Hero Blog General

Prosedur dan Nama Jabatan yang Mengangkat CPNS menjadi PNS

Mei 11, 2023

Article by Ricky Caesar Sam

Setelah lolos seleksi CPNS, pasti banyak yang bertanya kira-kira kapan akan resmi menyandang gelar PNS. Tapi, tentu dari CPNS menjadi PNS butuh waktu dan tenaga yang tidak sedikit. Meskipun begitu, semua CPNS berkesempatan untuk diangkat menjadi PNS setelah memenuhi berbagai persyaratan serta mengumpulkan berkas-berkas terkait.

Selain pertanyaan mengenai kapan akan diangkat menjadi PNS, nama jabatan yang mengangkat CPNS menjadi PNS pun turut dipertanyakan. Pada artikel ini akan dibahas semua informasi yang Anda butuhkan perihal pengangkatan PNS ini. Jadi, jangan sampai terlewat, simak artikel ini sampai habis.

Key Takeaways:

  • Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam suatu jabatan dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalisme sesuai dengan kompetensi, prestasi kerja, dan jenjang pangkat yang ditetapkan untuk jabatan itu serta syarat obyektif lainnya tanpa membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras atau golongan.
  • Nama Jabatan yang mengangkat CPNS ialah presiden atau bisa didelegasikan kepada pejabat pembina kepegawaian pusat.
  • Proses pengangkatan CPNS menjadi PNS dilakukan melalui berbagai tahapan secara resmi serta perlu memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Apa Itu Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil

Pengangkatan PNS adalah proses formal di mana seseorang dinyatakan resmi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) setelah melalui proses seleksi, pendaftaran, dan tes yang ditetapkan oleh pemerintah daerah atau pemerintah pusat.

Proses pengangkatan PNS dilakukan melalui beberapa tahap, mulai dari pendaftaran, seleksi administrasi, tes tertulis, tes wawancara, hingga penempatan pada instansi pemerintah yang membutuhkan. Setelah dinyatakan lulus dan memenuhi syarat, seseorang kemudian diangkat sebagai PNS dan memulai karirnya sebagai abdi negara.

Sebagai PNS, seseorang akan memperoleh hak dan kewajiban yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, seperti hak atas gaji, tunjangan, jaminan kesehatan, dan jaminan pensiun, serta kewajiban untuk bekerja dengan penuh dedikasi dan integritas untuk kepentingan negara dan masyarakat.

Baca juga: PNS Wajib Tahu! Jenis dan Syarat Mutasi PNS

Pejabat yang Mengangkat Calon Pegawai Negeri Sipil

Menjawab pertanyaan mengenai siapa yang mengangkat CPNS, sebenarnya hal tersebut telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan.

Sesuai dengan Pasal 25 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999, pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilakukan oleh Presiden.

Namun, untuk kelancaran pelaksanaan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, Presiden dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan menyerahkan sebagian wewenangnya kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Selain itu, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2003, pejabat Pembina Kepegawaian sendiri dibedakan menjadi tiga, yaitu Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat, Daerah Provinsi, dan Daerah Kabupaten/Kota.

Pengangkatan CPNS menjadi PNS

Proses pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi PNS dilakukan melalui beberapa tahap penilaian. Dalam pasal 14 ayat 1 PP Nomor 98 Tahun 2000 menyebutkan jika CPNS yang telah menjalankan masa percobaan sekurang-kurangnya 1 tahun dan paling lama 2 tahun, diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dalam jabatan dan pangkat tertentu.

Berikut adalah syarat-syarat yang dibutuhkan agar CPNS dapat diangkat menjadi PNS.

  1. Memiliki penilaian prestasi kerja yang baik dan dinyatakan secara tertulis oleh atasan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3).
  2. Telah memenuhi syarat kesehatan jasmani dan rohani untuk diangkat menjadi PNS, yang dinyatakan dalam surat keterangan yang dikeluarkan oleh Dokter Penguji Tersendiri atau Tim Penguji yang ditunjuk oleh Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang kesehatan.
  3. Telah lulus pendidikan dan pelatihan prajabatan, dinyatakan dengan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan.

Sebagai catatan tambahan, pada pasal 15 menyebutkan, jika CPNS yang telah menjalankan masa percobaan lebih dari 2 tahun dan telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat 1 tetapi karena sesuatu sebab belum diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil hanya dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil apabila alasannya bukan karena kesalahan yang bersangkutan.

