Sebagai negara hukum, Indonesia sudah menetapkan hukum ketenagakerjaan untuk menjamin hak para tenaga kerja. Bagaimanapun, tenaga kerja merupakan salah satu faktor produksi yang penting bagi setiap negara. Tanpa adanya tenaga kerja, faktor produksi alam dan faktor produksi modal tidak dapat digunakan secara optimal.
Artikel ini akan membahas mengenai pengertian ketenagakerjaan, aturan hukum, klasifikasi, hingga permasalahan ketenagakerjaan di Indonesia.
Key Takeaways
- Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja di suatu negara atau wilayah, termasuk ketersediaan lapangan kerja, perlindungan hak-hak pekerja, kondisi lingkungan kerja, dan upah.
- Tenaga kerja diklasifikasikan berdasarkan kualitas, batas kerja, dan penduduknya.
- Ada 5 permasalahan tenaga kerja di Indonesia, yakni rendahnya kualitas tenaga kerja, jumlah angkatan kerja yang tidak sebanding dengan kesempatan kerja, persebaran tenaga kerja yang tidak merata, upah rendah, dan pengangguran.
Pengertian Ketenagakerjaan
Menurut Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, sesudah masa kerja.
Secara umum, ketenagakerjaan merujuk pada situasi dan kondisi yang terkait dengan tenaga kerja di suatu negara atau wilayah, termasuk ketersediaan lapangan kerja, perlindungan hak-hak pekerja, kondisi lingkungan kerja, dan upah.
Regulasi tentang ketenagakerjaan telah diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, dan UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dijelaskan bahwa ketenagakerjaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan tenaga kerja baik pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja. Peraturan tersebut dilandasi dengan tujuan sebagai berikut:
- Memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi.
- Mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah.
- Memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan.
- Meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya.
Pasal 5 UU No. 13 Tahun 2003 menegaskan bahwa setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan tanpa adanya diskriminasi.
Komponen Ketenagakerjaan dan Korelasinya
Melansir dari Ruangguru, berikut 3 komponen ketenagakerjaan dan penjelasannya:
1. Tenaga kerja
Menurut Pasal 1 Undang-Undang No. 14 Tahun 1969, tenaga kerja adalah tiap orang yang mampu melaksanakan pekerjaan, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja guna menghasilkan jasa atau barang yang memenuhi kebutuhan masyarakat. Kelompok tenaga kerja ini merupakan penduduk berusia produktif, yaitu antara 15 – 64 tahun. Sedangkan penduduk yang berumur kurang dari 15 tahun dan lebih dari 64 tahun termasuk dalam kategori bukan tenaga kerja.
2. Angkatan Kerja
Tenaga kerja dibagi lagi menjadi 2 kelompok, yakni kelompok angkatan kerja dan kelompok bukan angkatan kerja. Perbedaan antara angkatan kerja dan bukan angkatan kerja terletak pada batasan kerja.
Angkatan kerja atau labour force adalah sekelompok penduduk dengan usia kerja yang sudah bekerja dan sedang mencari pekerjaan. Sebaliknya, bukan angkatan kerja adalah sekelompok penduduk yang tidak bekerja, tidak mempunyai pekerjaan, dan sedang tidak mencari pekerjaan, misalnya pelajar, mahasiswa, ibu rumah tangga, dan pensiunan.
3. Kesempatan Kerja
Kebutuhan akan tenaga kerja disebut sebagai kesempatan kerja. Definisi kesempatan kerja adalah tersedianya lapangan kerja bagi angkatan kerja yang membutuhkan pekerjaan.
Seiring pertumbuhan penduduk yang meningkat, jumlah angkatan kerja dan tenaga kerja juga meningkat. Oleh karena itu, kesempatan kerja juga harus merata. Jika tidak, dari sekian banyak angkatan kerja, akan ada penduduk yang tidak bekerja atau disebut sebagai pengangguran.
Baca juga: ASN Adalah Profesi Idaman! Lihat Tugas & Kewajibannya di Sini
Pengelompokan Tenaga kerja
1. Tenaga Kerja Berdasarkan Kualitas
Pengelompokan tenaga kerja berdasarkan kualitas terbagi menjadi empat, yaitu tenaga kerja terdidik, tenaga kerja terlatih, tenaga kerja tidak terdidik dan tidak terlatih, serta bukan tenaga kerja.
Tenaga kerja terdidik adalah seseorang yang memiliki pengetahuan dan keahlian pada suatu bidang tertentu. Pengetahuan dan keahlian ini umumnya diperoleh melalui pendidikan formal yang ditempuh. Contohnya adalah dokter, pengacara, notaris, dan lain sebagainya.
