Hero Blog HR Tips

Pengertian Surat Perjanjian Kerja dan Contoh Perjanjian Kerja

Juli 27, 2023

Article by Ricky Caesar Sam

Contoh perjanjian kerja menjadi salah satu hal yang paling sering dicari oleh perekrut, pemilik usaha, hingga karyawan. Hal ini karena surat perjanjian kerja menjadi lebih penting dan kesadaran akan pentingnya surat perjanjian kerja juga semakin besar.

Pada dasarnya, surat perjanjian kerja menjadi dokumen yang harus diterima oleh karyawan dari perusahaan yang mempekerjakannya ketika karyawan tersebut baru bergabung ke suatu perusahaan. Surat perjanjian kerja ini menjadi dokumen yang mengikat komitmen kedua pihak dalam hubungan pekerjaan.

Hal ini membuat surat perjanjian kerja memiliki kekuatan yang tinggi dan harus dipenuhi setiap poinnya untuk menjamin hak dan kewajiban, baik perusahaan maupun karyawan, dapat terpenuhi dengan baik. Tentunya ini juga menjadi dasar hukum bagi kedua pihak dalam hubungan profesional.

Mungkin Anda bertanya, apa itu surat perjanjian kerja dan apa saja contoh perjanjian kerja? Artikel ini akan membahas tentang surat perjanjian kerja, mulai dari pengertian, manfaat, jenis surat perjanjian kerja, hingga contoh perjanjian kerja.

Pengertian Surat Perjanjian Kerja dan Contoh Perjanjian Kerja

Key Takeaways

  • Surat perjanjian kerja memiliki pengertian sebagai suatu bentuk kesepakatan antara karyawan dengan perusahaan maupun orang yang mempekerjakannya dalam bentuk dokumen atau tulisan.
  • Surat perjanjian kerja memiliki landasan hukum Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Apa Itu Surat Perjanjian Kerja?

Lalu, apa itu surat perjanjian kerja? Surat perjanjian kerja memiliki pengertian sebagai suatu bentuk kesepakatan antara karyawan dengan perusahaan maupun orang yang mempekerjakannya dalam bentuk dokumen atau tulisan.

Umumnya, surat perjanjian kerja berlaku baik untuk waktu tertentu maupun waktu tidak tertentu. Perjanjian kerja juga memuat beberapa hal, mulai dari syarat-syarat kerja, hak yang diterima pekerja, kewajiban yang harus dipenuhi baik perusahaan maupun pekerja, hingga ketentuan-ketentuan yang mengatur kondisi tertentu dalam pekerjaan.

Surat perjanjian kerja secara hukum tercatat pada Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mana perjanjian kerja merupakan perjanjian antara pekerja/buruh dengan pemberi kerja yang memuat syarat-syarat, hak, dan kewajiban setiap pihak.

Oleh karena itu, surat perjanjian kerja menjadi penting karena dijadikan payung hukum bagi kedua belah pihak apabila ada pelanggaran atau wanprestasi dari perjanjian tersebut.

Manfaat Penting Surat Perjanjian Kerja

Pengusaha, perusahaan, maupun pihak yang mempekerjakan karyawan, pada dasarnya wajib untuk memenuhi hak karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut. Hal ini berlaku juga bagi karyawan untuk dapat memenuhi kewajiban dan menaati peraturan yang ada selama bekerja.

Untuk memperjelas hak dan kewajiban masing-masing pihak, maka hak serta kewajiban tersebut tercantum secara tertulis dalam surat perjanjian kerja. Surat perjanjian kerja yang ditandatangani oleh kedua pihak menjadi bentuk kesepakatan antara pekerja dan pengusaha yang memiliki kekuatan hukum.

Selain itu, surat perjanjian kerja menjadi jaminan bagi seluruh pihak agar pekerjaan dapat berjalan dengan baik dan komitmen-komitmen yang harus dipenuhi dapat terjaga. Oleh karena itu, surat perjanjian kerja juga menjadi landasan yang mengurangi risiko terjadinya selisih paham antara pekerja dan pemberi kerja.

Syarat Surat Perjanjian Kerja yang Sah

Karena surat perjanjian kerja memiliki dasar hukum yang mengikat, maka perlu memenuhi syarat agar perjanjian kerja tersebut dianggap sah. Oleh karena itu, surat perjanjian kerja perlu memenuhi ketentuan yang tercantum dalam pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, antara lain:

  1. kesepakatan antara kedua pihak yang saling mengikat,
  2. kecakapan dalam membuat suatu perikatan,
  3. suatu pokok persoalan tertentu, dan
  4. suatu sebab yang tidak terlarang.

