Hero Blog General

Mengenal TKTT (Tunjangan Kinerja Dan Tunjangan Tambahan)

September 28, 2022

Article by Nuritia Ramadhani

Tidak bisa dipungkiri menjadi PNS atau ASN adalah impian banyak orang karena adanya berbagai tunjangan yang cukup menggiurkan. Seperti adanya tunjangan kinerja dan tunjangan tambahan (TKTT) yang menjadikan besaran gaji yang diterima PNS akan besar. Namun apa itu TKTT dan bagaimana besarannya?

Mudah menghitung TPP dengan solusi e Kinerja

Artikel ini akan membahas mengenai TKTT (Tunjangan Kinerja dan Tunjangan Tambahan) serta penerapannya di Indonesia. 

Key Take Points

  • Komitmen pemerintah untk meningkatkan kesejahteraan ASN dengan pemberian Tukin dan TPP
  • Besaran gaji PNS saat ini untuk di daerah dan DKI Jakarta berbeda tergantung pada peraturannya
  • Pemerintah berkomitmen meningkatkan kesejahteraan aparatur sipil negara (ASN) dengan menerapkan sejumlah kebijakan. Salah satunya dilakukan dengan pemberian tunjangan kinerja (Tukin) bagi PNS yang bekerja pada instansi pemerintah pusat dan pemberian tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi PNS daerah. 
  • Tunjangan ini diberikan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian dan produktivitas kinerja PNS yang diangkat penuh dalam jabatan fungsional Widyaprada.
  • Di samping tunjangan, PNS juga mendapatkan gaji yang cukup besar. Belum lagi ditambahkan dengan berbagai tunjangan lain-lain. Seperti PNS Ditjen Pajak, tunjangannya bisa mencapai Rp 100 juta.

Berapakah Besaran Gaji PNS Saat Ini

Untuk gaji pokok, semua PNS akan mendapatkan besaran yang sama sesuai golongannya. Besaran gaji pokok PNS diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Gaji pokok dengan golongan terendah tercatat Rp 1.560.800 hingga tertinggi Rp 5.901.200.

Gaji pokok PNS memang tidak besar, namun yang membuat penghasilan bisa mencapai puluhan juta adalah tunjangan yang diberikan. Mulai dari tunjangan istri, anak hingga kinerja.

Tunjangan kinerja PNS lah yang menentukan berapa total penghasilan yang diterima setiap bulannya. Tunjangan kinerja ditentukan oleh peraturan Pemerintah di masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L).

Saat ini yang diketahui memiliki tunjangan kinerja terbesar adalah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Tunjangan PNS DJP ditentukan oleh Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 tahun 2015.

Tunjangan terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana dan tertinggi sebesar Rp 117.375.000, untuk level jabatan tertinggi, misalnya eselon I atau Direktur Jenderal Pajak.

Berikut rincian Gaji Pokok PNS berdasarkan PP Nomor 15/2019:

Golongan I:

Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800

Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900

Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500

Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

Golongan II:

IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600

IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300

IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000

IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

Golongan III:

IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400

IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600

IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400

IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

Golongan IV:

IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000

IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500

IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900

IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700

IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200

Hal yang membedakan pendapatan PNS di setiap daerah adalah tunjangan kinerja. Di DKI Jakarta sendiri, terdapat tunjangan berupa tambahan penghasilan pegawai (TPP). Hal tersebut telah diatur dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.

Baca Juga: Pentingnya Menggunakan Aplikasi E TPP dalam Pemerintahan

Rincian TPP PNS DKI Jakarta

Adapun rincian TPP yang didapatkan PNS DKI Jakarta si antaranya:

1 Sekretariat Daerah: Rp 63,9 juta-Rp 127,71 juta

2 Biro Pemerintahan: Rp 26,19 juta-Rp 55,17 juta

3 Biro Hukum: Rp 26,19 juta-Rp 55,17 juta

4 Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi: Rp 26,19 juta-Rp 55,17 juta

