Masa percobaan kerja atau probation adalah sebuah tahap dalam karier profesional yang dilalui karyawan baru sebelum akhirnya ditetapkan sebagai karyawan tetap. Dalam masa percobaan tersebut, terdapat hak dan kewajiban yang harus dipahami, baik oleh karyawan baru maupun perusahaan. Hal ini bertujuan sebagai pedoman pelaksanaan agar sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Key Takeaways
- Masa probation adalah masa percobaan dalam jangka waktu tertentu yang harus dijalani oleh seorang karyawan baru.
- Karyawan dalam masa probation memiliki tanggung jawab, hak, dan kewajiban yang sama dengan karyawan tetap.
- Karyawan probation dipekerjakan dengan PKWTT, dengan masa percobaan paling lama 3 bulan. Selama masa percobaan, perusahaan dilarang membayar upah di bawah upah minimum yang berlaku.
Masa probation memiliki peraturan perundang-undangan yang mengatur kontrak kerja ini. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Pasal 58 ayat (1) menyatakan bahwa masa probation tidak bisa diberikan kepada karyawan kontrak dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Sedangkan bagi pekerja yang termasuk dalam Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) diharuskan memiliki masa probation dalam perjanjian tersebut.
Pembahasan selengkapnya mengenai aturan lengkap terkait probation, sudah terangkum dalam artikel ini. Mulai dari aturan mengenai jangka waktu, gaji, tanggung jawab, kewajiban, pemberhentian, dan resign. Selamat membaca!
Apa Itu Probation?
Masa probation adalah masa percobaan dalam jangka waktu tertentu yang harus dijalani oleh seorang karyawan baru. Selama masa ini, pimpinan atau manajer akan menilai performa kerja karyawan. Penilaian tersebut menjadi tolak ukur standar dan kelayakan untuk bergabung menjadi karyawan tetap atau justru sebaliknya.
Menurut BreatheHR, masa probation adalah waktu bekerja saat seorang karyawan terbebas dari item kontrak tertentu. Masa percobaan menjadi fase penentuan mengenai keberlanjutan kontrak karyawan baru di perusahaan.
Baca juga: Intern: Manfaat dan Tips Agar Dipromosikan Menjadi Karyawan
Jangka Waktu Masa Probation
Peraturan masa probation karyawan telah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Berdasarkan Pasal 58 ayat (1) dan (2) UU Ketenagakerjaan disebutkan bahwa masa probation tidak diberlakukan dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Apabila diberlakukan, ketentuan tersebut akan dianggap tidak pernah ada dan batal di mata hukum.
Artinya, masa probation hanya dapat diberlakukan bagi pegawai yang dipekerjakan berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dengan jangka waktu maksimal tiga bulan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 60 ayat (1) UU Ketenagakerjaan.
Selain itu, dalam UU Ketenagakerjaan juga telah diatur mengenai batas waktu masa probation. Masa probation tidak dapat diperpanjang melebihi dari batas waktu yang ditentukan. Jika perusahaan memberlakukan perpanjangan masa probation, maka perpanjangan masa probation dianggap tidak ada. Dengan demikian, secara otomatis karyawan tersebut sudah dianggap “lolos” dan menjadi karyawan tetap. Oleh karena itu, perusahaan harus memenuhi hak-hak karyawan tersebut sebagai karyawan tetap, terutama ketika terjadi pemutusan hubungan kerja.
Tanggung Jawab Karyawan Selama Masa Probation
Karyawan yang sedang menjalankan masa percobaan wajib mengikuti semua aturan, menjalankan job description, serta memenuhi KPI (Key Performance Index) dan OKR (Objectives and Key Results) yang ditetapkan perusahaan.
Selama menjalani masa probation, pihak perusahaan akan melakukan penilaian berdasarkan kinerja dan kemampuan untuk bisa menuntaskan pekerjaan selama jangka waktu yang sudah disepakati bersama.
Dengan demikian, karyawan selama masa probation harus mampu memberikan kinerja dan kemampuan terbaik. Hal ini bertujuan supaya perusahaan bersedia mengangkat sebagai karyawan tetap.
Selain melihat kemampuan dalam menyelesaikan semua pekerjaan, pada masa probation perusahaan juga akan melihat kecocokan dengan budaya perusahaan. Penilaian sikap yang sejalan dengan nilai perusahaan dan kemampuan beradaptasi juga jadi penilaian yang penting.
Baca juga: Manfaat OKR (Objectives and Key Results) dan Contohnya
Kewajiban Karyawan dalam Masa Probation
Sama halnya dengan karyawan tetap, kewajiban utama karyawan pada masa probation adalah memenuhi ekspektasi yang diberikan perusahaan. Karyawan akan dinilai performanya berdasarkan kategori penilaian yang sudah tersedia, misalnya KPI (Key Performance Index) dan OKR (Objectives and Key Results). Perusahaan akan menilai sejauh mana kemampuan mereka untuk menuntaskan pekerjaan selama jangka waktu yang telah disepakati.
Intinya, bila kinerja karyawan melewati ekspektasi perusahaan selama masa probation, maka mereka dianggap layak dipromosikan menjadi pekerja tetap.
Disamping itu, perusahaan juga akan menilai kualitas karyawan berdasarkan nilai-nilai serta moral yang dipegang teguh. Hal ini meliputi apakah karyawan sepaham dengan visi misi dan tujuan utama perusahaan selama masa probation.
Tentunya, perusahaan menginginkan adanya pengertian dari karyawan terhadap kultur yang diterapkan. Pekerja akan diukur tingkat kecocokannya dengan kultur perusahaan. Semakin selaras sikap mereka dengan budaya dan nilai perusahaan, semakin mudah bagi karyawan tersebut untuk beradaptasi di lingkungan kerjanya.
