Hero Blog General

Apa itu Tukin? Definisi dan Penerapannya

September 23, 2022

Article by Nuritia Ramadhani

Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) berhak mendapatkan berbagai tunjangan diluar gaji pokok. Berbagai tunjangan tersebut akan menentukan besaran uang yang diterima atau take home pay. Tunjangan ini biasa disebut dengan Tukin. Tukin atau tunjangan kinerja akan berbeda sesuai dari golonngan ASN/PNS maupun kelas jabatan nya. Pada tahun 2022 terkait berita dan besaran tukin terkini di jakarta bisa Anda baca lebih lanjut pada artikel disini. Artikel ini akan membahas mengenai tukin, jenis-jenis tukin serta penerapannya di Indonesia. 

Penerapan-e-kinerja-untuk-institusi-dan-instansi-Anda-1

Key Take Points

  • Pegawan Negeri Sipil atau Aparatur Sipil Negara berhak mendapatkan tukin sesuai dengan kelas jabatan dan dari lingkungan kerja terkait
  • Tukin atau Tunjangan Kinerja adalah tunjangan yang diberikan oleh Pemerintah sesuai dengan jabatan dan hasil kinerjanya. 
  • Ada berbagai macam tunjangan selain tunjangan kinerja yang perlu diperhatikan selain berita terbaru dan updatenya

Definisi Tukin 

Tunjangan Kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada PNS dan ASN sesuai dengan jabatan dan hasil kinerjanya. Peraturan tunjangan kinerja yang diberikan akan berdasarkan hasil evaluasi jabatannya masing-masing. Evaluasi jabatan adalah sebuah proses penilaian jabatan secara sistematis dengan menggunakan berbagai kriteria faktor jabatan yang didasarkan oleh informasi jabatan dalam menentukan nilai jabatan serta kelas jabatan. 

Baca Juga: Aplikasi TPP (Perhitungan Tukin dan Tambahan Penghasilan Pegawai)

Ada beberapa faktor yang menentukan penilaian pemberian tukin yaitu:

  1. Penilaian Jabatan Struktural: Penelitian ini menggunakan faktor-faktor serta kriteria penilaian jabatan seperti ruang lingkup dan dampak yang berikan oleh PNS, pengaturan organisasi, wewenang penyeliaan dan manajerial, hubungan personal (sifat hubungan dan tujuan hubungan), kesulitan dalam pengarahan pekerjaan serta kondisi-kondisi lainnya
  2. Penilaian Jabatan Fungsional: Faktor-faktor yang menjadi penilaian dalam evaluasi jabatan ada bermacam-macam seperti pengetahuan, pengendalian, pedoman kerja, kompleksitas tugas, ruang lingkup dan dampak, hubungan personal, tujuan hubungan, persyaratan fisik dan lingkungan pekerjaan. 

Selain tukin, ada tunjangan-tunjangan lainnya yang diberikan oleh pemerintah untuk PNS atau ASN, yaitu:

Tunjangan Kinerja

Tunjangan kinerja atau tukin masing-masing kementerian/lembaga telah diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres). Besaran tukin berbeda-beda, tergantung jabatannya maupun instansi di mana para PNS bekerja.

Diketahui, tukin paling tinggi terdapat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Tukin PNS DJP diatur di dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015.

Tunjangan kinerja pegawai terbesar bagi PNS DJP yakni sebesar Rp 99,72 juta untuk level kelas jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 26. Sementara besaran tunjangan kinerja pegawai terendah yakni sebesar Rp 5.361.800 untuk jabatan paling rendah, yakni kelas jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.

Baca Juga: Bagaimana Penerapan E-Kinerja di Pemerintahan

Tunjangan Suami/Istri

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977, disebutkan PNS yang memiliki istri/suami berhak menerima tunjangan istri/suami sebesar 5% dari gaji pokoknya.

Sementara apabila suami dan istri sama-sama berprofesi sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok yang paling tinggi di antara keduanya.

Tunjangan Anak

Sama halnya seperti tunjangan suami/istri, tunjangan anak juga diberikan bagi para PNS. Di mana tunjangan anak diatur di dalam PP Nomor 7 Tahun 1977.