Selain itu, Pasal 52 ayat 1 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga menyatakan perjanjian kerja diciptakan atas dasar:

  1. kesepakatan antara kedua belah pihak,
  2. kemampuan melakukan perbuatan hukum,
  3. pekerjaan yang diperjanjikan,
  4. pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Isi Surat Perjanjian Kerja

Isi Surat Perjanjian Kerja

Setelah memahami betapa pentingnya surat perjanjian kerja, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh karyawan dan perekrut terkait poin-poin yang tercantum dalam surat perjanjian kerja.

Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003, khususnya Pasal 54, telah mengatur beberapa poin yang harus disertakan dalam surat perjanjian kerja, antara lain:

  1. nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha perusahaan,
  2. nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja atau buruh,
  3. jabatan atau jenis pekerjaan yang akan dijalankan,
  4. lokasi tempat kerja,
  5. besar upah yang akan diterima dan cara pembayaran yang digunakan,
  6. syarat-syarat kerja yang mencakup hak dan kewajiban pengusaha serta pekerja atau buruh,
  7. tanggal mulai dan jangka waktu berlaku perjanjian kerja,
  8. tempat dan tanggal pembuatan perjanjian kerja,
  9. tanda tangan dari semua pihak yang terlibat dalam perjanjian kerja.

Surat perjanjian kerja ini biasanya dibuat dalam rangkap dua dan memiliki kekuatan hukum yang sama baik bagi pengusaha maupun pekerja atau buruh.

Jenis-Jenis Surat Perjanjian Kerja

Umumnya, Indonesia mengenal tiga jenis surat perjanjian kerja yang sering digunakan. Jenis surat-surat perjanjian kerja tersebut, antara lain:

1. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Percobaan

Pemberian Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Percobaan (PKWTP) penting untuk karyawan yang masih dalam masa percobaan atau probation. Biasanya, kebijakan masa percobaan diterapkan selama tiga bulan masa kerja.

Dalam PKWTP, terdapat informasi penting, seperti tanggal dimulainya perjanjian dan tanggal berakhirnya perjanjian. Selain itu, terdapat hak dan kewajiban kedua belah pihak, tunjangan, fasilitas, serta gaji yang diberikan kepada karyawan.

Gaji yang diberikan kepada karyawan yang sedang dalam masa percobaan biasanya lebih rendah dibandingkan dengan karyawan tetap atau karyawan kontrak. Selain itu, salah satu perbedaan dalam PKWTP adalah adanya denda yang akan dikenakan kepada karyawan yang memilih untuk mengundurkan diri di tengah masa percobaan.

2. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

Surat perjanjian kerja yang dikenal sebagai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) digunakan untuk mengatur hubungan antara perusahaan dan karyawan yang dipekerjakan hanya dalam jangka waktu tertentu.

PKWT diterapkan untuk jenis pekerjaan tertentu, seperti pekerjaan yang hanya dibutuhkan satu kali, pekerjaan dengan sifat sementara atau musiman, atau pekerjaan yang terkait dengan produk baru atau tambahan. Pemerintah melarang penggunaan PKWT untuk pekerjaan yang seharusnya bersifat tetap.

PKWT juga dapat digunakan sebagai bentuk kerja sama setelah karyawan selesai menjalani masa percobaan dan dianggap lulus. Namun, beberapa perusahaan menerapkan PKWT bagi karyawan yang sedang dalam masa percobaan.

Penting untuk memperhatikan batas waktu maksimum yang berlaku untuk PKWT, yaitu tidak lebih dari lima tahun, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 8 Ayat 1 PP No. 35 Tahun 2021. Setelah masa lima tahun berakhir, perusahaan dapat memperpanjang kontrak untuk periode lima tahun kedua.

3. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu

Perjanjian Kerja Waktu yang Tidak Tertentu (PKWTT) merupakan perjanjian kerja yang berlaku untuk karyawan yang telah memiliki status sebagai karyawan tetap.

Salah satu perbedaan PKWTT dengan jenis perjanjian kerja lainnya adalah bahwa tidak ada batasan waktu kontrak yang ditentukan. Selain itu, jika karyawan di-PHK oleh perusahaan, perusahaan memiliki kewajiban untuk memberikan uang pesangon kepada karyawan yang bersangkutan.

Menurut ketentuan Pasal 60 Ayat (1) UU Ketenagakerjaan, PKWTT hanya akan berakhir jika karyawan memasuki masa pensiun, meninggal dunia, atau memilih untuk mengundurkan diri. Karena sifatnya yang mengikat, biasanya perusahaan tidak memberikan PKWTT secara langsung kepada karyawan baru.

