Hero Blog General

Perusahaan Outsourcing Adalah: Jenis dan Tips Mendirikannya

Mei 18, 2023

Article by Nuritia Ramadhani

Jika saat ini Anda adalah seorang profesional yang sedang merencanakan untuk membuat sebuah perusahaan baru, maka perusahaan penyedia jasa atau perusahaan outsourcing mungkin bisa jadi pilihan yang tepat untuk Anda.

Melalui artikel ini, kami akan mencoba membantu Anda untuk merencanakan pendirian perusahaan outsourcing Anda sendiri.

Dalam artikel ini, kita akan membahas pengertian, cara kerja, keuntungan, jenis-jenis, dan tantangan dalam bisnis perusahaan outsourcing. Silahkan lanjutkan membaca hingga selesai.

Perusahaan Outsourcing Adalah: Jenis dan Tips Mendirikannya

Key Takeaways

  • Perusahaan outsourcing atau perusahaan alih daya adalah perusahaan yang menjalin kontrak kerja dengan perusahaan untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja di sebuah perusahaan
  • Sistem kerja dari pihak ketiga ini makin diminati karena dipercaya dapat mengurangi biaya operasional, mengurangi beban rekrutmen, hingga meningkatkan efektivitas perusahaan
  • Jika berniat membuat perusahaan penyedia jasa outsourcing, Anda perlu mempelajari berbagai regulasi tentang ketenagakerjaan

Perusahaan Outsourcing Adalah Perusahaan Alih Daya

Sebelum membahas lebih jauh, sebaiknya kita memahami apa itu sebenarnya perusahaan outsourcing atau perusahaan alih daya.

Dalam sub bab ini Anda juga bisa mendapatkan informasi tentang seberapa penting peran perusahaan outsourcing pada zaman sekarang.

Definisi Perusahaan Outsourcing

Perusahaan outsourcing adalah salah satu tren bisnis yang sedang berkembang pesat saat ini.

Dalam era digitalisasi dan globalisasi yang semakin maju, banyak perusahaan yang memilih untuk menggunakan jasa tenaga kerja dari karyawan outsourcing sebagai cara untuk mengoptimalkan bisnis mereka.

Dengan menggunakan perusahaan outsourcing, perusahaan dapat fokus pada bisnis inti mereka dan meningkatkan efisiensi biaya.

Selain itu, perusahaan outsourcing juga memberikan fleksibilitas dan peningkatan kualitas dalam pelayanan kepada pelanggan.

Mengapa Perusahaan Outsourcing Menjadi Penting?

Seperti yang telah dibahas pada sub bab sebelumnya, hadirnya perusahaan outsourcing adalah untuk menjawab kebutuhan perusahaan dalam pemenuhan tenaga kerja atau sumber daya manusia yang handal tanpa perlu merasakan kerumitan dalam perekrutan karyawan untuk mengisi posisi yang dibutuhkan.

Kunci dari perusahaan alih daya yang sukses adalah bagaimana mereka bisa membuat perusahaan pengguna jasa Anda merasa lebih mudah dalam menjalankan bisnisnya.

Berikut adalah beberapa poin penyediaan jasa pekerja yang bisa Anda tawarkan ketika Anda akan mendirikan perusahaan penyedia jasa outsourcing.

1. Globalisasi:

Dalam era globalisasi, perusahaan harus dapat bersaing di tingkat global. Dengan menggunakan tenaga kerja dari perusahaan outsourcing atau alih daya, perusahaan dapat memperoleh akses ke tenaga kerja yang lebih murah dan lebih berkualitas dari berbagai belahan dunia.

2. Digitalisasi:

Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi memungkinkan perusahaan untuk melakukan proses bisnis secara digital.

Karyawan outsourcing dapat membantu perusahaan untuk mengoptimalkan penggunaan teknologi dan memanfaatkan inovasi terbaru dalam layanan bisnis.

3. Efisiensi biaya:

Dalam bisnis, efisiensi biaya merupakan hal yang sangat penting.

Dengan menggunakan jasa outsourcing, perusahaan dapat mengurangi biaya-biaya yang tidak perlu dan fokus pada kegiatan bisnis inti mereka.

4. Peningkatan kualitas:

Perusahaan alih daya biasanya memiliki sumber daya (tenaga kerja dan aset) yang lebih banyak dan lebih berkualitas. Hal ini dapat membantu perusahaan untuk meningkatkan kualitas layanan mereka dan memberikan kepuasan lebih bagi pelanggan.

5. Fleksibilitas:

Dalam bisnis, perubahan adalah hal yang sangat umum terjadi. Dengan menggunakan jasa outsourcing, perusahaan dapat lebih mudah menyesuaikan diri dengan perubahan-perubahan yang terjadi dan menghindari risiko kegagalan bisnis.

Perbedaan Jasa Outsourcing dengan Jasa Offshoring dan Nearshoring

Dalam bisnis, selain outsourcing pemenuhan tenaga kerja menggunakan jasa pihak ketiga bukan hanya karyawan outsourcing. Ada istilah offshoring dan nearshoring yang perlu Anda kenali juga.

Berikut adalah penjelasan singkatnya:

Offshoring:

Merupakan pengiriman pekerjaan atau tenaga kerja ke negara lain untuk dilakukan oleh perusahaan atau pihak ketiga yang berada di negara tersebut.

Tujuan utama offshoring adalah untuk memperoleh biaya tenaga kerja yang lebih murah atau memperoleh sumber daya manusia dengan keterampilan khusus yang tidak tersedia di negara asal perusahaan.

Nearshoring:

Merupakan pengiriman pekerjaan atau layanan ke negara yang berdekatan secara geografis dengan negara asal perusahaan.

