Hero Blog HR Tips

UU Cipta Kerja tentang PHK: Apakah Wajib Membayar Pesangon?

Desember 5, 2023

Article by Aprilia

UU Cipta Kerja tentang PHK berisi peraturan terkait hak yang dijamin untuk melindungi kepentingan pekerja saat dihadapkan pada pemutusan hubungan kerja (PHK).

Ini termasuk hak untuk menerima pesangon, atau uang penghargaan masa kerja, yang seharusnya dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja yang di-PHK sesuai dengan ketentuan undang-undang.

UU Cipta Kerja tentang PHK: Apakah Wajib Membayar Pesangon?

Key Takeaways:

  • Perusahaan wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja (UPMK) dan uang penggantian hak (UPH) kepada karyawan yang terkena PHK atau pensiun.
  • Besaran uang pesangon dihitung berdasarkan lama kerja, mulai dari 1-8 tahun dengan maksimal 9 bulan upah. Sedangkan uang penghargaan masa kerja (UPMK) mulai dari 3-24 tahun dengan maksimal 10 bulan upah (UPH)
  • Berdasarkan pasal 156 Ayat (1) UU Cipta Kerja, perusahaan bisa memilih antara memberi uang pesangon, atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak, atau memberikan ketiganya.

Pesangon dalam UU Cipta Kerja jika Kena PHK atau Pensiun

Sesuai UU Cipta Kerja, setiap karyawan yang terkena PHK atau pensiun wajib diberikan uang pesangon, dengan rincian besaran sebagai berikut:

tabel besaran pesangon UU Cipta Kerja

Baca juga: Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menurut Undang-Undang

Ketentuan Uang Penghargaan Masa Kerja

Selain pesangon, karyawan juga berhak menerima uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak kepada karyawan yang terkena PHK atau pensiun dengan syarat tertentu.

Namun pemberian uang penghargaan dan uang penggantian hak dinilai tidak wajib. Dalam pasal 156 ayat (1) UU Cipta Kerja disebutkan “dan/atau” yang menunjukkan perusahaan bisa memilih antara memberi uang pesangon, atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak, atau memberikan ketiganya.

Selengkapnya bunyi pasal 156 ayat (1) UU Cipta Kerja: “Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.”

Berikut besaran uang penghargaan masa kerja untuk karyawan yang terkena PHK atau pensiun:

tabel besaran uang perhargaan masa kerja

Besaran Uang Penggantian Hak (UPH) menurut UU Cipta Kerja

Uang penggantian hak untuk karyawan yang terkena PHK atau pensiun ditentukan sebagai berikut:

  • Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur
  • Ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat pekerja/ buruh diterima bekerja
  • Hal-hal lain yang sudah ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama

Perhitungan Pesangon PHK dan Pensiun Berdasarkan Jenisnya

1. Uang Pesangon 1 Kali Ketentuan

Uang pesangon 1 (satu) kali ketentuan uang pesangon, UPMK 1 (satu) kali ketentuan UPMK, dan UPH diberikan kepada karyawan apabila di-PHK dengan alasan:

  • Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, atau pemisahan perusahaan dan karyawan tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja.
  • Pengambilalihan perusahaan.
  • Perusahaan melakukan efisiensi untuk mencegah kerugian.
  • Perusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian.
  • Perusahaan berada dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang bukan karena mengalami kerugian.
  • Adanya permohonan PHK yang diajukan oleh karyawan dengan alasan pengusaha melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 huruf g PP 35/2021.

2. Uang Pesangon 0.5 Kali Ketentuan

Uang pesangon 0,5 kali ketentuan uang pesangon, UPMK 1 kali ketentuan UPMK, dan UPH dapat diberikan kepada karyawan apabila di-PHK dengan alasan:

  • Pengambilalihan perusahaan yang mengakibatkan terjadinya perubahan syarat kerja, dan karyawan tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja.
  • Perusahaan melakukan efisiensi yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian.
  • Perusahaan tutup akibat kerugian secara terus menerus selama 2 tahun atau tidak secara terus menerus selama 2 tahun.
  • Perusahaan tutup disebabkan keadaan memaksa (force majeure).
  • Perusahaan berada dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian.
  • Perusahaan pailit.
  • Pekerja melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja bersama (PKB) dan telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut.

3. Uang Pesangon 0.75 Kali Ketentuan

Uang pesangon 0,75 kali ketentuan uang pesangon, UPMK 1 kali ketentuan UPMK, dan UPH diberikan kepada karyawan apabila di-PHK dikarenakan perusahaan mengalami keadaan memaksa (force majeure) yang tidak menyebabkan perusahaan tutup.

4. Uang Pesangon 1.75 Kali Ketentuan

Uang pesangon 1,75 kali ketentuan uang pesangon, UPMK 1 kali ketentuan UPMK, dan UPH diberikan kepada karyawan apabila telah memasuki usia pensiun.

5. Uang Pesangon 2 Kali Ketentuan

Pesangon 2 kali ketentuan uang pesangon, UPMK 1 kali ketentuan UPMK, dan UPH diberikan kepada karyawan apabila:

  • Karyawan meninggal dunia.
  • Karyawan sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 bulan.

6. UPH dan Uang Pisah

UPH dan uang pisah berhak diberikan kepada karyawan apabila di-PHK dengan alasan:

  • Adanya putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang menyatakan perusahaan tidak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 huruf g PP 35/2021 terhadap permohonan yang diajukan oleh pekerja.
  • Mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi syarat.
  • Pekerja mangkir selama 5 hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 kali secara patut dan tertulis.
  • Pekerja melakukan pelanggaran mendesak yang diatur dalam perjanjian kerja, PP, atau PKB.
  • Pekerja tidak dapat bekerja selama 6 bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana.
  • Pekerja dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan.

Apakah Perusahaan Bisa Tidak Membayar Pesangon?

Disebutkan dalam pasal 43 bahwa perusahaan atau pemberi kerja bisa mengurangi jumlah pesangon yang harus dibayarkan kepada pekerja, apabila perusahaan melakukan efisiensi yang disebabkan karena kerugian perusahaan, perusahaan tutup dan mengalami kerugian, perusahaan pailit.

Jika syarat tersebut terpenuhi, maka perusahaan diizinkan pemerintah untuk memberikan pesangon sebesar separuh atau 0,5 kali dari besaran pesangon.

Pekerja juga bisa mendapatkan tambahan berupa uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali dari ketentuan.

Permudah Pendataan Upah dan Pesangon dengan Appsensi

Dengan perubahan aturan perundang-undangan seputar PHK yang ditetapkan dalam UU Cipta Kerja, perusahaan membutuhkan alat yang membantu mematuhi peraturan ini dengan tepat.

Appsensi menawarkan kemampuan untuk mengelola absensi, penghitungan gaji, dan perubahan jadwal secara efisien, sehingga Anda dapat dengan mudah memastikan bahwa perusahaan Anda selalu mematuhi peraturan terbaru dalam hal PHK.

Selain itu, aplikasi absensi online ini memudahkan penyimpanan catatan dan dokumentasi yang diperlukan untuk tujuan audit dan kepatuhan.

Tertarik untuk mencoba menggunakan Appsensi? Atau jika Anda mempunyai pertanyaan seputar layanan Appsensi, jangan ragu untuk hubungi kami atau klik link ini untuk coba gratis selama 30 hari.

Aprilia

Human Resources Consultant

Artikel Terkait

Top Artikel

TOC Icon