Tenaga kerja terlatih adalah tenaga kerja yang memperoleh keahlian umumnya melalui pendidikan nonformal, seperti pelatihan keterampilan, kursus, dan lain sebagainya. Contoh tenaga kerja terlatih, seperti tukang las (welder), terutama tukang las bawah air, mekanik, juru masak (chef), dan lain sebagainya.
Meskipun tenaga kerja terlatih umumnya melalui pendidikan nonformal, tapi tenaga kerja terlatih juga bisa melalui pendidikan formal, seperti ahli bedah, ahli forensik, dan ahli otopsi.
Ada pula tenaga kerja tidak terdidik dan tidak terlatih, yaitu tenaga kerja yang menjalani pekerjaan dan tidak mengharuskan seseorang memiliki keahlian atau kewajiban tertentu. Contohnya, pembantu rumah tangga (PRT), buruh panggul barang, dan lain sebagainya.
Sementara itu, bukan tenaga kerja adalah orang yang belum masuk usia kerja atau seseorang yang sudah memasuki usia kerja tapi tidak bekerja karena alasan tertentu. Contohnya adalah seorang anak yang berusia kurang dari 15 tahun dan seseorang yang sudah berumur lebih dari 64 tahun, ibu rumah tangga, pelajar, dan lain sebagainya.
2. Tenaga Kerja Berdasarkan Batas Kerja
Tenaga kerja berdasarkan batas kerja terdiri atas dua kelompok, yaitu angkatan kerja dan bukan angkatan kerja.
Angkatan kerja adalah penduduk usia produktif (15 – 64 tahun) yang sudah bekerja, atau sementara tidak bekerja, maupun yang sedang aktif mencari pekerjaan.
Bukan angkatan kerja adalah penduduk yang berumur 15 tahun ke atas yang tidak bekerja, tidak mempunyai pekerjaan, dan sedang tidak mencari pekerjaan. Mereka umumnya sedang bersekolah, mengurus rumah tangga, dan sebagainya. Contoh kelompok ini adalah anak sekolah dan mahasiswa/mahasiswi, orang cacat, dan para ibu rumah tangga.
3. Tenaga Kerja Berdasarkan Penduduknya
Tenaga kerja berdasarkan penduduk terbagi menjadi dua, yaitu tenaga kerja dan bukan tenaga kerja.
Tenaga kerja adalah seluruh jumlah penduduk yang dianggap dapat bekerja dan sanggup bekerja jika tidak ada permintaan kerja. Menurut Undang-Undang Tenaga Kerja, mereka yang dikelompokkan sebagai tenaga kerja adalah yang berusia antara 15 – 64 tahun.
Bukan tenaga kerja merupakan orang-orang yang dianggap tidak mampu dan tidak mau bekerja, meskipun ada permintaan bekerja. Menurut Undang-Undang Tenaga Kerja No. 13 Tahun 2003, mereka adalah penduduk di luar usia, yaitu yang berusia di bawah 15 tahun dan berusia di atas 64 tahun. Contoh kelompok ini adalah para pensiunan, para lansia (lanjut usia), dan anak-anak.
Perencanaan Tenaga Kerja
Perencanaan tenaga kerja dapat dijadikan acuan dalam menyusun kebijakan, strategi, dan program pembangunan ketenagakerjaan lainnya secara berkesinambungan. Terdapat 2 jenis perencanaan tenaga kerja. Berikut penjelasannya:
1. Perencanaan Tenaga Kerja Makro
Perencanaan tenaga kerja makro adalah perencanaan ketenagakerjaan yang sistematis dengan menggunakan tenaga kerja secara optimal dan produktif guna merangsang pertumbuhan. Pertumbuhan yang dimaksud adalah pertumbuhan ekonomi dan sosial, baik yang berskala daerah, nasional, dan juga sektoral yang dapat membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya, sehingga dapat meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan para pekerja.
2. Perencanaan Tenaga Kerja Mikro
Perencanaan tenaga kerja mikro memiliki ruang lingkup yang lebih kecil jika dibandingkan dengan perencanaan tenaga kerja makro. Ruang lingkupnya sebatas instansinya saja, baik itu pemerintah maupun perusahaan swasta.
Dengan demikian, perencanaan tenaga kerja mikro bisa diartikan sebagai perencanaan ketenagakerjaan yang sistematis dalam suatu instansi pemerintah maupun swasta. Perencanaan ini bertujuan untuk penggunaan tenaga kerja yang optimal dan produktif demi mencapai kinerja yang lebih tinggi dalam instansi terkait.
Kesempatan Kerja Terhadap Penyandang Cacat atau Disabilitas
Sesuai dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 2016, perusahaan wajib mempekerjakan paling sedikit 1% penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.
Berdasarkan peraturan tersebut, maka tidak dibenarkan sebuah perusahaan menolak orang yang memenuhi kualifikasi baik dari segi pendidikan dan kemampuan dalam dunia kerja dengan alasan orang yang bersangkutan memiliki keterbatasan.
