Hero Blog General

Mekanisme Penyetaraan Jabatan Fungsional dan Hambatannya

Mei 14, 2023

Article by Ricky Caesar Sam

Istilah “jabatan” tentunya sudah tidak tak asing lagi di dunia kerja, baik di perusahaan maupun di instansi pemerintah. Jabatan sendiri terbagi menjadi dua yaitu jabatan fungsional dan struktural.

Key Takeaways

  • Penyetaraan jabatan adalah pengangkatan Jabatan Administrasi (atau lebih lazim disebut sebagai jabatan struktural) ke dalam Jabatan Fungsional melalui inpassing (penyesuaian) pada Jabatan Fungsional yang setara.
  • Jabatan fungsional dibagi menjadi dua yakni jabatan fungsional tertentu dan jabatan fungsional umum.

Dalam ranah pemerintahan, baru-baru ini dilakukan penyetaraan jabatan fungsional untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pemerintahan dan pelayanan publik. Jika Anda tertarik untuk mempelajarinya, simak penjelasan selengkapnya mengenai jabatan fungsional dibawah ini.

Pengertian Penyetaraan Jabatan

Melansir dari website BPSDM Kalimantan Tengah, penyetaraan jabatan adalah pengangkatan Jabatan Administrasi (atau lebih lazim disebut sebagai jabatan struktural) ke dalam Jabatan Fungsional melalui inpassing (penyesuaian) pada Jabatan Fungsional yang setara.

Terkait jabatan fungsional, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional PNS, menerangkan bahwa jabatan fungsional terdiri dari jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan.

Jabatan fungsional keahlian adalah jabatan yang memiliki klasifikasi profesional dengan pelaksanaan tugas dan fungsi yang mewajibkan tiap individu memiliki pengetahuan dan teknologi sesuai dengan keahliannya. Contohnya adalah profesi dokter, dosen, akuntan, dan lain sebagainya.

Sedangkan jabatan fungsional keterampilan adalah jabatan yang membutuhkan kualifikasi teknisi/ penunjang profesional, serta penguasaan pengetahuan teknis di satu atau lebih bidang ilmu pengetahuan. Contohnya adalah teknisi penerbangan, asisten perawat, paramedik veteriner, asisten teknik pengairan, teknisi penelitian dan perekayasaan, dan lain-lain.

Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional sendiri sebenarnya merupakan tindak lanjut salah satu dari lima ‘Visi Pembangunan’ yang telah dicanangkan Presiden Joko Widodo di masa kepemimpinan 2019-2023.

Penyetaraan jabatan bertujuan untuk menyederhanakan birokrasi guna mewujudkan sistem penyelenggaraan pemerintahan menjadi lebih efektif dan efisien. Hal ini sebagaimana diamanatkan pada Permenpan 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi.

Baca juga: PNS Wajib Tahu! Jenis dan Syarat Mutasi PNS

Jenis-Jenis Jabatan Fungsional

Melansir dari RUN iProbe, jabatan fungsional dibagi menjadi dua yakni jabatan fungsional tertentu dan jabatan fungsional umum. Berikut penjelasan selengkapnya.

1. Jabatan Fungsional Tertentu

Jabatan fungsional tertentu adalah jabatan  yang memerlukan pemenuhan syarat sistem angka kredit untuk bisa naik pangkat. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, jabatan ini masih dibagi lagi menjadi dua yakni berdasarkan keahlian dan keterampilan. Semua hal yang berkaitan dengan jabatan ini sudah diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 87 Tahun 1999.

