Tidak bisa dipungkiri menjadi PNS atau ASN adalah impian banyak orang karena adanya berbagai tunjangan yang cukup menggiurkan. Seperti adanya tunjangan kinerja dan tunjangan tambahan (TKTT) yang menjadikan besaran gaji yang diterima PNS akan besar. Namun apa itu TKTT dan bagaimana besarannya?
Artikel ini akan membahas mengenai TKTT (Tunjangan Kinerja dan Tunjangan Tambahan) serta penerapannya di Indonesia.
Key Take Points
- Komitmen pemerintah untk meningkatkan kesejahteraan ASN dengan pemberian Tukin dan TPP
- Besaran gaji PNS saat ini untuk di daerah dan DKI Jakarta berbeda tergantung pada peraturannya
- Pemerintah berkomitmen meningkatkan kesejahteraan aparatur sipil negara (ASN) dengan menerapkan sejumlah kebijakan. Salah satunya dilakukan dengan pemberian tunjangan kinerja (Tukin) bagi PNS yang bekerja pada instansi pemerintah pusat dan pemberian tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi PNS daerah.
- Tunjangan ini diberikan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian dan produktivitas kinerja PNS yang diangkat penuh dalam jabatan fungsional Widyaprada.
- Di samping tunjangan, PNS juga mendapatkan gaji yang cukup besar. Belum lagi ditambahkan dengan berbagai tunjangan lain-lain. Seperti PNS Ditjen Pajak, tunjangannya bisa mencapai Rp 100 juta.
Berapakah Besaran Gaji PNS Saat Ini
Untuk gaji pokok, semua PNS akan mendapatkan besaran yang sama sesuai golongannya. Besaran gaji pokok PNS diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Gaji pokok dengan golongan terendah tercatat Rp 1.560.800 hingga tertinggi Rp 5.901.200.
Gaji pokok PNS memang tidak besar, namun yang membuat penghasilan bisa mencapai puluhan juta adalah tunjangan yang diberikan. Mulai dari tunjangan istri, anak hingga kinerja.
Tunjangan kinerja PNS lah yang menentukan berapa total penghasilan yang diterima setiap bulannya. Tunjangan kinerja ditentukan oleh peraturan Pemerintah di masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L).
Saat ini yang diketahui memiliki tunjangan kinerja terbesar adalah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Tunjangan PNS DJP ditentukan oleh Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 tahun 2015.
Tunjangan terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana dan tertinggi sebesar Rp 117.375.000, untuk level jabatan tertinggi, misalnya eselon I atau Direktur Jenderal Pajak.
Berikut rincian Gaji Pokok PNS berdasarkan PP Nomor 15/2019:
Golongan I:
Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Golongan II:
IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Golongan III:
IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Golongan IV:
IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
Hal yang membedakan pendapatan PNS di setiap daerah adalah tunjangan kinerja. Di DKI Jakarta sendiri, terdapat tunjangan berupa tambahan penghasilan pegawai (TPP). Hal tersebut telah diatur dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.
Baca Juga: Pentingnya Menggunakan Aplikasi E TPP dalam Pemerintahan
Rincian TPP PNS DKI Jakarta
Adapun rincian TPP yang didapatkan PNS DKI Jakarta si antaranya:
1 Sekretariat Daerah: Rp 63,9 juta-Rp 127,71 juta
2 Biro Pemerintahan: Rp 26,19 juta-Rp 55,17 juta
3 Biro Hukum: Rp 26,19 juta-Rp 55,17 juta
4 Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi: Rp 26,19 juta-Rp 55,17 juta
5 Biro Kepala Daerah: Rp 26,19 juta-Rp 55,17 juta
6. Biro Umum dan Administrasi Sekretaris Daerah: Rp 26,19 juta-Rp 55,17 juta
7. Biro perekonomian dan keuangan: Rp 26,19 juta-Rp 55,17 juta
8. Inspektorat: Rp 27 juta-Rp 63,9 juta
9. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah: Rp 26,19 juta-Rp 63,45 juta
10. Badan Pengelolaan Keuangan Daerah: Rp 26,19 juta-Rp 63,45 juta
11. Badan Pengelolaan Aset Daerah: Rp 26,19 juta-Rp 63,45 juta
12 Badan Pembinaan BUMD: Rp 26,19 juta-Rp 51,57 juta
13. Badan Kepegawaian Daerah: Rp 26,19 juta-Rp 60,48 juta
14. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia: Rp 26,19 juta-Rp 55,17 juta
15. Badan Penanggulangan Bencana Daerah: Rp 25,74 juta-Rp 51,57 juta
16. Dinas Pendidikan: Rp 25,74 juta-Rp 60,48 juta
17. Dinas Perhubungan: Rp 26,19 juta-Rp 60,48 juta
18. Dinas Kebudayaan: Rp 26,19 juta-Rp 55,17 juta
19. Satuan Polisi Pamong Praja: Rp 26,19 juta-Rp 57,87 juta
20. Sekretaris DPRD: Rp 26,19 juta-Rp 51,57 juta
21. Kota Administrasi: Rp 26,19 juta-Rp 60,48 juta
22. Kabupaten Administrasi: Rp 26,19 juta-Rp 62,37 juta
23. Kecamatan: Rp 25,74 juta-Rp 39,96 juta
24. Kelurahan: Rp 25,74 juta-Rp 27 juta
25. Keahlian Utama: Rp 31,77 juta
26. Keahlian Madya: Rp 26,55 juta
27. Keahlian Muda: Rp 23,58 juta
28. Keahlian Pertama: Rp 18,72 juta
19. Keterampilan Pemula: Rp 12,96 juta
30. Calon PNS: Rp 3,51 juta- Rp 4,86 juta
Perhitungan TKTT Lebih Akurat Dengan Appsensi
Perhitungan TKTT umumnya membutuhkan waktu yang cukup lama untuk mengolah datanya, sehingga tidak jarang bagian kepegawaian akan kesulitan untuk baca hasil dari data tersebut. Selain itu, bagian personalia atau biro SDM perlu memperhatikan laporan hasil kinerja untuk mengevaluasi hasil kerjanya dan menentukan besaran tukin yang akan diterima. Untuk itu diperlukan aplikasi perhitungan TKTT yang dapat membantu bagian SDM dalam mengolah berbagai data untuk keperluan perhitunganTKTT, mulai dari absnensi, payroll hingga laporan hasil kinerjanya.
Appsensi sebagai aplikasi kehadiran online memiliki berbagai fitur untuk menjawab kebutuhan perhitungan TKTT Pemerintah. Mulai dari fitur attendance, fitur activity, geofencing zone, payroll dan lainnya yang dapat disesuaikan untuk membuat laporan E-Kinerja dan perhitungan TPP. Data absensi online Appsensi terintegrasi dengan sistem existing HR mulai dari Master Data Karyawan, Kustomisasi Laporan, Persetujuan dan lain sebagainya. Kami dapat memberika solusi dashboard e-kinerja dan e-tpp untuk instansi dan lembaga Anda copyright dan pembuatan dashboard ini sesuai dengan arahan dan peraturan dari BKN, Kemenpan dan regulasi Pemerintah daerah.
Perhitungan TKTT dengan media Appsensi menjadi lebih mudah, otomatis dan transparan. Mengelola data evaluasi kerja karyawan menjadi lebih hemat waktu dan tidak terlalu memakan biaya berlebih.
Tulis Komentar