Hero Blog General

Prosedur Mendapatkan Penghargaan Karya Satya Lencana PNS

Mei 15, 2023

Article by Ricky Caesar Sam

Bentuk perhatian pemerintah terhadap para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki loyalitas, kinerja Serta prestasi yang baik diwujudkan dengan pemberian berbagai penghargaan, salah satunya adalah dengan pemberian tanda kehormatan Karya Satya Lencana PNS.

Namun, masih banyak yang belum mengetahui adanya penghargaan yang diberikan oleh pemerintah ini. Oleh karena itu, artikel ini akan mengajak Anda memahami lebih dalam tentang penghargaan Karya Satya Lencana PNS.

source: satyalancana.com

Key Takeaways

  • Satya Lencana PNS adalah penghargaan yang diberikan pemerintah kepada PNS yang dapat bekerja dengan giat dan juga memiliki kesetiaan yang besar terhadap NKRI, Pancasila, UUD, dan juga memiliki kejujuran serta integritas yang tinggi.
  • Tanda kehormatan Karya Satya Lencana PNS dibedakan menjadi 3 macam menurut lamanya bekerja.
  • Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh PNS untuk memperoleh Karya Satya Lencana PNS.

Apa Itu Satya Lencana PNS?

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 25 tahun 1994, PNS yang telah mempunyai masa kerja 10 tahun, 20 tahun, dan 30 tahun atau lebih secara terus menerus dan menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran dan kedisiplinan, dapat dijadikan teladan bagi pegawai lain dan berhak mendapatkan tanda kehormatan Satya Lencana PNS.

Menurut Satyalancana.com, Satya Lencana PNS adalah penghargaan yang diberikan pemerintah kepada PNS yang dapat bekerja dengan giat dan juga memiliki kesetiaan yang besar terhadap NKRI, Pancasila, UUD, dan juga memiliki kejujuran serta integritas yang tinggi.

Apa Saja Jenis Satya Lencana PNS?

Penghargaan diberikan berupa sertifikat penghargaan berbentuk kertas dan 1 buah medali berukuran kecil serta 1 buah medali berukuran besar. Medali tersebut dipakai di pakaian dinas upacara. Ada 3 warna medali yang dibedakan berdasarkan lamanya bekerja dari seorang PNS.

Satyalancana Karya Satya berwarna perunggu, diberikan kepada PNS yang bekerja terus menerus dan memiliki masa kerja minimal 10 tahun.

Satyalancana Karya Satya berwarna perak, diberikan kepada PNS yang bekerja terus menerus dan memiliki masa kerja minimal 20 tahun.

Satyalancana Karya Satya berwarna emas, diberikan kepada PNS yang bekerja terus menerus dan memiliki masa kerja minimal 30 tahun.

Baca juga: Anumerta Adalah Salah Satu Penghargaan Tertinggi, Pahami Jenisnya

Tujuan Penganugerahan Satya Lencana PNS

Tujuan dari diberikannya Satyalancana Karya Satya yaitu untuk memberikan penghargaan bagi para PNS yang sudah bekerja dengan sungguh-sungguh dan juga setia kepada NKRI.

Dengan harapan PNS penerima penghargaan dapat menjadi teladan yang baik bagi para pegawai negeri sipil yang lainnya. Memotivasi untuk dapat bekerja dengan giat dan juga mengutamakan kesetiaan kepada negara dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat pada umumnya.

Syarat untuk Mendapatkan Penghargaan Karya Satya Lencana PNS

Syarat untuk Mendapatkan Penghargaan Karya Satya Lencana PNS
source: cilacap.kemenag.go.id

Melansir dari Satyalancana.com, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi PNS untuk memperoleh penghargaan Karya Satya Lencana PNS. Persyaratan tersebut meliputi persyaratan umum, khusus maupun persyaratan administrasi. Berikut rincian lengkapnya.

Syarat Umum

Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2009, Pasal 24 huruf syarat umum untuk mendapatkan Karya Satya Lencana PNS, yakni:

  • WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI.
  • Memiliki integritas moral dan keteladanan berjasa terhadap negara.
  • Berkelakuan baik, setia, tidak mengkhianati bangsa dan negara dan tidak pernah dipidana penjara.

