Hero Blog Payroll

Kenali Macam-Macam Objek dan Tarif PPh 21 Final

Desember 7, 2023

Article by Aprilia

Beberapa orang mungkin sudah familiar dengan istilah pajak penghasilan (PPh) pasal 21 atau biasa disebut PPh 21. PPh pasal 21 biasanya tercantum dalam slip gaji perusahaan yang diterima setiap bulan. Namun, mungkin masih banyak yang belum familier dengan istilah PPh 21 final.

Kenali Macam-Macam Objek dan Tarif PPh 21 Final

Key Takeaways

  • PPh 21 final adalah pajak yang sudah selesai atau dikenakan langsung saat wajib pajak (WP) menerima gaji.
  • Terdapat 3 macam objek PPh 21 final yang diatur dalam peraturan pemerintah (PP) dan terdapat 5 macam objek PPh 21 final yang diatur dalam Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Pasal 4 ayat 2.

Meski PPh 21 final tidak dapat menjadi kredit pajak di SPT Wajib Pajak (WP), namun tetap harus dilaporkan saat SPT Tahunan. Jadi, penting bagi Anda untuk mengetahui lebih jauh mengenai PPh 21 Final.

Artikel berikut akan membahas macam-macam objek dan tarif PPh 21 final.

Pengertian PPh 21 Final

PPh 21 final adalah pajak yang sudah selesai atau dikenakan langsung saat wajib pajak (WP) menerima gaji. Pajak final ini biasanya akan langsung disetorkan oleh WP.

Penetapan tarif PPh 21 final ditentukan berdasarkan pengenaan tertentu atas gaji yang diterima selama 1 tahun periode kerja berjalan.

Dikarenakan sifat pemungutan pajak final adalah seketika, maka tidak perlu dilakukan perhitungan saat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan, namun tetap harus dilaporkan.

Baca juga: Panduan Lengkap Perhitungan PPh 21 yang Harus Anda Ketahui

PPh 21 Final Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 tahun 2009 dan Nomor 80 tahun 2010

Terdapat 3 macam objek PPh 21 final yang diatur dalam peraturan pemerintah (PP), yaitu:

1. Uang Pesangon yang Dibayarkan Sekaligus

Maksud dibayarkan sekaligus adalah sebagian atau seluruh pembayarannya dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun kalender.

Apabila pembayaran melebihi jangka waktu 2 tahun kalender, maka tahun ketiga dianggap sebagai penghasilan biasa dan dikenakan tarif umum PPh pasal 17.

Adapun subjek pajaknya, yakni pejabat negara, PNS, anggota TNI/Polri, pensiunan pejabat negara/PNS/TNI/Polri, termasuk janda, duda, dan/atau anak–anaknya.

Tarif Pesangon

Penghasilan bruto kurang dari atau sama dengan Rp50.000.000,00 = 0%

Penghasilan bruto >Rp50.000.000,00 – Rp100.000.000,00 = 5%

Penghasilan bruto >Rp100.000.000,00 – Rp500.000.000,00 = 15%

Penghasilan bruto >Rp500.000.000,00 = 25%

2. Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua (THT), Jaminan Hari Tua (JHT) yang Dibayarkan Sekaligus

Sama halnya dengan ketentuan uang pesangon, dibayarkan sekaligus maksudnya sebagian atau seluruh pembayarannya dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun kalender.

Apabila pembayaran melebihi jangka waktu 2 tahun kalender, maka tahun ketiga dianggap sebagai penghasilan biasa dan dikenakan tarif umum PPh pasal 17.

Adapun subjek pajaknya, yakni pejabat negara, PNS, anggota TNI/Polri, pensiunan pejabat negara/PNS/TNI/Polri, termasuk janda, duda, dan/atau anak–anaknya.

Tarif Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua (THT), dan Jaminan Hari Tua (JHT)

Penghasilan bruto kurang dari atau sama dengan Rp50.000.000,00 = 0%

Penghasilan bruto >Rp50.000.000,00 = 5%

3. Honorarium Beban APBN/APBD

Honorarium Beban APBN/APBD
Sumber: padek.jawapos.com

Penghasilan berupa honorarium dan imbalan lainnya dengan nama dan bentuk apapun yang merupakan penghasilan tidak teratur, selain perjalanan dinas, yang bersumber dari dana APBN/APBD.

Tarif dikenakan atas objek pajak sebagaimana disebutkan di atas secara nonkumulatif.

Adapun subjek pajaknya, yakni pegawai/wajib pajak orang pribadi dalam negeri.

