Hero Blog General

Pahami Lebih Jauh Apa Itu Honorer dan Berapa Kisaran Gajinya

April 28, 2023

Article by Marketing Appsensi

Istilah tenaga honorer sebenarnya cukup populer di kalangan pekerja. Tenaga honorer ini ada di hampir semua bidang pekerjaan. Banyak yang mengartikan bahwa tenaga honorer itu sama saja dengan karyawan kontrak dengan perjanjian kerja tertentu. Tapi benarkah demikian?

Artikel ini akan mencoba mengupas serba serbi seputar tenaga honorer, mulai dari ruang lingkupnya hingga berapa kisaran gaji yang akan didapatkan. Jadi, jangan lupa untuk simak artikel ini hingga akhir!

Key Takeaways:

  • Tenaga honorer atau disebut juga dengan pegawai honorer adalah mereka yang bekerja dengan status kepegawaian sementara. Seorang pegawai honorer tidak akan mendapat gaji, melainkan hanya berupa honor atas pekerjaan yang telah dilakukan selama periode kontrak.
  • Menurut PP Nomor 56 Tahun 2012, tenaga honorer adalah pegawai yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian ataupun pejabat lainnya di dalam pemerintahan agar dapat melakukan tugas tertentu dalam instansi pemerintahan.

Kenali Siapa Itu Pegawai Honorer

Pegawai honorer adalah seorang karyawan yang bekerja pada suatu instansi atau lembaga pemerintah maupun swasta, tetapi status kepegawaian mereka tidak diangkat secara resmi melalui proses seleksi dan perekrutan yang ketat seperti pegawai tetap.

Mereka biasanya dipekerjakan untuk jangka waktu tertentu atau bahkan tidak memiliki kontrak kerja sama sekali.

Menurut PP Nomor 56 Tahun 2012, tenaga honorer merupakan pegawai yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian ataupun pejabat lainnya di dalam pemerintahan agar dapat melakukan tugas tertentu dalam instansi pemerintahan.

Dalam beberapa kasus, pegawai honorer dipekerjakan untuk mengisi kekosongan posisi atau memenuhi kebutuhan sementara organisasi, atau untuk mengejar efisiensi anggaran.

Jenis Tenaga Honorer di Inonesia

Di Indonesia, terdapat beberapa jenis tenaga honorer atau pegawai tidak tetap yang dapat dipekerjakan oleh pemerintah daerah atau instansi pemerintah lainnya, antara lain:

1. Honorer Kategori 1 (K1)

Honorer K1 adalah tenaga honorer yang dipekerjakan pada jabatan fungsional tertentu yang mempunyai kemampuan atau keahlian khusus.

Tenaga honorer jenis ini dipekerjakan pada jabatan tertentu dan memperoleh gaji atau honorarium sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Honorer Kategori 2 (K2)

Honorer K2 adalah tenaga honorer yang dipekerjakan pada jabatan non-fungsional yang tidak memerlukan kemampuan atau keahlian khusus.

Tenaga honorer jenis ini biasanya dipekerjakan pada jabatan-jabatan seperti tenaga kebersihan, keamanan, atau administrasi.

3. Tenaga Kontrak

Tenaga kontrak adalah tenaga kerja yang dipekerjakan dengan status kontrak, yaitu pekerjaan dengan waktu tertentu dan tugas yang telah ditetapkan oleh pemerintah atau instansi pemerintah lainnya.

4. Tenaga Sukarela

Tenaga sukarela adalah tenaga kerja yang bekerja secara sukarela tanpa menerima upah atau honorarium. Tenaga sukarela biasanya bekerja untuk kepentingan masyarakat atau instansi pemerintah lainnya.

Perbedaan Tenaga Honorer, PPPK, dan PNS

Tenaga Honorer, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah tiga jenis karyawan atau tenaga kerja di sektor publik di Indonesia. Berikut adalah perbedaan antara ketiganya:

1. Status Karyawan:

  • Tenaga Honorer: Tenaga honorer adalah karyawan yang dipekerjakan oleh pemerintah dengan status non-PNS dan tidak memiliki jaminan sosial serta tunjangan yang sama dengan PNS.
  • PPPK: PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yang merupakan karyawan pemerintah yang dipekerjakan dengan status kontrak dan diberikan hak-hak dan tunjangan yang sama dengan PNS.
  • PNS: PNS adalah Pegawai Negeri Sipil, yaitu karyawan yang dipekerjakan oleh pemerintah dengan status permanen dan memiliki hak-hak serta tunjangan yang terjamin oleh negara.

2. Proses Penerimaan Karyawan:

  • Tenaga Honorer: Penerimaan tenaga honorer dilakukan secara langsung oleh instansi pemerintah terkait tanpa melalui proses seleksi yang ketat seperti PPPK dan PNS.
  • PPPK: Proses penerimaan PPPK dilakukan melalui seleksi yang ketat dan terbuka untuk umum. PPPK juga diberikan masa percobaan sebelum status kerjanya diperbarui.
  • PNS: Proses penerimaan PNS dilakukan melalui seleksi yang ketat dengan berbagai tahapan seperti ujian tertulis, psikotes, wawancara dan lainnya.

3. Jaminan Sosial dan Tunjangan:

  • Tenaga Honorer: Tidak memiliki jaminan sosial dan tunjangan yang sama dengan PNS dan PPPK.
  • PPPK: Diberikan jaminan sosial dan tunjangan yang sama dengan PNS.
  • PNS: Diberikan jaminan sosial dan tunjangan yang terjamin oleh negara, seperti tunjangan keluarga, kesehatan, pensiun, dan lainnya.