Syarat Khusus

Sementara syarat umum untuk mendapatkan Karya Satya Lencana PNS, sudah diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2010 Pasal 22. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa PNS yang memenuhi syarat adalah PNS yang telah bekerja dengan penuh kesetiaan kepada negara dan pemerintah serta dengan penuh pengabdian, kejujuran, kecakapan, dan disiplin secara terus-menerus paling singkat 10 tahun, 20 tahun, atau 30 tahun, dengan ketentuan sebagai berikut.

  • Dalam masa bekerja secara terus-menerus, PNS yang bersangkutan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan berat atau yang tidak pernah mengambil cuti di luar tanggungan negara.
  • Untuk penghitungan masa kerja bagi PNS yang pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat dimulai sejak diterbitkannya surat keputusan telah menjalankan hukuman disiplin atau kembali bekerja di instansi. Sedangkan penghitungan masa kerja dihitung sejak PNS diangkat menjadi calon PNS.

Syarat-Syarat Administrasi

  1. Fotokopi Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pertama sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (dilegalisir).
  2. Fotokopi SK petikan NIP baru (dilegalisir).
  3. Fotokopi SK Pangkat terakhir (dilegalisir).
  4. Fotokopi SK Jabatan bagi yang menduduki jabatan (dilegalisir).
  5. Fotokopi Penilaian Prestasi Kerja (SKP) PNS tahun sebelumnya (dilegalisir).
  6. Fotokopi Piagam Satyalancana Karya Satya atau Satyalancana Karya yang pernah dimiliki.
  7. Daftar Riwayat Hidup singkat yang telah diberi foto formal.
  8. Surat keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin yang ditandatangani oleh kepala instansi (untuk Satyalancana  Karya Satya 10 tahun).
  9. Surat keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin yang ditandatangani oleh pejabat Eselon II (untuk Satyalancana  Karya Satya 20 tahun).
  10. Surat keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat  yang ditandatangani oleh pejabat struktural esselon II (untuk Satyalancana  Karya Satya 30 tahun).

Semua berkas persyaratan dibuat dalam rangkap 3 lalu dimasukkan ke dalam map. Map warna merah untuk Satyalancana Karya Satya 10 tahun, warna biru untuk Satyalancana Karya Satya 20 tahun, dan warna kuning untuk Satyalancana Karya Satya 30 tahun.

Pengusulan Satyalancana Karya Satya dilakukan secara kolektif melalui instansi masing–masing. Dengan diusulkan oleh Kepala SKPD yang bersangkutan dengan mengisi blanko usulan Satyalancana Karya Satya PNS.

Baca juga: Aturan Terbaru Penilaian Prestasi Kerja PNS

Prosedur untuk Mendapatkan Penghargaan Karya Satya Lencana PNS

Melansir dari website SIPPN Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, berikut prosedur mendapatkan penghargaan Karya Satya Lencana PNS.

  • Masing-masing instansi mendata Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan Satyalancana Karya Satya.
  • Melakukan verifikasi berkas persyaratan usulan Satyalancana Karya Satya.
  • Membuat surat pengantar Usulan Satyalancana Karya Satya dan diparaf oleh Kasubag Umum dan Kepegawaian dan Sekretaris dan selanjutnya ditandatangani oleh Kepala Dinas, selanjutnya disampaikan ke  Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk diproses sesuai ketentuan dan Pegawai Negeri Sipil yang diusulkan diberikan arsip usulan tersebut.

Demikian pembahasan tentang Karya Satya Lencana PNS. Pada dasarnya pemberian penghargaan dapat meningkatkan motivasi dan kinerja karyawan. Disamping itu, pencapaian pegawai berprestasi dapat dijadikan teladan bagi pegawai yang lain.

Selain penghargaan, kinerja karyawan juga bisa ditingkatkan dengan penggunaan teknologi, seperti aplikasi absen online, Appsensi. Mempermudah pekerjaan HRD perusahaan Anda.

Tertarik untuk mencoba menggunakan Appsensi? Atau Anda mempunyai pertanyaan seputar layanan Appsensi jangan ragu untuk hubungi kami atau klik link ini untuk coba gratis selama 30 hari.

Ricky Caesar Sam

Head of Sales and Marketing Appsensi

Artikel Terkait

Top Artikel

Tulis Komentar

Nama

Email

Komentar

TOC Icon