Hero Blog HR Tips

BPJS Kesehatan Perusahaan: Definisi dan Cara Perhitungannya

Oktober 10, 2022

Article by Nuritia Ramadhani

Anda pasti sudah mengenal dan menggunakan BPJS Kesehatan pada kehidupan sehari-hari. Namun, tahukah Anda perbedaan dari BPJS Kesehatan Perusahaan dengan BPJS Kesehatan Mandiri? Apakah benefitnya berbeda dengan BPJS Mandiri? Untuk itu, mari kita bahas mengenai BPJS Kesehatan dalam artikel berikut ini 

Aplikasi HRD Appsensi

Key Takeaways

  • BPJS Kesehatan Perusahaan adalah fasilitas negara yang wajib diberikan kepada tenaga kerja di Indonesia dan diatur dalam undang-undang.
  • BPJS Kesehatan memiliki banyak manfaat baik untuk perusahaan dan karyawan
  • BPJS Kesehatan Perusahaan dapat dibayarkan secara mudah melalui virtual account ataupun media pembayaran lainnya yang telah ditunjuk oleh BPJS Kesehatan

Mengenal BPJS Kesehatan Perusahaan

BPJS Kesehatan adalah salah satu fasilitas negara yang diberikan kepada tenaga kerja di Indonesia dan semua warga negara yang tinggal di Indonesia. BPJS Kesehatan wajib didaftarkan oleh perusahaan, badan usaha atau badan hukum untuk seluruh karyawan serta anggota keluarganya. Hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). 

Fasilitas untuk BPJS Kesehatan perusahaan dan BPJS Kesehatan mandiri tidak terlalu berbeda, karena keduanya adalah program asuransi kesehatan dari pemerintah. Perbedaan keduanya hanyalah pihak yang membayarnya. BPJS perusahaan akan memotong iuran dari gaji dalam besaran persentase tertentu sedangkan BPJS kesehatan mandiri peserta harus membayar sendiri. Selain itu, peserta BPJS Kesehatan perusahaan tidak bisa memilih kelas layanan yang diinginkan. 

BPJS Kesehatan wajib diberikan kepada seluruh karyawan mulai dari karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), Tenaga Kerja Asing (TKA) yang telah bekerja di Indonesia selama 6 bulan, hingga pekerja harian lepas. 

Benefit BPJS Kesehatan bagi Perusahaan dan Karyawan

Mendaftarkan karyawan perusahaan ke BPJS Kesehatan akan menjadi tersedianya fasilitas kesehatan bagi karyawannya. Sehingga hal ini akan menjadi daya tarik dalam proses rekrutmen dengan adanya kesejahteraan bagi karyawannya. Ataupun pihak pemberi kerja wajib mendaftarkan BPJS kesehatan karyawannya. 

Berdasarkan Perpres Nomor 111 Tahun 2013 Pasal 6, BPJS Kesehatan Perusahaan wajib bagi seluruh penduduk Indonesia. Sementara kewajiban perusahaan untuk membayarkan iuran BPJS karyawannya tertuang dalam UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Pasal 17.

  • Pasal tersebut menyatakan bahwa tiap pemberi kerja yang tidak melakukan kewajibannya akan dikenai sanksi administratif, yang meliputi teguran tertulis, denda, dan/atau mendapat pelayanan publik tertentu.
  • Jika perusahaan lalai dalam melaksanakan kewajibannya untuk memungut, membayar dan menyetor iuran BPJS, perusahaan bisa dikenakan pidana penjara paling lama 8 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.

Untuk itu perusahaan harus memastikan seluruh karyawannya telah didaftarkan ke dalam program BPJS Kesehatan tanpa terkecuali serta wajib membayar iuran setiap bulannya. 

Fasilitas kesehatan atau faskes yang ditawarkan untuk pengguna BPJS perusahaan tidaklah berbeda dengan mereka yang membayar secara mandiri.

Keduanya tetap akan mendapatkan pelayanan kesehatan tingkat pertama, pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, hingga rawat inap.

Namun, ada pembagian kelas BPJS perusahaan menyesuaikan dengan besaran gaji.

  • Kelas I buat penerima upah > Rp4.000.000 – Rp8.000.000
  • Kelas II buat penerima upah < Rp4.000.000

Berikut adalah dua tahapan fasilitas kesehatan, yaitu Faskes I dan Faskes II. Masing-masing faskes BPJS punya pelayanan kesehatan yang berbeda. 

Pelayanan fasilitas kesehatan tingkat pertama (Faskes I)

  • Administrasi pelayanan.
  • Pelayanan promotif dan preventif.
  • Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis.
  • Tindakan medis non-spesialis, baik operatif maupun non operatif.
  • Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai.
  • Transfusi darah sesuai kebutuhan medis.
  • Pemeriksaan penunjang diagnosis laboratorium tingkat pertama.
  • Rawat inap tingkat pertama sesuai indikasi.

