Hero Blog HR Tips

Pekerja Paruh Waktu adalah: Pengertian, Kelebihan & Kekurangan

April 25, 2023

Article by Ardian Susanto

Saat ini banyak perusahaan yang mempekerjakan pekerja paruh waktu karena memang pekerja paruh waktu memberi banyak keuntungan bagi perusahaan. Penasaran apa saja kelebihan pekerja paruh waktu? Artikel ini akan membedah secara dalam tentang pengertian, kelebihan hingga aturan penggajian pekerja paruh waktu . Simak penjelasannya di bawah ini.

Pekerja Paruh Waktu adalah: Pengertian, Kelebihan & Kekurangan

Key Takeaways

  • Pekerja paruh waktu adalah adalah orang yang memiliki waktu kerja kurang dari 40 jam seminggu, atau 8 jam per hari.
  • Pekerja paruh waktu dan pekerja penuh waktu berbeda dari segi jumlah jam kerja, upah dan status kerjanya.
  • Penggajian pekerja paruh waktu ditetapkan berdasarkan satuan waktu yang ditentukan per-jam ataupun harian.

Pengertian Pekerja Paruh Waktu

Pekerja part time atau pekerja paruh waktu adalah adalah orang yang memiliki waktu kerja kurang dari 40 jam seminggu, atau 8 jam per hari. Sementara menurut penjelasan Pasal 16 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (PP Pengupahan), yang dimaksud dengan “bekerja secara paruh waktu” adalah bekerja kurang dari 7 jam 1 hari dan kurang dari 35 jam 1 minggu.”

Singkatnya, pengaturan jam kerja part time ini fleksibel dan hanya memberlakukan setengah dari jam kerja normal atau penuh waktu (full time). Contohnya, bila karyawan penuh waktu (full time) selama 40 jam seminggu, maka pekerja paruh waktu hanya bekerja 20-30 jam seminggu. Jadi jam kerjanya lebih sedikit daripada pekerja penuh waktu. Namun untuk kewajiban dan hak karyawan paruh waktu sama seperti pekerja penuh waktu.

Mereka juga bisa mendapat libur 2 sampai 3 hari. Terkadang karyawan paruh waktu juga bisa menggantikan pekerjaan karyawan penuh waktu yang sedang cuti.

Sementara hak cuti pekerja paruh waktu telah diatur dalam undang-undang pasal 79 tentang ketenagakerjaan. Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa  karyawan paruh waktu memiliki hak untuk mendapatkan cuti setelah bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus.

Selain itu, pekerja paruh waktu juga tidak terikat kontrak kerja dengan pemberi kerja. Namun tetap bisa melakukan diskusi terkait jam kerja dan juga besaran upah yang didapatkan dari pekerjaan paruh waktu tersebut.

Baca juga: Memahami Pengertian Outsourcing dan Penggunaannya dalam Dunia Bisnis

Dasar Hukum yang Mengatur Pekerja Paruh Waktu

Regulasi yang menjadi dasar hukum kerja paruh waktu diantaranya:

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 atau lebih sering disebut sebagai Undang-Undang Cipta Kerja.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang didalamnya menyebutkan bahwa paruh waktu termasuk perjanjian kerja dalam waktu tertentu atau PKWT. Dengan rentang waktu kontrak kerja kurang dari 3 tahun.

Perbedaan Pekerja Paruh Waktu dan Pekerja Penuh Waktu

Melansir dari Ekrut, ada beberapa hal yang membedakan pekerja part time dan pekerja full time.

1. Jumlah jam kerja

Jumlah jam kerja pekerja penuh waktu sekitar 35-40 jam seminggu. Dengan lima hari kerja, Senin-Jumat. Sehingga jam kerja per harinya adalah 8 jam. Sedangkan, pekerja paruh waktu adalah karyawan yang memiliki jam kerja yang lebih pendek atau bahkan fleksibel, sehingga bisa tetap masuk kerja di akhir pekan.

2. Upah

Perbedaan kedua dari pekerja penuh waktu dan paruh waktu adalah besaran upah yang diterima. Karyawan penuh waktu memiliki gaji tetap. Sedangkan karyawan paruh waktu umumnya dibayar per-jam.

