Hero Blog General

ASN Adalah Profesi Idaman! Lihat Tugas & Kewajibannya di Sini

Maret 22, 2023

Article by Ricky Caesar Sam

Profesi Aparatur Sipil Negara mungkin sudah tidak asing lagi. Menjadi pekerjaan yang paling banyak diincar, menjadi pegawai ASN sering dijadikan target hidup sebagian orang. Namun, masih banyak yang beranggapan bahwa ASN ini sama dengan PNS. Padahal, keduanya merupakan hal yang berbeda.

Artikel ini akan membahas beberapa hal yang penting untuk diketahui tentang ASN, mulai dari tugas dan tanggung jawab seorang ASN, hingga serta apa saja syarat yang diperlukan. Lebih lanjut, simak artikel ini hingga akhir.

ASN Adalah Profesi Idaman! Lihat Tugas & Kewajibannya di Sini

Key Takeaways

  • ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil yang bekerja pada instansi pemerintah dan bisa diikuti oleh semua warga negara Indonesia yang memenuhi syarat.
  • Seorang ASN diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan digaji berdasarkan peraturan perundang undangan.
  • ASN terdiri dari dua formasi yakni PNS dan PPPK

Kenal Lebih Dekat dengan Aparatur Sipil Negara

Aparatur Sipil Negara atau lebih sering disebut dengan ASN adalah sebuah profesi bagi pegawai negeri sipil yang bekerja di instansi pemerintah baik pusat maupun daerah. Karena bekerja di instansi pemerintah, seorang ASN tentu memiliki kewajiban untuk mengabdi kepada negara.

Pada dasarnya, seorang ASN adalah mereka bidang pekerjaannya memiliki fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan negara.

ASN PNS vs ASN PPPK

Aparatur Sipil Negara ASN terbagi menjadi dua kategori yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Peraturan mengenai formasi ini tertuang dalam Undang-Undang nomor. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

ASN PNS atau pegawai negeri sipil adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat menjadi pegawai pemerintah untuk melakukan beberapa tugas berdasarkan jabatan fungsional untuk kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Seorang Pegawai Negeri Sipil bisa akan berkesempatan menjadi seorang ASN di Institusi pemerintah apabila benar-benar memenuhi syarat .

Sedangkan ASN PPPK atau singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja tertentu untuk menjalankan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan negara.

Mereka yang berstatus PPPK tidak otomatis menjadi seorang PNS. Mereka hanya terikat sebuah perjanjian kerja yang dikeluarkan oleh seorang yang jabatan pimpinan untuk bekerja di instansi pemerintah.

Jadi dapat disimpulkan bahwa seorang ASN belum tentu adalah PNS. Sebab, bisa saja dia menjabat sebagai ASN lewat jalur PPPK yang bekerja dengan pemerintah dengan perjanjian kerja khusus.

Fungsi dan Tugas ASN

Setelah mengetahui pengertian dari ASN serta siapa saja yang berhak menyandang predikat ASN, kini saatnya membahas tentang apa fungsi dan tugas dari ASN itu?

Secara singkat, pegawai ASN memiliki jabatan fungsional yang berkaitan dengan melakukan pelayanan publik. Bisa dikatakan bahwa ASN adalah perpanjangan tangan instansi pemerintah untuk melayani kebutuhan rakyatnya.

Sedangkan untuk tugas seorang ASN dapat dipetakan menjadi tiga, yakni sebagai berikut.

  • Melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas
  • Mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kewajiban Aparatur Sipil Negara

Karena bekerja pada sektor pemerintah dan mendapatkan gaji dari pemerintah, maka seorang ASN juga dituntut untuk melakukan pekerjaannya dengan baik. Berikut ini adalah tugas dan tanggung jawab seorang ASN sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang tertuang dalam Undang Undang Nomor. 5 Tahun 2014 pasal 10 dan pasal 11.

