Hero Blog Payroll

Cek Besaran Iuran dan Cara Hitung Potongan BPJS Ketenagakerjaan

Desember 10, 2023

Article by Aprilia

BPJS Ketenagakerjaan memiliki segudang manfaat yang dibutuhkan para karyawan demi meningkatkan kesejahteraan.

Sebagai human resource (HR), penting untuk mengetahui besaran iuran dan cara hitung potongan BPJS Ketenagakerjaan karyawan setiap bulannya.

Cek Besaran Iuran dan Cara Hitung Potongan BPJS Ketenagakerjaan

Key Takeaways

  • BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja melalui 5 program.
  • Tiap program memiliki cara hitung potongan BPJS Ketenagakerjaan yang berbeda-beda. 

Apa saja jenis-jenis BPJS Ketenagakerjaan?

Berapa besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan?

Bagaimana perhitungan iuran BPJS Ketenagakerjaan?

Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.

BPJS Ketenagakerjaan dan Programnya

BPJS Ketenagakerjaan dan Programnya
sumber gambar: fortuneidn.com

BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum yang bertugas memberikan perlindungan bagi tenaga kerja. Perlindungan yang diberikan bertujuan untuk mengatasi risiko sosial ekonomi yang mungkin terjadi dalam hubungan kerja. 

Risiko sosial ekonomi yang dapat ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan antara lain kecelakaan kerja, sakit, pensiun, kematian, kehilangan pekerjaan atau PHK, dan lainnya. 

Program perlindungan yang ditawarkan BPJS Ketenagakerjaan cukup beragam. Berikut 5 program BPJS Ketenagakerjaan yang berhak didapatkan karyawan di Indonesia.

1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Jaminan Kecelakaan Kerja adalah suatu program yang menjamin perlindungan dari berbagai risiko kecelakaan saat bekerja maupun yang berkaitan dengan pekerjaan. Jaminan ini juga ikut mengcover biaya perawatan penyakit akibat pekerjaan.

2. Jaminan Kematian (JKM)

Jaminan Kematian adalah pemberian manfaat berupa uang tunai yang diberikan pada ahli waris jika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

Adapun manfaat uang tunai dari program JKM yang akan diterima bagi ahli waris, yaitu:

  • Rp20.000.000,00 untuk santunan kematian.
  • Rp12.000.000,00 untuk santunan berkala yang dibayar sekaligus. 
  • Rp10.000.000,00 untuk biaya pemakaman.
  • Rp174.000.000,00 untuk biaya pendidikan bagi peserta dengan masa iuran 3 tahun, berlaku untuk maksimal 2 anak.

3. Jaminan Hari Tua (JHT)

Program Jaminan Hari Tua adalah pemberian manfaat berupa uang tunai yang nilainya diakumulasikan dari iuran yang ada kemudian ditambahkan dengan hasil pengembangan.

Peserta JHT dapat menerima manfaat tersebut apabila memenuhi salah satu prasyarat berikut:

  • Peserta sudah mencapai usia 56 tahun.
  • Peserta meninggal dunia.
  • Peserta cacat total tetap.

4. Jaminan Pensiun (JP)

Jaminan Pensiun adalah pemberian manfaat berupa uang tunai yang ditujukan untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan sebagai jaminan kehidupan layak di hari tua.

Akan tetapi, apabila peserta BPJS meninggal dunia, maka manfaat jaminan ini akan diberikan kepada ahli warisnya. Uang tunai diberikan setelah peserta melalui masa iuran minimal 15 tahun (180 bulan).

5. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah program jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja yang mengalami PHK. Program JKP ini untuk mendukung kebutuhan hidup pekerja sampai mereka mendapatkan pekerjaan kembali.

Manfaat yang diberikan dalam program JKP BPJS Ketenagakerjaan berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Besaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Berikut penjelasan rinci mengenai besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dari masing-masing program:

1. Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Adapun perincian iuran JKK BPJS Ketenagakerjaan dihitung berdasarkan tingkat risiko pekerjaan dan besaran persen upah iuran JKK-nya, yaitu:

  • Tingkat risiko sangat rendah: 0,24% dari upah sebulan.
  • Tingkat risiko rendah: 0,54% dari upah sebulan.
  • Tingkat sedang: 0,89% dari upah sebulan.
  • Tingkat tinggi: 1,27% dari upah sebulan.
  • Tingkat sangat tinggi: 1,74% dari upah sebulan.

Iuran JKK ditanggung sepenuhnya oleh perusahaan. Tingkat risiko ini harus dievaluasi untuk tiap pekerja selama minimal 2 tahun sekali.