Selain itu, jika pengangkatan PNS dilakukan setelah lebih dari satu tahun masa percobaan, maka dibutuhkan perlakuan khusus.

Dalam hal instansi mengajukan penetapan TMT pengangkatan menjadi PNS lebih dari 1 tahun, maka perlu melengkapi berkas sebagai berikut:

  • Usulan dengan menyebutkan alasan keterlambatan
  • Surat Keputusan CPNS
  • Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas/Surat Penugasan
  • Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan
  • Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter Penguji Tersendiri/Tim Penguji
  • Sasaran Kinerja Pegawai dalam 1 (satu) tahun.

Proses pengangkatan CPNS menjadi PNS biasanya dilakukan melalui Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan oleh instansi pemerintah setempat. Setelah diangkat, PNS akan memiliki hak dan kewajiban yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, serta memulai karirnya sebagai abdi negara.

Baca juga: Widyaiswara Adalah Kunci Mahir Menjadi Pegawai Negeri Sipil!

Berkas Persyaratan Pengangkatan CPNS Menjadi PNS

Berkas Persyaratan Pengangkatan CPNS Menjadi PNS

Selain berkewajiban untuk memenuhi persyaratan sebagaimana dibahas pada poin sebelumnya, pengangkatan CPNS menjadi PNS juga membutuhkan berbagai berkas yang harus dipenuhi.

Berikut ini adalah berkas persyaratan yang Anda butuhkan agar bisa diangkat menjadi PNS.

  1. Surat Pengantar dari SKPD dari kepada Kepala BKD Diklat.
  2. Fotokopi Surat Keterangan (SK) CPNS yang telah dilegalisir.
  3. Fotokopi Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) yang telah dilegalisir. Fotokopi SK Konversi Nomor Induk PNS (NIP) Baru.
  4. Fotokopi Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan (STTPL) yang telah dilegalisir.
  5. Asli dan fotokopi SK Sehat dari Dokter Penguji Tersendiri atau Tim Penguji Kesehatan.
  6. Fotokopi DP3 semua unsur dengan nilai minimal baik yang telah dilegalisir.
  7. Ijazah terakhir sesuai pendidikan pada SK CPNS yang telah dilegalisir
  8. Fotokopi SK Penempatan terakhir, bila telah berpindah unit kerja dari unit kerja sebelumnya sesuai SK CPNS yang telah dilegalisir.

Baca juga: Prosedur Penetapan SK Pensiun Bagi PNS yang Harus Anda Ketahui

Makin Cepat Naik Jabatan Bersama Appsensi

Naik jabatan adalah hal yang paling ditunggu-tunggu. Namun, untuk naik jabatan tentu tidaklah instan. Anda perlu meningkatkan kinerja dan produktivitas agar prestasi Anda di instansi terkait terus meningkat.

Oleh karena itu, tentu dibutuhkan lebih dari sekadar kerja keras saja. Anda perlu melibatkan berbagai aspek agar dapat meningkatkan produktivitas kerja ini. Salah satu caranya adalah dengan memaksimalkan penggunaan teknologi.

Untungnya kini telah hadir aplikasi 3 in 1 yang bisa membantu pekerjaan Anda. Appsensi adalah sebuah aplikasi yang didesain khusus untuk Anda agar dapat menjalankan pekerjaan dengan lebih mudah. Anda dapat melakukan berbagai kegiatan hanya dalam satu aplikasi saja.

Appsensi telah dibekali dengan tiga fitur unggulan yakni presensi online otomatis yang bisa mendeteksi secara real time, sehingga Anda dapat melakukan presensi dari mana saja. Selanjutnya ada fitur payroll yang akan memudahkan Anda menjadwalkan berbagai pengeluaran rutin bulanan. Baik gaji maupun biaya operasional lainnya. Terakhir ada Earn Wage Access yang akan membantu Anda mengatur keuangan secara mandiri.

Temukan berbagai informasi seputar Appsensi lainnya melalui website resmi appsensi.com.

Ricky Caesar Sam

Head of Sales and Marketing Appsensi

Artikel Terkait

Top Artikel

Tulis Komentar

Nama

Email

Komentar

TOC Icon