Baca juga: Pengaruh Perbedaan Pangkat dan Golongan PNS

Syarat Menjadi Tenaga Honorer

Syarat menjadi pegawai honorer dapat bervariasi tergantung pada instansi atau lembaga yang bersangkutan. Meskipun begitu, secara umum, berikut adalah beberapa syarat umum untuk menjadi pegawai honorer:

  1. Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Memiliki kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan oleh instansi atau lembaga yang bersangkutan.
  3. Memiliki kemampuan dan keterampilan yang dibutuhkan oleh instansi atau lembaga yang bersangkutan.
  4. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 60 tahun.
  5. Tidak sedang terikat sebagai pegawai tetap di instansi atau lembaga lain.
  6. Tidak memiliki catatan kriminal atau catatan buruk lainnya.

Namun, penting untuk diingat bahwa merujuk pada status kepegawaian, status pegawai honorer hanya bersifat sementara dan tidak menjamin pengakuan sebagai pegawai tetap.

Oleh karena itu, Anda harus memperhatikan syarat-syarat untuk menjadi pegawai tetap jika Anda ingin memiliki stabilitas kerja jangka panjang.

Bisakah Honorer Menjadi Aparatur Sipil Negara?

Setelah mengetahui berbagai syarat pegawai honorer, maka sering muncul pertanyaan, “apakah seorang pegawai honorer pada akhirnya bisa naik jabatan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN)?”

Jawabannya, bisa saja. Seorang pegawai honorer juga bisa diangkat menjadi ASN dengan mekanisme tertentu yang diatur dalam instansi pemerintah. Apabila memenuhi syarat, pegawai honorer bisa naik menjadi ASN.

Pemerintah pusat biasanya akan membuka seleksi calon ASN setiap tahunnya. Seleksi calon ASN ini terdiri dari seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan calon pegawai negeri sipil (CPNS). Momen ini bisa dimanfaatkan bagi semua pegawai honorer untuk mencoba ikut seleksi.

Contoh Pekerjaan Tenaga Honorer

Ketika mendengar istilah honorer, banyak yang langsung berpikiran bahwa tenaga honorer biasanya hanya mengisi posisi sebagai “guru”. Padahal, menjadi tenaga honorer sebenarnya bisa menempati semua sektor pekerjaan.

Contoh Pekerjaan Tenaga Honorer

Berikut ini adalah beberapa sektor yang dapat Anda pilih jika ingin menjadi tenaga honorer.

  1. Tenaga pengajar: Guru honorer, dosen, maupun tenaga pengajar lain yang bekerja di institusi pendidikan.
  2. Petugas administrasi: Petugas administrasi di pemerintahan, swasta, atau lembaga non-profit. Misalnya menjadi pejabat tata usaha negara.
  3. Tenaga kesehatan: Bukan tidak mungkin bagi tenaga honorer untuk bekerja di instansi kesehatan seperti di rumah sakit maupun puskesmas.
  4. Tenaga teknisi: Seorang tenaga honorer pun dapat bekerja sebagai teknisi di industri, pabrik, atau perusahaan teknologi.
  5. Tenaga perpustakaan: Tenaga honorer biasanya juga banyak yang bekerja sebagai pengelola perpustakaan di instansi pemerintah atau perguruan tinggi.

Gaji Seorang Tenaga Honorer

Seorang pegawai honorer sebenarnya telah memiliki perjanjian kerja dan melaksanakan tugas berdasarkan perjanjian kerja yang telah disepakati.

Ketentuan mengenai gaji honorer sudah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Tahun 2003 yang tercantum dalam Undang-undang Hak Cipta.

Diketahui, karyawan dengan status honorer hanya mendapatkan upah sekitar Rp500 ribu hingga Rp1 juta saja. Pada beberapa daerah bahkan gaji tenaga kerja honorer hanya sebesar Rp300 ribu.

Meski demikian, hingga saat ini masih banyak pegawai honorer yang gajinya ditentukan oleh instansi dan tidak sesuai dengan peraturan.

Pasalnya, yang memiliki kewenangan untuk menentukan gaji pegawai honorer adalah instansi yang merekrut pegawai tersebut berdasarkan alokasi anggaran dalam satuan kerja.

Jika berdasarkan alokasi anggaran tidak ada cukup dana, maka gaji honorer pun akan semakin kecil.

Kini Pekerjaan Jadi Semakin Mudah dengan Fitur Canggih Appsensi

Menjadi honorer itu tidaklah mudah. Dengan beban kerja yang besar, gaji yang dibayarkan pun tidak sebesar pegawai kontrak. Oleh karena itu, instansi selayaknya memberi kemudahan bagi mereka paling tidak dari segi layanan.

Salah satu layanan yang dapat membantu pekerjaan adalah presensi online otimatis dan payroll. Untungnya kedua hal ini bisa Anda dapatkan di aplikasi Appsensi.

Bahkan, aplikasi Appsensi juga menyediakan fitur Earn Wage Access yang dapat membantu Anda mengelola keuangan secara mandiri.

Dapatkan informasi lebih lengkap tentang Appsensi melalui website resmi kami.

Marketing Appsensi

HR Software Solutions

Artikel Terkait

Top Artikel

TOC Icon