Hero Blog General

UMKM adalah: Pelajari Pengertian, Ciri, dan Perannya

Oktober 17, 2023

Article by Aprilia

UMKM adalah singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. UMKM merupakan bagian dari praktik perdagangan di kalangan masyarakat yang turut andil dalam roda penggerak perekonomian negara.

Meskipun usahanya relatif kecil dibandingkan dengan perusahaan-perusahaan besar, UMKM memiliki peran yang sangat penting dalam menciptakan lapangan kerja, mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, dan mendukung perkembangan komunitas.

UMKM adalah: Pelajari Pengertian, Ciri, dan Perannya

Key Takeaways

  • UMKM adalah sekelompok bisnis skala kecil hingga menengah yang beroperasi di berbagai sektor ekonomi.
  • Ciri-ciri UMKM adalah skala operasionalnya relatif kecil, memiliki anggota tim lebih kecil, aset yang terbatas, omzet yang lebih rendah dibanding perusahaan besar, komoditi yang fleksibel, dan tempat usaha yang tidak menetap.
  • Kriteria usaha mikro UMKM adalah usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
  • UMKM adalah sumber utama pertumbuhan ekonomi lokal maupun nasional.

Dengan pemahaman yang lebih baik tentang peran UMKM dalam perekonomian, kita dapat mengapresiasi kontribusi yang diberikan. Selain itu, juga dapat memahami pentingnya UMKM bagi perekonomian negara.

Artikel ini akan menggali lebih dalam tentang pengertian, ciri-ciri, dan peran penting UMKM dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan perkembangan sosial. Selain itu, juga akan membahas tantangan yang dihadapi oleh UMKM dan inisiatif yang dapat diambil untuk mendukung kesuksesan UMKM.

Pengertian UMKM

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), pengertian UMKM adalah sebuah perusahaan skala kecil yang dimiliki dan dikelola oleh seseorang atau sekelompok kecil orang, dengan jumlah kekayaan dan pendapatan tertentu.

Tidak semua usaha dapat dikategorikan sebagai UMKM. Penggolongan UMKM berdasarkan besaran omzet yang didapat per tahun, jumlah aset atau kekayaan, dan jumlah karyawan yang dipekerjakan.

Maksimal omzet usaha mikro sebesar Rp300 juta dengan jumlah aset maksimal Rp50 juta di luar bangunan dan tanah. Contoh usaha mikro, yakni warung kelontong, tukang pangkas rambut, penjual ayam bakar dan pecel lele, warung kopi, dan sebagainya.

Pengertian UMKM

Secara umum, UMKM adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada sekelompok bisnis dengan skala kecil hingga menengah yang beroperasi di berbagai sektor ekonomi dengan menggunakan parameter, seperti jumlah karyawan, omzet tahunan, dan aset.

UMKM mencakup perusahaan dengan karyawan kurang dari 250 orang dan omset tahunan yang tidak melebihi batas tertentu. Meskipun batasan ini bervariasi, inti dari UMKM tetap sama, yaitu bisnis dengan skala yang lebih kecil dan sumber daya terbatas.

Ciri-Ciri UMKM

UMKM memiliki sejumlah ciri yang membedakannya dari perusahaan besar. Pertama, skala operasional mereka relatif kecil, yang berarti bahwa mereka seringkali memiliki tim yang lebih kecil, aset yang terbatas, dan omzet yang lebih rendah dibandingkan dengan perusahaan besar. UMKM juga sering kali didirikan oleh individu atau kelompok kecil, yang memiliki jiwa pengusaha, berani, dan inovatif.

Selain itu, fleksibilitas adalah salah satu ciri khas UMKM. Mereka dapat lebih cepat menyesuaikan diri dengan perubahan pasar dan permintaan pelanggan karena struktur organisasi yang lebih sederhana dan kurangnya birokrasi. Itu sebabnya komoditi atau jenis barang yang mereka tawarkan tidak tetap, dapat berganti sewaktu-waktu. Kemampuan ini memungkinkan UMKM untuk bersaing dalam pasar yang berubah dengan cepat.

Baca juga: IKM adalah Industri Kecil Menengah, Kenali 7 Perbedaan IKM dan UKM

Kriteria UMKM di Indonesia

Pemerintah telah mengatur klasifikasi dan definisi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2021, UMKM dikelompokkan berdasarkan parameter modal usaha dan hasil penjualan tahunan yang mereka miliki.

1. Usaha Mikro

Kriteria UMKM dengan jenis usaha mikro merujuk pada usaha produktif milik perorangan atau badan usaha perorangan yang memenuhi syarat sesuai Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008.

Bisnis ini menggunakan modal usaha hingga maksimal satu miliar rupiah, tanpa memperhitungkan nilai tanah dan bangunan tempat usaha, dan memiliki hasil penjualan tahunan hingga dua miliar rupiah. Biasanya, memiliki kurang dari 10 karyawan dan merupakan bisnis dengan skala paling kecil. Contoh umumnya adalah pedagang kaki lima, penjahit kecil, dan warung kelontong.

