Sistem kerja outsourcing menurut UU Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 64 tentang ketenagakerjaan, outsourcing merujuk kepada penyebutan bagi perusahaan yang menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain dengan perjanjian pemborongan yang dibuat secara tertulis.
Key Takeaways
- Outsourcing adalah penggunaan tenaga kerja dari perusahaan lainnya melalui perjanjian tertulis dengan sistem kontrak yang jelas dan sesuai regulasi.
- Sebelum memanfaatkan sistem outsourcing perusahaan perlu mempelajari berbagai regulasi dan aturan terkait SDM atau buruh yang dipekerjakannya.
Sistem kerja outsourcing kini kembali ramai dibicarakan oleh masyarakat karena kemunculannya kembali melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerja disahkan oleh Presiden Joko Widodo di akhir tahun 2022 kemarin.
Namun, apakah Anda sudah mengenal apa itu sebenarnya sistem kerja outsourcing?
Melalui artikel ini, kita akan membahas lebih dalam tentang apa itu jasa outsourcing, perusahaan outsourcing, karyawan outsourcing (alih daya), dan jenis pekerjaan apa saja yang bisa Anda alih daya-kan kepada tenaga kerja outsourcing.
Tentu saja pembahasan kita akan berfokus pada bagaimana outsourcing dapat membantu perusahaan Anda semakin berkembang.
Jika tertarik mengetahui informasinya, silahkan baca artikel berikut ini hingga selesai.
Perlukah Anda Menggunakan Tenaga Kerja Outsourcing?
Mari kita mulai artikel ini dengan membahas tentang apakah Anda membutuhkan jasa outsourcing dalam bisnis Anda.
Jika melihat dari sejarah tentang jasa outsourcing, awal mula kemunculannya adalah ketika tahun 1980-an perusahaan-perusahaan besar di Amerika Serikat mulai memindahkan proses manufaktur mereka ke negara yang tenaga kerjanya bisa dibayar dengan upah yang lebih murah seperti Meksiko dan China.
Hal ini dilakukan karena Amerika Serikat mulai mendapatkan tekanan dari pesaing yang dapat menyuplai barang dengan harga yang lebih murah.
Jika saat ini perusahaan Anda memiliki masalah yang sama, jasa outsourcing mungkin bisa jadi pilihan Anda.
Baca juga: Panduan Lengkap tentang Menghitung Gaji Outsourcing
Sistem Kerja Outsourcing
Jika Anda melanjutkan membaca hingga bagian ini, maka bisa dipastikan bahwa Anda memang tertarik untuk memanfaatkan karyawan outsourcing. Namun, sebelum Anda melangkah lebih jauh seiring dengan kemajuan zaman, karyawan outsourcing terutama di Indonesia tidak bisa semerta-merta Anda manfaatkan seperti yang dilakukan oleh Amerika di tahun 1980-an.
Saat ini, karyawan outsourcing telah diatur oleh regulasi-regulasi dari pemerintah yang melindungi setiap hak, sistem kerja, jenis pekerjaan, perjanjian kerja dan lain sebagainya.
Salah satu pasal yang mengaturnya adalah Pasal 66 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Pengertian Karyawan Outsourcing Menurut Pasal 66 UU Ketenagakerjaan
Pada Pasal 66 UU ketenagakerjaan disebutkan bahwa outsourcing dalam konteks ketenagakerjaan mengacu pada praktik penggunaan pekerja oleh suatu perusahaan dari perusahaan (alih daya) outsourcing atau penyedia jasa tenaga kerja. Dalam praktik ini, perusahaan (alih daya) outsourcing menyediakan pekerja untuk bekerja di perusahaan klien atau pelanggan mereka. Pekerja ini sering disebut sebagai pekerja outsourcing atau pekerja kontrak.
Jenis Pekerjaan untuk Perusahaan Penyedia Jasa atau Perusahaan Outsourcing
Dengan berbagai definisi di atas dan melihat dari sejarah terbentuknya sistem ini, tidak bisa dipungkiri akan terjadi banyak kontroversi yang akan timbul.
Untuk mengatasi hal tersebut, Anda sebagai pengusaha sebaiknya memahami bahwa tidak semua pengalihan pekerjaan bisa dilakukan kepada perusahaan penyedia jasa.
Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Ketenagakerjaan No. 19 Tahun 2012, pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh merupakan kegiatan jasa penunjang atau yang tidak berhubungan langsung dengan bisnis inti perusahaan.
Artinya, pada perusahaan pembuatan meja kayu, jasa pekerja atau buruh outsourcing tidak boleh digunakan untuk terlibat dalam proses produksi meja karena pekerjaan harus terpisah dengan kegiatan utama bisnis.
Lain halnya dengan perusahaan penyedia kursus. Saat mereka membutuhkan meja kayu maka mereka bisa melakukan perjanjian pemborongan dengan perusahaan penyediaan jasa pekerja pengrajin meja kayu.
Pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan pengguna jasa atau perusahaan pemberi kerja wajib didasari perjanjian kerja baik baik antar perusahaan ataupun antara perusahaan alih daya dengan pekerja.
