Hero Blog HR Tips

Cara Pemberian Santunan Kematian Karyawan oleh Perusahaan

Mei 3, 2023

Article by Ricky Caesar Sam

Kecelakaan kerja tentunya menjadi hal yang tak diharapkan perusahaan, tetapi jika sudah terjadi, maka perusahaan berkewajiban untuk mengurus segala hak karyawan yang bersangkutan, termasuk santunan kematian. 

Key Takeaways 

  • Santunan kematian adalah uang tunai yang diberikan perusahaan kepada ahli waris dari karyawan yang meninggal akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja (PAK).
  • Pemberian santunan kematian dalam rangka meringankan beban ahli waris atau keluarga atas biaya penguburan dan biaya lainnya untuk kepentingan almarhum/almarhumah yang dibayar secara tunai.
  • Jumlah santunan kematian Rp. 20 juta, biaya pemakaman Rp. 10 juta dan santunan berkala Rp. 12 juta.

Untuk itu, informasi seputar santunan untuk karyawan meninggal dunia penting diketahui agar memahami kewajiban perusahaan untuk karyawan yang meninggal dunia. Berikut informasi selengkapnya. 

Pengertian Santunan Kematian 

Santunan kematian adalah uang tunai yang diberikan perusahaan kepada ahli waris dari karyawan yang meninggal akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja (PAK).

Sementara menurut BPJS Ketenagakerjaan, santunan kematian adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.

Melansir dari SehatQ, badan kesehatan dunia World Health Organization (WHO) menyebutkan bahwa penyakit akibat kerja (PAK) merupakan gangguan kesehatan yang muncul akibat faktor risiko yang ada pada lingkungan pekerjaan. Misalnya, pekerja konstruksi yang bekerja di lingkungan pekerjaan yang bising. Berisiko lebih tinggi mengalami gangguan pendengaran.

Nantinya santunan kematian akan diberikan kepada ahli waris, seperti orang tua, suami, istri, anak dan keluarga sekandung.

Santunan kematian sendiri merupakan bagian dari jaminan kesehatan yang diberikan BPJS kepada ahli waris sebagai hak karyawan meninggal apabila perusahaan mendaftarkannya dalam program jamsostek. Jaminan kematian terdiri dari:

  1. Santunan kematian.
  2. Biaya pemakamanan.
  3. Santunan berkala yang diberikan setiap bulan selama dua tahun atau bisa diakumulasikan sekaligus.

Tujuan Pemberian Santunan Kematian 

Pemberian santunan kematian bertujuan untuk meringankan beban ahli waris/ keluarga atas biaya penguburan dan biaya lainnya yang dianggap perlu untuk kepentingan almarhum/almarhumah yang dibayar secara tunai.

Dasar Hukum Santunan Kematian 

Ketentuan terkait santunan kematian dari perusahaan telah diatur dalam:

UU Cipta Kerja pasal 81 yang menyebutkan bahwa pengusaha berkewajiban untuk membayar uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang penggantian hak yang seharusnya diterima.  

PP No. 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Menyebutkan bahwa Jaminan Kematian adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika Peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. 

Baca juga: Ketahui Serba Serbi Administrasi Kepegawaian

Besaran Santunan Kematian 

Ahli waris dari pekerja yang meninggal dunia berhak mendapatkan hak-haknya sesuai perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau  perjanjian kerja bersama. Melansir dari website BPJS Ketenagakerjaan, rincian besaran Jaminan Kematian (JKM) adalah sebagai berikut:

  1. Santunan kematian  sebesar Rp20 juta.
  2. Biaya pemakaman sebesar Rp10 juta.
  3. Santunan berkala untuk 24 bulan yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp12 juta.
  4. Beasiswa pendidikan dengan maksimum limit Rp. 174 juta untuk maksimal 2 orang anak. Dengan catatan peserta sudah memiliki masa iuran minimal 3 tahun dan meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kecelakaan. Manfaat ini akan dibayarkan secara berkala sesuai dengan tingkat pendidikan anak hingga ia mencapai usia 23 tahun atau menikah atau bekerja.

Jadi ahli waris dari pekerja yang terdaftar sebagai peserta JKM akan mendapatkan total manfaat senilai Rp. 42 juta dan beasiswa hingga Rp. 174 juta. 