Tarif Honorarium Beban APBN/APBD

PNS gol. I dan II, TNI/POLRI Gol. Pangkat Tamtama dan Bintara, dan pensiunannya = 0%

PNS gol. III, TNI/POLRI Gol. Pangkat Perwira Pertama, dan pensiunannya = 5%

PNS gol. IV, TNI/POLRI Gol. Pangkat Perwira Menengah dan Perwira Tinggi, dan pensiunannya = 15%

Baca juga: Cek Tarif PPh 21 Tenaga Ahli dan Cara Mudah Perhitungannya

PPh 21 Final Pasal 4 ayat (2) Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Terdapat 5 macam objek PPh 21 final yang diatur dalam Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan pasal 4 ayat 2, yaitu:

Bunga Deposito dan Tabungan, Diskonto SBI, Surat Utang Negara, Diskonto Obligasi, dan Bunga Simpanan Anggota Koperasi

a. Tarif Bunga Deposito dan Tabungan Lainnya

Ini merupakan bunga dari deposito yang dananya bersumber dari devisa hasil ekspor dan ditempatkan di dalam negeri pada bank yang didirikan atau berkedudukan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia dikenai pajak penghasilan Final.

Besaran tarif yang dikenakan untuk bunga deposito dalam mata uang dolar Amerika Serikat (AS) berbeda dengan bunga dari deposito dalam mata uang rupiah.

Adapun tarif untuk bunga deposito dalam mata uang dolar Amerika Serikat (AS) yakni:

  • Deposito jangka waktu 1 bulan = 10% dari jumlah bruto.
  • Deposito jangka waktu 3 bulan = 7,5% dari jumlah bruto.
  • Deposito jangka waktu 6 bulan = 2,5% dari jumlah bruto.
  • Deposito jangka waktu lebih dari 6 bulan = 0% dari jumlah bruto.

Sedangkan bunga dari deposito dalam mata uang rupiah dikenai pajak penghasilan final dengan tarif sebagai berikut:

  • Deposito jangka waktu 1 bulan = 7,5% dari jumlah bruto.
  • Deposito jangka waktu 3 bulan = 5% dari jumlah bruto.
  • Deposito jangka waktu 6 bulan atau lebih dari 6 bulan = 0% dari jumlah bruto.

b. Tarif Diskonto SBI

Untuk bunga dari tabungan dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI), serta bunga dari deposito selain dari deposito di atas, dikenakan tarif pajak penghasilan final sebagai berikut:

  • Bagi WP dalam negeri dan Badan Usaha Tetap (BUT) = 20% dari jumlah bruto.
  • WP luar negeri = 20% dari jumlah bruto atau dengan tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku.

c. Tarif Surat Utang Negara (SUN)

Surat Utang Negara (SUN) atau Surat Perbendaharaan Negara (SPN) adalah Surat Utang Negara yang memiliki tenor paling lama 12 bulan dengan pembayaran bunga secara diskonto.

Diskonto SPN adalah selisih lebih antara:

  • Nilai nominal pada saat jatuh tempo dengan harga perolehan di Pasar Perdana atau di Pasar Sekunder.
  • Harga jual di Pasar Sekunder dengan harga perolehan di Pasar Perdana atau di Pasar Sekunder, tidak termasuk Pajak Penghasilan yang dipotong.

Maka, besar PPh Final atas Diskonto SPN = 20% dari diskonto SPN.

d. Tarif Diskonto Obligasi

Obligasi adalah Surat Utang Negara (SUN) yang berjangka waktu lebih dari 12 bulan yang merupakan imbalan diterima dan/atau diperoleh pemegang obligasi dalam bentuk bunga dan/atau diskonto.

Tarif pajak penghasilan final atas bunga obligasi ini dibedakan menurut Wajib Pajak (WP):

1. Tarif PPh 21 Final untuk wajib pajak dalam negeri dan BUT = 15%

Tarif ini berasal dari:

  • Bunga dari obligasi dengan kupon (dari jumlah bruto bunga sesuai masa kepemilikan obligasi).
  • Diskonto dari obligasi dengan kupon (dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan).
  • Diskonto dari obligasi tanpa bunga (dari selisih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi).

2. Tarif Pajak Penghasilan Final untuk Wajib Pajak luar negeri selain BUT = 20% atau sesuai tarif P3B (tax treaty)

  • Tarif Pajak Penghasilan WP reksa dana = 10%.

e. Tarif Bunga Simpanan Anggota Koperasi

PPh Final atas Bunga Simpanan Anggota Koperasi orang pribadi, yakni sebagai berikut:

  • Penghasilan berupa bunga simpanan sampai dengan Rp240.000,00 per bulan = 0% dari jumlah bruto bunga.
  • Penghasilan berupa bunga simpanan lebih dari Rp240.000,00 per bulan = 10% dari jumlah bruto bunga.

Tarif PPh Final Hadiah Undian

Besar tarif Pajak Penghasilan Final atas hadiah atau undian adalah 25%.

