Hero Blog Employee Management

Mengenal Serikat Pekerja dan Peran Mereka dalam Perusahaan

Juni 27, 2022

Article by Ricky Caesar Sam

Dalam perusahaan, karyawan berhak menerima perlindungan atas hak yang mereka miliki. Perlindungan hak karyawan merupakan salah satu tujuan dari dibentuknya serikat pekerja. 

Lalu, apa itu serikat pekerja? Apa tugas dan fungsi mereka dalam sebuah perusahaan? Pada artikel ini, kami akan mengupas tuntas mengenai siapa itu serikat pekerja dan apa saja fungsi mereka dalam perusahaan.  

Apapun pekerjaannya Absennya pakai Appsensi

Definisi Serikat Pekerja

UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa serikat pekerja adalah organisasi yang didirikan oleh pekerja dan untuk pekerja. 

Serikat pekerja disebut juga sebagai serikat buruh. Serikat pekerja merupakan sebuah organisasi yang dibentuk oleh pekerja dalam perdagangan, industri, atau perusahaan tertentu dengan tujuan untuk meningkatkan gaji, tunjangan, dan kondisi kerja. 

Menurut UU No 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serikat pekerja atau serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan. 

Gabungan dari serikat pekerja disebut dengan federasi serikat pekerja. Sedangkan konfederasi serikat pekerja merupakan gabungan dari federasi serikat pekerja. 

Organisasi ini memiliki sifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya. 

Karyawan akan membayar iuran kepada serikat pekerja, dan sebagai imbalannya serikat pekerja akan bertindak sebagai advokat atas nama karyawan. 

Serikat pekerja umumnya bersifat spesifik dalam industri dan paling umum di antara karyawan sektor publik (pemerintah) dan mereka yang berada di bidang transportasi dan utilitas. 

Tujuan dan Fungsi Serikat Pekerja

Tujuan dari serikat pekerja adalah untuk memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja/serikat dan keluarganya. 

Peran utama serikat pekerja dalam suatu perusahaan adalah untuk membantu karyawan dalam menyelesaikan masalah terkait pemenuhan hak mereka oleh perusahaan. Serikat pekerja akan memilih perwakilan untuk bernegosiasi dengan pengusaha dalam proses yang dikenal sebagai perundingan bersama. Ketika perundingan berhasil, perundingan menghasilkan kesepakatan yang menetapkan kondisi kerja untuk jangka waktu tertentu. 

Berdasarkan UU No 21 tahun 2000, fungsi dari serikat pekerja antara lain:

  • Sebagai pihak dalam pembuatan perjanjian kerja bersama dan penyelesaian perselisihan industrial
  • Sebagai wakil pekerja atau buruh dalam lembaga kerja sama di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan tingkatannya
  • Sebagai sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  • Sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya
  • Sebagai perencana, pelaksana, dan penanggungjawab pemogokan pekerja atau buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  • Sebagai wakil pekerja/buruh dalam memperjuangkan kepemilikan saham di perusahaan

Baca juga: Mengenal Organizational Culture dan Manfaatnya di Perusahaan

Hak dan Kewajiban Serikat Pekerja

Salah satu tugas serikat pekerja adalah untuk memastikan agar terdapat keseimbangan antara kedudukan dan hak pekerja dengan kewajiban yang mereka lakukan untuk pengusaha. Oleh karena itu, kedudukan serikat pekerja dalam suatu perusahaan sangat penting. 

Beberapa hak yang dimiliki oleh serikat pekerja adalah sebuah serikat pekerja berhak untuk:

  • Membuat perjanjian kerja bersama dengan pengusaha
  • Mewakili pekerja/buruh dalam menyelesaikan perselisihan industrial
  • Mewakili pekerja/buruh dalam lembaga ketenagakerjaan
  • Membentuk lembaga atau melakukan keegiatan yang berkaitan dengan usaha peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh
  • Melakukan kegiatan lainnya di bidang ketenagakerjaan yang tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku

Di samping hak yang dimiliki, berikut adalah kewajiban-kewajiban yang dimiliki oleh serikat pekerja.

  • Melindungi dan membela anggota dari pelanggaran hak-hak dan memperjuangkan kepentingannya
  • Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan anggota dan keluarganya
  • Mempertanggungjawabkan kegiatan organisasi kepada anggotanya sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga

Cara Membangun Serikat Pekerja

Serikat pekerja atau serikat buruh dibangun atau dibentuk atas kehendak bebas para pekerja atau buruh tanpa tekanan atau campur tangan dari pihak lain, seperti pengusaha, pemerintah, partai politik, dan pihak manapun. 

Menurut Pasal 5 UU Nomor 21 tahun 2000, serikat pekerja dapat dibentuk oleh paling sedikit sepuluh orang pekerja/buruh. Serikat pekerja juga berhak membentuk dan menjadi anggota federasi serikat pekerja, yang sekurang-kurangnya dibentuk oleh lima serikat pekerja. Konfederasi serikat pekerja kemudian dapat dibentuk dengan sekurang-kurangnya tiga federasi serikat pekerja. 

Pembentukan serikat pekerja, federasi dan konfederasi serikat pekerja dapat didasarkan pada sektor usaha, jenis pekerjaan, atau bentuk lain sesuai dengan kehendak pekerja atau buruh. 