Selain itu, perusahaan harus memberikan perlindungan sesuai dengan jenis dan derajat kecacatan berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku. Pembangunan dan pelatihan kerja yang dilakukan perusahaan bagi penyandang cacat harus memperhatikan jenis, derajat kecacatan, dan kemampuan kerja dari yang bersangkutan. Dengan aturan ini, orang dengan keterbatasan atau disabilitas sekarang sudah mengetahui haknya dalam memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Baca juga: Ketahui Jenis-Jenis Industri Kreatif di Indonesia
Masalah Ketenagakerjaan di Indonesia
Melansir dari Kita Punya, berbagai permasalahan ketenagakerjaan yang dihadapi negara Indonesia, yakni sebagai berikut:
1. Rendahnya Kualitas Tenaga Kerja
Kualitas tenaga kerja dalam suatu negara dapat diketahui dengan melihat tingkat pendidikan negara tersebut. Jika dilihat dari lulusan dan jenjang pendidikannya, sebagian besar tenaga kerja di Indonesia memiliki tingkat pendidikan yang masih rendah. Hal ini menyebabkan penguasaan teknologi dan ilmu pengetahuan menjadi rendah. Minimnya penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi berimbas pada produktivitas tenaga kerja, sehingga hal ini akan berpengaruh terhadap rendahnya kualitas hasil produksi barang dan jasa.
2. Jumlah Angkatan Kerja yang Tidak Sebanding dengan Kesempatan Kerja
Meningkatnya jumlah angkatan kerja tiap tahun tidak diimbangi oleh perluasan lapangan kerja. Akibatnya, banyak angkatan kerja yang tidak tertampung dalam lapangan kerja. Hal ini berimbas pada tingginya angka pengangguran. Sebaliknya, semakin banyaknya jumlah angkatan kerja bisa menjadi pendorong pembangunan ekonomi.
3. Persebaran Tenaga Kerja yang Tidak Merata
Di pulau Jawa, terdapat banyak kawasan industri. Maka tak heran jika sebagian besar tenaga kerja di Indonesia berada di pulau Jawa. Namun, lain halnya dengan daerah di luar pulau Jawa yang masih kekurangan tenaga kerja, khususnya untuk sektor pertanian, perkebunan, dan kehutanan.
Pada akhirnya di Pulau Jawa tingkat pengangguran tinggi, sementara di daerah lain masih banyak sumber daya alam yang belum dikelola secara maksimal. Tidak meratanya kesempatan kerja (lowongan) mengakibatkan persebaran tenaga kerja ini juga tidak merata.
4. Upah Rendah
Rendahnya tingkat upah juga menjadi salah satu masalah yang cukup memprihatinkan di Indonesia. Upah rendah umumnya terjadi pada sektor-sektor pertanian, industri kecil, dan sektor-sektor informal yang lain. Sampai saat ini, pengupahan menjadi masalah yang paling sering memicu pemogokan buruh.
5. Pengangguran
Pengangguran dapat disebabkan oleh beberapa faktor. Pertama, jumlah angkatan kerja yang tidak sebanding dengan lowongan kerja yang tersedia. Kedua, kurangnya pengetahuan dan keahlian yang dimiliki oleh setiap tenaga kerja.
Ketiga, tidak adanya keberanian dan kemampuan untuk membuka usaha mandiri. Keempat, terjadinya pandemi yang menyebabkan krisis ekonomi di Indonesia sehingga banyak industri di Indonesia mengalami gulung tikar. Dampaknya, banyak tenaga kerja yang terkena PHK.
Banyaknya perusahaan yang gulung tikar mengakibatkan lapangan kerja yang ada semakin sempit. Sementara itu, jumlah angkatan kerja terus meningkat. Pada akhirnya, jumlah pengangguran semakin meningkat.
Penting bagi perusahaan untuk menetapkan kebijakan berdasarkan aturan terkait ketenagakerjaan. Hal ini agar bisnis berjalan lancar dan terhindar dari masalah hukum di kemudian hari.
Namun tahukah Anda? Penggunaan teknologi juga mampu menunjang kelancaran bisnis Anda. Misalnya aplikasi Appsensi yang dapat membuat aktivitas pengelolaan SDM semakin mudah.
Appsensi merupakan aplikasi absensi online berbasis mobile yang mendukung kebutuhan perusahaan, pemerintahan, dan UMKM. Appsensi memberikan solusi untuk pencatatan kehadiran, penjadwalan karyawan, penarikan laporan secara real-time, dan terintegrasi dengan payroll.
Tertarik untuk mencoba menggunakan Appsensi? Atau jika Anda mempunyai pertanyaan seputar layanan Appsensi, jangan ragu hubungi kami atau klik link ini untuk coba gratis selama 30 hari.