Sebagai karyawan, Anda harus memahami poin-poin penting yang terkandung dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003 sebagai pedoman dalam melakukan pekerjaannya.
Tidak hanya itu, Anda juga harus mengetahui undang-undang ketenagakerjaan terbaru yang ada dalam Undang-Undang (UU) tentang Cipta Kerja atau UU No. 11 Tahun 2020.
Tujuan dari undang-undang ketenagakerjaan ini adalah untuk menjelaskan dan menetapkan standar kerja antara perusahaan dan karyawan.
Bagi Anda yang belum mengetahui isi UU ketenagakerjaan terbaru, mari simak artikel ini lebih lanjut.
Key Takeaway:
- Undang-undang Ketenagakerjaan terbaru mengatur waktu kerja dan istirahat karyawan, status kerjanya, gaji/upah mereka, serta waktu lembur.
- Penting untuk memahami UU Ketenagakerjaan yang baru terutama bagi karyawan baru agar mereka dapat mengetahui hak dan kewajiban mereka.
Pedoman UU Ketenagakerjaan Terbaru
Undang-undang ketenagakerjaan terdiri dari 193 pasal. Di antara 193 pasal tersebut terdapat beberapa pasal yang sangat penting yang harus dipahami oleh perusahaan dan karyawan, seperti:
1. Waktu Kerja dan Istirahat
Waktu kerja karyawan diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU Ketenagakerjaan. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa ada dua sistem yang bisa dipilih untuk menentukan jam kerja.
- Perusahaan yang menerapkan 6 hari kerja. Jadi, karyawan bekerja 7 jam sehari dan 40 jam seminggu.
- Perusahaan yang menerapkan 5 hari kerja. Jadi, karyawan bekerja 8 jam sehari dan 40 jam seminggu.
Selain waktu kerja, UU ketenagakerjaan juga mengatur waktu istirahat.
Seorang karyawan berhak atas waktu istirahat di sela jam kerja perusahaan dan waktu istirahat setelah bekerja selama seminggu.
Hal ini dinyatakan dalam Pasal 79 ayat 2 (b) dan (c) Undang-Undang Ketenagakerjaan. Pasal tersebut menjelaskan:
- Karyawan berhak atas istirahat sekurang-kurangnya 30 menit setelah bekerja selama 4 jam berturut-turut.
- Selanjutnya ayat 2(c) menjelaskan bahwa pekerja berhak atas satu hari libur jika memiliki 6 hari kerja, atau 2 hari jika memiliki 5 hari kerja.
Menurut laporan dari Kompas, Omnibus Law menetapkan bahwa RUU Cipta Kerja baru hanya akan memberi pekerja satu kali istirahat per minggu.
Jika RUU ini disahkan, dua hari libur dalam seminggu otomatis menjadi kebijakan masing-masing perusahaan tanpa aturan pemerintah.
Pasal 79 juga menyebutkan hari libur di samping waktu istirahat. Huruf c menggambarkannya sebagai:
- Cuti tahunan, minimal 12 hari kerja bagi karyawan yang telah bekerja terus menerus selama 12 bulan
Oleh karena itu, setelah bekerja di perusahaan selama satu tahun, Anda berhak menggunakan cuti Anda untuk liburan jangka pendek.
Namun, tergantung pada kontrak kerja antara pemberi kerja dan pekerja, cuti tahunan hingga 12 bulan berturut-turut dapat diambil sebelum bekerja. Hal ini juga disebutkan dalam Pasal 79 ayat (3).
Hukum Online juga melaporkan bahwa beberapa perusahaan menawarkan cuti berbayar tahunan pada tahun pertama kerja, sementara yang lain menawarkan satu hari libur per bulan setelah bergabung dengan perusahaan.
Dengan kata lain, cuti berbayar tahunan diberikan kepada perusahaan berdasarkan perjanjian kerja, peraturan internal, dan perjanjian kerja bersama, sepanjang tidak merugikan hak-hak pekerja, dan diberikan minimal 12 hari per tahun setelah satu tahun.
2. Status Karyawan
Status pekerja berkaitan dengan kontrak kerja atau perjanjian kerja bersama, yaitu perjanjian antara pekerja dan pemberi kerja, lisan atau tertulis, untuk waktu tertentu atau tidak pasti, yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban pekerja dan perusahaan.
Sebagaimana tertuang dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, status pegawai sendiri terbagi menjadi beberapa kelompok.
1. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
Ketentuan mengenai PKWT atau pekerja kontrak diatur dalam UU Ketenagakerjaan terbaru, Pasal 57. Pekerja berstatus PKWT adalah seseorang akan bekerja pada suatu perusahaan dalam jangka waktu tertentu.
Lebih lanjut, Pasal 59(1) menjelaskan bahwa pekerja termasuk dalam kelompok PKWT-nya jika kontrak kerjanya tidak melebihi tiga tahun dan tidak ada masa percobaan.
Berikut adalah beberapa hal yang harus Anda ketahui tentang PKWT.
- PKWT hanya dapat dilaksanakan untuk jangka waktu paling lama dua tahun dan hanya dapat diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama satu tahun (Pasal 59 ayat (4) UUK).
- Pemberi kerja yang memperpanjang status pekerja PKWT harus memberi tahu pekerja secara tertulis sekurang-kurangnya tujuh hari sebelum masa kontraknya berakhir (UUK Pasal 59 ayat (5)).
- Pembaharuan PKWT-nya tertentu hanya dapat ditahan setelah tenggang waktu 30 hari berlalu ketika PKWT lama telah berakhir (Pasal 59 ayat (6) UUK).
2. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
Pekerja dengan status PKWTT disebut juga sebagai pekerja tetap karena PKWTT merupakan perjanjian hubungan kerja tetap.
PKWTT memiliki masa percobaan hingga 3 bulan. Jika ada yang menetapkan melebihi 3 bulan, maka berdasarkan peraturan perundang-undangan, terhitung sejak bulan ke-4 pekerja tersebut akan dinyatakan sebagai pekerja tetap (PKWTT).
Selama masa percobaan itu, karyawan akan dibayar sesuai UMP atau UMK yang berlaku.
3. Outsourcing
Outsourcing adalah penggunaan tenaga kerja yang disediakan oleh pihak ketiga untuk menyelesaikan suatu pekerjaan tertentu. Hak dan kewajiban mereka sendiri diatur dalam Pasal 65 ayat (1) UU Ketenagakerjaan.
Peraturan tersebut menjelaskan bahwa tenaga outsourcing hanya dapat digunakan untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak terkait langsung dengan proses produksi.
4. PHK (Pemutusan Hubungan Kerja)
Pemberhentian atau pemecatan merupakan salah satu hal yang harus dihindari karyawan.
Alasannya, Undang-Undang ketenagakerjaan menetapkan bahwa pemberi kerja dapat langsung diberhentikan jika seorang pekerja melakukan banyak kesalahan.
Berikut alasan yang dapat digunakan oleh perusahaan:
- Melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan properti perusahaan
- Memberikan informasi palsu atau dipalsukan yang merugikan perusahaan
- Mabuk, alkohol dan obat-obatan di lingkungan kerja
- Mengungkapkan atau membocorkan rahasia dagang yang seharusnya dirahasiakan, kecuali untuk kepentingan Negara;
Jika seorang karyawan melakukan salah satu kesalahan serius di atas, mereka akan segera diberhentikan oleh perusahaan bila dapat dibuktikan dengan bukti-bukti berikut
- Pekerja/pekerja tertangkap basah
- Mendapat persetujuan dari pekerja yang bersangkutan
- Bukti lain, berupa laporan, dikuatkan oleh setidaknya dua saksinya.
Namun, sebagaimana dinyatakan dalam Bagian 158(3), karyawan yang diberhentikan karena alasan di atas berhak atas kompensasi yang menjadi hak mereka.
Penggantian termasuk cuti dibayar tahunan yang tidak diperoleh atau berakhir, biaya pekerja dan buruh, biaya penggantian, dll. (Pasal 156, Ayat 4).
3. Gaji/Upah
Jika Anda bekerja untuk jangka waktu tertentu, Anda tentu akan dibayar oleh perusahaan sebagai kompensasi.
Sebagaimana diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan terbaru, perusahaan berkewajiban untuk memberikan tidak hanya upah pokok tetapi juga bentuk remunerasi lainnya.
a. Kompensasi Wajib bagi Karyawan
Peraturan pengupahan tercantum dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan terbaru, Pasal 88 ayat (1), yang menyatakan bahwa semua pekerja berhak atas penghasilan yang memungkinkan mereka untuk hidup layak.
Berdasarkan peraturan tersebut, perusahaan wajib memberikan kompensasi kepada karyawannya berupa:
- Upah minimum.
- Uang lembur.
- Upah yang dibayarkan ketika tidak masuk kerja karena berhalangan
- Upah yang dibayarkan ketika ada kegiatan di luar pekerjaan.