Namun, beda halnya jika mereka terikat kontrak PKWTT. Ada kewajiban tersendiri bagi karyawan bila sudah menandatangani kontrak PKWTT. Apabila karyawan tidak memenuhi standar yang dibutuhkan perusahaan, seusai masa percobaan, perusahaan berhak mengakhiri kontrak PKWTT pekerja tersebut. Perusahaan juga tidak berkewajiban untuk memberikan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, ataupun uang penggantian hak. Hal itu telah diatur dalam Pasal 156 UU Ketenagakerjaan.
Aturan Ketika Perusahaan Memberhentikan Karyawan pada Masa Probation
Tujuan adanya masa probation adalah menilai kinerja karyawan sebelum diangkat menjadi karyawan tetap. Biasanya, perusahaan akan memberhentikan karyawan di masa probation karena dinilai tidak atau kurang memenuhi standar yang dibutuhkan perusahaan.
Jika Anda sebagai atasan, Anda dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan selama masa probation tanpa perlu memberikan pesangon, uang penghargaan masa kerja, maupun uang penggantian hak seperti yang diatur pada Pasal 156 UU Ketenagakerjaan.
Selain itu, pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan dalam masa probation juga tidak membutuhkan penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Namun, ada juga perusahaan yang memberikan kesempatan lagi bagi karyawan probation. Biasanya, perusahaan akan menambah masa probation. Dari kesepakatan awal yang semula 3 bulan menjadi 6 bulan. Hal ini sebenarnya bertentangan dengan peraturan yang berlaku. Namun, menurut Juanda Pangaribuan, Advokat Spesialisasi Ketenagakerjaan dan Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial (2006-2016), pemberlakuan masa kerja selama 6 bulan tidak membatalkan perjanjian kerja. Tambahan waktu 3 bulan saja yang batal, sehingga masa probation tetap sah jika yang dihitung hanyalah jangka waktu 3 bulan. Sedangkan 3 bulan sisanya bukan merupakan masa probation dan karyawan telah dianggap sebagai karyawan tetap.
Baca juga: Entry Level Adalah Cara Fresh Graduate Temukan Pekerjaan Pertama
Aturan Ketika Karyawan Mengajukan Resign pada Masa Probation
Sebelum memutuskan untuk mengundurkan diri atau resign pada masa probation, ada baiknya karyawan mengetahui isi surat perjanjian kerja terlebih dahulu.
Jika jenis perjanjian kerja adalah PKWT, maka saat mengajukan resign perusahaan harus membayar kompensasi sebesar sisa kontrak. Namun, jika perjanjian kerjanya PKWTT, maka bisa mengajukan resign tanpa perlu takut dikenakan denda. Perusahaan juga tidak ada kewajiban membayar kompensasi.
Gaji Masa Probation
Sejatinya, menurut Hukumonline, hak-hak karyawan probation tidak berbeda jauh dengan hak karyawan tetap. Hal ini telah dijabarkan pada Pasal 90 ayat (1) UU Ketenagakerjaan.
Perusahaan tidak boleh memberikan gaji lebih rendah dari upah minimum yang berlaku. Perusahaan dapat menerima sanksi pidana selama 1-4 tahun penjara bila gagal memenuhi hak-hak tersebut. Sanksi tersebut juga termasuk perusahaan diharuskan membayar denda sebesar 400 juta rupiah. Hal ini sebagaimana dijelaskan pada Pasal 185 ayat (1) Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Kewajiban perusahaan terhadap karyawan dalam masa probation tidak hanya membayarkan gaji tiap bulan. Perusahaan juga wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) pada karyawan dalam masa percobaan kerja. Hal ini diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Buruh Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (Permenaker 6/2016).
Pada pasal tersebut menyebutkan bahwa perusahaan wajib memberikan THR bagi karyawan yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih. Ini artinya, apabila karyawan dalam masa probation telah bekerja di perusahaan selama satu bulan atau lebih, karyawan tersebut tetap berhak untuk memperoleh THR.
Namun dalam praktiknya, penerapan gaji masa probation terkadang 50-80% dari UMR yang berlaku. Tujuannya sebagai jaminan terkait kinerja yang ditunjukkan calon karyawan atau untuk “mengikat” calon karyawan untuk mau bertahan di perusahaan. Tapi, banyak juga perusahaan yang sudah menerapkan gaji full UMR pada masa probation.
Demikian informasi mengenai aturan-aturan terkait probation yang bisa dijadikan panduan perusahaan. Kualitas, performa karyawan dalam masa probation, hingga kecocokan karyawan dengan budaya perusahaan merupakan tugas HRD. Bersama manajer, HRD mengevaluasi kinerja karyawan dan mengambil keputusan terkait keberlanjutan hubungan kerja.
Kini HRD bisa lebih fokus dalam melakukan penilaian kinerja karyawan dalam masa probation karena untuk urusan pengelolaan SDM bisa Anda serahkan pada Appsensi. Appsensi mendukung kebutuhan perusahaan, pemerintahan, dan UMKM.
Appsensi adalah aplikasi absensi online terpercaya berbasis mobile yang dilengkapi fitur-fitur bermanfaat untuk pengelolaan SDM dan payroll. Tertarik untuk mencoba menggunakan Appsensi? Atau jika Anda mempunyai pertanyaan seputar layanan Appsensi, jangan ragu untuk hubungi kami atau klik link ini untuk coba gratis selama 30 hari.