2. Jabatan Fungsional Umum/ Jabatan Pelaksana

Jabatan ini  sekarang dikenal dengan istilah jabatan pelaksana. Jenis jabatan ini hanya terdapat pada ruang lingkup Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dalam pelaksanaan berbagai tugas serta tanggung jawabnya, para PNS akan mendapatkan penilaian dari Daftar Penilaian Prestasi Pekerjaan. Hal sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 25 Tahun 2016 mengenai Nomenklatur Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Mekanisme Penyetaraan Jabatan Fungsional

Disebutkan dalam Permenpan 25 Tahun 2021, untuk pelaksanaan Penyetaraan Jabatan, instansi pemerintah perlu melaksanakan prosedur sebagai berikut:

  1. Mengidentifikasi Jabatan Administrasi pada unit kerja. 
  2. Memetakan Jabatan dan Pejabat Administrasi yang terdampak penyederhanaan birokrasi.
  3. Memetakan Jabatan Fungsional yang dapat diduduki Pejabat yang terdampak penyederhanaan birokrasi.
  4. Menyelaraskan Tunjangan Jabatan Fungsional dengan Tunjangan Jabatan Administrasi dengan menghitung penghasilan dalam Jabatan Administrasi ke Jabatan Fungsional.
  5. Menyelaraskan kelas Jabatan Fungsional dengan kelas Jabatan Administrasi.

Penyetaraan jabatan dilaksanakan terhadap unit organisasi Jabatan Administrasi yang terdiri dari:

  • Jabatan Administrator (Eselon III) akan disetarakan ke Jabatan Fungsional Ahli Madya,
  • jabatan Pengawas (Eselon IV) akan disetarakan ke Jabatan Fungsional Ahli Muda, dan
  • jabatan Pelaksana (Eselon V) disetarakan ke Jabatan Fungsional Ahli Pertama.

Baca juga: Prosedur Penetapan SK Pensiun Bagi PNS yang Harus Anda Ketahui

Hambatan Mengimplementasikan Penyetaraan Jabatan Fungsional

Hambatan Mengimplementasikan Penyetaraan Jabatan Fungsional

Menurut Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama Republik Indonesia, terdapat beberapa kendala dan permasalahan yang menyertai kebijakan penyetaraan jabatan ini. Berikut penjelasannya.

1. Adanya Perbedaan Karakteristik Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional

Adanya perbedaan karakteristik jabatan administrasi dan jabatan fungsional yang membawa dampak dalam implementasi kebijakan penyetaraan jabatan. Secara umum, terdapat perbedaan karakter antara jabatan administrasi dengan jabatan fungsional dari segi pola pikir.

Dalam jabatan administrasi, terdapat level kewenangan. Selain itu, pimpinan memiliki kewenangan untuk mengatur dan mendelegasikan tugas dan pekerjaan, sementara staf memiliki kewajiban untuk mengikuti arahan dan perintah dari pimpinan.

Berbeda dengan jabatan fungsional yang tidak mengenal pimpinan dan staf, karena yang ada adalah rekan kerja yang menjalankan tugas dan fungsi sesuai keahlian jabatan fungsionalnya dan sama-sama bertanggung jawab langsung kepada pimpinan.

Perbedaan ini merugikan pejabat administrasi yang mengalami penyetaraan. Kondisi ini tentu menambah beban pejabat yang terdampak penyetaraan.

2. Merugikan Pegawai

Permasalah administrasi menjadi salah satu faktor yang merugikan pegawai. Meskipun telah diatur dalam PermenPANRB. Namun faktanya, proses administrasi pemindahan jabatan, tidak semudah yang diharapkan.

Bagi pejabat fungsional, selain pelantikan jabatan yang didasari oleh adanya Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh pejabat pembina kepegawaian, juga dibutuhkan SK Penilaian Angka Kredit (PAK) sebagai acuan awal penghitungan angka kredit. Pejabat pelaksana (eselon V) akan mengalami kerugian karena keterlambatan penerbitan SK PAK.

3. Memengaruhi Peta Jabatan

Kebijakan penyetaraan jabatan yang menyasar pada sebagian besar pejabat administrasi, mengharuskan instansi menyediakan alokasi jabatan fungsional yang dapat diisi sejumlah pejabat yang berdampak penyetaraan.

Misalnya jika ada 2.000 pegawai yang akan terdampak kebijakan penyetaraan jabatan, maka dibutuhkan pula sebanyak 2.000 alokasi jabatan fungsional yang harus tersedia.

Akan tetapi pada kenyataannya, terkadang terdapat instansi dengan jumlah jabatan yang tersedia tidak sebanding dengan jumlah pejabat yang terdampak penyetaraan. Kalaupun jumlah yang tersedia mencukupi, maka akan berdampak pada pegawai yang telah diproyeksikan menduduki jabatan fungsional dimaksud.