- Upah untuk melaksanakan hak istirahat.
- Bentuk dan cara pembayaran upah;
- Denda dan potongan gaji.
- Segala sesuatu yang berhubungan dengan perhitungan upah.
- Struktur dan skala upah proporsional.
- Upah sebagai manfaat pensiun.
- Upah untuk perhitungan PPh Pasal 21.
Selanjutnya, dalam Pasal 88 ayat (4), pemerintah menetapkan upah minimum berdasarkan kebutuhan hidup layak (KHL), produktivitas, dan pertumbuhan ekonomi.
Untuk menjamin agar pekerja memiliki hak atas kehidupan yang layak, pemerintah juga melarang pembayaran upah di bawah upah minimum dalam Pasal 89.
Sebaliknya, jika perusahaan tidak mampu membayar upah minimum, maka dapat diberhentikan sementara sesuai dengan keputusan Menteri Ketenagakerjaan.
b. Kewajiban Membayar Upah
Kewajiban pembayaran upah diatur dalam UU Ketenagakerjaan terbaru Pasal 93 ayat (2) yang menyebutkan bahwa perusahaan tetap wajib memberikan upah kepada karyawan apabila:
- Karyawan sakit sehingga tidak mampu bekerja.
- Karyawan perempuan yang sakit akibat haid hari pertama dan kedua.
- Karyawan yang tidak hadir karena menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptis anaknya, istri melahirkan atau keguguran, suami/istri/anak/menantu/orangtua/ mertua/anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia.
- Karyawan yang tidak bekerja karena sedang menjalankan kewajiban negara.
- Karyawan yang tidak dapat bekerja karena sedang menjalankan perintah agamanya.
- Karyawan bersedia melakukan pekerjaan yang telah menjanjikan tetapi perusahaan tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri atau halangan yang seharusnya dapat dihindari perusahaan.
- Karyawan yang sedang melaksanakan hak istirahat.
- Karyawan melaksanakan tugas serikat pekerja atas persetujuan perusahaan.
- Karyawan melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan.
c. Perhitungan Upah Dasar
Perhitungan upah didasarkan pada Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 94 Kode yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap. Kemudian dijelaskan bahwa gaji pokok adalah 75% atau lebih dari jumlah gaji pokok dan tunjangan tetap.
Karyawan dikenakan denda jika melanggar peraturan yang berlaku. Sebaliknya, jika perusahaan terlambat membayar upah kepada karyawannya, maka akan dikenakan denda sesuai persentase dari total gaji.
d. Lembur
Ada dua hal yang perlu diperhatikan terkait peraturan lembur: “waktu lembur” dan “sistem perhitungan lembur”.
- Waktu Lembur
Pasal 78 KUHP yang mengatur kerja lembur menjelaskan bahwa batas atas jam lembur per hari adalah 3 jam dan 14 jam per minggu. Pengusaha wajib membayar upah lembur apabila pekerja melebihi jam kerja atau menjalankan waktu lembur tersebut.
- Aturan perhitungan upah lembur
Menurut Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kepmenakertrans) (sekarang Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia atau Kemnaker) No.102/MEN/VI/2004, upah lembur dihitung dengan mengalikan upah per jam dengan jam lembur.
Standar upah per jam didasarkan pada nilai yang telah ditetapkan oleh perusahaan atau upah minimum lokasi perusahaan.
Jika Anda bekerja lembur pada hari libur nasional atau hari libur pekerja, upah per jam Anda akan lebih dari dua kali lipat upah normal per jam.
Jalankan UU Ketenagakerjaan Terbaru dengan Baik Bersama Appsensi
Undang-Undang ketenagakerjaan terbaru memuat beberapa perubahan penting terkait hak dan perlindungan pekerja, seperti perpanjangan hak cuti, perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang melanggar hukum, dan kenaikan upah minimum. Oleh karena itu, penting bagi karyawan untuk memahami hukum untuk melindungi hak dan kewajiban mereka.
Sementara itu, bisnis dapat menggunakan perangkat lunak payroll dan HR Appsensi untuk memfasilitasi pengelolaan hal-hal yang terkait dengan hak dan kewajiban karyawan (seperti gaji dan absensi karyawan).
Dengan Appsensi, Anda bisa melakukan perhitungan laporan jam kerja, keterlambatan, lembur dan lainnya secara otomatis sehingga lebih efisien.
Jadi tunggu apa lagi? Yuk, mulai gunakan Appsensi! Anda bisa menghubungi kami untuk informasi lebih lanjut di sini.