  1. Setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintah
  2. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa
  3. Melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah
  4. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan
  5. Melaksanakan tugas kedinasan
  6. Menunjukkan integritas dan keteladanan sikap, perilaku dan tindakan
  7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.

Baca juga: Ini Yang Perlu Diketahui Terkait Tunjangan Kinerja Untuk ASN/PNS

HAK Seorang ASN

Selain kewajiban, seorang ASN juga memiliki hak yang wajib diberikan oleh negara atas beban kerja yang telah diberikannya. Adapun mengenai hak ini, pemerintah menetapkan beberapa perbedaan antara ASN Pegawai Negeri Sipil, dan ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Di bawah ini merupakan hak bagi seorang ASN yang telah mengabdikan dirinya untuk bekerja bagi negara republik Indonesia.

Aparatur Sipil Negara atau ASN adalah profesi yang tentunya juga memiliki berbagai hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban ASN adalah sebagai berikut:

Hak ASN PNS

  1. Gaji, tunjangan, dan fasilitas
  2. Cuti
  3. Jaminan pensiun
  4. Jaminan hari tua
  5. Perlindungan
  6. Pengembangan kompetensi.

Hak ASN PPPK

  1. Gaji dan tunjangan
  2. Cuti
  3. Perlindungan
  4. Pengembangan kompetensi.

Ragam Jabatan ASN

Jabatan Administrasi

Jabatan administrasi adalah sebuah pekerjaan yang memiliki fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan. Setiap jabatan administrasi ini ditetapkan sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan.

Ragam Jabatan ASN

Adapun yang termasuk dalam jabatan administrasi adalah:

1. Jabatan administrator

Jabatan administrator bertanggung jawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.

2. Jabatan pengawas

Jabatan pengawas bertanggung jawab mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana.

3. Jabatan pelaksana

Jabatan pelaksana bertanggung jawab melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.

Jabatan Fungsional

Selain jabatan administrasi, seorang ASN juga memiliki jabatan fungsional. Jabatan fungsional adalah pekerjaan yang memiliki fungsi dan tugas yang berkaitan dengan pelayanan fungsional berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

Adapun jabatan fungsional ini terdiri atas dua bagian yakni:

1. Jabatan fungsional keahlian

Jabatan fungsional keahlian adalah jabatan yang berkaitan dengan kompetnsi keahlian tertentu. Jabatan ini terdiri dari 4 (empat) tingkatan yakni ahli utama, ahli madya, ahli muda, dan ahli pertama;

2. Jabatan fungsional keterampilan

Jabatan fungsional keterampilan adalah jabatan fungsional yang didasarkan atas keterampilan pada satu bidang tertentu. Jabatan ini terdiri dari 4 (empat) tingkatan yakni penyelia, mahir, terampil, dan pemula.

Jabatan Pimpinan Tinggi

Jabatan pimpinan tinggi adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah. Jabatan pimpinan tinggi terdiri dari:

1. Jabatan pimpinan tinggi utama.

2. Jabatan pimpinan tinggi madya.

3. Jabatan pimpinan tinggi pratama.

Baca juga: Berikut Penjelasan Mengenai Promosi Jabatan Untuk ASN

Cara Mengukur Kinerja ASN dengan Lebih Mudah

Salah satu faktor penting untuk mengukur kinerja ASN adalah dengan melihat kehadirannya di tempat kerja.

Agar lebih mudah untuk tracking kehadiran ASN, aplikasi absensi online Appsensi siap membantu perusahaan Anda. Dilengkapi dengan fitur perusahaan.

Appsensi hadir dengan berbagai fitur unggulan seperti offline record dan multi location attendance, yang bisa diakses dengan cepat, mudah, dan murah.

Dapatkan informasi lebih lanjut tentang Appsensi, di www.appsensi.com.

Ricky Caesar Sam

Head of Sales and Marketing Appsensi

Artikel Terkait

Top Artikel

Tulis Komentar

Nama

Email

Komentar

TOC Icon