Hero Blog General

Peraturan Disiplin PNS Terbaru PP 94/2021, Pengganti PP 53/2010

Mei 14, 2023

Article by Marketing Appsensi

Pegawai Negeri Sipil (PNS) diharuskan menaati kewajiban serta tidak melakukan larangan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Peraturan disiplin PNS terbaru berdasarkan PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil ini tersebut menggantikan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Key Takeaways

  • Disiplin PNS adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
  • Terdapat beberapa perubahan aturan antara PP Nomor 53 Tahun 2010 dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil.

Terdapat beberapa perubahan ketentuan terkait hukuman disiplin bagi PNS yang tidak menaati ketentuan. Berikut perbedaan aturan peraturan disiplin antara PP Nomor 94 Tahun 2021 dengan PP Nomor 53 Tahun 2010.

Pengertian Disiplin PNS

Melansir dari website resmi  Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Manokwari, disiplin PNS adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Sedangkan Pelanggaran disiplin adalah setiap tulisan, ucapan, perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.

Tingkat dan Jenis Hukuman Disiplin PNS

Tingkat hukuman disiplin terbagi menjadi tiga, yakni hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat. Untuk jenis hukuman disiplin, terbagi berdasarkan tingkatan.

Hukuman Disiplin Ringan

  • Teguran lisan
  • Teguran tertulis
  • Pernyataan tidak puas secara tertulis

Hukuman Disiplin Sedang

  • Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 bulan
  • Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 9 bulan
  • Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 12 bulan

Hukuman Disiplin Berat

  • Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan
  • Pembebasan dari jabatan menjadi pelaksana selama 12 bulan
  • Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri

Baca juga: PNS Wajib Tahu! Jenis dan Syarat Mutasi PNS

Hukuman Disiplin Berlaku Mulai Kapan?

Keputusan Hukuman Disiplin berlaku pada hari kerja kelima belas sejak keputusan diterima.

Apakah PP 53 Masih Berlaku?

Mengutip dari website Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumbawa, kebijakan mengenai disiplin PNS ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 31 Agustus 2021. Dengan keluarnya kebijakan ini maka PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dinyatakan dicabut, namun ketentuan mengenai jenis hukuman disiplin sedang dalam PP tersebut masih dinyatakan berlaku hingga PP mengenai gaji dan tunjangan berlaku, sebagaimana tertera di Pasal 42.

Ketentuan Terbaru Mengenai Kewajiban PNS

Adapun kewajiban bagi PNS disebutkan dalam Pasal 3 sebanyak delapan kewajiban dan pada Pasal 4 terdapat sembilan kewajiban yang terdapat.

  1. setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah;
  2. menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;
  3. melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang;
  4. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab;
  6. menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan;
  7. menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  8. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  9. menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji PNS;
  10. menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji jabatan;
  11. mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan atau golongan;
  12. melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara;
  13. melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  14. masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja;
  15. menggunakan dan memelihara barang milik negara dengan sebaik-baiknya;
  16. memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan kompetensi; dan
  17. menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndang-undangan.

Ketentuan Terbaru Mengenai Larangan PNS

Terdapat 14 larangan yang harus dihindari oleh PNS sebagaimana tercantum dalam Pasal 5.

  1. menyalahgunakan wewenang;
  2. menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan;
  3. menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain;
  4. bekerja pada lembaga atau organisasi internasional tanpa izin atau tanpa ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian;
  5. bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing kecuali ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian;
  6. memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah;
  7. melakukan pungutan diluar ketentuan;
  8. melakukan kegiatan yang merugikan negara;
  9. bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan;
  10. menghalangi berjalannya tugas kedinasan;
  11. menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan;
  12. meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan;
  13. melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani; dan
  14. memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara:
    • ikut kampanye;
    • menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS;
    • sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain;
    • sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;

Baca juga: Peranan UU ASN dalam Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

Perbedaan antara PP 94 dengan PP 53

Merangkum dari Nasional Tempo, terdapat 8 perbedaan antara Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Berikut penjabarannya.

Perbedaan antara PP 94 dengan PP 53

Ketentuan Pelanggaran Kewajiban Masuk Kerja dan Menaati Ketentuan Jam Kerja

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, hukuman disiplin ringan berupa teguran lisan sudah dapat dijatuhkan apabila seorang Pegawai Negeri Sipil tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah selama 5 hari. Sebagaimana disebutkan pada pasal 8 yang berbunyi:

Masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja:

  1. teguran lisan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 5 hari kerja.
  2. teguran tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 6 sampai dengan 10 hari kerja, dan
  3. pernyataan tidak puas secara tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 11 sampai dengan 15 hari kerja.

