Sebagai karyawan tentunya Anda akan memiliki hak dan kewajiban sebagai karyawan selama bekerja di suatu organisasi atau perusahaan, yang paling mudah adalah mengerjakan pekerjaan yang Anda miliki sesuai dengan jobdesc sebagai kewajiban. Kemudian, adapun hak yang akan Anda terima setelah bekerja dalam suatu periode tertentu adalah menerima pembayaran dalam bentuk uang.
Namun, selain daripada upah yang akan diterima oleh karyawan setiap bulannya, juga terdapat sumber-sumber pemasukan lain selain upah. Misalnya saja seperti bonus tahunan karyawan, bonus akhir tahun, bonus retensi, bonus referral, dan lain sebagainya yang tentu saja mengacu kepada UU Ketenagakerjaan yang berlaku.
Dari beberapa jenis bonus di atas, di antaranya merupakan bonus yang rata-rata perusahaan di Indonesia akan berikan kepada karyawan yaitu bonus tahunan atau bonus akhir tahun. Pemberian bonus oleh perusahaan tentunya memiliki banyak pertimbangan, salah satunya adalah keuntungan perusahaan dalam kurun periode tertentu. Selain itu, ada beberapa faktor penentu bonus seperti kinerja karyawan, kinerja jabatan, hingga lama masa bekerja seorang karyawan di suatu perusahaan.
Dalam kesempatan ini, mari kita bahas mengenai cara perhitungan bonus tahunan karyawan yang diberikan perusahaan kepada karyawan.
Key Takeaways:
- Menghitung bonus karyawan pada dasarnya subjektif kepada kebijakan suatu perusahaan, akan tetapi terdapat perhitungan bonus yang secara umum dipakai.
Rumus Perhitungan Bonus Tahunan = ( poin masa kerja x level jabatan x departemen x gaji ) x sanksi surat peringatan.
- Seorang karyawan bernama dummy bekerja di sebuah perusahaan yang bergerak di bidang produksi dan memiliki level jabatan sebagai supervisor. Setiap bulannya, dummy dapat membawa pulang upah sebesar Rp15 juta. Dummy juga telah bekerja di perusahaan tersebut selama lebih dari 6 tahun serta pernah mendapatkan surat peringatan 1 atau sp 1. Maka cara perhitungan bonus karyawan adalah sebagai berikut:
Rumus Perhitungan Bonus Tahunan = ( poin masa kerja x level jabatan x departemen x gaji ) x sanksi surat peringatan.
Bonus tahunan = ( 120 x 100 x 120 x 15.000.000) x 90 = Rp. 19.440.000Setelah mengikuti perhitungan di atas dan mengkategorikan berdasarkan beberapa variabel di atas, maka bonus tahunan yang akan diterima oleh dummy adalah sebesar Rp.19.440.000.
Menghitung Bonus Tahunan Karyawan
Pada hakikatnya, perhitungan bonus tahunan karyawan tentu akan berbeda-beda. Akan tetapi terdapat sebuah rumus yang secara umum digunakan untuk melakukan perhitungan bonus tersebut, sebagai berikut:
Rumus Perhitungan Bonus Tahunan = ( poin masa kerja x level jabatan x departemen x gaji ) x sanksi surat peringatan.
Dari gambaran rumus di atas, salah satu faktor yang menjadi tolak ukur besaran bonus karyawan berdasarkan poin masa kerja, karena dengan semakin lama Anda bekerja. Maka dari itu tidak heran terkadang terdapat beberapa jenis karyawan yang sangat loyal terhadap perusahaan, salah sayu faktornya mungkin bisa disebabkan oleh besaran persentase bonus yang didapat setiap tahunnya.
Berikut ini merupakan penjelasan detail dari rumus perhitungan bonus tahunan karyawan di atas.
1. Persentase Berdasarkan Lama Bekerja Karyawan
- Masa kerja < 1 tahun, norma poin dihitung berdasarkan tanggal masuk sampai dengan bulan berjalan.
- Masa kerja <2 tahun, norma poin dihitung sebanyak 90%.
- Masa kerja <4 tahun, norma poin dihitung sebanyak 100%.
- Masa kerja <6 tahun, norma poin dihitung sebanyak 110%.
- Masa kerja <8 tahun, norma poin dihitung sebanyak 120%.
- Masa kerja <10 tahun, norma poin dihitung sebanyak 130%.
- Masa kerja >10 tahun, norma poin dihitung sebanyak 140%.
2. Persentase Berdasarkan Level Jabatan Karyawan
- Level jabatan sebagai operator pelaksana, poin persentase sebesar 80%.
- Level jabatan sebagai foreman, poin persentase sebesar 90%.
- Level jabatan sebagai supervisor, poin persentase sebesar 100%.
- Level jabatan sebagai superintendant, poin persentase sebesar 110%.
- Level jabatan sebagai manager, poin persentase sebesar 120%.
3. Persentase Berdasarkan Kategori Departemen
- Departemen produksi, poin persentase 120%.
- Departemen non-produksi, poin persentase 110%.
- Departemen supporting, poin persentase 100%.
4. Persentase Berdasarkan Surat Peringatan atau SP yang Pernah Diterima atau Sedang Dijalani
- Tanpa sanksi, poin persentase 100%.
- SP 1, poin persentase 90%.
- SP 2, poin persentase 80%.
- SP 3, poin persentase 70%.
