Apakah Anda pernah mendengar pajak progresif penghasilan? Mungkin sebagian dari kita mengetahuinya ketika membayar wajib pajak kendaraan bermotor.
Selain diterapkan pada kendaraan, tarif pajak progresif juga diberlakukan pada pajak penghasilan. Tentunya tarif tersebut didasarkan pada kenaikan jumlah penghasilan Anda yang disetahunkan.
Sebelum mengetahui bagaimana cara menghitung tarifnya, mari simak artikel ini untuk mengetahui lebih lanjut apa itu pajak progresif penghasilan.
Apa itu Pajak Progresif?
Pajak progresif adalah tarif pajak dengan persentase yang bergantung pada besarnya nilai objek pajak. Persentase ini juga akan meningkat seiring bertambahnya nilai. Jadi, tarif progresif dapat meningkat seiring dengan bertambahnya nilai kekayaan yang dimiliki.
Sebagai contoh, Anda akan dibebankan tarif pajak progresif ketika memiliki kendaraan (mobil atau motor). Bila jumlah kendaraannya bertambah, besaran pajak yang harus dibayar juga akan meningkat.
Tarif pajak progresif ini bertujuan untuk menyadari orang-orang yang berpenghasilan tinggi atau menengah bahwa mereka mampu membayar pungutan yang lebih besar kepada negara.
Baca juga: Mengenal Gaji Prorata dan Cara Menghitungnya
Pengenaan Pajak Progresif Penghasilan
Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, pajak progresif juga berlaku pada penghasilan.
Pajak atas penghasilan yang diterima, umumnya akan menggunakan PPh Pasal 21 sebagai acuan. Pasal 21 PPh sendiri menggunakan sistem pengenaan progresif. Artinya, penghasilan yang diperoleh tidak serta merta dikenakan pajak secara penuh, tetapi dikenakan pajak secara bertahap.
PPh 21 ini adalah pemotongan pajak yang dikenakan atas penghasilan yang didapatkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) atas pekerjaan atau kegiatannya.
Pajak penghasilan Pasal 21 dipotong dari penghasilan yang diterima oleh wajib pajak dalam negeri.
Umumnya, PPh 21 berhubungan dengan pajak yang digunakan dalam sistem penggajian perusahaan.
Diatur dalam Undang- Undang Pajak Penghasilan No. 36 Tahun 2008 Pasal 17 Ayat 1, Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) diberlakukan tarif pajak penghasilan seperti berikut.
Rentang Penghasilan | Tarif |
0 – Rp 50.000.000 | 5% |
Rp 50.000.000 – Rp 250.000.0000 | 15% |
Rp 250.000.0000 – Rp 500.0000.000 | 25% |
Rp 500.000.000 – hingga seterusnya | 30% |
Namun, bagi Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP, mereka akan dikenakan tarif sebesar 20% lebih tinggi daripada Wajib Pajak yang mempunyai NPWP.
Selain itu tarif di atas, PPh 21 juga ada mengatur Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan Penghasilan Kena Pajak (PKP)
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah penghasilan yang tidak dikenakan Pajak Penghasilan sebagaimana tercantum dalam PPh Pasal 21.
Menurut Direktorat Jendral Pajak, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dijelaskan sebagai pengeluaran untuk memenuhi kebutuhan pokok wajib pajak dan keluarganya dalam setahun.
Oleh karena itu, PTKP tidak termasuk dalam PPh Pasal 21.
Besar PTKP sudah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan. Berikut ketentuannya.
- Rp 54.000.000 per tahun atau Rp 4.500.000/bulan untuk diri WPOP yang belum menikah dan tidak memiliki tanggungan.
- Tambahan Rp 4.500.000 untuk Wajib Pajak yang sudah menikah.
- Tambahan Rp 4.500.000 untuk setiap anggota keluarga kandung serta keluarga yang ada dalam garis keturunan (termasuk anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya). Paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.
- Rp 54.000.000 untuk istri yang memiliki jumlah penghasilan tersebut telah digabung dengan penghasilan suaminya.
Golongan | Kode Status | Tarif PTKP |
Tidak kawin | Tanpa Tanggungan (Tk0) | Rp 54.000.000 |
1 Tanggungan (Tk1) | Rp 58.500.000 | |
2 Tanggungan (Tk2) | Rp 63.000.000 | |
3 Tanggungan (Tk3) | Rp 67.500.000 | |
Kawin | Tanpa Tanggungan (K0) | Rp 58.500.000 |
1 Tanggungan (K1) | Rp 63.000.000 | |
2 Tanggungan (K2) | Rp 67.500.000 | |
3 Tanggungan (K3) | Rp 72.000.000 | |
Kawin dengan penghasilan istri digabung | Tanpa Tanggungan (K/I/0) | Rp 112.500.000 |
1 Tanggungan (K/I/1) | Rp 117.000.000 | |
2 Tanggungan (K/I/2) | Rp 121.500.000 | |
3 Tanggungan (K/I/3) | Rp 126.000.000 |
Penghasilan Kena Pajak (PKP)
Sedangkan Penghasilan Kena Pajak (PKP) adalah besarnya penghasilan pegawai atau pekerja yang dikenakan PPh 21. Ini tentunya setelah memperhitungkan berbagai tunjangan, seperti BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan lainnya.
PKP ini dikenakan pada pegawai tetap dan penerima pensiun berkala sebesar penghasilan netto (bersih) dikurangi PTKP. Sedangkan pekerja tidak tetap akan dikenakan sebesar penghasilan bruto (kotor) dikurangi PTKP.
Contoh Menghitung Pajak Progresif PTKP dan PKP
Untuk memahami lebih jelas tentang perhitungan pajak penghasilan, mari simak beberapa contoh perhitungan PKP dan PTKP berikut.