Sedangkan dalam Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, seorang Pegawai Negeri Sipil yang mangkir selama 3 hari sudah dapat dijatuhi hukuman disiplin ringan berupa teguran lisan. Sebagaimana disebutkan pada Pasal 4 yang berbunyi:

PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan selama 3 hingga 10 hari termasuk pelanggaran tingkat ringan. Hukuman yang dijatuhkan berupa:

  1. Teguran lisan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama tiga hari kerja dalam satu tahun.
  2. Teguran tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 4-6 hari kerja dalam satu tahun.
  3. Pernyataan tidak puas secara tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 7-10 hari kerja dalam satu tahun.

Sementara PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan selama sebelas hingga 20 hari termasuk pelanggaran tingkat sedang, maka PNS bersangkutan dapat menerima hukuman disiplin sebagai berikut:

  1. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 11-13 hari kerja dalam satu tahun.
  2. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 9 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 14-16 hari kerja dalam satu tahun.
  3. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 17-20 hari kerja dalam satu tahun.

Sedangkan, apabila pelanggarannya termasuk kategori berat, hukumannya berupa:

  1. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21-24 hari kerja dalam satu tahun.
  2. Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 25- 27 hari kerja dalam satu tahun.
  3. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun.
  4. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja dan diberhentikan pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya.

Ketentuan larangan melakukan ‘pungutan diluar ketentuan’

PP 94 menambahkan ketentuan larangan PNS berupa melakukan pungutan diluar ketentuan. “pungutan diluar ketentuan” sendiri didefinisikan pengenaan biaya yang tidak seharusnya dikenakan atau penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan uang, barang atau bentuk lain untuk kepentingan pribadi atau pihak lain, baik dilakukan secara sendiri-sendiri atau bersama-sama.

Ketentuan pidana

Sebelumnya, pada PP 53 terdapat pasal yang mengatur ketentuan pidana. Sebagaimana disebutkan pada pasal 6 yang bunyinya “Dengan tidak mengesampingkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan pidana, PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dijatuhi hukuman disiplin.”

Kemudian pada PP 94 tidak lagi mengatur ketentuan pidana. PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dan ada unsur pidananya, maka ditangani sesuai ketentuan perundang-undangan pidana terhadap PNS bersangkutan.

Ketentuan jenis hukuman disiplin sedang dan berat

Sebelumnya, pada PP 53 ketentuan jenis hukuman disiplin sedang yakni penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.

Sementara untuk jenis hukuman disiplin berat, yakni penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Aturan tersebut kemudian pada PP 94 diubah menjadi:

Untuk jenis hukuman disiplin sedang, yakni pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 bulan, pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 9 bulan, atau pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 12 bulan.

Sementara untuk jenis hukuman disiplin berat, yakni penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Jenis hukuman disiplin sedang, yaitu pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 bulan; pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 9 bulan, dan pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan.

Ketentuan terkait Pejabat yang berwenang menghukum

Dilakukan penyederhanaan pembagian kewenangan pejabat yang berwenang menghukum. Sebelumnya, pada PP 53 tahun 2010, pejabat yang berwenang menetapkan penjatuhan hukuman disiplin, diantaranya:

  1. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat
  2. Pejabat struktural eselon I dan pejabat yang setara
  3. Pejabat struktural eselon II dan pejabat yang setara
  4. Pejabat struktural eselon II yang atasan langsungnya:
  5. Pejabat Pembina Kepegawaian; dan
  6. Pejabat struktural eselon I yang bukan Pejabat Pembina Kepegawaian,
  7. Pejabat struktural eselon III dan pejabat yang setara
  8. Pejabat struktural eselon IV dan pejabat yang setara
  9. Pejabat struktural eselon V dan pejabat yang setara
  10. Kepala Perwakilan Republik Indonesia
  11. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi
  12. Pejabat struktural eselon I
  13. Pejabat struktural eselon II
  14. Pejabat struktural eselon III
  15. Gubernur selaku wakil Pemerintah
  16. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota
  17. Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota

Kemudian pada PP 94 pasal 16, pejabat yang berwenang menetapkan penjatuhan hukuman disiplin diubah menjadi lebih sederhana, yakni terdiri atas:

  1. Presiden
  2. Pejabat Pembina Kepegawaian
  3. Kepala Perwakilan Republik Indonesia
  4. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya atau pejabat lain yang setara
  5. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau pejabat lain yang setara
  6. Pejabat Administrator atau pejabat lain yang setara
  7. Pejabat Pengawas atau pejabat lain yang setara

Pembentukan tim pemeriksa

Sebelumnya dalam PP 53/2010 ditentukan bahwa untuk pelanggaran terhadap kewajiban dan/atau larangan yang ancaman hukumannya sedang atau berat dapat dibentuk tim pemeriksa.