Besaran tunjangan anak ditetapkan yakni sebesar 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak.

Tunjangan anak diberikan bagi para PNS yang memiliki anak dengan umur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak memiliki penghasilan sendiri.

Tunjangan Makan

Besaran tunjangan makan para PNS diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019.

PMK No.32/2018 tersebut diterbitkan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 29 Maret 2018. Di mana PNS dengan golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35.000 per hari. Sementara Golongan III dapat Rp 37.000 per hari dan Golongan IV dapat Rp 41.000 per hari.

Tunjangan Jabatan

Tunjangan jabatan hanya diterima untuk PNS yang menduduki posisi tertentu dalam jenjang jabatan struktural karir PNS. Artinya, tunjangan ini hanya diberikan bagi PNS yang menduduki kelas jabatan eselon.

Pemberian tunjangan jabatan diatur dalam Perpres Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural. Besarannya yakni terendah Rp 360 ribu per bulan untuk eselon VA. Lalu berturut-turut Rp 490 ribu untuk IVB, Rp 540 ribu untuk IVAA. Kemudian tunjangan sebesar Rp 1,26 juta untuk IIIA, dan tertinggi Rp 5,5 juta untuk eselon IA.

Tunjangan Umum

Tunjangan Umum PNS adalah tunjangan yang diberikan kepada kelas atau calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.

Tunjangan umum diatur di dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil. Adapun besaran tunjangan umum yang diterima PNS yakni, 

  • Golongan PNS IV mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp 190 ribu, 
  • Golongan PNS III mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp 185 ribu 
  • Golongan PNS II mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp 180 ribu, dan 
  • Golongan PNS I mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp 175 ribu.

Baca Juga: Pengaruh Perbedaan Pangkat dan Golongan PNS

3 Unsur Penilaian Tukin

Ada tiga unsur penilaian agar pegawai dapat menerima tunjangan kinerja yaitu berdasarkan absensi elektronik atau kehadiran, kinerja atau capaian kerja, dan disiplin pegawai. Dari hasil penilaian ini, para pegawain negeri sipil atau apratur sipil negara akan mendapatkan besaran tukin yang diterima secara berbeda-beda tergantung pada hasil baca evaluasinya.

Perhitungan Tukin Lebih Akurat Dengan Appsensi

Perhitungan tukin umumnya membutuhkan waktu yang cukup lama untuk mengolah datanya, sehingga tidak jarang bagian kepegawaian akan kesulitan untuk baca hasil dari data tersebut. Selain itu, bagian personalia atau biro SDM perlu memperhatikan laporan hasil kinerja untuk mengevaluasi hasil kerjanya dan menentukan besaran tukin yang akan diterima. Untuk itu diperlukan aplikasi perhitungan tukin yang dapat membantu bagian SDM dalam mengolah berbagai data untuk keperluan perhitungan tukin, mulai dari absnensi, payroll hingga laporan hasil kinerjanya.

Appsensi sebagai aplikasi kehadiran online memiliki berbagai fitur untuk menjawab kebutuhan perhitungan tukin Pemerintah. Mulai dari fitur attendance, fitur activity, geofencing zone, payroll dan lainnya yang dapat disesuaikan untuk membuat laporan E-Kinerja dan perhitungan TPP.

Data absensi online Appsensi terintegrasi dengan sistem existing HR mulai dari Master Data Karyawan, Kustomisasi Laporan, Persetujuan dan lain sebagainya. Kami dapat memberika solusi dashboard e-kinerja dan e-tpp untuk instansi dan lembaga Anda copyright dan pembuatan dashboard ini sesuai dengan arahan dan peraturan dari BKN, Kemenpan dan regulasi Pemerintah daerah.

Perhitungan Elektronic TPP dengan media Appsensi menjadi lebih mudah, otomatis dan transparan. Mengelola data evaluasi kerja karyawan menjadi lebih hemat waktu dan tidak terlalu memakan biaya berlebih.

Baca Juga: Berikut Jenis – Jenis Tunjangan PNS

Nuritia Ramadhani

Content Manager

Artikel Terkait

Top Artikel

Tulis Komentar

Nama

Email

Komentar

TOC Icon