).
Jika berbicara mengenai perjanjian kerja, maka istilah yang umum digunakan di dalam perusahaan adalah PKWT dan PKWTT. Keduanya adalah jenis kontrak kerja karyawan dan perusahaan.
Secara sederhana, PKWT atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu merupakan perjanjian kerja yang dibatasi oleh waktu maksimal 3 tahun. Biasanya PKWT diberlakukan untuk karyawan kontrak atau karyawan lepas.
Sementara itu PKWTT atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu merupakan perjanjian kerja yang tidak memiliki batas waktu, yakni sampai masa pensiun atau jika karyawan meninggal dunia.
PKWTT diberlakukan untuk karyawan tetap. Untuk lebih lengkapnya mengenai PKWT dan PKWTT, Adalah sebagai berikut
Perjanjian Kerja menurut waktu berakhirnya
1. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
Adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu. PKWT didasarkan atas jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu berdasarkan perjanjian kerja. Pekerjanya sering disebut sebagai pekerja kontrak.
2. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
Adalah perjanjian kerja antara Pekerja/Buruh dengan Pengusaha untuk mengadakan hubungan Kerja yang bersifat tetap. Hubungan kerja yang bersifat tetap ini, tidak ada batasan waktu (bisa sampai usia pensiun atau bila pekerja meninggal dunia). Pekerjanya sering disebut sebagai pekerja tetap.
Perbedaan Perjanjian Kerja antara PKWT, PKWTT, dan Outsourcing?
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
- Para Pihak: Pekerja dan Pengusaha Pemberi Kerja.
- Hubungan dan Masa Kerja: Hubungan kerja pekerja PKWT didasarkan dalam jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu. Masa Kerja PKWT serta perpanjangannya paling lama 5 (lima) tahun.
- Bentuk Perjanjian Kerja: PKWT dapat dibuat secara tertulis atau lisan.
- Jenis Pekerjaan: Tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap. PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu.
- Masa Percobaan Kerja: Tidak ada masa percobaan kerja.
- Kompensasi PHK: Pekerja PKWT yang telah mempunyai masa kerja paling sedikit 1 (satu) bulan secara terus-menerus berhak atas uang kompensasi saat berakhirnya hubungan kerja.
- Perjanjian Kerja Waktu Tidak Teetentu (PKWTT)
- Para Pihak: Pekerja dan Pengusaha Pemberi Kerja.
- Hubungan dan Masa Kerja: Hubungan kerja pekerja PKWTT bersifat tetap. Masa Kerja pekerja PKWTT, tidak ada batasan waktu (bisa sampai pekerja mencapai usia pensiun atau meninggal dunia).
- Bentuk Perjanjian Kerja: Perjanjian kerja dapat dibuat secara tertulis atau lisan. Meski demikian untuk PKWTT yang dibuat secara lisan terdapat ketentuan wajib bagi pengusaha yakni untuk membuat surat pengangkatan bagi pekerja/buruh yang bersangkutan (Pasal 63 ayat (1) UU 13/2003).
- Jenis Pekerjaan: Dapat diadakan untuk segala jenis pekerjaan.
- Masa Percobaan Kerja: Diperkenankan ada masa percobaan kerja selama 3 bulan dan persyaratan tersebut harus dicantumkan dalam perjanjian kerja atau diberitahukan kepada pekerja yang bersangkutan dan dicantumkan dalam surat pengangkatan apabila perjanjian kerja dibuat secara lisan.
- Kompensasi PHK: Pekerja dengan status PKWTT berhak untuk mendapatkan uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH) yang besarannya berbeda-beda tergantung pada masa kerja dan alasan terjadinya pemutusan hubungan kerja.
- Outsourcing
- Para Pihak: Pekerja dan Perusahaan outsourcing/alih daya. Sementara untuk pelaksanaan pekerjaannya perusahaan alih daya membuat perjanjian kerja dengan perusahaan pemberi kerja.
- Hubungan dan Masa Kerja: Hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan alih daya dapat berupa PKWT atau PKWTT.
- Bentuk Perjanjian Kerja: Perjanjian kerja baik PKWT maupun PKWTT harus dibuat secara tertulis.
- Jenis Pekerjaan: Dapat diadakan untuk segala jenis pekerjaan, dengan ketentuan untuk PKWT tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.
- Masa Percobaan Kerja: Diperkenankan ada masa percobaan kerja untuk PKWTT
- Kompensasi PHK: Bagi pekerja dengan status PKWT berhak atas uang kompensasi, dan bagi PKWTT berhak atas uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH) sesuai ketentuan perundang-undangan.
Bagaimana jika ada pekerja yang tidak memiliki perjanjian kerja secara tertulis?
Status hubungan kerja bagi pekerja yang tidak memiliki perjanjian kerja secara tertulis juga dapat dikatakan “SAH” apabila hal-hal yang diperjanjikan dalam perjanjian kerja lisan tersebut telah disepakati oleh kedua belah pihak (pekerja dan pengusaha). Perjanjian Kerja yang terjadi secara lisan dikatakan “SAH”, selama memenuhi syarat sahnya perikatan atau perjanjian sebagai berikut:
- Adanya kesepakatan antara kedua belah pihak.
- Adanya Kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum;
- Adanya pekerjaan yang diperjanjikan; dan
- Pekerjaan yang di perjanjian tersebut tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Appsensi sebagai solusi untuk proses administrasi karyawan yang mudah dan efisien
Perusahaan perlu melakukan penyesuaian terutama di tahun baru serta menyesuaikan kebutuhan di masa yang akan datang. Hal-hal yang diperlukan mulai dari mengubah kembali perjanjian kerja, hingga mengurus pesangon bagi karyawan yang terkena PHK.
Untuk membuat proses administrasi HR berjalan lebih efisien, Anda bisa menggunakan aplikasi HR mobile berbasis cloud Appsensi. Appsensi memiliki beragam keunggulan. Misalnya, absensi online dan penghitungan manajemen payroll yang membuat semua pekerjaan SDM dan HR Anda jadi lebih efisien.
Tertarik untuk mencoba Appsensi? Isi formulir berikut ini untuk jadwalkan demo dengan konsultan kami dan dapatkan trial GRATIS 30 HARI!
Tulis Komentar