Dalam menjalin hubungan antara karyawan dan perusahaan, kontrak kerja adalah hal yang dibutuhkan. Sekarang ini, kontrak yang sering diberikan adalah PKWT. Apa sebenarnya kontrak ini dan bedanya dengan kontrak kerja lain? Untuk memahami hal tersebut, mari bahas bersama dalam artikel berikut ini!
Apa Itu PKWT?
PKWT adalah singkatan dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Artinya, kontrak ini mengikat karyawan dalam jangka waktu periode tertentu. Aturan tentang kontrak kerja ini lebih di detail pada Pasal 59 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Dalam kontrak ini, dijelaskan ketentuan-ketentuan yang atur hubungan kerja antara karyawan dengan perusahaan. Umumnya, kontrak memberi detail hak, kewajiban dan juga poin-poin penting lain seperti jabatan, besaran gaji dan juga asuransi yang diberikan.
Jika karyawan diminta menandatangani kontrak Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ini, mereka harus ekstra hati-hati. Misal saja Anda akan lakukan kontrak ini, pastikan cek batasan waktu hubungan kerja dan kesepakatannya jelas. Jangan sampai ada poin-poin ambigu yang bisa dipakai perusahaan untuk membelokkan arti kontrak.
Pastikan kejelasan seputar kontrak kerja tidak permanen. PKWT tidak akan bekerja secara permanen dan status kerja pegawai harus mencerminkan hal tersebut. Setelah waktu yang diatur dalam kontrak selesai, hubungan pegawai dan perusahaan harus bersih berhenti sesuai kesepakatan.
Karena bersifat sementara, kontrak kerja ini disiapkan perusahaan jika membutuhkan pekerja dengan sifat sementara. Banyak pekerjaan seperti proyek memiliki deadline yang jelas rentan waktunya. Jadi tidak aneh jika ingin proyek cepat selesai, perusahaan merekrut banyak pegawai baru. Tapi jika proyek sudah selesai, perusahaan tentu berat membiayai semua pegawai tambahan tersebut jika tidak job besar lagi. Jadi kontrak sementara lebih digunakan.
Walaupun menguntungkan, kontrak ini memiliki aturan yang cukup ketat di Indonesia. Aturan PKWT tentang larangan penyalahgunaannya, tertera di UU Ketenagakerjaan. Di dalamnya dijelaskan bahwa kontrak kerja sementara ini tidak boleh diberlakukan untuk suatu pekerjaan yang bersifat tetap. Contoh saja untuk administrasi. Pekerjaan sebagai admin tidak memiliki rentang jelas kapan berakhir, jadi tentu saja dilarang.
Di Indonesia, peraturan kontrak kerja sementara ini memiliki masa berlaku maksimal 2 tahun. Perusahaan boleh melakukan perpanjangan satu kali saja soal kontrak ini dan hanya untuk satu tahun periode. Di luar ini, kontrak harus menyatakan kerja tetap.
PKWT Tidak Sama dengan PKWTT
Dalam kontrak kerja sementara, ada yang namanya PKWTT. Banyak orang tidak tahu beda PKWTT dengan PKWT pada umumnya. Jika Anda juga bingung, ada baiknya bahas singkat pada bagian berikut ini.
PKWTT adalah singkatan dari Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu. Kontrak ini artinya kontrak kerja yang mempunyai jangka waktu tidak terbatas atau permanen. Aturan ini sudah diatur pada Pasal 60 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.di Indonesia.
Susunan PKWT harus terdiri dari informasi tentang:
- Identitas karyawan, yaitu nama dan alamat domisili
- Tanggal karyawan akan mulai bekerja
- Jenis pekerjaan yang akan dijalani
- Besar gaji yang akan diterima.
Dari segi isi, PKWTT mirip dengan isian di atas. Tapi dari segi perilaku, tentu beda jauh. PKWTT memungkinkan perusahaan menetapkan masa percobaan. Lama masa ini bisa tergantung keputusan perusahaan dan pegawai. Walaupun berbeda, rata – rata waktunya adalah sekitar 3 sampai 6 bulan saja.
Di luar waktu percobaan ini, PKWTT pun tidak mempunyai batasan waktu tertentu. Karena hal ini, perjanjian dalam kerja tetap dapat terus berlangsung sampai karyawan memasuki masa pensiun atau telah meninggal dunia.
Perbedaan PKWT dan PKWTT Secara Sederhana
Bagi Anda yang merasa masih bingung akan perbedaan PKWT dan PKWTT, ada baiknya melihat perbandingan point – point berikut ini:
1. PKWT
Karakteristik utama PKWT adalah sebagai berikut:
- Memiliki batasan waktu perjanjian.
- Perusahaan tidak bisa memberlakukan masa percobaan pada kontrak kerja ini.
- Jenis pekerjaan harus bersifat sementara dan bukan pekerjaan tetap yang harus dilakukan perusahaan.
- Panjang masa kerja paling lama 2 tahun dengan pembaharuan hanya sekali dan 1 tahun lamanya.
- Memiliki bentuk perjanjian tertulis yang sah sebelum berlaku mengikat.
2. PKWTT
PKWTT jelas memiliki perbedaan dengan PKWT. Berikut adalah beda karakteristik tersebut:
- Pekerjaan bersifat bebas batas waktu. Jadi tidak ada deadline berlakunya kontrak.