Belum Menikah dan Tidak Memiliki Tanggungan
Ryan merupakan fresh graduate yang baru bekerja setahun dan belum menikah. Ia menerima gaji sebesar Rp 6.000.000 tiap bulannya dengan iuran hari tua Rp 160.000 per bulan.
Dengan kategori PTKP tanpa tanggungan (Tk0) karena Ryan belum menikah dan tidak memiliki tanggungan, berikut langkah penghitungan penghasilan kena pajaknya.
- Hitung Penghasilan Netonya
Penghasilan Neto: Pendapatan Bruto – (Biaya Jabatan (maksimal 5%) + (Iuran Hari Tua)) |
Pendapatan bruto: Rp 6.000.000 x 12 bulan = Rp 72.000.000
Iuran hari tua: Rp 160.000 x 12 bulan = Rp 1.920.000
Biaya jabatan: Rp 72.000.000 x 5% = Rp 3.600.000
Berdasarkan rumus itu, maka penghasilan total Ryan adalah
Rp 72.000.000 – (Rp 3.600.000 + Rp 1.920.000) = Rp 66.480.000
- Hitung Penghasilan Kena Pajak (PKP)
PKP = Penghasilan Neto Setahun – PTKP tanpa tanggungan |
Berdasarkan rumus itu, maka:
Rp 66.480.000 – Rp 54.000.000 = Rp 12.480.000
Karena PKP Ryan kurang dari Rp50.000.000, maka ia dikenakan tarif pajak progresif sebesar 5%
Setelah itu, kita bisa menghitung PPh 21 Terutang.
5% x Rp 12.480.000 = Rp 624.000
Jadi PPh 21 per bulan adalah Rp 624.000 dibagi 12 bulan = Rp 52.000
Berdasarkan perhitungan ini, Ryan harus membayar pajak sebesar Rp 52.000 tiap bulan sesuai dengan ketentuan 5% dari PKP-nya, yaitu Rp 12.480.000/tahun.
Sudah Menikah dan Memiliki Tanggungan
Michael adalah seorang karyawan yang sudah bekerja selama dua tahun, telah menikah dan mempunyai satu orang anak. Ia menerima gaji sebesar Rp 18.000.000 tiap bulannya dengan iuran hari tua Rp 200.000 per bulannya
Istri Michael tidak bekerja, sehingga PTKP yang diterapkan adalah K1 (1 tanggungan). Berikut cara menghitungnya.
- Hitung Penghasilan Netonya
Penghasilan Neto: Pendapatan Bruto – (Biaya Jabatan (maksimal 5%) + (Iuran Hari Tua)) |
Pendapatan bruto: Rp 18.000.000 x 12 bulan = Rp 216.000.000
Iuran hari tua: Rp 200.000 x 12 bulan = Rp 2.400.000
Biaya jabatan: Rp 216.000.000 x 5% = Rp 10.800.000
Berdasarkan rumus itu, maka penghasilan total Michael adalah
Rp 216.000.000 – (Rp 10.800.000 + Rp 2.400.000) = Rp 202.800.000
- Hitung Penghasilan Kena Pajak (PKP)
PKP = Penghasilan Neto Setahun – PTKP 1 tanggungan |
Berdasarkan rumus itu, maka:
Rp 202.800.000 – Rp 63.000.000 = Rp 139.800.000
Karena PKP Michael lebih dari Rp 50.000.000, maka ia dikenakan tarif pajak progresif lapisan kedua, yaitu sebesar 15%
Ketika menghitung PPh-nya, perlu dibagi menjadi dua lapis, yaitu 5% dan sisa perhitungannya menggunakan lapis kedua 15%. Berikut caranya
- Lapisan pertama: Rp 50.000.000 x 5% = Rp 2.500.000
- Lapisan kedua: (Rp 139.800.000 – Rp 50.000.000) x 15% = Rp 13.470.000
Hasil kedua lapisan tersebut digabungkan untuk mendapatkan PPh Terutang sebesar Rp15.970.000 per tahun.
Baca juga: Beda dari Gaji Pokok, Ini Definisi Take Home Pay dan Cara Menghitungnya!
Kelola Pajak Penghasilan Karyawan Lebih Mudah dengan Appsensi
Sebuah perusahaan tentunya memiliki jumlah karyawan yang banyak. Perusahaan perlu memastikan bahwa pajak penghasilan karyawan dipungut setiap bulannya.
Kemudian, pajak penghasilan akan disetorkan kepada Direktur Jenderal Pajak. Jangan lupa, Anda juga perlu menyerahkan bukti pemotongan pajak kepada karyawan yang nantinya akan dilampirkan pada laporan SPT tahunan.
Namun, menghitung satu per satu PPh karyawan sepertinya akan memakan waktu yang banyak, apalagi mereka memiliki gaji dan tanggungan yang berbeda-beda.
Untuk proses yang lebih praktis, Anda bisa menggunakan aplikasi HRD milik Appsensi. Aplikasi ini memberikan kemudahan bagi Anda pemilik bisnis untuk menghitung payroll karyawan secara instan, tepat, dan terhindar dari kesalahan.
Appsensi juga menggunakan metode perhitungan PPh 21 sesuai peraturan pemerintah terbaru, sehingga Anda tidak perlu repot memasukkan rumus satu per satu untuk mengelola gaji serta tunjangannya.
Ingin lebih tahu bagaimana cara kerja Appsensi? Anda dapat mencoba gratis aplikasi HR kami dengan mengisi formulir ini. Bila masih ada yang ingin ditanyakan, Anda juga dapat menghubungi kami.
Tulis Komentar