Baca juga: Appsensi, Aplikasi Perhitungan BPJS Ketenagakerjaan Terbaik

Cara Pemberian Santunan Kematian Perusahaan Kepada Karyawan yang Telah Meninggal 

Cara Pemberian Santunan Kematian Perusahaan Kepada Karyawan yang Telah Meninggal 

Setiap perusahaan memiliki kewajiban untuk mendaftarkan karyawannya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Untuk memastikan karyawannya mendapatkan haknya, yakni jaminan kematian yang di dalamnya ada santunan kematian. 

Saat karyawan telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan maka otomatis santunan kematian dapat diambil oleh ahli warisnya. 

Perusahaan berkewajiban membantu kelancaran pencairan dana atau pesangon santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan. Mengingat bahwa iuran BPJS Ketenagakerjaan dibayarkan perusahaan melalui pemotongan gaji atau penghasilan karyawan. 

Berikut dokumen persyaratan yang harus disertakan dalam proses klaim jaminan kematian kepada BPJS Ketenagakerjaan:

  1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan 
  2. Akta kematian
  3. Fotokopi KTP tenaga kerja dan ahli waris.
  4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) tenaga kerja yang bersangkutan.
  5. Surat Keterangan ahli waris yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
  6. Buku nikah (apabila ahli waris merupakan istri/suami sah peserta).
  7. Surat kuasa yang bermaterai.
  8. Dokumen pendukung lain apabila diperlukan. 

Setelah dokumen lengkap, klaim JKM dapat dilakukan di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Dengan melalui proses dan prosedur berikut ini.  

  1. Scan QR Code yang tersedia di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Aktifkan fitur GPS di ponsel Anda dan pastikan lokasinya berada di sekitar kantor cabang.
  3. Pilih program JKM pada tampilan halaman utama lapakasik.
  4. Pilih hubungan pekerja sendiri dan klik Captcha.
  5. Isi data pemohon (ahli waris) dengan lengkap.
  6. Isi data tenaga kerja dengan lengkap.
  7. Isi data anak tenaga kerja dengan lengkap apabila tenaga kerja memiliki anak.
  8. Unggah dokumen persyaratan klaim.
  9. Mendapatkan notifikasi pengajuan berhasil dilakukan.
  10. Perlihatkan notifikasi pengajuan klaim tersebut kepada petugas untuk memperoleh nomor antrian.
  11. Petugas akan memanggil nomor antrian untuk verifikasi melalui PC / Tablet yang ada di pojok digital kantor cabang.
  12. Berkas klaim ditandatangani.
  13. Lakukan penilaian kepuasan melalui e-survey.
  14. Peserta menerima santunan JKM di rekening ahli waris.

Status klaim dapat di cek pada website www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking. Selanjutnya masukkan nomor KPJ dan klik Informasi Status Klaim.

Dalam prakteknya, di luar santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan, ada beberapa perusahaan yang berinisiatif memberikan uang duka sebagai bentuk bela sungkawa kepada keluarga karyawan  Hal ini cukup lazim mengingat bagaimana karyawan sudah berkontribusi dalam sebuah perusahaan. 

Dalam proses penyaluran hak karyawan kepada ahli waris yang berwenang akan melibatkan pengelolaan data karyawan. Untuk memudahkan Anda dalam mengelola data karyawan dengan sistematis, maka Anda bisa menggunakan Appsensi. 

Appsensi adalah aplikasi absensi online berbasis mobile yang mendukung kebutuhan perusahaan, pemerintahan dan UMKM. Memberikan solusi untuk pencatatan kehadiran, penjadwalan karyawan dan penarikan laporan secara real-time.

Dilengkapi juga dengan fitur Mobile Attendance atau Absensi Online dirancang khusus untuk merekam, menyimpan, dan sekaligus mengelola data kehadiran karyawan baik yang berada di kantor ataupun di luar kantor.

Tertarik untuk mencoba menggunakan Appsensi? Atau Anda mempunyai pertanyaan seputar layanan Appsensi jangan ragu untuk hubungi kami atau klik link ini untuk coba gratis selama 30 hari.

Ricky Caesar Sam

Head of Sales and Marketing Appsensi

Artikel Terkait

Top Artikel

Tulis Komentar

Nama

Email

Komentar

TOC Icon