Untuk mempermudah Anda dalam memahami pekerjaan apa saja yang bisa dikerjakan oleh perusahaan outsourcing. Berikut adalah daftarnya berdasarkan Pasal 66A tentang Pembatasan Penggunaan Tenaga Kerja oleh Perusahaan Outsourcing:
- Pelayanan pelanggan dan dukungan teknis
- Pengolahan data dan administrasi
- Keuangan dan akuntansi
- Pengembangan perangkat lunak dan aplikasi
- Desain grafis dan pengembangan situs web
- Pemasaran dan penjualan
- Produksi barang dan jasa
- Logistik dan pengiriman
- Keamanan dan pemeliharaan properti
- Pekerjaan konstruksi dan perbaikan
Namun, penting untuk diingat bahwa tidak semua jenis pekerjaan cocok untuk outsourcing.
Beberapa pekerjaan yang lebih sensitif atau membutuhkan keterampilan dan pengetahuan khusus mungkin lebih baik dilakukan secara internal atau dipekerjakan secara langsung.
Sebelum memutuskan untuk menggunakan outsourcing, perusahaan harus mempertimbangkan dengan cermat sebelum merekrut tenaga kerja outsourcing dan apakah ini merupakan pilihan yang tepat untuk bisnis mereka.
Cara Membangun Perjanjian Kerja dengan Perusahaan Outsourcing
Setelah mendapat informasi tentang pekerjaan apa saja yang boleh dikerjakan oleh karyawan outsourcing. Anda mungkin penasaran bagaimana caranya untuk mendapatkan tenaga kerja untuk pekerjaan outsourcing.
Untuk mewujudkannya, Anda tidak perlu merekrut tenaga kerja sendiri karena saat ini sudah banyak perusahaan yang menyediakan sumber daya manusia outsourcing sehingga Anda tidak perlu berhubungan langsung dengan proses rekrutmen. Langkah ini dinilai dapat mengurangi beban rekrutmen pada proses rekrutmen.
Beberapa langkah yang perlu Anda lakukan adalah menjalin hubungan kerja antara perusahaan pemberi kerja (perusahaan Anda) dengan perusahaan alih daya (outsourcing).
Dengan cara ini pekerjaan outsourcing bisa Anda manfaatkan. Namun ingat, pekerjaan outsourcing dibatasi hanya untuk pekerjaan yang tidak berhubungan dengan proses produksi kecuali proses pendukung produksi.
Baca juga: Perusahaan Outsourcing Adalah: Jenis dan Tips Mendirikannya
Cara Memaksimalkan Pekerja Outsourcing
Di bagian sebelumnya kita telah membahas banyak tentang sistem kerja outsourcing.
Anda mungkin telah memiliki persepsi sendiri tentang kelebihan dan kekurangannya, selain keterbatasan jenis pekerjaan yang hanya bisa mengerjakan pekerjaan di luar kegiatan inti bisnis Anda.
Kekurangan penggunaan tenaga kerja outsourcing adalah kesulitan Anda dalam mengelola sumber daya manusia dalam perusahaan Anda sendiri.
Bagaimanapun bentuk kontrak kerja antara perusahaan alih daya dan perusahaan Anda, karyawan outsourcing tetaplah tenaga kerja dari pihak ketiga bukan karyawan Anda sendiri.
Ketidaksesuaian ini tentu bisa mengganggu kegiatan utama perusahaan Anda, walaupun kegiatan karyawan outsourcing terpisah dari kegiatan utama bisnis namun tetap bisa mempengaruhi bisnis Anda.
Anda sebagai perusahaan yang menggunakan jasa outsourcing perlu memiliki sistem yang bagus agar kontrak kerja atau perjanjian pemborongan pekerjaan dengan perusahaan penyedia tenaga outsourcing bisa tetap optimal.
Berikut adalah beberapa hal yang bisa Anda lakukan:
1. Ikut Serta dalam Proses Rekrutmen
Kelebihan outsourcing yang utama adalah memangkas biaya rekrutmen, namun bukan berarti Anda tidak bisa ikut serta dalam perekrutan karyawan baik untuk pekerjaan teknis atau kegiatan penunjang.
Dengan ikut serta Anda akan bisa mengenal tenaga kerja yang akan Anda pekerjakan.
2. Merapikan SOP Pekerjaan
Kegiatan inti bisnis dan kegiatan penunjang sama pentingnya, maka dari itu Anda perlu merapikan SOP (Standard Operating Procedure) yang ada di perusahaan Anda.
Kegiatan inti terlebih lagi pekerjaan teknis sudah harus dipahami tiap karyawan agar pekerjaan di luar kegiatan yang dilakukan outsourcing juga bisa lebih lancar.
Perusahaan Anda adalah perusahaan yang membutuhkan bantuan tenaga kerja untuk menyelesaikan masalah, jadi jangan sampai muncul masalah baru karena hal itu.
3. Pengawasan Karyawan Internal ataupun Outsourcing
Setelah rekrutmen dan SOP sudah baik, berikutnya Anda butuh sistem pengawasan yang baik.
Anda bisa menggunakan aplikasi Appsensi untuk membantu Anda. Dengan menggunakan Appsensi Anda bisa melakukan pengawasan secara real time dengan mudah kepada setiap karyawan karena Appsensi telah menggunakan teknologi GPS dan face recognition.
Ingin mencobanya? Anda bisa mendapatkan free trial selama 30 hari di sini.