3. Status Kerja

Sementara melansir dari Insight Talenta yang membahas tentang “Jenis Status Pekerjaan Karyawan Berdasarkan Definisinya dari Kemnaker”, karyawan penuh waktu berstatus sebagai karyawan tetap. Dengan perjanjian kerja yang tidak dibatasi oleh jangka waktu. Dengan kata lain hubungan kerja antara perusahaan dengan karyawan hanya bisa berakhir ketika mereka memasuki usia pensiun, meninggal dunia, sakit atau cacat permanen yang menyebabkan tidak dapat bekerja, atau kondisi-kondisi lainnya.

Beda halnya dengan pekerja part time yang statusnya karyawan kontrak dan pekerjaannya bersifat sementara. Sehingga ketika masa kontrak karyawan sudah habis, maka hubungan antara karyawan dan perusahaan juga akan berakhir dan mereka tidak akan mendapatkan uang pesangon.

Baca juga: Memahami Apa itu PKWT dalam Konteks Kontrak Kerja

Keuntungan Merekrut Pekerja Paruh Waktu

Keuntungan Merekrut Pekerja Paruh Waktu

1. Menghemat Keuangan Perusahaan

Seperti yang sudah dijelaskan diatas, pekerja paruh waktu memiliki jam kerja yang lebih sedikit dibandingkan dengan pekerja penuh waktu. Hal ini otomatis memengaruhi besaran gaji yang diterima oleh pekerja paruh waktu tersebut.

Nominal gaji yang diterima tentunya lebih kecil dari pekerja penuh waktu. Sehingga dengan merekrut pekerja paruh waktu akan menghemat anggaran untuk membayar gaji.

2. Mengurangi Beban Kerja

Merekrut pekerja paruh waktu dapat membantu perusahaan saat sedang kewalahan mengerjakan sebuah project. Terutama saat permintaan pesanan sedang tinggi atau ketika hari libur. Misalnya, meminta pegawai part time bekerja saat weekend atau ketika bulan Ramadhan, di mana pesanan parsel meningkat. Perusahaan bisa merekrut pekerja paruh waktu untuk membantu menangani pesanan yang masuk.

3. Mengevaluasi Kinerja

Beberapa perusahaan merekrut pekerja paruh waktu dengan maksud untuk menilai keterampilan, kemampuan beradaptasi, dan keahlian karyawan tersebut, sebelum akhirnya mempekerjakan mereka untuk posisi pekerja tetap atau pekerja penuh waktu.

4. Dapat Menggantikan Pekerja Penuh Waktu untuk Sementara

Pekerja penuh waktu ada kalanya mengalami kejadian atau kondisi di mana mereka tidak mampu melanjutkan pekerjaan mereka karena beberapa alasan, seperti cuti, resign, sakit, kecelakaan, dan kondisi lainnya. Sebagai solusinya, perusahaan akan merekrut pekerja paruh waktu untuk mengisi tanggung jawab pegawai full time yang cuti atau ijin dalam jangka waktu yang lama. Dengan begitu, produktivitas dan operasional perusahaan tetap bisa berjalan dengan lancar, tanpa adanya halangan karena kosongnya suatu posisi tertentu.

5. Membantu Perusahaan dalam Melakukan Ekspansi

Melakukan ekspansi bisnis membutuhkan tenaga kerja yang banyak. Namun, untuk mendapatkan tenaga kerja dalam jumlah yang besar membutuhkan proses dan waktu yang tak sebentar. Di sinilah perusahaan bisa memanfaatkan pekerja paruh waktu untuk mengisi posisi tersebut untuk sementara waktu. Sambil menunggu perusahaan mendapatkan orang yang tepat untuk mengisi posisi tersebut.

6. Belajar Hal Baru dari Pekerja Paruh Waktu

Seorang pekerja paruh waktu bisa saja memiliki beragam keterampilan atau kemampuan yang berguna bagi kemajuan perusahaan. Anda bisa belajar keterampilan tersebut dari mereka untuk meningkatkan bisnis yang Anda miliki.

7. Membantu Uji Coba Bisnis

Ada suatu waktu di mana perusahaan harus melakukan uji coba bisnis. Sebagai contoh, Anda memiliki bisnis restoran cepat saji yang memiliki jam buka yang terbatas, lalu Anda ingin mencoba untuk membuka restoran tersebut selama 24 jam. Maka, merekrut pekerja paruh waktu merupakan pilihan yang bisa Anda ambil. Anda bisa menggunakan pekerja paruh waktu untuk shift malam dan pekerja penuh waktu mengisi shift pagi hingga sore, maupun sebaliknya.