2. Iuran Jaminan Kematian (JKM)

Iuran JKM seluruhnya ditanggung oleh perusahaan dengan besaran iuran yang ditetapkan sejumlah 0,3% dari upah pekerja sebulan yang dibayarkan perusahaan.

3. Iuran Jaminan Hari Tua (JHT)

Besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk program JHT dibedakan menjadi 2 jenis peserta, yaitu:

  • Peserta Bukan Penerima Upah (BPU)

BPU merupakan tenaga kerja di sektor informal yang tidak diwajibkan mengikuti program JHT. Tenaga kerja BPU dapat mengikuti program JHT secara sukarela, tetapi wajib mengikuti 2 program lain, yaitu Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Besaran iuran yang dibayarkan adalah 2% dari penghasilan yang dilaporkan.

  • ‍Peserta Penerima Upah

Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk program JHT dibayarkan oleh perusahaan dan karyawan. Bagi karyawan, iuran BPJS Ketenagakerjaan akan menjadi potongan gaji setiap bulan. 

Komponen penghasilan yang menjadi dasar perhitungan JHT adalah gaji pokok dan tunjangan tetap yang dilaporkan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Besaran iuran JHT bagi peserta penerima upah adalah sebesar 5,7% dari upah.

‍Namun, pembayarannya dibagi antara pemberi kerja atau perusahaan dan pekerja dengan besaran yang berbeda. Besaran iuran yang dibayar oleh perusahaan adalah 3,7% dari upah sebulan, sedangkan iuran yang dibayar pekerja yakni sebesar 2% dari upah sebulan.

4. Iuran Jaminan Pensiun (JP)

Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk program JP juga dibayarkan oleh perusahaan dan pekerja dengan besaran berbeda.

Iuran Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan yang dibayar oleh pemberi kerja adalah sebesar 2% dari upah sebulan. Sedangkan pekerja ikut membayar iuran sebesar 1% dari upah sebulan (potongan BPJS Ketenagakerjaan dari gaji).

Namun, apabila upah peserta BPJS lebih dari Rp8.754.600, upah akan tetap dianggap Rp8.754.600, alias sisanya tidak dihitung. Aturan ini berlaku per Februari 2021 berdasarkan Surat Edaran BPJS Ketenagakerjaan Nomor B/0246/022021.

5. Iuran Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk program JKP, pembayarannya dilakukan dari kombinasi subsidi pemerintah dan upah bulanan pekerja.

Besaran iuran JKP yang wajib dibayarkan setiap bulan adalah 0,46% dari gaji bulanan pekerja, dengan pembagian 0,22% dibayarkan oleh pemerintah pusat dan 0,24% dibayarkan dari sumber pendanaan JKP, yaitu JKK sebesar 0,14% dan JKM sebesar 0,10%. Dengan demikian, iuran JKM menjadi sebesar 0,20% per bulan.

Batas upah tertinggi yang ditetapkan adalah Rp5.000.000,00. Jadi, jika gaji bulanan peserta BPJS melebihi batas upah tersebut, maka perhitungan iuran tetap sebesar batas upah tertinggi.

Baca juga: Semua Mudah, Ini 6 Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

Cara Perhitungan Potongan BPJS Ketenagakerjaan

Cara Perhitungan Potongan BPJS Ketenagakerjaan

Untuk mendapatkan gambaran tentang perhitungan iuran BPJS Ketenagakerjaan, berikut ini contoh kasusnya:

1. Perhitungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Nabila merupakan karyawan pabrik semen yang memperoleh gaji senilai Rp5.000.000,00 per bulan.

Dikarenakan pabrik semen termasuk dalam kelompok IV dengan tingkat risiko tinggi, maka iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk program JKK dari Nabila yang harus ditanggung oleh perusahaan adalah sebagai berikut:

1,27% x Rp5.000.000,00 = Rp63.500,00 per bulan

2. Perhitungan Jaminan Kematian (JKM)

Farhan bekerja di perusahaan Bintang Jaya dengan gaji senilai Rp7.000.000,00 per bulan. Maka, iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk program JKM Farhan yang harus ditanggung perusahaan, yaitu:

0,30% x Rp7.000.000,00 = Rp21.000,00 per bulan

3. Perhitungan Jaminan Hari Tua (JHT)

Ester merupakan peserta penerima upah yang menerima gaji pokok sebesar Rp9.000.000,00 dan tunjangan tetap senilai Rp1.000.000,00 setiap bulan. Dengan demikian, total penghasilan tetap Ester setiap bulan adalah Rp10.000.000,00.

