Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki peran yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan, dan pembangunan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sebagai salah satu unsur ASN, tugas Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah melayani kepentingan publik dalam merealisasikan penyelenggaraan tugas pemerintahan, serta melaksanakan pembangunan nasional sesuai dengan kualitas PNS itu sendiri.
Key Takeaways
- Manajemen ASN adalah pengelolaan ASN untuk menghasilkan pegawai ASN profesional, memiliki nilai dasar, mempunyai etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
- Sistem merit adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kinerja, kompetensi, dan kualifikasi yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi.
Maka untuk menjamin penyelenggaraan tugas dapat berdaya guna, dan hasil guna, manajemen ASN perlu diarahkan. Apa itu manajemen ASN? Simak informasi selengkapnya mengenai manajemen ASN pada artikel berikut ini.
Pengertian Manajemen ASN
Manajemen ASN adalah pengelolaan ASN untuk menghasilkan pegawai ASN dengan kualitas sebagai berikut.
- Profesional
- Memiliki nilai dasar
- Mempunyai etika profesi
- Bebas dari intervensi politik
- Bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN)
Manajemen ASN terdiri dari:
- Pengadaan ASN
- Pangkat dan jabatan
- Penggajian dan tunjangan
- Disiplin dan pemberhentian
- Pensiun dan tunjangan hari tua
Ini sejalan dengan definisi yang manajemen ASN pada halaman website Sekretariat Jenderal Pekerjaan Umum. Disitu dijelaskan bahwa manajemen ASN merupakan keseluruhan upaya pemerintah dalam meningkatkan efektifitas, efisiensi, derajat profesionalisme, penyelenggaraan fungsi, tugas, dan kewajiban kepegawaian yang meliputi perencanaan, pengadaan, pengembangan kualitas, penempatan, promosi, pengajian, kesejahteraan, dan pemberhentian PNS.
Manajemen ASN lebih menekankan kepada pengaturan profesi pegawai sehingga diharapkan agar selalu tersedia sumber daya aparatur sipil yang unggul, selaras dengan perkembangan jaman.
Dasar Hukum Manajemen ASN
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004 tentang Aparatur Sipil Negara
- PP No 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan PP no 17 tahun 2020.
7 Ketentuan Perubahan Manajemen PNS
Berdasarkan pengertian tersebut, maka dibentuklah 7 ketentuan perubahan manajemen PNS sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020. Berikut 7 ketentuan perubahan manajemen PNS tersebut.
- Pendelegasian kewenangan presiden
- Penugasan PNS
- Kedudukan jabatan fungsional
- Pengembangan kompetensi
- Mutasi jabatan pimpinan tinggi
- Ketentuan tentang penyetaraan jabatan karena adanya penataan birokrasi
- Batas usia pensiun pejabat fungsional yang diberhentikan sementara
Mengapa Perlu Adanya Manajemen ASN
Pengelolaan ASN dilakukan untuk memotivasi dan meningkatkan produktivitas pegawai dalam melaksanakan tugasnya sehingga mampu berkontribusi pada pencapaian tujuan dan sasaran instansi/organisasi.
Siapa yang Berwenang Menyusun Manajemen ASN?
Badan Kepegawaian Negara atau biasa disingkat BKN adalah lembaga pemerintah non kementerian yang diberi wewenang melakukan pembinaan dan penyelenggaraan Manajemen ASN secara nasional sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.
Tugas Pusat Kajian Manajemen ASN
Menurut informasi dari website Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia, Pusat Kajian Manajemen Aparatur Sipil Negara mempunyai tugas diantaranya sebagai berikut
- Melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan,
- Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan,
- Pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang pengkajian manajemen ASN.
Fungsi Pusat Kajian Manajemen ASN
Koordinasi
- Koordinasi penyusunan rencana kerja, kegiatan, program, dan anggaran di lingkungan pusat
- Koordinasi penyusunan dan penetapan kebijakan teknis operasional di lingkungan pusat
Kajian
- Melaksanakan kajian kebijakan di bidang manajemen ASN,
- Sinkronisasi pelaksanaan kajian di bidang manajemen ASN
Evaluasi
- Melaksanakan pemantauan dan evaluasi kajian kebijakan di bidang manajemen ASN
Laporan
- Penyusunan laporan pelaksanaan kajian manajemen ASN,
- Penyusunan laporan Deputi terkait pelaksanaan kajian manajemen ASN
Konsultasi
- Melaksanakan konsultansi, advokasi, asistensi, dan kerja sama di bidang kajian manajemen ASN
Dukungan Teknis
- Melaksanakan pengelolaan, pemanfaatan data dan informasi kajian manajemen ASN
Layanan yang Diberikan oleh Pusat Kajian Manajemen Aparatur Sipil Negara
Layanan yang diberikan oleh Pusat Kajian Manajemen ASN ada 3, diantaranya:
Kajian
- Melaksanakan kajian kebijakan di bidang manajemen ASN
- Sinkronisasi pelaksanaan kajian di bidang manajemen ASN
Evaluasi
- Melaksanakan pemantauan
- Evaluasi kajian kebijakan di bidang manajemen ASN
Konsultasi
Melaksanakan konsultansi, advokasi, asistensi, dan kerja sama di bidang kajian manajemen ASN
Manajemen ASN Diselenggarakan Berdasarkan Sistem Merit
Apa itu sistem Merit?
Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), sistem merit didefinisikan sebagai kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kinerja, kompetensi, dan kualifikasi yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi.
Sebagai penjabaran agenda Prioritas RPJMN 2020-2024, penerapan sistem merit ditetapkan sebagai satu dari 3 program prioritas bidang aparatur dalam RKP 2020, yaitu (1) Peningkatan akuntabilitas kinerja, pengawasan, dan reformasi birokrasi, (2) Peningkatan inovasi dan kualitas pelayanan publik, dan (3) Penguatan implementasi manajemen ASN berbasis merit.
Apa tujuan sistem Merit?
Melansir dari website Meritopedia, sistem merit mempunyai tujuan sebagai berikut.
- Merekrut ASN yang profesional dan berintegritas, kemudian menempatkan mereka pada jabatan-jabatan birokrasi pemerintah sesuai kompetensinya
- Mengembangkan kompetensi dan kemampuan ASN;
- Memberikan kepastian karier dan melindungi karier ASN dari intervensi politik serta tindakan kesewenang-wenangan
- Memberikan penghargaan bagi ASN yang adil dan layak sesuai kinerja
- Mengelola ASN secara efektif dan efisien
Demikian penjelasan singkat mengenai manajemen ASN, sistem merit. Appsensi siap membantu manajemen kepegawaian di lingkup instansi pemerintahan. Karena pada dasarnya Appsensi adalah aplikasi absensi online berbasis mobile yang mendukung kebutuhan perusahaan, pemerintahan dan UMKM. Memberikan solusi untuk pencatatan kehadiran, penjadwalan karyawan dan penarikan laporan secara real-time,
Tertarik untuk mencoba menggunakan Appsensi? Atau Anda mempunyai pertanyaan seputar layanan Appsensi jangan ragu untuk hubungi kami atau klik link ini untuk coba gratis selama 30 hari.
Tulis Komentar