Pelayanan fasilitas kesehatan tingkat lanjutan (Faskes II)

  • Administrasi pelayanan.
  • Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi spesialistik oleh dokter spesialis dan subspesialis.
  • Tindakan medis spesialistik sesuai dengan indikasi medis.
  • Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai.
  • Pelayanan alat kesehatan implan.
  • Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis.
  • Rehabilitasi medis.
  • Pelayanan darah.
  • Pelayanan dokter forensik.
  • Pelayanan jenazah di fasilitas kesehatan.
  • Perawatan inap non intensif.
  • Perawatan inap ruang intensif.
  • Pelayanan kesehatan lain yang ditetapkan Menteri.

Cara Bayar BPJS Kesehatan Perusahaan  

Cara pembayaran iuran BPJS Kesehatan perusahaan sangatlah mudah. HRD hanya perlu membayarkan iuran bulanan BPJS Kesehatan sesuai dengan tagihannya dengan menggunakan virtual account bank yang telah ditunjuk oleh pihak BPJS Kesehatan. Selain itu pembayaran iuran BPJS Kesehatan perusahaan bisa dilakukan di ATM, melalui internet banking, mobile banking, karto pos, dan/atau marketplace yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. 

Besaran Iuran BPJS Kesehatan Karyawan

Perhitungan iuran BPJS Kesehatan perlu memperhatikan gaji pokok dan tunjangan tetap karyawannya. Berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden No. 64 Tahun 2020, batas tertinggi gaji sebagai dasar perhitungan adalah Rp 12.000.00,- sedangkan batas terendah adalah UMK/UMP sesuai masing-masing daerah. 

Selain itu terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh perusahaan dalam menghitung besaran BPJS Kesehatan karyawannya, yaitu:

  1. Iuran BPJS Kesehatan Perusahaan sebesar 5 persen dari nominal gaji: 4 persen dari perusahaan dan 1 persen dari pekerja.
  2. Gaji yang dimaksud adalah gaji pokok dan tunjangan tetap.
  3. Batas tertinggi gaji sebagai dasar perhitungan adalah sebesar Rp12 juta.
  4. Untuk yang terendah, dasar perhitungannya menggunakan UMK/UMP.
  5. Iuran sudah mencakup manfaat untuk satu keluarga maksimal 5 orang dengan rincian suami/istri plus 3 anak.
  6. Jika ada anggota keluarga yang mau ditambahkan akan dikenakan, iuran tambahan 1 persen per orang.

Menurut peraturan Peraturan Presiden 19 Tahun 2016, terdapat dua pilihan kelas BPJS Kesehatan perusahaan berdasarkan gaji, yaitu:

  • BPJS kelas 1 buat pekerja dengan gaji dan tunjangan tetap di atas Rp 4 juta sampai Rp 8 juta.
  • BPJS kelas 2 buat pekerja dengan gaji dan tunjangan tetap sampai Rp 4 juta per bulan.

Apabila karyawan di-PHK, maka sesuai Perpres Nomor 12 Tahun 2013, status kepesertaan masih berlaku hingga 6 bulan kedepan namun peserta harus daftar BPJS Mandiri agar tetap bisa menikmati fasilitas kesehatan tersebut. 

Hitung Besaran BPJS Kesehatan Karyawan 

Menghitung iuran BPJS Kesehatan untuk karyawan harus dilakukan dengan cermat mengingat UMR mengalami kenaikan setiap tahunnya. Penyesuaian ini harus dilakukan oleh perusahaan agar bisa menggaji karyawan sesuai dengan UMR dan tetap bisa memenuhi kewajiban membayar iuran BPJS Kesehatan bagi karyawan yang bekerja di perusahaan. 

Perusahaan juga perlu cermat dalam menilai performa karyawan dan memberikan rewards kepada karyawan yang memiliki performa yang baik. Untuk menilai performa karyawan serta tunjangan lainnya, diperlukan aplikasi yang memudahkan proses perhitungannya agar tidak salah dalam menghitung gaji serta reward untuk karyawannya. 

Aplikasi yang direkomendasikan oleh berbagai industri dan perusahaan untuk perhitungan gaji dan potongan tunjangan lainnya adalah Appsensi. 

Software payroll Appsensi telah memiliki fitur perhitungan atau pemotongan biaya BPJS yang secara otomatis dapat menyesuaikan gaji pokok dan tunjangan tetap karyawan pada perusahaan Anda. Perhitungan ini termasuk dalam perhitungan potongan iuran BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan hingga perhitungan pajak PPh21 yang akan update sesuai dengan kebijakan pemerintah. 

Sehingga tidak ada lagi human error ataupun data komponen gaji yang terlewat saat melakukan penggajian dan perhitungan menjadi lebih cepat terselesaikan hanya dalam satu dashboard. Selain itu, karyawan dapat mengecek secara mandiri slip gaji hanya melalui aplikasi Appsensi.

Tertarik untuk mengetahui lebih lanjut kemudahan-kemudahan yang disediakan oleh Appsensi? Klik link ini untuk mengetahui lebih lanjut mengenai Appsensi. 

Nuritia Ramadhani

Content Manager

Artikel Terkait

Top Artikel

Tulis Komentar

Nama

Email

Komentar

TOC Icon