Aturan ini kemudian diubah pada PP 94/2021 yang menyebutkan bahwa pelanggaran terhadap kewajiban dan/atau larangan dengan hukuman disiplin sedang dan berat dapat dilakukan pemeriksaan oleh tim pemeriksa. Dengan kata lain, pembentukan tim pemeriksa ini sifatnya pilihan untuk dugaan pelanggaran hukuman disiplin tingkat sedang dan bersifat wajib untuk dugaan pelanggaran disiplin tingkat berat.

Jenis hukuman yang dijatuhkan kepada pejabat yang berwenang menghukum

Sebelumnya, menurut PP 53 Pasal 21 disebutkan apabila pejabat yang berwenang menghukum tidak menjatuhkan hukuman disiplin kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin, pejabat tersebut dijatuhi hukuman disiplin oleh atasannya. Jenis hukuman disiplin yang diberikan sama dengan jenis hukuman disiplin yang seharusnya dijatuhkan kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin.

Aturan tersebut kemudian diubah Pada PP 94 pasal 24. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa apabila pejabat yang berwenang menghukum tidak menjatuhkan hukuman disiplin kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin, pejabat tersebut dijatuhi hukuman disiplin oleh atasannya. Ketentuan hukuman yang diberikan kepada pejabat tersebut berupa hukuman disiplin yang lebih berat.

Ketentuan tentang izin perkawinan

Pada PP 94 Tahun 2021 ditambahkan pasal yang mengatur tentang izin perkawinan, yang berbunyi:

“PNS yang melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3250) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 61, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3424, dijatuhi salah satu jenis Hukuman Disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

Aturan ini, sebelumnya tidak ada dalam PP 53 Tahun 2010. PNS yang melanggar ketentuan mengenai izin perkawinan dan perceraian PNS dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan dalam PP 94/2021.

Demikian pembahasan mengenai aturan disiplin PNS terbaru menurut PP 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa ketentuan pelanggaran kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja, menjadi poin pembeda yang paling mencolok antara Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 adalah terkait

Dalam PP 53 Tahun 2010, hukuman disiplin ringan berupa teguran lisan sudah dapat dijatuhkan apabila seorang PNS tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah selama 5 hari. Sedangkan dalam Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, seorang Pegawai Negeri Sipil yang mangkir selama 3 hari sudah dapat dijatuhi hukuman disiplin ringan berupa teguran lisan.

Jadi terbitnya PP No. 94 tahun 2021 menyempurnakan ketentuan mengenai disiplin PNS yang sebelumnya diatur melalui PP No. 53 tahun 2010. Oleh karena itu, terdapat sejumlah perubahan ketentuan disiplin PNS baik dalam hal konsepsi maupun jenis hukuman disiplin yang diberikan.

Baca juga: Serba-Serbi Undang Undang Pelayanan Publik di Indonesia

Untungnya, sekarang memantau kehadiran karyawan lebih mudah dengan Appsensi. Appsensi adalah aplikasi absensi online terbaik berbasis mobile yang mendukung kebutuhan perusahaan, pemerintahan dan UMKM. Memberikan solusi untuk pencatatan kehadiran, penjadwalan karyawan dan penarikan laporan secara real-time.

Dilengkapi juga dengan fitur Mobile Attendance yang dirancang khusus untuk merekam, menyimpan, dan sekaligus mengelola data kehadiran karyawan baik yang berada di kantor ataupun di luar kantor.

Ditambah beragam fitur pendukung yang juga akan Anda dapat dalam satu aplikasi, diantaranya:

  • Pemindai wajah
  • Penanda kehadiran
  • Laporan kehadiran
  • Koreksi kehadiran
  • Manajemen hari libur
  • Pengajuan cuti
  • Manajemen shifting
  • Denda keterlambatan
  • Pengajuan klaim
  • Laporan aktivitas

Tertarik untuk mencoba menggunakan Appsensi? Atau Anda mempunyai pertanyaan seputar layanan Appsensi jangan ragu untuk hubungi kami atau klik link ini untuk coba gratis selama 30 hari.

Marketing Appsensi

HR Software Solutions

Artikel Terkait

Top Artikel

TOC Icon