4. Memperkecil Peluang Penyegaran Organisasi

Penyetaraan jabatan yang menyebabkan tidak adanya mekanisme rotasi jabatan sehingga semakin memperkecil peluang adanya penyegaran organisasi. Jabatan fungsional yang melekat pada pegawai, akan dibawa sampai pegawai tersebut memasuki masa purna bakti. Dengan demikian, pimpinan tidak memiliki wewenang untuk memindahkan pejabat fungsional ke jabatan lainnya. Padahal, perpindahan pegawai dibutuhkan dalam rangka penyegaran organisasi.

Berbeda hanya dengan jabatan administrasi, yang memiliki aturan bahwa pejabat paling lama menduduki jabatanya selama lima tahun, sehingga memungkinkan adanya rotasi jabatan. Dengan adanya pergantian pejabat, maka akan timbul cara-cara, kebijakan maupun pola kerja baru yang diterapkan oleh pejabat yang baru menduduki jabatan. Rotasi juga mencegah adanya “monopoli” kewenangan.

5. Berpeluang Menimbulkan Iklim Kerja Monoton, Linier, dan Terjebak dalam Zona Nyaman

Penyetaraan jabatan berpeluang menimbulkan iklim kerja monoton, linier, dan terjebak dalam zona nyaman. Karakteristik pejabat fungsional melekat pada pegawai selama pegawai tersebut mampu memenuhi kewajiban sebagai pejabat fungsional sesuai aturan yang berlaku. Dengan kata lain, yang memiliki kewenangan dalam menentukan karir pejabat fungsional adalah pejabat fungsional itu sendiri. Beda hanya dengan jabatan administrasi, dimana pimpinanlah memiliki kewenangan untuk memindahtugaskan pegawai sesuai kebutuhan organisasi.

Rendahnya fleksibilitas dalam kerja, tugas dan tanggung jawab pejabat fungsional, menjadikan pejabat fungsional hanya berfokus pada pola kerja jabatan fungsional yang diembannya. Ketidakfleksibelan jabatan fungsional ini juga didukung dengan tidak mudahnya perpindahan jabatan fungsional yang satu ke jabatan fungsional lainnya.

Baca juga: JPT Adalah Profesi yang Banyak Diincar: Cek Seleksinya di Sini

Demikian ulasan mengenai penyetaraan jabatan fungsional yang diberlakukan untuk PNS. Hal-hal terkait jabatan tersebut juga menjadi tanggung jawab dari HRD. Untuk memudahkan dalam pengembangan dan pengelolaan sumber daya manusia yang meliputi pengaturan job holder, employee assessment, employee training dan lainnya. Anda bisa memanfaatkan Appsensi.

Masih Ragu? Berikut Keuntungan Lain yang Anda Dapat dari Software Appsensi

Appsensi adalah aplikasi absensi online dengan fitur-fitur bermanfaat untuk pengelolaan SDM, dan payroll. Cocok digunakan perusahaan, instansi pemerintahan maupun UMKM.

Dilengkapi juga dengan fitur Mobile Attendance yang dirancang khusus untuk merekam, menyimpan, dan sekaligus mengelola data kehadiran karyawan baik yang berada di kantor ataupun di luar kantor.

Ditambah beragam fitur pendukung yang juga akan Anda dapat dalam satu aplikasi, diantaranya:

  • Pemindai wajah
  • Penanda kehadiran
  • Laporan kehadiran
  • Koreksi kehadiran
  • Manajemen hari libur
  • Pengajuan cuti
  • Manajemen shifting
  • Denda keterlambatan
  • Pengajuan klaim
  • Laporan aktivitas

Tertarik untuk mencoba menggunakan Appsensi? Atau Anda mempunyai pertanyaan seputar layanan Appsensi jangan ragu untuk hubungi kami atau klik link ini untuk coba gratis selama 30 hari.

Ricky Caesar Sam

Head of Sales and Marketing Appsensi

Artikel Terkait

Top Artikel

Tulis Komentar

Nama

Email

Komentar

TOC Icon