Hero Blog General

Serba-Serbi Undang Undang Pelayanan Publik di Indonesia

Mei 13, 2023

Article by Ricky Caesar Sam

Pelayanan publik adalah hak setiap warga negara. Untuk menjamin semua hak ini, pemerintah mengatur secara rinci dalam undang undang republik Indonesia nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.

Seperti apa isi undang-undang tersebut? Artikel ini akan memberikan serba-serbi tentang pelayanan publik yang Anda butuhkan. Simak artikel ini hingga akhir.

Key Takeaways:

  • Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
  • Semua ketentuan tentang pelayanan publik diatur dalam undang undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.
  • Baik masyarakat maupun pemerintahan, memiliki hak dan kewajibannya sendiri terkait pelayanan publik.

Mengenal Pelayanan Publik

Pelayanan publik adalah segala bentuk kegiatan atau layanan yang disediakan oleh instansi pemerintah maupun swasta yang diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dan kepentingan masyarakat.

Pelayanan publik ini bertujuan untuk memenuhi hak-hak masyarakat, memajukan kesejahteraan masyarakat, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Dalam menjalankan pelayanan publik, instansi pemerintah maupun swasta harus memperhatikan prinsip-prinsip seperti keadilan, keterbukaan, partisipasi, kesederhanaan, dan lain sebagainya untuk memastikan bahwa pelayanan yang diberikan berkualitas dan efektif.

Di Indonesia sendiri, pelayanan publik diatur dalam peraturan perundang undangan nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik. Dalam undang undang ini, berbagai hal diatur mulai dari penyelenggara pelayanan publik hingga penyediaan pelayanan publik.

Tujuan Undang-Undang Pelayanan Publik

Sebuah undang-undang tentu dibuat bukan tanpa alasan. Begitu juga dengan undang-undang pelayanan publik. Di bawah ini merupakan tujuan dari undang-undang republik Indonesia tentang pelayanan publik.

  • Terwujudnya batasan dan hubungan yang jelas tentang hak, tanggung jawab, kewajiban, dan kewenangan seluruh pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik;
  • Terwujudnya sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang layak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik;
  • Terpenuhinya penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
  • Terwujudnya perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Baca juga: Peranan UU ASN dalam Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

Hak dan Kewajiban Setiap Warga Negara Terkait Pelayanan Publik

Setiap masyarakat dan atau warga negara tentu memiliki hak dan kewajibannya di mata hukum. Hal ini juga berlaku dalam hal pelayanan publik. Berikut ini adalah hak dan kewajiban masyarakat dalam hal pelayanan publik di Indonesia sesuai undang undang republik indonesia nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.

Hak Masyarakat

  1. mengetahui kebenaran isi standar pelayanan
  2. mengawasi pelaksanaan standar pelayanan;
  3. mendapat tanggapan terhadap pengaduan yang diajukan;
  4. mendapat advokasi, perlindungan, dan/atau pemenuhan pelayanan;
  5. memberitahukan kepada pimpinan penyelenggara untuk memperbaiki pelayanan apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan standar pelayanan;
  6. memberitahukan kepada pelaksana untuk memperbaiki pelayanan apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan standar pelayanan;
  7. mengadukan pelaksana yang melakukan penyimpangan standar pelayanan dan/atau tidak memperbaiki pelayanan kepada penyelenggara dan ombudsman;
  8. mengadukan penyelenggara yang melakukan penyimpangan standar pelayanan dan/atau tidak memperbaiki pelayanan kepada pembina penyelenggara dan ombudsman; dan
  9. mendapat pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas dan tujuan pelayanan.

Kewajiban masyarakat

  1. mematuhi dan memenuhi ketentuan sebagaimana dipersyaratkan dalam standar pelayanan;
  2. ikut menjaga terpeliharanya sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik; dan
  3. berpartisipasi aktif dan mematuhi peraturan yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik.