- Dalam kontrak ini perusahaan bisa melakukan masa percobaan terhadap karyawannya.
- Batas lama kontrak kerja tidak terbatas dan tidak perlu diberlakukan secara tertulis detail.
- Jika dalam ikatan PKWTT dan pekerja di-PHK, perusahaan harus mau bayar uang pesangon pada karyawan tersebut.
- Perjanjian PKWTT bisa dibuat secara lisan tanpa tertulis apapun. Selama pihak pegawai dan perusahaan setuju, ikatan PKWTT bisa terbentuk langsung.
Jenis-Jenis PKWT yang Umum Ditemukan
Dalam dunia kerja, PKWT masih dibagi menjadi banyak jenis. Berikut adalah jenis PKWT yang umumnya sering digunakan dalam dunia kerja modern sekarang ini:
1. Pekerjaan Sekali Selesai
Jenis yang pertama adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu sekali selesai. Hal ini meliputi pekerjaan dengan batasan paling panjang 3 tahun dan paling pendek 30 hari umumnya. Pekerjaan ini umumnya bergantung pada proyek yang direncanakan bisa selesai dalam waktu kerja pendek tersebut. Jika pekerjaan bisa selesai sebelum jangka waktu yang ditentukan, umumnya ada bonus untuk pekerja dalam kontrak ini.
2. Pekerja yang Bersifat Musiman
Jenis yang kedua adalah perjanjian kerja yang terkait dengan waktu musiman. Umumnya pekerjaan ini hanya tersedia pada musim dan kondisi tertentu. Contoh saja bukaan kerja untuk karyawan sepanjang November sampai Desember akhir tahun di logistik gudang. Untuk pastikan jumlah barang akhir tahun benar – benar terhitung semua, perusahaan tidak segan pekerjakan orang sementara di dua bulan akhir tahun ini.
3. Pekerja yang Berhubungan dengan Produk Terbaru
Jenis yang ketiga adalah perjanjian kerja yang dilakukan karena produksi barang baru. Saat produksi barang baru berlangsung, perusahaan bisa butuh tenaga tambahan untuk proses penjajakan awal. Proses adaptasi pada situasi kerja baru karena barang produksi baru ini pasti butuh suntikan pekerja sementara. Jika nantinya adaptasi sudah tidak diperlukan, perusahaan akan aplikasikan hal seperti mesin yang meringankan keperluan tenaga kerja dalam proses produksi ini.
4. Pekerja Harian/Lepas
Jenis yang keempat adalah perjanjian kerja yang dilakukan dengan ketentuan 21 hari dan kelipatannya per bulan. Perjanjian ini bisa berubah menjadi PKWTT jika jangka waktu kerja lebih dari 3 bulan lamanya. Pekerjaan umumnya bukan hal seperti proyek tapi lebih menyentuh tambahan tenaga untuk pekerjaan utama di perusahaan. Perjanjian ini umumnya mengubah posisi freelance jadi pekerja tetap.
Kelebihan PKWT Untuk Pekerja dan Perusahaan
Perjanjian PKWT memiliki sisi positif bagi para karyawan. Berikut adalah beberapa kelebihan PKWT untuk karyawan yang umumnya dapat ditemukan:
- Merupakan perjanjian kedua belah pihak. Jadi tanpa terms yang disetujui pekerja, perusahaan tidak bisa memaksa perjanjian ini untuk ditandatangani.
- Memberi waktu karyawan untuk bekerja lebih bebas dan tidak terikat perusahaan dalam jangka panjang.
- Untuk karyawan yang ingin memupuk pengalaman tanpa terikat perjanjian kerja permanen, hal ini adalah opsi kerja yang bagus.
- Pekerja bisa pilih dinamika karir yang bebas. Contoh saja bekerja di proyek A sepanjang 2 tahun. Selanjutnya ingin menikmati hidup dari hasil kerja dan buka freelance mandiri. Tahun selanjutnya baru daftar masuk proyek B selama 2 tahun lagi. Pace kerja ini tentu tidak mengikat dan terasa lebih bebas.
Karena benefit – benefit PKWT di atas, tidak aneh banyak orang mau melakukan kontrak kerja tidak permanen ini.
Gaji dan Pendataan Karyawan PKWT
Karena kontrak kerja karyawan PKWT berbeda dari pekerja tetap, hitungan tentu berbeda juga upah mereka. Untuk permudah penghitungan ini, umumnya penggunaan aplikasi payroll digunakan. Sebagai contoh saja, program Appsensi memudahkan karyawan dan perusahaan melakukan absen, cek progress gaji dan juga cek hitungan PPh, asuransi BPJS dan hal lain. Menggunakan program ini hitungan sudah otomatis dan bisa di track jelas tanpa harus buat pembukuan terpisah secara manual.
Sekian bahasan seputar PKWT. Semoga pembahasan pada artikel di atas dapat berguna bagi Anda sekalian. Bagi Anda yang ingin cari kerja, silakan tentukan sendiri apakah ingin bekerja dengan kontrak waktu tertentu ataupun permanen. Pastikan preferensi Anda sesuai dengan kontrak yang diajukan perusahaan.
Baca juga: Acuan perjanjian kerja definisi dan jenisnya
Isi from berikut dibawah ini agar dapat terhubung dengan sales kami dan konsultasikan masalah HR Anda kepada kami!
Tulis Komentar