Tujuan utama nearshoring adalah untuk memperoleh biaya tenaga kerja yang lebih murah, mempercepat waktu respon terhadap permintaan pelanggan, dan memperoleh keterampilan khusus yang tersedia di negara tujuan.

Baca juga: Panduan Lengkap tentang Menghitung Gaji Outsourcing

Jenis-Jenis Perusahaan Outsourcing

Setelah mengetahui definisi dari outsourcing selanjutnya kita akan membahas tentang bidang-bidang apa saja yang bisa diisi oleh jasa pekerja atau buruh dari karyawan outsourcing.

Mengapa ini penting untuk diketahui?

Karena secara regulasi negara hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Penempatan dan Penggunaan Tenaga Kerja di Luar Negeri dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Outsourcing.

Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2012, diatur bahwa jenis pekerjaan yang dapat karyawan outsourcing adalah pekerjaan yang bersifat tidak tetap, tidak berkala, dan tidak mengikat.

Adapun jenis pekerjaan yang dilarang untuk di-outsource adalah pekerjaan yang bersifat tetap dan berkala, serta pekerjaan yang bersifat khusus yang memerlukan keahlian atau keterampilan tertentu.

Selain itu, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2012 juga menegaskan bahwa karyawan outsourcing harus ditempatkan dalam pekerjaan yang sama dengan pekerjaan yang dilakukan oleh karyawan tetap.

Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya diskriminasi terhadap karyawan outsourcing dan memastikan bahwa hak-hak mereka dilindungi sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Jenis-Jenis Perusahaan Outsourcing

Secara singkat, jenis pekerjaan berikut yang bisa dilakukan dengan sistem kerja outsourcing melalui perjanjian kerja yang legal tentunya:

  • Pekerjaan administrasi dan kepegawaian
  • Pekerjaan cleaning service
  • Pekerjaan keamanan
  • Pekerjaan pelayanan pelanggan
  • Pekerjaan penjualan dan marketing
  • Pekerjaan yang berhubungan dengan proses produksi dan manufaktur (asalkan bersifat tidak tetap dan tidak berkala)
  • Pekerjaan teknologi informasi (IT) dan pengembangan software (asalkan bersifat tidak tetap dan tidak berkala)

Namun perlu diingat, sebelum dilakukan hubungan kerja antara perusahaan lain Anda perlu membaca aturan di wilayah tersebut karena bisa jadi peraturan tiap daerah itu berbeda.

Sistem Kerja Tenaga Kerja Outsourcing

Setelah memahami pekerjaan apa saja yang bisa dilakukan dengan sistem kerja outsourcing berikutnya adalah langkah yang cukup penting yaitu tentang proses perjanjian kerja antara perusahaan alih daya dengan pekerja atau buruh dan perusahaan pengguna jasa.

Pada bagian berikutnya akan dijelaskan juga tentang sistem pengupahan sesuai aturan dari negara.

Cara Membuat Perjanjian Kerja

Perjanjian kerjasama merupakan salah satu aspek penting yang harus dipersiapkan dalam mendirikan sebuah perusahaan outsourcing.

Perjanjian kerjasama ini dibuat antara perusahaan outsourcing dengan perusahaan pemberi kerja atau perusahan yang membutuhkan tenaga kerja outsourcing.

Perjanjian kerjasama harus memuat informasi dan ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan pekerjaan outsourcing, antara lain:

  • Jenis pekerjaan yang akan dilakukan oleh karyawan outsourcing
  • Jumlah karyawan outsourcing yang akan disediakan
  • Waktu dan durasi pekerjaan outsourcing
  • Besaran upah atau gaji karyawan outsourcing
  • Ketentuan mengenai pemutusan hubungan kerja atau kontrak apabila terjadi perselisihan atau pelanggaran kesepakatan
  • Ketentuan mengenai tanggung jawab perusahaan outsourcing terhadap karyawan outsourcing
  • Ketentuan mengenai keamanan dan kerahasiaan data atau informasi yang terkait dengan pekerjaan outsourcing

Selain itu, perjanjian kerjasama juga harus memuat ketentuan tentang kewajiban dan tanggung jawab masing-masing pihak dalam menjalankan pekerjaan outsourcing, baik itu perusahaan outsourcing maupun klien atau perusahaan yang menggunakan jasa.

Sebagai catatan tambahan, di dalam aturan negara yang tertuang pada Pasal 66 UU nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah diatur berbagai aturan tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Alat Pendukung untuk Mendirikan Perusahaan Outsourcing

Setelah membaca berbagai informasi di atas, Anda mungkin melihat ada beberapa masalah yang mungkin akan Anda alami ketika Anda memulai perusahaan penyalur tenaga kerja Anda sendiri.

Berbagai peraturan tentang UU Ketenagakerjaan mungkin membuat Anda ragu untuk memulai perusahaan Anda sendiri.

Namun tenang saja, untuk membantu Anda melakukan itu semua Anda bisa menggunakan aplikasi absensi online Appsensi.

Appsensi pada dasarnya adalah sebuah aplikasi absensi online yang bisa membantu Anda untuk melakukan manajemen karyawan dengan lebih mudah.

Dengan menggunakan Appsensi Anda bisa menikmati layanan seperti pemantauan aktivitas karyawan, pencatatan payroll, hingga earned wage access yang bisa membuat gaji lebih transparan dan fleksibel untuk karyawan.

Tertarik untuk mencoba Appsensi? Anda bisa mencobanya GRATIS di sini.

Nuritia Ramadhani

Content Manager

Artikel Terkait

Top Artikel

Artikel Terkait

TOC Icon