5 Biro Kepala Daerah: Rp 26,19 juta-Rp 55,17 juta

6. Biro Umum dan Administrasi Sekretaris Daerah: Rp 26,19 juta-Rp 55,17 juta

7. Biro perekonomian dan keuangan: Rp 26,19 juta-Rp 55,17 juta

8. Inspektorat: Rp 27 juta-Rp 63,9 juta

9. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah: Rp 26,19 juta-Rp 63,45 juta

10. Badan Pengelolaan Keuangan Daerah: Rp 26,19 juta-Rp 63,45 juta

11. Badan Pengelolaan Aset Daerah: Rp 26,19 juta-Rp 63,45 juta

12 Badan Pembinaan BUMD: Rp 26,19 juta-Rp 51,57 juta

13. Badan Kepegawaian Daerah: Rp 26,19 juta-Rp 60,48 juta

14. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia: Rp 26,19 juta-Rp 55,17 juta

15. Badan Penanggulangan Bencana Daerah: Rp 25,74 juta-Rp 51,57 juta

16. Dinas Pendidikan: Rp 25,74 juta-Rp 60,48 juta

17. Dinas Perhubungan: Rp 26,19 juta-Rp 60,48 juta

18. Dinas Kebudayaan: Rp 26,19 juta-Rp 55,17 juta

19. Satuan Polisi Pamong Praja: Rp 26,19 juta-Rp 57,87 juta

20. Sekretaris DPRD: Rp 26,19 juta-Rp 51,57 juta

21. Kota Administrasi: Rp 26,19 juta-Rp 60,48 juta

22. Kabupaten Administrasi: Rp 26,19 juta-Rp 62,37 juta

23. Kecamatan: Rp 25,74 juta-Rp 39,96 juta

24. Kelurahan: Rp 25,74 juta-Rp 27 juta

25. Keahlian Utama: Rp 31,77 juta

26. Keahlian Madya: Rp 26,55 juta

27. Keahlian Muda: Rp 23,58 juta

28. Keahlian Pertama: Rp 18,72 juta

19. Keterampilan Pemula: Rp 12,96 juta

30. Calon PNS: Rp 3,51 juta- Rp 4,86 juta

Perhitungan TKTT Lebih Akurat Dengan Appsensi

Perhitungan TKTT umumnya membutuhkan waktu yang cukup lama untuk mengolah datanya, sehingga tidak jarang bagian kepegawaian akan kesulitan untuk baca hasil dari data tersebut. Selain itu, bagian personalia atau biro SDM perlu memperhatikan laporan hasil kinerja untuk mengevaluasi hasil kerjanya dan menentukan besaran tukin yang akan diterima. Untuk itu diperlukan aplikasi perhitungan TKTT yang dapat membantu bagian SDM dalam mengolah berbagai data untuk keperluan perhitunganTKTT, mulai dari absnensi, payroll hingga laporan hasil kinerjanya.

Appsensi sebagai aplikasi kehadiran online memiliki berbagai fitur untuk menjawab kebutuhan perhitungan TKTT Pemerintah. Mulai dari fitur attendance, fitur activity, geofencing zone, payroll dan lainnya yang dapat disesuaikan untuk membuat laporan E-Kinerja dan perhitungan TPP. Data absensi online Appsensi terintegrasi dengan sistem existing HR mulai dari Master Data Karyawan, Kustomisasi Laporan, Persetujuan dan lain sebagainya. Kami dapat memberika solusi dashboard e-kinerja dan e-tpp untuk instansi dan lembaga Anda copyright dan pembuatan dashboard ini sesuai dengan arahan dan peraturan dari BKN, Kemenpan dan regulasi Pemerintah daerah.

Perhitungan TKTT dengan media Appsensi menjadi lebih mudah, otomatis dan transparan. Mengelola data evaluasi kerja karyawan menjadi lebih hemat waktu dan tidak terlalu memakan biaya berlebih.

Nuritia Ramadhani

Content Manager

Artikel Terkait

Top Artikel

Tulis Komentar

Nama

Email

Komentar

TOC Icon