Baca juga: Menyangkut Hak Dan Kewajiban, Ini Pentingnya Surat Kontrak Kerja

Contoh Perjanjian Kerja

Berikut adalah contoh surat perjanjian kerja yang umum ditemui.

Rukan BSD Jaya, Blok 24 No. 122-123
Tangerang Selatan, Banten
Telepon: 021-12345678

PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT)
Nomor: 024/HRD/PKWT/VIII/2022

Yang bertanda tangan di bawah ini:

PIHAK PERTAMA

Nama: [Nama Lengkap]

Alamat: [Alamat Lengkap]

Pekerjaan: [Jabatan/Posisi]

PIHAK KEDUA

Nama: [Nama Lengkap]

Alamat: [Alamat Lengkap]

Pekerjaan: [Jabatan/Posisi]

PIHAK PERTAMA adalah perusahaan yang diwakili oleh [Nama Perusahaan], yang berkedudukan di [Alamat Perusahaan]. PIHAK KEDUA adalah karyawan yang telah diterima bekerja di perusahaan dengan jabatan [Jabatan/Posisi] berdasarkan proses seleksi yang dilakukan.

Kedua belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian kerja dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1

KETENTUAN UMUM

Dengan ditandatanganinya Perjanjian Kerja ini berarti PIHAK KEDUA telah mengetahui dan patuh terhadap Peraturan Perusahaan atau peraturan-peraturan lain yang berlaku di PIHAK PERTAMA.

Demi kepentingan PIHAK PERTAMA dalam hal pengaturan kerja lembur maka PIHAK KEDUA menyatakan kesediaannya untuk memenuhi peraturan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Pasal 2

Masa Kerja

Perjanjian kerja ini berlaku mulai tanggal [Tanggal Mulai Kerja]. Masa kerja yang disepakati adalah tidak terbatas.

Pasal 3

Tugas dan Tanggung Jawab

PIHAK KEDUA akan melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang berkaitan dengan jabatan yang diemban secara penuh dan bertanggung jawab kepada atasan langsung di perusahaan.

Pasal 4

Upah dan Tunjangan

PIHAK KEDUA akan mendapatkan upah sebesar [Jumlah Upah] per bulan, yang akan dibayarkan pada tanggal [Tanggal Pembayaran]. Selain upah, PIHAK KEDUA juga berhak menerima tunjangan sesuai dengan kebijakan perusahaan yang berlaku.

Pasal 5

Jam Kerja

PIHAK KEDUA akan menjalani jam kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku di perusahaan, yaitu [Jam Mulai Kerja] hingga [Jam Selesai Kerja] dengan istirahat selama [Durasi Istirahat] setiap harinya.

Pasal 6

Cuti dan Izin

PIHAK KEDUA berhak atas cuti tahunan sesuai dengan ketentuan peraturan perusahaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, izin tidak hadir atau izin lainnya harus diajukan kepada atasan langsung dengan alasan yang jelas dan disetujui oleh perusahaan.

Pasal 7

Pemutusan Hubungan Kerja

Hubungan kerja dapat diakhiri oleh salah satu pihak dengan memberikan pemberitahuan tertulis kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Demikian surat perjanjian kerja ini dibuat dengan sebenarnya, untuk menjadi bukti bahwa kedua belah pihak telah menyepakati ketentuan-ketentuan di atas.

PIHAK PERTAMA

[Nama dan Tanda Tangan]

PIHAK KEDUA

[Nama dan Tanda Tangan]

Mengetahui,

[Atasan Langsung]

[Posisi Atasan Langsung]

Terkait sumber daya manusia dalam perusahaan, Appsensi memberikan solusi kepada HRD dalam mengatasi pengelolaan data administratif, seperti absensi karyawan, penggajian, klaim, dan pengembalian biaya dalam satu dashboard yang terintegrasi. Dengan fitur-fitur unggulan yang dimiliki, Appsensi dapat membantu HRD dalam menyelesaikan tugas administratif dengan cepat, mudah, dan fleksibel, kapan pun dan di mana pun. Apakah Anda ingin mengetahui lebih lanjut tentang berbagai kemudahan yang ditawarkan oleh Appsensi? Kunjungi situs kami untuk informasi lebih lanjut.

Ricky Caesar Sam

Head of Sales and Marketing Appsensi

Artikel Terkait

Top Artikel

TOC Icon