- Skorsing 3 bulan, poin persentase 60%.
- Skorsing 6 Bulan, poin persentase 50%.
Penjelasan di atas terkait variabel yang dijadikan sebagai acuan perhitungan pada dasarnya bersifat subjektif, artinya variabel-variabel di atas mungkin saja berbeda dengan apa yang berlaku di perusahaan tempat Anda bekerja.
Namun, setidaknya beberapa variabel di atas dapat menjadi referensi perhitungan bonus tahunan karyawan bagi Anda yang sedang mencari rumus perhitungan bonus karyawan.
Baca juga: Komponen Gaji Karyawan dalam Penyusunan Penghasilan Karyawan
Contoh Perhitungan Bonus Karyawan
Apabila Anda masih kesulitan untuk melakukan perhitungan bonus tahunan karyawan, berikut kami berikan simulasi secara umum tentang bagaimana menghitung bonus tahunan karyawan.
Contoh kasus:
Seorang karyawan bernama dummy bekerja di sebuah perusahaan yang bergerak di bidang produksi dan memiliki level jabatan sebagai supervisor. Setiap bulannya, dummy dapat membawa pulang upah sebesar Rp15 juta. Dummy juga telah bekerja di perusahaan tersebut selama lebih dari 6 tahun serta pernah mendapatkan surat peringatan 1 atau sp 1. Maka cara perhitungan bonus karyawan adalah sebagai berikut:
Rumus Perhitungan Bonus Tahunan = ( poin masa kerja x level jabatan x departemen x gaji ) x sanksi surat peringatan.
Bonus tahunan = ( 120 x 100 x 120 x 15.000.000) x 90 = Rp. 19.440.000
Setelah mengikuti perhitungan di atas dan mengkategorikan berdasarkan beberapa variabel di atas, maka bonus tahunan yang akan diterima oleh dummy adalah sebesar Rp.19.440.000.
Ragam Jenis Bonus Lainnya Pada Perusahaan
Setelah Anda mengetahui bagaimana cara menghitung bonus tahunan karyawan, nyatanya masih terdapat beberapa jenis bonus lainnya yang dapat perusahaan berikan kepada karyawan.
Berikut ini merupakan beberapa bonus yang biasanya karyawan dapatkan selain dari bonus tahunan.
1. Tunjangan Hari Raya atau THR
Tunjangan hari raya atau THR juga merupakan salah satu jenis bonus yang diberikan perusahaan kepada karyawan, khususnya pada hari-hari besar keagamaan. Pemberian THR dilakukan sebanyak sekali dalam setahun, untuk karyawan yang beragama Islam maka akan diberikan pada saat momen Idul Fitri, Sedangkan, bagi karyawan yang memeluk agama selain Islam, biasanya akan diberikan pada saat Hari Raya Natal.
Perhitungan THR biasanya dilakukan oleh perusahaan secara umum sebagai berikut:
- Jika bekerja <12 bulan:
Rumus prorata gaji = lama bulan bekerja/12*gaji pokok
Jika memiliki gaji pokok sebesar Rp.5.000.000 dan baru bekerja selama 4 bulan, maka perhitungannya adalah 4/12*5.000.000 = Rp1.666.667
- Jika bekerja >=12 bulan:
Rumus THR bagi karyawan yang memiliki masa kerja lebih atau sama dengan 12 bulan = 1x gaji pokok x 100 (dalam persen)
Jika memiliki gaji pokok sebesar Rp10.000.000 dan telah bekerja selama 2 tahun, maka perhitungannya adalah 10.000.000 x 100% = 10.000.000
2. Bonus Referensi
Beberapa perusahaan di Indonesia memiliki program bonus referensi yang ditujukan bagi setiap karyawannya yang berhasil mengundang koleganya untuk bergabung ke dalam perusahaan. Konsep bonus referensi ini mirip dengan konsep member get member yang biasa dilakukan oleh beberapa merek jasa atau barang di Indonesia.
Pemberian bonus referensi dari perusahaan kepada karyawan biasanya akan diberikan pada saat karyawan yang berhasil diundang telah lolos masa percobaan atau probation, sehingga baik bagi pengundang dan yang diundang akan dapat bagiannya masing-masing.
Baca juga: Mengenal Tunjangan Jabatan, Jenis, dan Manfaatnya
Menghitung Mudah Berbagai Bonus dan Tunjangan Bersama Appsensi
Melakukan proses payroll bagi sebagian orang akan menjadi sebuah momok yang cukup merepotkan, karena harus membuat perhitungan secara manual, melakukan verifikasi hitungan, serta pembuatan slip gaji yang juga harus dipersiapkan.
Tentu saja departemen HRD telah memiliki pekerjaan yang tidak mudah, terlebih jika harus menghitung payroll secara manual. Appsensi hadir untuk mempermudah pekerjaan bagi Anda seorang HR professional yang mengedepankan kerja efektif dan efisien.
Dengan Appsensi, Anda dapat memanfaatkan fitur payroll yang dapat membantu perhitungan gaji bulanan, tunjangan, bonus, perhitungan Pph 21, hingga pada pembuatan slip gaji.Untuk urusan keamanan, Appsensi telah menggunakan penyimpanan database yang terenkripsi sehingga data Anda akan terjamin keamanannya.
Tertarik untuk menggunakan one stop service dari Appsensi? Kunjungi website resmi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tulis Komentar