‍Maka, iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk program JHT yang harus dibayarkan senilai:‍

5,7% x Rp10.000.000,00 = Rp570.000,00

Dikarenakan pembayarannya dibagi antara perusahaan dan pekerja, maka pembagian perhitungannya adalah:

‍Iuran yang dibayarkan Ester: 2% x Rp10.000.000,00 = Rp200.000,00

Iuran yang dibayarkan oleh perusahaan: 3,7% x Rp10.000.000,00 = Rp370.000,00

4. Perhitungan Jaminan Pensiun (JP)

Marta merupakan karyawan Perusahaan Maju Mapan yang menerima gaji pokok sebesar Rp7.500.000,00 dan tunjangan tetap senilai Rp1.000.000,00 setiap bulan. Total penghasilan tetap Marta setiap bulan adalah Rp8.500.000,00.

Maka, iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk program JP yang harus dibayarkan sebesar:

3% x Rp8.500.000,00 = Rp255.000,00

Dari besaran nilai iuran tersebut, pembagian perhitungannya adalah:

Iuran yang dibayarkan Marta: 1% x Rp8.500.000,00 = Rp85.000,00

Iuran yang dibayarkan oleh perusahaan: 2% x Rp8.500.000,00 = Rp170.000,00

5. Perhitungan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Cantika merupakan karyawan PT. Karunia Utama yang menerima gaji bulanan sebesar Rp6.000.000,00. Jika ia terkena PHK, maka manfaat uang tunai yang ia terima dari BPJS Ketenagakerjaan JKP yaitu:

Gaji terakhir: Rp6.000.000,00

Manfaat 3 bulan pertama: 45% x Rp6.000.000,00 = Rp2.700.000,00

Manfaat 3 bulan selanjutnya: 25% x Rp6.000.000,00 = Rp1.500.000,00

Baca juga: Panduan Penggunaan SIPP Online BPJS Ketenagakerjaan

Aturan Keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan

Sesuai dengan PP Nomor 84 Tahun 2013, perusahaan wajib mendaftarkan diri dan tenaga kerjanya sebagai peserta BPJS sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti.

Ketentuan perusahaan yang wajib mengikuti program dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan adalah pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 10 (sepuluh) orang atau lebih, atau membayar upah paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) sebulan.

Karena keanggotaannya bersifat wajib, maka perusahaan yang tidak mengikutsertakan karyawan dalam program BPJS Ketenagakerjaan akan dikenai sanksi administratif.

Sanksi administratif ini diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2011, yang berupa:

  • Teguran tertulis.
  • Denda.
  • Tidak mendapat pelayanan publik (sanksi ini akan dilakukan oleh pemerintah atas permintaan BPJS).

Selain sanksi administratif, perusahaan yang tidak mengikutsertakan karyawan dalam program BPJS Ketenagakerjaan juga mungkin terkena sanksi pidana, yaitu hukuman penjara paling lama 8 tahun atau denda maksimal 1 miliar.

Jenis-jenis tindakan perusahaan yang berisiko dikenai sanksi antara lain:

  • Perusahaan yang wajib mendaftar keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan tapi belum mendaftar.
  • Perusahaan yang menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan.
  • Perusahaan yang mendaftarkan hanya sebagian pekerjanya.
  • Perusahaan tidak melaporkan upah yang sebenarnya.
  • Perusahaan yang hanya mengikuti sebagian program. 

Demikian pemaparan mengenai cara menghitung potongan BPJS Ketenagakerjaan. Mengingat tugas administrasi HRD ini tidak hanya komponen BPJS Ketenagakerjaan, tetapi juga komponen gaji dan lainnya, maka akan lebih mudah jika Anda memanfaatkan Appsensi.

Appsensi adalah aplikasi absensi online berbasis mobile yang terintegrasi payroll. Appsensi mendukung kebutuhan perusahaan, pemerintahan, dan UMKM.

Anda tidak perlu repot lagi menghitung gaji beserta potongan BPJS Ketenagakerjaan secara manual setiap bulan. Dengan begitu, risiko salah hitung pun dapat dihindari.

Tertarik untuk mencoba menggunakan Appsensi? Atau jika Anda mempunyai pertanyaan seputar layanan Appsensi, jangan ragu untuk hubungi kami atau klik link ini untuk coba gratis selama 30 hari.‍

Aprilia

Human Resources Consultant

Artikel Terkait

Top Artikel

TOC Icon