Selain itu, berdasarkan UU Nomor 21 tahun 2000, setiap serikat pekerja harus memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Anggaran dasar serikat pekerja harus mencakup:

  • Nama dan lambang
  • Dasar negara, asas, dan tujuan
  • Tanggal pendirian
  • Tempat kedudukan
  • Keanggotaan dan kepengurusan
  • Sumber dan pertanggungjawaban keuangan
  • Ketentuan perubahan anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga

Baca juga: 10 Game Teamwork Seru dan Sederhana untuk Team Building

Serikat Pekerja di Indonesia

Serikat Pekerja di Indonesia

Berdasarkan data Kemnaker, pada tahun 2017 Indonesia sudah mencapai sekitar 7.000 organisasi serikat pekerja. 

Beberapa contoh serikat pekerja yang ada di Indonesia, antara lain SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia), KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia), dan ILO (International Labour Organization).

1. Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI)

SPSI merupakan organisasi serikat pekerja swasta terbesar di Indonesia yang telah diakui keberadaannya oleh pemerintah sejak kongres SPSI ke-2 pada tahun 1985 silam di Jakarta. 

Tujuan dibentuknya SPSI adalah untuk memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja atau buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

Secara lengkap, SPSI memiliki tujuan sebagai berikut:

  • Membela hak pekerja
  • Melakukan perbaikan aturan di perusahaan
  • Menyampaikan aspirasi pekerja 

2. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI)

Selain SPSI, KSPI adalah salah satu serikat pekerja di Indonesia yang pembentukannya terkait erat dengan dinamika yang terjadi dalam SPSI pasca 1998.  

Berdasarkan Pasal 7 Anggaran Dasar KSPI, tujuan didirikannya KSPI antara lain:

  • Terhimpunnya federasi-federasi serikat pekerja dan terciptanya kesetiakawanan serta tali persahabatan diantara sesama serikat pekerja, baik secara nasional maupun secara internasional
  • Terciptanya KSPI dan afiliasi yang sehat, kuat, demokratis, independen, profesional dan bertanggungjawab
  • Terciptanya penegakan hukum dan perlindungan HAM di dalam seluruh kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, khususnya di bidang ketenagakerjaan
  • Terciptanya keadilan sosial dan kesejahteraan bagi pekerja khususnya serta rakyat Indonesia pada umumnya, dengan mengaktualisasikan perintah Konstitusi, khususnya Pasal 27, Pasal 28 D ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28H ayat (3) dan Pasal 33 ayat (1) Amandemen Keempat UUD 1945
  • Terciptanya kehidupan dan penghidupan dan demokratis dan berkeadilan dalam hubungan industrial dengan membela serta melindungi hak dan kepentingan afiliasi

KSPI memiliki 5 pilar utama, yaitu:

  • Pusat Pendidikan/Pelatihan
  • Koperasi
  • Pusat Studi Hukum
  • Pusat Komunikasi dan Informasi
  • Pelatihan dan Penguatan Kader Politik

3. International Labour Organization (ILO)

Indonesia dan ILO sudah bekerja sama dengan sangat erat sejak Indonesia menjadi anggota ILO pada 12 Juni 1950. 

Tiga bidang prioritas dari mandat ILO yang telah diidentifikasi untuk Program Pekerjaan Layak (Decent Work Country Programme atau DWCP) untuk Indonesia 2020 – 2025 mencakup:

  • Dialog sosial yang efektif yang mempromosikan bisnis berkelanjutan dan kesejahteraan pekerja
  • Penciptaan lapangan kerja dan lapangan kerja bagi kaum muda
  • Meningkatkan perlindungan bagi kelompok pekerja yang rentan

Seperti yang telah dijelaskan di atas, serikat pekerja dibentuk dengan tujuan untuk menaungi dan melindungi hak karyawan. 

Jika karyawan mengalami ketidakadilan atau masalah dengan perusahaan, saat itulah serikat pekerja akan datang selaku mediator untuk menyampaikan aspirasi karyawan ke manajemen perusahaan atau membantu menyelesaikan masalah yang terjadi. 

Dengan terjaminnya keadilan karyawan dan perdamaian antara karyawan dan perusahaan, barulah perusahaan dapat berjalan dengan baik. 

Salah satu contoh tindakan perusahaan untuk menjaga keadilan karyawan adalah dengan menilai kinerja karyawan dengan adil. Adanya penilaian kinerja karyawan yang tidak adil dapat membuat karyawan tidak dihargai dan dapat menurunkan produktivitas karyawan. 

Hal ini juga menjadi salah satu masalah HR dalam memastikan adanya transparansi dan penilaian yang adil bagi karyawan. Kini tidak perlu khawatir, karena Appsensi sebagai salah satu aplikasi penyedia solusi bagi HR dapat membantu Anda. 

Appsensi dapat membantu manajemen performa karyawan dengan menyediakan fitur OKR (Objective Key Result) dan Performance Review.

Selain itu, Appsensi juga menyediakan fitur lain yang juga sangat bermanfaat bagi HR. Beberapa fitur lain yang disediakan oleh Appsensi antara lain fitur absensi online, payroll, overtime, task assignment, approval, payslip, claim, dan lain-lain. 

Tertarik untuk menyelesaikan masalah HR bersama Appsensi? Klik link ini untuk mengetahui lebih lanjut mengenai Appsensi. 

Ricky Caesar Sam

Head of Sales and Marketing Appsensi

Artikel Terkait

Top Artikel

Tulis Komentar

Nama

Email

Komentar

Artikel Terkait

TOC Icon