Kriteria UMKM di Indonesia

2. Usaha Kecil

Kriteria UMKM dengan jenis usaha kecil merupakan usaha ekonomi produktif yang beroperasi secara mandiri. Usaha ini dijalankan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, baik secara langsung maupun tidak langsung. Selain itu, memenuhi syarat sebagai usaha kecil sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008.

Modal usaha yang digunakan oleh usaha kecil berkisar lebih dari satu miliar rupiah hingga maksimal lima miliar rupiah, tanpa memasukkan nilai tanah dan bangunan tempat usaha, dan memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari dua miliar rupiah hingga maksimal lima belas miliar rupiah.

Biasanya, usaha kecil memiliki 10 hingga 50 karyawan. Bisnis jenis ini mungkin sudah memiliki beberapa tingkat organisasi yang lebih formal. Contohnya adalah restoran keluarga, bengkel otomotif, atau toko pakaian.

3. Usaha Menengah

Kriteria UMKM dengan jenis usaha menengah adalah usaha produktif milik orang yang berdiri sendiri dan tidak terkait sebagai anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki dari usaha kecil atau usaha besar. UMKM yang tergolong dalam usaha menengah harus memenuhi syarat berdasarkan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan mereka.

Modal usaha yang digunakan oleh usaha menengah berkisar lebih dari lima miliar rupiah hingga maksimal sepuluh miliar rupiah, tanpa memasukkan nilai tanah dan bangunan tempat usaha, dan memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari lima belas miliar rupiah hingga maksimal lima puluh miliar rupiah.

Usaha menengah biasanya memiliki 51 hingga 250 karyawan. Jenis usaha ini lebih besar dalam skala dan kompleksitas dibandingkan dengan usaha mikro dan usaha kecil. Contoh usaha menengah bisa berupa pabrik makanan, perusahaan konstruksi kecil, atau produsen barang-barang konsumen.

Baca juga: Ketahui Jenis-Jenis Industri Kreatif di Indonesia

Peran UMKM dalam Perekonomian Negara

Peran UMKM dalam perekonomian sangat signifikan. UMKM adalah sumber utama pertumbuhan ekonomi lokal dan nasional. Dengan menciptakan lapangan kerja, UMKM membantu mengurangi tingkat pengangguran dan memberikan peluang kerja bagi masyarakat. Hal ini pada gilirannya meningkatkan tingkat konsumsi dan pertumbuhan ekonomi.

Selain itu, UMKM adalah pemain peran penting dalam menciptakan inovasi. Sebagai bisnis yang lebih fleksibel, mereka cenderung lebih inovatif dalam mengeksplorasi solusi baru dan menghadapi tantangan. Inovasi ini dapat berpengaruh positif terhadap perkembangan teknologi dan metode bisnis dalam berbagai sektor.

UMKM juga berperan dalam mempromosikan perkembangan komunitas lokal. Mereka sering kali berhubungan erat dengan komunitas tempat mereka beroperasi, dan mereka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

UMKM adalah penggerak untuk pengembangan infrastruktur dan sumber daya di daerah tertentu. Selain itu, peran lain UMKM adalah penggerak perekonomian negara. UMKM membantu negara dalam meningkatkan usaha ekonomi produktif.

Dibalik glamor dan ketenaran perusahaan-perusahaan raksasa yang mendominasi pemberitaan ekonomi, terdapat sekumpulan bisnis yang beroperasi dengan skala yang jauh lebih kecil namun memiliki dampak yang tak kalah besar dalam dunia bisnis dan perekonomian. Mereka adalah Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, yang lebih dikenal dengan singkatan UMKM.

UMKM adalah tulang punggung ekonomi Republik Indonesia yang kadang terlupakan. Meskipun ukurannya mungkin kecil dibandingkan dengan perusahaan-perusahaan besar, UMKM memegang peran krusial dalam menciptakan lapangan kerja, mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, dan mendukung perkembangan komunitas.

Pengelolaan Karyawan Lebih Mudah dengan Appsensi

Karena skalanya yang tergolong kecil, beberapa UMKM terkadang belum memiliki sistem yang terorganisir. Beberapa UMKM cenderung lebih fokus pada bagian produksi, sehingga bagian lain, seperti pengelolaan karyawan menjadi terlewatkan.

Untuk mengatasi hal ini, para pelaku UMKM bisa memanfaatkan Appsensi. Appsensi merupakan aplikasi yang memberikan kemudahan untuk mengelola bisnis, mulai dari pengelolaan gaji karyawan, pendataan absensi online karyawan, hingga pengevaluasi kinerja dan kemampuan karyawan secara sistematis dan otomatis. Dengan Appsensi, Anda tidak perlu khawatir bisnis Anda menjadi terhambat.

Ingin mencoba sendiri kemudahan-kemudahan yang ditawarkan Appsensi? Kunjungi website Appsensi untuk mengetahui lebih lanjut mengenai fitur-fitur unggulan Appsensi.

Aprilia

Human Resources Consultant

Artikel Terkait

Top Artikel

Tulis Komentar

Nama

Email

Komentar

TOC Icon