Jenis-Jenis Pelayanan Publik

Jenis-Jenis Pelayanan Publik

Pelayanan publik dapat dibedakan menjadi beberapa jenis, di antaranya:

  1. Pelayanan Kesehatan
    Pelayanan kesehatan meliputi berbagai jenis layanan seperti pemeriksaan kesehatan, pengobatan, vaksinasi, dan konsultasi medis. Pelayanan kesehatan ini dapat disediakan oleh pemerintah maupun swasta.
  2. Pelayanan Pendidikan
    Pelayanan pendidikan mencakup berbagai jenis layanan seperti pendidikan formal, non-formal, dan informal. Layanan ini dapat disediakan oleh pemerintah maupun swasta.
  3. Pelayanan Keamanan
    Pelayanan keamanan mencakup berbagai jenis layanan seperti kepolisian, pemadam kebakaran, dan layanan keamanan lainnya yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari berbagai ancaman keamanan.
  4. Pelayanan Transportasi
    Pelayanan transportasi mencakup berbagai jenis layanan seperti transportasi umum, layanan taksi, pengiriman barang, dan sebagainya.
  5. Pelayanan Hukum
    Pelayanan hukum mencakup berbagai jenis layanan seperti bantuan hukum, penanganan perkara hukum, dan sebagainya.
  6. Pelayanan Keuangan
    Pelayanan keuangan mencakup berbagai jenis layanan seperti perbankan, asuransi, dan investasi.
  7. Pelayanan Sosial
    Pelayanan sosial mencakup berbagai jenis layanan seperti layanan sosial bagi masyarakat kurang mampu, pengasuhan anak, dan sebagainya.
  8. Pelayanan Teknologi Informasi
    Pelayanan teknologi informasi mencakup berbagai jenis layanan seperti akses internet, layanan telekomunikasi, dan sebagainya.
  9. Pelayanan Lingkungan Hidup
    Pelayanan lingkungan hidup mencakup berbagai jenis layanan seperti pengelolaan sampah, pengolahan air bersih, dan sebagainya.

Baca juga: Tujuan Pembangunan Nasional Adalah Kesejahteraan, Ini Sasarannya

Biaya Pelayanan Publik Menurut Undang Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik

Terkait biaya pelayanan publik yang sendiri, pemerintah telah mengaturnya pula dalam pasal 31 hingga 33 undang undang republik Indonesia nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik. Berikut ketentuannya.

Pasal 31

  1. Biaya/tarif pelayanan publik pada dasarnya merupakan tanggung jawab negara dan/atau masyarakat.
  2. Biaya/tarif pelayanan publik yang merupakan tanggung jawab negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada negara apabila diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.
  3. Biaya/tarif pelayanan publik selain yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan kepada penerima pelayanan publik.
  4. Penentuan biaya/tarif pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pasal 32

  1. Penyelenggara berhak mendapatkan alokasi anggaran sesuai dengan tingkat kebutuhan pelayanan.
  2. Selain alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara dapat memperoleh anggaran dari pendapatan hasil pelayanan publik.

Pasal 33

  1. Dalam hal penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan oleh institusi penyelenggara negara dan lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang, negara wajib mengalokasikan anggaran yang memadai melalui anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
  2. Korporasi dan/atau badan hukum yang menyelenggarakan pelayanan publik wajib mengalokasikan anggaran yang memadai secara proporsional untuk peningkatan kualitas pelayanan publik.
  3. Penyelenggara dilarang membiayai kegiatan lain dengan menggunakan alokasi anggaran yang diperuntukkan pelayanan publik.

Tingkatkan Pelayanan kepada masyarakat dengan Appsensi

Berdasarkan artikel di atas, semua paham betapa pentingnya pelayanan terhadap publik. Untuk peningkatan pelayanan publik serta menjamin kualitasnya, pihak penyelenggara wajib mengupayakan berbagai hal, termasuk peningkatan teknologi yang memudahkan berbagai pendataan.

Dalam hal ini Anda dapat mencoba aplikasi Appsensi. Sebuah aplikasi yang menyediakan tiga kemudahan sekaligus, yakni presensi online otomatis, payroll, dan Earn Wage Access. Dengan tiga fitur ini, Anda sebagai penyelenggara pelayanan publik dapat merasakan berbagai kemudahan dalam menjalankan tugas.

Seperti menjamin penyediaan pelayanan publik, terwujudnya tanggung jawab negara terhadap penduduk dan lain sebagainya. Cari tahu lebih lanjut tentang aplikasi Appsensi melalui website resmi kami.

Ricky Caesar Sam

Head of Sales and Marketing Appsensi

Artikel Terkait

Top Artikel

Tulis Komentar

Nama

Email

Komentar

TOC Icon