Hero Blog General

Memahami Tenaga Outsourcing di Instansi Pemerintah

Juni 13, 2023

Article by Marketing Appsensi

Penggunaan pekerja outsourcing di instansi pemerintah memiliki perbedaan dengan karyawan outsourcing di perusahaan swasta. Apa saja bedanya? Temukan dalam artikel ini.

Key Takeaways

  • Tenaga honorer adalah sebutan untuk tenaga outsourcing yang digunakan pada instansi pemerintah.
  • Regulasi tentang tenaga outsourcing ada pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dsb.

Penggunaan tenaga outsourcing dalam instansi pemerintah sudah sering kita temui, definisi yang umum kita ketahui adalah penggunaan istilah tenaga honorer sebagai tenaga alih daya layaknya di perusahaan swasta.

Namun, merujuk pada peraturan pemerintah terbaru, ada sedikit perubahan definisi yang harus kita ketahui terkait tenaga honorer (tenaga alih daya) dan tenaga outsourcing secara umum.

Seperti apa perbedaannya?

Perbedaan Tenaga Honorer dan Tenaga Outsourcing

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2012 tentang Sistem Penghasilan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, tenaga honorer adalah seseorang yang bekerja sebagai tenaga kerja di lingkungan instansi pemerintah, namun bukan sebagai pegawai negeri sipil (PNS) atau pejabat negara lainnya.

Tenaga honorer biasanya dipekerjakan dengan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu.

Mereka tidak memiliki hak-hak seperti pegawai negeri sipil, seperti tunjangan, jaminan sosial, atau jaminan pensiun. Biasanya, gaji tenaga honorer lebih rendah daripada pegawai negeri sipil dengan jabatan dan kualifikasi yang sama.

Sedangkan definisi tenaga outsourcing menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tidak secara khusus memberikan definisi mengenai tenaga outsourcing.

Namun, dalam pasal 64 ayat (1) disebutkan bahwa pengguna jasa dapat memperoleh pekerja dari penyedia jasa penempatan tenaga kerja. Pekerja yang diperoleh melalui penyedia jasa penempatan tenaga kerja tersebut dapat disebut sebagai tenaga outsourcing atau tenaga kerja kontrak.

Dalam praktiknya, tenaga outsourcing atau tenaga kerja kontrak adalah seseorang yang dipekerjakan oleh perusahaan penyedia jasa untuk bekerja pada perusahaan pengguna jasa.

Tenaga outsourcing biasanya dipekerjakan untuk jangka waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu, dan gaji mereka dibayar oleh perusahaan penyedia jasa. Perusahaan pengguna jasa hanya membayar biaya jasa penyediaan tenaga kerja kepada perusahaan penyedia jasa.

Namun, definisi kedua istilah ini bisa saja berubah terkait adanya perumusan peraturan baru yang akan diatur oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah untuk menentukan status kepegawaian pegawai non-ASN (non-PNS, non-PPPK, dan eks-Tenaga Honorer Kategori II) paling lambat 28 November 2023.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Tjahjo Kumolo agar kejelasan terkait tenaga honorer yang tidak memenuhi kualifikasi saat mengikuti seleksi CPNS bisa segera diputuskan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Tjahjo Kumolo juga menegaskan bahwa tenaga honorer bukan dihilangkan dari instansi pemerintah melainkan akan diganti dengan tenaga outsourcing. Tenaga honorer yang dimaksud termasuk pegawai non-ASN yang telah menjadi tenaga honorer di instansi pemerintah saat ini.

Baca juga: Cara Tepat Memilih Jasa Outsourcing untuk Perusahaan Anda

Peraturan Penggunaan Tenaga Outsourcing di Instansi Pemerintah

Penggunaan tenaga outsourcing di instansi pemerintah diatur dalam beberapa undang-undang, di antaranya:

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

Undang-Undang ini mengatur tentang rekrutmen, pengangkatan, dan pengelolaan PNS di instansi pemerintah. Pasal 92 ayat (1) menyatakan bahwa pekerjaan dalam lingkup pekerjaan aparatur sipil negara (ASN) tidak boleh dilakukan oleh pihak lain yang bukan PNS kecuali diatur dalam undang-undang.

2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

Undang-Undang ini mengatur tentang penyelenggaraan pelayanan publik di Indonesia. Pasal 55 ayat (1) menyatakan bahwa penggunaan tenaga kerja di lembaga pemerintah harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPP-PK) di Lingkungan Instansi Pemerintah

Peraturan ini mengatur tentang penggunaan PPP-PK yang termasuk di dalamnya adalah tenaga outsourcing di instansi pemerintah. Peraturan ini menyatakan bahwa penggunaan PPP-PK harus memenuhi persyaratan tertentu, seperti pekerjaan yang memang tidak dapat dilakukan oleh PNS atau pekerjaan yang sifatnya sementara.

4. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Kriteria dan Tata Cara Penggunaan Pegawai Tidak Tetap pada Instansi Pemerintah

Keputusan ini memberikan kriteria dan tata cara penggunaan pegawai tidak tetap, termasuk tenaga outsourcing di instansi pemerintah. Salah satu kriteria penggunaan pegawai tidak tetap adalah pekerjaan yang bersifat sementara atau musiman.

Peraturan-peraturan tersebut bertujuan untuk mengatur penggunaan tenaga outsourcing di instansi pemerintah agar dapat berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan tidak menimbulkan pelanggaran hak-hak tenaga kerja.

Baca juga: Kelebihan dan Kekurangan Outsourcing untuk Perusahaan dan Tenaga Kerja

Keuntungan dan Kerugian Penggunaan Tenaga Honorer (Outsourcing atau Alih Daya)

Keuntungan dan Kerugian Penggunaan Tenaga Honorer (Outsourcing atau Alih Daya)

Sama dengan yang terjadi pada perusahaan swasta, penggunaan tenaga kerja outsourcing dalam pemerintahan juga memiliki keuntungan dan kerugian.

Keuntungan Penggunaan Pekerja Outsourcing

  1. Fleksibilitas dalam pengelolaan tenaga kerja. Instansi pemerintah dapat mengurangi jumlah pegawai tetap dan meningkatkan penggunaan tenaga kerja tidak tetap untuk mengatasi fluktuasi kebutuhan tenaga kerja.
  2. Menghemat biaya operasional. Penggunaan tenaga outsourcing dapat menghemat biaya operasional karena perusahaan outsourcing yang bertanggung jawab atas gaji, tunjangan, dan fasilitas karyawan.
  3. Mengurangi risiko hukum. Perusahaan outsourcing yang bertanggung jawab atas tenaga kerja yang disediakan, sehingga risiko hukum yang terkait dengan tenaga kerja dapat diminimalkan.

Kerugian Penggunaan Pekerja Outsourcing

  1. Kurangnya tanggung jawab sosial. Perusahaan outsourcing lebih fokus pada keuntungan bisnis dan kurang memperhatikan aspek tanggung jawab sosial, seperti perlindungan tenaga kerja, kesejahteraan karyawan, dan hak-hak tenaga kerja.
  2. Kualitas tenaga kerja yang kurang baik. Tenaga kerja outsourcing cenderung memiliki kualitas yang lebih rendah dibandingkan dengan PNS atau karyawan tetap lainnya, karena mereka tidak mendapatkan pelatihan dan pengembangan yang memadai.
  3. Potensi konflik industri. Penggunaan tenaga outsourcing dapat memicu konflik industri dengan karyawan tetap atau serikat pekerja yang merasa tidak adil karena adanya perbedaan dalam upah, tunjangan, dan fasilitas kerja.
  4. Ketidakpastian masa depan tenaga kerja. Tenaga kerja outsourcing tidak memiliki jaminan untuk masa depan pekerjaan, sehingga mereka rentan terhadap pengangguran dan ketidakpastian dalam penghasilan.

Baca juga: Mengenal Sistem Outsourcing yang Sedang Ramai Dibicarakan

Upaya Pengawasan yang Dapat Dilakukan

Berikut adalah beberapa hal yang dapat dilakukan untuk upaya pengawasan dan pengendalian penggunaan tenaga outsourcing di instansi pemerintah:

  1. Menerapkan aturan yang jelas dan tegas mengenai penggunaan tenaga outsourcing, termasuk dalam hal penentuan kualifikasi, jumlah, dan masa kontrak tenaga outsourcing.
  2. Melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap kinerja tenaga outsourcing dan perusahaan outsourcing yang digunakan, serta memastikan bahwa tenaga outsourcing memenuhi kriteria yang ditetapkan.
  3. Melakukan peninjauan ulang terhadap kontrak dengan perusahaan outsourcing, termasuk dalam hal upah, tunjangan, dan fasilitas kerja, serta memastikan bahwa perusahaan outsourcing memenuhi kewajibannya sesuai dengan kontrak yang telah ditetapkan.
  4. Menjalin komunikasi yang baik dengan karyawan outsourcing dan serikat pekerja, serta memberikan perlindungan dan hak yang sama seperti karyawan tetap lainnya.
  5. Menyediakan pelatihan dan pengembangan untuk tenaga outsourcing guna meningkatkan kualitas dan keterampilan mereka.

Penjabaran di atas adalah hal-hal yang perlu Anda ketahui tentang penggunaan tenaga outsourcing pada instansi pemerintahan. Namun, tahukah Anda jika Anda juga bisa menerapkan pengelolaan terbaik untuk karyawan Anda layaknya yang dilakukan pemerintah?

Appsensi adalah aplikasi yang dapat membantu Anda dalam pengelolaan karyawan secara lebih mudah dan lebih efektif. Berbagai fitur, seperti mobile attendance, payroll, dan earned wage access. Penasaran dengan fitur-fitur Appsensi? Jadwalkan demo aplikasi untuk Anda di sini.

Marketing Appsensi

HR Software Solutions

Artikel Terkait

Top Artikel

Artikel Terkait

TOC Icon