8. Mengisi Posisi dengan Skill Khusus

Kebanyakan perusahaan akan mencari pegawai paruh waktu yang memiliki keterampilan khusus yang tidak dimiliki oleh pegawai penuh waktu. Dengan begitu keberadaan pegawai part time akan membantu meningkatkan bisnis ke level yang lebih tinggi.  

Baca juga: Freelance adalah: Kelebihan, Kekurangan, dan Pekerjaannya

Kekurangan Merekrut Pekerja Paruh Waktu

Melansir dari dari Insight Talenta yang membahas tentang “Kerja Paruh Waktu Adalah Kerjaan Andalan Mahasiswa, Benarkah?”, ada beberapa kekurangan yang dimiliki oleh pekerja paruh waktu yang perlu dijadikan pertimbangan perusahaan sebelum merekrut.

1. Masalah Loyalitas

Kekurangan yang bisa dialami oleh perusahaan saat merekrut pegawai part time adalah masalah loyalitas. Pasalnya kerja paruh waktu adalah tipe pekerjaan yang memungkinkan seseorang mengambil job lain. Sehingga pegawai part time terkadang masih dibebani dengan tugas di tempat lain.

2. Komunikasi yang Terbatas

Karyawan part time tidak berada di perusahaan mulai dari pagi hingga sore hari seperti layaknya pegawai full time. Oleh karena itu, keterbatasan komunikasi kerap menjadi kendala bagi perusahaan. Dibutuhkan koordinator part time yang tugasnya mengkondisikan pegawai part time agar tahu bisa tetap update dengan pembaharuan info yang ada di perusahaan. 

3. Masalah Kecocokan

Karyawan part time biasanya memiliki kesulitan untuk menyesuaikan diri dengan budaya perusahaan. Kondisi tersebut sebenarnya lumrah, mengingat pegawai paruh waktu adalah orang yang tidak selalu ada di kantor. Hubungan mereka dengan pegawai full time juga pastinya tidak seakrab hubungan antara sesama pegawai full time yang selalu bersama hingga jam pulang kerja.

Aturan Penggajian Pekerja Paruh Waktu

Setelah mengetahui arti pekerja paruh waktu, mari simak aturan penggajian part time. Melansir dari Insight Talenta yang membahas tentang “Kerja Part Time Adalah: Pengertian dan Cara Mendapatkannya Hingga Tipsnya”, secara umum ada dua aturan penggajian pekerja paruh waktu yang bisa digunakan oleh perusahaan.

1. Upah Jam

Upah umum pekerja part time dihitung berdasarkan waktu kerja. Aturannya upah tidak boleh lebih rendah dari hasil perhitungan upah per-jamnya. Bila lebih dari separuh waktu normal, bisa dihitung sebagai lembur bagi pekerja paruh waktu.

Perhitungan upah per-jam pekerja part time adalah upah sebulan dibagi 126. Hal ini mengacu pada penjelasan Pasal 16 Ayat 4.

126 merupakan angka yang diperoleh dari hasil perkalian antara 29 jam 1 minggu dengan 52 minggu.

Angka 52 merupakan jumlah minggu dalam setahun,  kemudian dibagi 12 bulan. Sedangkan 29 jam merupakan jam kerja  part timer tertinggi di Indonesia. 

2. Upah Harian

Terdapat peraturan baru yang mengatur terkait upah harian pekerja part time sebagaimana Pasal 13 PP Pengupahan, yaitu upah berdasarkan satuan waktu baik harian, mingguan, atau bulanan. Isi aturan tersebut mencakup upah harian yakni

  • Untuk waktu kerja 6 hari dalam seminggu, upah sebulan dibagi 25.
  • Untuk waktu kerja 5 hari dalam seminggu: upah sebulan dibagi 21.

Demikian pembahasan mengenai pekerja paruh waktu. Sekarang mengelola database pekerja paruh waktu sekaligus menghitung gajinya jadi lebih mudah dengan Appsensi.

Appsensi adalah aplikasi absensi online berbasis mobile yang mendukung kebutuhan perusahaan, pemerintahan dan UMKM. Memberikan solusi untuk pencatatan kehadiran, penjadwalan karyawan dan penarikan laporan secara real-time. Terintegrasi dengan payroll. Jadi tidak perlu ragu dan khawatir terjadi kesalahan penghitungan.

Tertarik untuk mencoba menggunakan Appsensi? Atau Anda mempunyai pertanyaan seputar layanan Appsensi jangan ragu untuk hubungi kami atau klik link ini untuk coba gratis selama 30 hari.

Artikel Terkait

Top Artikel

TOC Icon