Pajak Penghasilan atas hadiah atau undian ini wajib dipotong oleh penyelenggara undian atau pemberi hadiah.

Transaksi Saham dan Sekuritas

PPh 21 Final Pasal 4 ayat (2) Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

a. Tarif Penjualan Saham Pendiri dan Bukan Pendiri di Bursa Efek

Pada dasarnya, penghasilan atas penjualan saham di bursa dikenakan tarif Pajak Penghasilan Final = 0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan saham.

Khusus untuk transaksi penjualan saham pendiri, maka ketentuannya adalah:

  • Tarif Pajak Penghasilan Final atas transaksi penjualan saham pendiri dikenakan tambahan PPh dengan tarif = 0,5% dari nilai saham perusahaan sehingga tarif efektifnya menjadi 0,6%.

b. Tarif Penjualan Saham Milik Perusahaan Modal Ventura

Besar tarif PPh Final atas penjualan saham milik perusahaan modal ventura adalah = 0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal.

Transaksi Pengalihan Harta

a. Tarif Penjualan Tanah dan/atau Bangunan

Tarif Pajak Penghasilan Final penjualan atau pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2016 adalah sebagai berikut:

  • 2,5% dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan selain pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan berupa rumah sederhana atau rumah susun sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
  • 1% dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan berupa rumah sederhana dan rumah susun sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
  • 0% atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada pemerintah, badan usaha milik negara yang mendapat penugasan khusus dari pemerintah, atau badan usaha milik daerah yang mendapat penugasan khusus dari kepala daerah, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

Tarif PPh Final tersebut dikalikan dengan harga jual.

b. Tarif Persewaan Tanah dan/atau Bangunan

Tarif PPh Final persewaan tanah dan/atau bangunan, baik yang menyewakan WP Pribadi maupun WP Badan adalah = 10% dari jumlah bruto nilai persewaan.

c. Tarif Jasa Konstruksi

  • Pelaksanaan konstruksi yang dilakukan penyedia jasa yang memiliki kualifikasi usaha kecil = 2%.
  • Pelaksanaan konstruksi yang dilakukan penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha = 4%.
  • Pelaksanaan konstruksi yang dilakukan penyedia jasa selain penyedia jasa di atas = 3%.
  • Perencanaan konstruksi atau pengawasan konstruksi yang dilakukan penyedia jasa yang memiliki kualifikasi usaha = 4%.
  • Perencanaan konstruksi atau pengawasan konstruksi yang dilakukan penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha = 6%.

Bunga Tertentu Lainnya

Maksud Penghasilan Tertentu Lainnya dalam konteks di sini adalah yang menjadi objek pajak dalam pasal lainnya yang dikenakan Pajak Penghasilan Final. Adapun objek pajak final yang dimaksud adalah sebagai berikut:

  1. Objek pajak final (PPh Final) atas Omzet Bruto sesuai PP 46/2013 dan PPh 23/2018.
  2. Objek pajak final (PPh Final) atas Dividen.
  3. Objek pajak final (PPh Final) atas Impor dan Pembelian Penjualan Barang Mewah.
  4. Objek pajak final (PPh Final) atas Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang.
  5. Objek pajak final (PPh Final) atas Royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta.
  6. Objek pajak final (PPh Final) atas Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan.
  7. Objek pajak final (PPh Final) atas Pensiun dan pembayaran berkala lainnya.
  8. PPh Final atas Premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya.
  9. PPh Final atas Keuntungan karena pembebasan utang.

Demikian pembahasan mengenai macam-macam objek dan tarif PPh 21 Final. Jadilah Wajib Pajak yang membayar dan melaporkan pajak tepat waktu, supaya terhindar dari sanksi dan keuangan perusahaan dapat dikelola dengan baik.

Untuk memudahkan Anda dalam menghitung PPh 21 Final dengan cepat dan akurat, serta terhindar dari risiko salah hitung, Anda bisa memanfaatkan Appsensi.

Appsensi adalah aplikasi absensi online berbasis mobile yang mendukung kebutuhan perusahaan, pemerintahan, dan UMKM. Appsensi memberikan solusi untuk pencatatan kehadiran, penjadwalan karyawan, dan penarikan laporan secara real-time.

Appsensi juga terintegrasi dengan payroll, memudahkan Anda mengotomasi perhitung PPh 21 Final. Tidak perlu repot lagi menghitung pajak secara manual setiap bulan.

Tertarik untuk mencoba menggunakan Appsensi? Atau jika Anda mempunyai pertanyaan seputar layanan Appsensi, jangan ragu untuk hubungi kami atau klik link ini untuk coba gratis selama 30 hari.

Aprilia

Human Resources Consultant

Artikel Terkait

Top Artikel

Tulis Komentar

Nama

Email

Komentar

TOC Icon